Insentif PPh Sebatas Kompensasi Kurs
Kemkeu telah menerbitkan PMK Nomor 212/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan revisi PMK Nomor 26/2016. PMK baru ini mengatur pengenaan tarif PPh untuk bunga deposito dari dana Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang disimpan dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat di perbankan Indonesia atau cabang bank luar negeri, di Indonesia.
Ketua Hipmi Tax Center menilai aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif ini kurang memberi daya ungkit ekonomi. Akan lebih memberi daya ungkit, misalkan jika insentif yang diberikan berupa pemotongan tarif pajak deviden atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali.
Ketua Hipmi Tax Center menilai aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif ini kurang memberi daya ungkit ekonomi. Akan lebih memberi daya ungkit, misalkan jika insentif yang diberikan berupa pemotongan tarif pajak deviden atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali.
Tags :
#DHEPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023