<em>Unicorn</em> Masih Menyisakan Masalah
Ayu Dewi
14 Mar 2019 Republika
Keberadaan unicorn masih menyimpan masalah seperti kepemilikan oleh asing. Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro mengakui, Bappenas tidak memiliki kajian secara khusus terhadap unicorn. Namun Bappenas tetap fokus pada antisipasi ekonomi digital dari revolusi industri 4.0. Menurut Bambang, keberadaan unicorn itu dinilai menguntungkan perekonomian di dalam negeri. Hal itu juga menunjukan bahwa ada pelaku bisnis start-up level internasional yang akan mengundang modal masuk. Unicorn diharapkan mampu membawa produk indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri namun juga bisa menembus online internasional. Unicorn juga bisa menjadi investasi langsung foreign direct investment (FDI) artinya dengan sebagian saham unicorn yang tadinya lokal dimiliki asing itu merupakan capital inflow.
Sementara peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai penyertaan modal asing ke unicorn di Indonesia tidak selalu berdampak positif. Sorotan Bhima diarahkan kepada tiga unicorn e-commerce; menurutnya dominanya investor internasional berdampak pada produk-produk yang akan dijual. Dominasi produk impor mencapai 93% dari total produk yang diperjualbelikan. Oleh karena itu menurutnya pemerintah harus tegas menyikapi maraknya penyertaan modal asing ke unicorn di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan data pelanggan. Bisnis jual-beli belum diatur regulasi, dengan begitu ada kekhawatiran disalahgunakan untuk kepentingan asing.
Sementara peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai penyertaan modal asing ke unicorn di Indonesia tidak selalu berdampak positif. Sorotan Bhima diarahkan kepada tiga unicorn e-commerce; menurutnya dominanya investor internasional berdampak pada produk-produk yang akan dijual. Dominasi produk impor mencapai 93% dari total produk yang diperjualbelikan. Oleh karena itu menurutnya pemerintah harus tegas menyikapi maraknya penyertaan modal asing ke unicorn di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan data pelanggan. Bisnis jual-beli belum diatur regulasi, dengan begitu ada kekhawatiran disalahgunakan untuk kepentingan asing.
Kinerja Buruk Ekspor & Investasi, Kekesalan Berulang Jokowi
B. Wiyono
13 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Presiden Joko Widodo terlihat jengkel saat menyampaikan pidato dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2019 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Tangerang pada Selasa 12 Maret 2019. Kekesalannya itu disebabkan oleh rasa tidak puas terhadap kinerja di bidang perdagangan dan investasi. Di bidang perdagangan, defisit selalu menjadi sorotan dari tahun ke tahun. Kendati sudah mengetahui berbagai penyebabnya, masalah defisit neraca perdagangan tak kunjung diselesaikan. Bahkan, defisit neraca perdagangan Indonesia menyentuh US$8,57 miliar pada tahun lalu. Selain maslaah defisit neraca perdagangan, realisasi investasi juga membuat Presiden geram. Pasalnya, kedua hal tersebut memicu pelebaran defisit transaksi berjalan yang dapat menyebabkan pelemahan nilai tukar rupiah. Dalam hal perdagangan-khususnya ekspor- dan investasi, Jokowi mengatakan Indonesia kalah dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Situasi tersebut membuat Presiden berpikir, apakah Indonesia perlu memiliki menteri ekspor dan menteri investasi di kabinetnya nanti.
Di tataran pelaku usaha, Ketua Komite Tetap Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hadito Joewono menilai wacana Presiden tersebut sangat tepat saat ini. Pasalnya, wacana itu akan sejalan dengan ambisi Indonesia yang ingin menjadi pemain penting di perdagangan dunia. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus fokus untuk mengembangkan strategi dan industri berbasis ekspor. Dengan demikian, kehadiran kementerian yang khusus mengurusi masalah ekspor akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mencapai ambisi itu. Di sisi lain, para ekonom mengkritik wacana tersebut. Ekonom Core Indonesia Pieter Abdullah berpendapat, wacana pendirian dua kementerian baru tersebut tidak akan menyelesaikan masalah ekspor dan investasi Indonesia yang melempem selama ini. Pemerintah masih belum mengetahui persoalan mendasar yang menyebabkan ekspor dan investasi tidak berkembang dengan baik. Alhasil, pendirian dua kementerian baru itu justru akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai inisiatif pembentukan kelembagaan baru harus diperhatikan secara mendalam, yaitu dari sisi efektivitas, koordinasi, dan anggaran.
