;

Insentif PPh Sebatas Kompensasi Kurs

Ekonomi Budi Suyanto 06 Feb 2019 Kontan
Insentif PPh Sebatas Kompensasi Kurs
Kemkeu telah menerbitkan PMK Nomor 212/2018 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. PMK ini merupakan revisi PMK Nomor 26/2016. PMK baru ini mengatur pengenaan tarif PPh untuk bunga deposito dari dana Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang disimpan dalam mata uang rupiah maupun dolar Amerika Serikat di perbankan Indonesia atau cabang bank luar negeri, di Indonesia.
Ketua Hipmi Tax Center menilai aturan ini bisa membuat sistem keuangan Indonesia lebih positif. Hanya, insentif ini kurang memberi daya ungkit ekonomi. Akan lebih memberi daya ungkit, misalkan jika insentif yang diberikan berupa pemotongan tarif pajak deviden atau penarikan laba ditahan untuk diinvestasikan kembali.
Tags :
#DHE
Download Aplikasi Labirin :