;

Cukai Dinilai Lebih Tepat

Ayu Dewi 13 Mar 2019 Republika
Dukungan untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik dinilai lebih pas menggunakan cukai, bukan PPnBM. Sebab, ada aspek pengendalian konsumsi bila pemerintah juga mengejar efek terhadap lingkungan. Direktur Eksekutif Centre for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, insentif fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik di Indonesia sebaiknya lewat penerapan cukai bukan PPnBM seperti yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Tapi, dalam praktiknya,beberapa alternatif skema insentif tetap memiliki kelebihan dan kekurangan serta disesuaikan dengan konteks tiap negara.

Idealnya dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor, kerakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan karena memiliki dampak negatif. Sementara untuk skema PPnBM, Yustinus mengatakan, instrumen tersebut diatur dalam undang-undang PPN. Pelonggaran PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan dapat berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik skema PPnBM. Satu-satunya klausul yang dapat digunakan untuk kendaraan model itu adalah nilai guna bagi masyarakat; artinya semakin tinggi nilai guna makan PPnBM nya semakin rendah dan sebaliknya. Kesulitan lainnyadihal administrasi. Tingkat emisi yang berbeda-beda akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Pada tahap itu PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaanya adalah harga barang kendaraan bukan tingkat emisi.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai, pemakaian acuan tingkat emisi memang lebih baik. Makin kecil emisi dan pemakaian BBM, makin kecil pajaknya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kepada Komisi XI DPR bahwa insentif berupa PPnBM 0% juga dimaksudkan untuk mengembangkan mobil listrik tanah air. Hal ini guna mengimbangi biaya produksi mobil listrik yang cukup mahal. Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Untuk mobil supermewah tetap dikenakan PPnBM sebesar 125%.

Pencapaian Kinerja Keuangan, 3 BUMN Tambang Cemerlang

B. Wiyono 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Tiga anggota Holding BUMN Industri Pertambangan menyiapkan investasi sekitar Rp12 triliun pada tahun ini, untuk melanjutkan capaian kinerja pada 2018 yang berhasil menyentuh level tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, pendapatan PT Aneka Tambang Tbk., PT Timah Tbk., dan PT Bukit Asam Tbk. pada tahun lalu mencapai rekor tertinggi sejak 2014. Pada 2018 pendapatan tiga emiten tersebut mencapai Rp57,45 triliun atau naik 38,98% dibandingkan dengan capaian pada tahun sebelumnya sebesar Rp41,34 triliun. Aneka Tambang yang mencetak lompatan paling signifikan, yaiut mencatat pendapatan sebesar Rp25,24 triliun atau naik sebesar 99,48% dari tahun sebelumnya. Aneka Tambang juga mencatat laba bersih sebesar Rp874,42 miliar atau naik 540,60% secara tahunan.

Insentif Kendaraan Ramah Lingkungan, Pajak Diubah, Industri Mobil RI Berpeluang Ungguli Thailand

B. Wiyono 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Industri otomotif Indonesia berpeluang mengungguli Thailand sebagai basis produksi kendaraan ramah lingkungan di Asean, menyusul rencana kebijakan pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan berdasarkan tingkat emisi gas buang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menghapus tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Penghitungan PPnBM tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin, tetapi mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi. Pemerintah juga akan memformulasi pengelompokan jenis kendaraan yang saat ini masih didasarkan pada kategori sedan dan nonsedan. Sementara itu, insentif yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan diperluas dengan memasukkan kendaraan jenis hybrid,flexy engine, dan kendaraan listrik. Menkeu memastikan, kebijakan yang akan diterapkan itu tidak akan menggerus potensi penerimaan pajak, tetapi justru menambah penerimaan negara dari PPnBM.

PPnBM akan Dilonggarkan

Ayu Dewi 12 Mar 2019 Republika
Pemerintah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik dan ekspor kendaraan. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM). Kepada komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, akan ada beberapa perubahan aturan PPnBM kendaraan bermotor. Pemerintah mengusulkan pengenaan PPnBM dihitung juga dari besaran emisi karbon dan kapasitas penumpang, bukan lagi sekedar berdasarkan kapasitas mesin kendaraan serta sedan dan non sedan.
Selain itu, insentif fiskal tersebut juga berlaku untuk kendaraan rendah emisi. Makin rendah emisi makin rendah pajaknya. Berdasarkan pengelompokan dalam matriks, rentang usulan relaksasi PPnBM antara 0% hingga 70%. Perubahan itu semua rencananya akan dimuat dalam peraturan pemerintah.

Industri Keramik, Asa Merebut Posisi 4 Besar Dunia

B. Wiyono 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Sempat tertatih-tatih beberapa tahun terakhir, optimisme industri keramik dalam negeri mulai terbit kembali. Apalagi pemerintah sudah menegaskan industri ini pentign dan bakal mendapat perhatian penuh. Jika pada 2014 Indonesia menduduki peringkat 5 besar dunia dari sisi kapasitas produksi, pada akhir tahun lalu posisinya merosot ke ranking 9 karena tingkat utilitas hanya 65% atau sebesar 380 juta m2. Banjir produk impor, terutama dari China yang dibarengi dengan perlambatan sektor properti memukul pabrikan nasional. Padahal, dari sisi total kapasitas terpasang Indonesia tercata memiliki kapasitas sebesar 580 juta m2 atau nomor 4 dunia, setelah China, India, dan Brazil. Produk keramik dalam negeri disebutkan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri yang berada di kisaran 400 juta m2, baik dari sisi volume maupun kualitas. Saat ini pemerintah pun menyadari industri keramik merupakan salah satu sektor yang penting karena menyerap tenaga kerja yang tidak sedikit dan di dukung oleh ketersediaan bahan baku yang tersebar di wilayah Indonesia.