Di tataran pelaku usaha, Ketua Komite Tetap Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hadito Joewono menilai wacana Presiden tersebut sangat tepat saat ini. Pasalnya, wacana itu akan sejalan dengan ambisi Indonesia yang ingin menjadi pemain penting di perdagangan dunia. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus fokus untuk mengembangkan strategi dan industri berbasis ekspor. Dengan demikian, kehadiran kementerian yang khusus mengurusi masalah ekspor akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mencapai ambisi itu. Di sisi lain, para ekonom mengkritik wacana tersebut. Ekonom Core Indonesia Pieter Abdullah berpendapat, wacana pendirian dua kementerian baru tersebut tidak akan menyelesaikan masalah ekspor dan investasi Indonesia yang melempem selama ini. Pemerintah masih belum mengetahui persoalan mendasar yang menyebabkan ekspor dan investasi tidak berkembang dengan baik. Alhasil, pendirian dua kementerian baru itu justru akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai inisiatif pembentukan kelembagaan baru harus diperhatikan secara mendalam, yaitu dari sisi efektivitas, koordinasi, dan anggaran.
Peluang Besar Bank Mandiri Mencaplok Bank Permata
Budi Suyanto
13 Mar 2019 Kontan
Bank Mandiri memiliki hak eksklusif untuk akuisisi mayoritas Bank Permata milik Standart Chartered (StanChart) maupun PT Astra International Tbk (ASII). Kedua pemegang saham itu sudah memberi waktu bagi Bank Mandiri untuk menelisik jeroan Bank Mandiri. Dalam proses akuisisi, Bank Mandiri juga sudah menunjuk Morgan Stanley untuk melakukan due dilligence. Bank Mandiri memang berniat membeli bank kelas menengah. Hanya, hingga kini belum ada calon bank yang hendak diakuisisi. Toh, rencana ini belum masuk Rencana Bisnis Bank (RBB) 2019.
Tata Ruang Daerah Masih Hambat OSS
Budi Suyanto
13 Mar 2019 Kontan
Pemerintah pusat terus berupaya mengurai benang kusut yang menghambat perizinan investasi. Salah satu simpul penghambat adalah belum semua daerah punya aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerahnya. RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Dari 514 kabupaten kota, baru 50 yang memiliki Perda RDTR. Pemerintah pusat meminta Perda RDTR tidak hanya berupa aturan tertulis, namun juga dilengkapi dengan peta digital agar bisa terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Nah, dari 50 pemda yang memiliki Perda RDTR baru 10% yang sudah punya peta digital. Untuk merangsang pemda, pemerintah akan menerapkan insentif dan sanksi yang akan diterapkan dalam penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).
Revisi Beleid PPnBM Kelar Semester I
Budi Suyanto
13 Mar 2019 Kontan
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor. Beleid ini ditargetkan selesai semester I 2019. Selanjutnya aturan ini akan berlaku awal tahun 2021. Tujuannya agar bisa memberikan waktu kepada pelaku industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki. Skema baru mengatur PPnBM berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar. Semakin irit mobil tersebut, maka tarif PPnBMnya makin rendah. Selain itu, tarif juga dikenakan berdasarkan emisi gas CO2. Semakin rendah emisi karbon, tarif PPnBM makin kecil. Namun demikian, Direktur CITA menilai penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibandingkan insentif PPnBM. Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yangtepat untuk pengendalian konsumsi. Sementara PPnBM adalah instrumen yang justru mengatur konsumsi atas barang mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Galangan Kapal, Industri Minta Keringanan Pembiayaan
B. Wiyono
13 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Industri galangan kapal menanti keringanan pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selama ini pembiayaan yang ada dinilai kurang mendukung industri karena berbunga tinggi dan bertenor pendek. Saat ini perusahaan jasa angkutan penyeberangan memiliki kecendurangan membeli kapal bekas dari luar negeri karena harganya jauh lebih murah. Adanya program suku bunga rendah dan tenor pembiayaan yang lebih panjang diharapkan bisa membuat perusahaan jasa angkutan penyeberangan untuk memilih menggunakan kapal produksi dalam negeri. Pabrikan kapal juga bisa mendapatkan keringanan dalam pendanaan modal sehingga bisa bersaing. Apabila industri galangan kapal berkembang, industri pendukung juga akan mengikuti, seperti industri baja dan komponen kapal. Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan penyeteraan fiskal, seperti penghapusan bea masuk bahan baku. Kementerian Perindustrian juga menginisiasi usulan insentif penurunan tarif bea masuk komponen kapal melalui skema khusus serta usulan yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai stimulus untuk meningkatkan kinerja industri galangan kapal nasional. Begitu pula dari sisi finansial, pemerintah akan mengupayakan dan mendorong agar kegiatan usaha sektor industri galangan kapal dapat dukungan dari sektor perbankan atau pembiayaan sehingga kesempatan untuk melakukan ekspansi bisnis pembangunan kapal akan semakin terbuka lebar.
