;

Penegasan Fitch Bisa Tarik Modal Asing Masuk

Leo Putra 18 Mar 2019 Investor Daily
Penegasan peringkat utang Indonesia oleh Fitch Rating di level BBB (Investment grade) stabil dinilai bisa menarik aliran modal asing masuk ke Tanah Air dalam bentuk foreign direct investment (FDI). Pasalnya, penegasan ini mengafirmasi bahwa perekonomian Indonesia dalam keadaan stabil, bahkan pada saat kondisi perekonomian masih dalam ketidakpastian.

Akses Pasar Eropa, Uni Eropa Agresif Serang CPO

B. Wiyono 18 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Setelah berupaya mendiskriminasikan penggunaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk energi terbarukan, kini Uni Eropa menyudutkan produk turunan komoditas tersebut lewat isu kesehatan. Potensi hambatan dagang tersebut bermula dari studi Uni Eropa (UE) tentang batas kandungan 3-monochloropropane-1, 2-diol ester (3MCPDE) dan glycidyl ester (GE) dalam minyak nabati olahan, termasuk minyak kelapa sawit. Studi tersebut telah disampaikan kepada Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) dan telah dibahas dalam sejumlah sidang COdex Alimentarius Commission. Sidang Codex tersebut bertujuan menciptakan standar keamanan pangan yang dapat diterima di seluruh dunia, termasuk kode praktik, panduan, dan rekomendasi yang berhubungan dengan makanan. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengatakan, apabila FAO menyetujui penelitian yang diajukan UE itu, dampaknya akan lebih masif dibandingkan dengan kebijakan diskriminasi UE terhadap CPO untuk sektor energi melalui skema Renewable Energy Directive II (REDII). Dia menilai upaya UE melalui FAO ini adalah tantangan yang lebih besar dan dampaknya lebih luas, tidak hanya untuk sektor energi, tetapi juga untuk bidang makanan yang merupakan pasar utama CPO. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono, menurutnya, apabila konsep tersebut diterima FAO, keberlangsungan permintaan global terhadap CPO dan produk turunannya akan terancam. Pasalnya, Indonesia dan Produsen CPO lain tidak akan dapat menempuh jalur gugatan melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena ranahnya sudah masuk ke mandatori dunia. Menurut ekonom Indef Ahmad Feri Firdaus, apabila CPO dan produk turunannya dilarang sebagai bahan campuran makanan di seluruh dunia, hal itu akan berdampak pada kinerja ekspor nonmigas nasional secara keseluruhan.

Dampak Relaksasi Insentif, <em>Tax Holiday</em> Makin Diminati

B. Wiyono 18 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pascarelaksasi aturan terkait dengan libur pajak alias tax holiday pada November 2018, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa hingga kamis (15/3), terdapat enam perusahaan telah mengajukan permohonan melalui layanan online single submission (OSS). Namun demikian, hanya tiga permohonan yang baru disetujui dan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dua perusahaan di bidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan satu perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total nilai investasi 3 perusahaan yang mengantongi fasilitas  tax holiday mencapai Rp 20,2 triliun. 

Mekanisme Baru Pungutan Ekspor CPO

B. Wiyono 18 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Kabar baik bagi para pelaku usahayang bergerak di industri kelapa sawit dan produk turunannya. Pasalnya, mulai bulan ini pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) beserta sebagian produk turunannya. Pembebasan tarif tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.81/PMK.05/2017 yang mengatur soal tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Adapun, pembebasan tarif dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, dilakukan pada 11 Maret-Mei 2019. Pada Tahap ini pemerintah hampir memastikan seluruh produk CPO alias tarifnya hanya US$0. Tarif ini berlaku baik bagi harga CPO yang berada di bawah US$750 per ton, US$570-US$619 per ton, dan di atas US$619 per ton. Pada tahapan kedua, tepatnya Juni dan seterusnya, pemerintah kembali menerapkan tarif bagi CPO dan produk turunannya. Tarif efektif yang berlaku yakni antara US$5-US$50. Namun demikian, mekenisme pengenaan tarifnya tidak dipukul sama rata.

Aset WNI Rp 1.300 Triliun Sembunyi di Luar Negeri

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) yang berlangsung sejak 2018 mulai menunjukkan hasil. DJP menemukan Rp 1.300 triliun aset WNI yang tersembunyi di luar negeri. Parahnya, ini disinyalir belum masuk dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). DJP telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara, dan menerima informasi keuangan dari 66 negara. Nilai itu akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah negara yang mengirim informasi. Tahun ini, DJP mengirim ke 81 negara dan menerima dari 94 negara. Data ini bisa menjadi modal DJP untuk mendongkrak penerimaan pajak. Apalagi sesuai PMK 165/2017, aset yang tidak dilaporkan dalam program tax amnesty dianggap sebagai penghasilan sehingga dikenakan PPh saat ditemukan. Pemilik aset juga dikenai sanksi denda hingga 200% dari nilai PPh yang kurang bayar. Ketua Hipmi Tax Center berpendapat DJP harus membuat instrumen sebagai pengukur tax compliance yang efektif. Selanjutnya, petugas pajak harus melakukan law enforcement terhadap wajib pajak tidak patuh.