Manajemen Sampah Plastik, Pacu Industri Daur Ulang, Insentif Disiapkan

B. Wiyono 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah akan memacu industri daur ulang plastik sebagai strategi jangka pendek dalam mengurangi volume sampah plastik sebesar 70% pada 2025. Sebagai langkah awal, pemerintah tengah menjajaki kemungkinan menurunkan pajak pertamabahan nilai (PPN) industri daur ulang plastik sebesar 5%.Direktur Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai insentif untuk mengembangkan industri daur ulang. Selama ini, seluruh mata rantai industri daur ulang, yakni pengepul, pencacah, converter, dan distributor dikenakan PPN. Mengingat prospek industri daur ulang yang menguntungkan dan memiliki banyak nilai tambah.

Peternak Rakyat Kian Tersenak

Ayu Dewi 12 Mar 2019 Kompas
Selama 21 bulan dari total 38 bulan sejak Januari 2016 hingga februari 2019, menurut data perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat (Pinsar) Indonesia, harga rata-rata bulanan ayam hidup di peternak rakyat berada dibawah ongkos produksi. Harga jual selama Januari hingga Februari 2019 rata-rata Rp 18.111 per kilogram bobot hidup, sedangkan ongkos produksinya Rp 19.884 per kilogram.
Perhimpunan Peternak Unggas Nasional (PPUN) Bogor mencatat pada 2014 jumlah peternak unggas rakyat mandiri yang bergabung dalam asosiasi mencapai 135 peternak. Namun kini jumlahnya hanya 27 peternak. Kondisi serupa juga terjadi di sentra produksi lain seperti di Lampung.
Pinsar Indonesia, PPUN, dan GOPAN mengidentifikasi ada sejumlah faktor penyebab situasi tersebut yaitu adanya persaingan usaha yang tidak sehat. UU no 18 Tahun 2009 tentang peternakan dinilai telah membuka peluang bagi perusahaan besar yang menguasai bibit, pakan dan obat (integrator) bisa membudidayakan ayam di hilir. Integrator juga bisa memasarkan ayamnya di pasar tradisional. Masalah selanjutnya terkait pengaturan pasokan serta distribusi bibit dan produksi ayam serta ongkos produksi yang terus naik terutama harga pakan yang dominan dalam struktur produksi ayam.

Simplifikasi Ekspor, Inikah 'Juru Selamat' CPO?

B. Wiyono 12 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Peribahasa 'indah kabar daripada rupa' bisa jadi tepat untuk menggambarkan kebijakan pemerintah mencabut kewajiban laporan surveyor dalam proses ekspor minyak kelapa sawit mentah dan produk turunannya. Pemerintah berdalih, kebijakan tersebut merupakan bentuk relaksasi prosedur ekspor bagi komoditas andalan ekspor nonmigas Indonesia. Harapannya, insentif tersebut akan menjadi salah satu motor perbaikan kinerja ekspor secara keseluruhan. Bagaimana pun, upaya pemerintah tersebut ternyata dinilai tidak terlalu menarik bagi para eksportir minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Pasalnya, mereka toh tetap membutuhkan dokumen laporan surveyor (LS) sebagai syarat untuk mengapalkan produknya ke luar negeri. Dengan dihilangkannya kewajiban pemeriksaan dan verifikasi oleh surveyor independen, seluruh pemeriksaan fisik dan dokumen tertumpu pada petugas Ditjen BC. Padahal, selama ini proses pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai sedikit terbantu dengan adanya dokumen LS. Kebijakan simplifikasi prosedur ekspor CPO dan produk turunannya diragukan akan membawa dampak positif terhadap peningkatan ekspor CPO dan produk turunannya, baik dari sisi volume maupun nilai. Yang lebih menjadi persoalan di sektor kelapa sawit saat ini adalah keterpurukan harga CPO global dan adanya potensi peningkatan kampanye negatif di pasar ekspor utama, seperti Uni Eropa.

Pesawat Boeing 737-8 MAX Tak Boleh Terbang

Budi Suyanto 12 Mar 2019 Kontan
Kemhub memutuskan untuk melarang terbang sementara pesawat Boeing jenis 737-8 MAX. Kebijakan ini menyusul peristiwa nahas Ethiopian Airlines yang menewaskan 157 penumpang. Di Indonesia sendiri ada 11 pesawat Boeing 737-8 MAX yang beroperasi, dengan rincian 10 milik Lion Air dan 1 milik Garuda Indonesia. Pesawat jenis sama yang mengalami kecelakaan pada Oktober 2018 dengan kode penerbangan JT610. Kemhub akan melakukan inspeksi terhadap pesawat Boeing 737-8 MAX mulai Selasa (12/3). Jika terdapat masalah, pesawat akan dilarang terbang sampai dinyatakan layak terbang kembali. Selain Indonesia, China dan Ethiopia juga melarang terbang Boeing 737-8 MAX. Selain itu, Korea Selatan dan India mulai memberikan peringatan terhadap operasional Boeing 737-8 MAX.

Tarif PPnBM kendaraan bermotor hanya akan mengacu pada tingkat emisi dan kapasitas mesin

Budi Suyanto 12 Mar 2019 Kontan
Pemerintah akan menyederhanakan skema PPnBM kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah. Kemkeu mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Aturan yang baru tidak akan membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan. Kemkeu pun mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan beremisi rendah. Pemerintah ingin peran industri otomotif terhadap PDB meningkat. Menteri Perdagangan berpendapat perubahan skema PPnBM akan mendorong industri mobil listrik di Indonesia

Pilihan Editor