Skema Penilaian Kesehatan Keuangan Asuransi, Sensitivitas Indikator Bakal Diuji
Otoritas Jasa Keuangan bakal melakukan uji sensitivitas atas indikator-indikator rasio utama dan sekunder di perusahaan asuransi dalam rangka menghadirkan skema penilaian tingkat kesehatan baru. Selama ini otoritas menggunakan sejumlah parameter kuantitatif dalam mengukur tingkat kesehatan perusahaan asuransi. Parameter itu antara lain rasio modal minimum berbasis risiko (MMBR) atau risk based capital (RBC), kecukupan persyaratan modal minimum atau minimum capital requirement dan rasio perimbangan investasi dengan liabilitas. Selain uji sensitivitas, OJK juga akan menajamkan parameter kualitatif dalam penilaian kualitas penerapan manajemen risiko yang tercakup dalam faktor profil risiko dan penilaian faktor tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). OJK juga dinilai perlu meningkakan pengendalian dan pengawasan seiring dengan rencana mengimplementasikan skema penilaian tingkat kesehatan baru di sektor jasa keuangan.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023