Fintech Penyedia Jual Beli Emas Semakin Marak

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Bisnis fintech merambah ke layanan jual beli emas. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mencatat, sudah ada empat fintech jual beli emas yang menjadi anggotanya, yaitu Laku Emas, E-mas, Treasury, dan Indogold. Salah satu sektor yang akan semarak adalah layanan wealth management, termasuk di dalamnya jual beli emas online. Alasannya, orang Indonesia masih menganggap emas sebagai instrumen investasi yang menjanjikan.
Secara umum, bisnis fintech ini menawarkan layanan mulai dari menjual dan membeli emas, mencicil pembelian emas, menggadaikan emas, hingga menitipkan emas. Persoalannya, belum satu pun perusahaan fintech jual beli emas yang mendapatkan izin dari OJK.

Menghadapi Banyak Tantangan di 2019

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Sejumlah emiten kakap mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak korporasi terbesar. Ini menunjukkan perolehan laba tahun lalu cukup besar. Jika melihat secara sektoral, mayoritas penyumbang pajak terbesar adalah sektor pertambangan dan perbankan. Sejumlah regulasi berhasil mendorong kinerja korporasi, misalnya sektor tambang yang terbantu dengan turunnya tarif PPh. Selain itu kewajiban penjualan dalam negeri (DMO) dan pembangunan pembangkit listrik dengan tenaga batubara juga marak dan akhirnya mendorong penjualan.
Tahun ini, tantangan tetap menanti, baik untuk sektor pertambangan maupun perbankan. Prospek sektor pertambangan rawan karena harga batubara diprediksi tak setinggi tahun lalu. Namun secara umum, tahun ini diprediksi akan lebih baik dibanding tahun 2018. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan yang masih dua digit, suku bunga yang kemungkinan ditahan dan harga komoditas yang masih terjaga.

Pemda Papua Masih Ribut Soal Porsi Saham Freeport

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Jatah saham PT Freeport Indonesia untuk pemda Papua sebesar 10% masih tarik menarik. Terkait polemik itu, Kementerian BUMN menyerahkan penyelesaiannya kepada Kementerian Dalam Negeri. Mengacu dokumen perjanjian induk pada Januari tahun lalu, Pemprov Papua mendapatkan jatah 3% saham dan Pemkab Mimika 7% saham Freeport. Sebelum ini, Pemprov Papua mengeluarkan Perda Nomor 7/2018 yang menyebutkan Pemprov Papua mendapatkan saham 5,9% dan Pemkab Mimika hanya 3,1%. Kementerian BUMN berharap polemik ini tak berlarut-larut, sehingga BUMD bisa terbentuk pada tahun ini.

93 Peraturan Pajak Dicabut

Ayu Dewi 15 Mar 2019 Kompas
Dari 93 peraturan itu, 45 diantaranya adalah keputusan dan peraturan Menteri Keuangan. Sementara 48 lainnya adalah keputusan dan Peraturan direktur Jenderal Pajak terkait pajak penghasilan serta ketentuan umum tata cara perpajakan. Terkait keputusan itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, penyederhanaan aturan perpajakan mesti menjadi agenda prioritas pemerintah. Pencabutan peraturan untuk menyederhanakan regulasi sudah tepat, tetapi belum cukup. Keinginan membayar pajak juga harus tumbuh secara psikologis melalui reformasi kebijakan. Reformasi perpajakan jangka menengah-pendek sebaiknya diarahkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, bukan nominal setoran.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, tumpang tindih regulasi menciptakan ketidakpastian, meningkatkan biaya dan menunrunkan kepercayaan wawjib pajak. Kondisi itu menyebabkan penerimaan pajak sulit tumbuh tinggi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan selain tumpang tindih, ada beberapa peraturan pelaksanaan UU PPh yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. DJP sedang menata ulang regulasi. Setiap direktorat akan terus menyederhanakan regulasi untuk mengurangi risiko terjadinya sengketa.

Kerjasama Dengan AliPay Terkendala

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Perbankan masih berupaya menjadi mitra dompet digital AliPay dan WePay asal China. Sejumlah perbankan yang sudah menyatakan minat antara lain BRI, BNI, BCA, dan Bank CIMB Niaga. Namun, implementasinya ternyata tak semudah itu. Masalah terletak pada sistem baru yang sangat berbeda dengan yang biasa digunakan. Jika rampung, transaksi dengan AliPay dapat dilaksanakan dengan memindai QR code dinamis yang dihasilkan mesin EDC. Kelak transaksi yang terjadi akan dikonfirmasi dari mata uang renminbi ke rupiah. Pihak perbankan ingin mengetahui bagaimana settlement process dan dispute resolution agar tidak menimbulkan kerugian. Sementara itu, BCA menargetkan implementasi siap pada September 2019 dengan menggandeng salah satu terlebih dahulu, antara AliPay atau WeChat.

Pilihan Editor