Perubahan Beleid Pajak, Menuju Era <font color="green"><b>Kendaraan Hijau</b></font>
B. Wiyono
13 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah mengambil langkah serius untuk membenahi sektor otomotif nasional dengan mengusulkan harmonisasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, harmonisasi tersebut telah lama disuarakan oleh pelaku usaha mengingat pasar mobil nasional cenderung monoton lantaran hanya mengandalkan model kendaraan multiguna. Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan relaksasi PPnBM dengan tidak lagi menghitung berdasarkan kapasitas mesin, tetapi berdasarkan emisi kendaraan. Kendaraan yang rendah emisi akan mendapatkan tarif PPnBM yang rendah. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan serta menyiapkan insentif untuk model kendaraan ramah lingkungan, seperti program kendaraan bermotor hemat bahan bakar (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in HEV, flexy engine hingga EV. Upaya pemerintah melakukan harmonisasi menjadi satu langkah maju mengingat pelaku usaha sektor otomotif telah lama menyuarakan pentingnya melakukan harmonisasi PPnBM. Pasalnya, skema yang berlaku saat ini tidak relevan dengan tren global yang telah bergeser kepada mobil lebih ramah lingkungan.
Masih Ada Harapan Bagi Brexit
Budi Suyanto
13 Mar 2019 Kontan
PM Inggris Theresa May memenangkan jaminan Brexit yang mengikat secara hukum dari Uni Eropa. Langkah ini sebagai upaya terakhir memengaruhi anggota parlemen Inggris yang mengancam akan membatalkan perjanjian pemisahan Brexit. Klausul backstop perbatasan memberi jaminan untuk menghindari kontrol di perbatasan sensitif antara provinsi di Inggris di Irlandia Utara dan anggota Uni Eropa, Irlandia.
Anomali Ekonomi di Negeri China
Budi Suyanto
13 Mar 2019 Kontan
Data ekonomi China memang menunjukkan perlambatan. Namun analis menyebutkan data tersebut belum mencerminkan keseluruhan gambaran ekonomi secara utuh. Beberapa indikator yang bisa dijadikan ukuran antara lain: penjualan mobil serta bisnis makanan dan kecantikan. Analis mengatakan statistik ekonomi China dirilis terlalu cepat sehingga investor tidak percaya keakuratannya dan membuat mereka mencari sumber lain.
[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak
Budi Suyanto
13 Mar 2019 Kontan
Tahun ini pemerintah menargetkan kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT sebesar 85% atau 15,5 juta wajib pajak. Angka ini naik dari tahun lalu sebesar 71% atau 12,5 juta wajib pajak. Bisa dimaklumi jika pemerintah mengejar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT, karena pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Berbagai aneka kebijakan diramu, seperti simplifikasi registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga kemudahan restitusi, serta pengawasan melalui pemanfaatan data AEoI. Namun memburu kepatuhan pajak saja tidak cukup. Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah memperluas basis wajib pajak dengan melanjutkan program reformasi pajak pasca tax amnesty yang sampai saat ini belum tuntas. Reformasi pajak menjadi sangat krusial karena tax rasio kita belum beranjak dari 10%-11%. Di saat negara-negara lain sudah mereformasi pajaknya agar semakin kompetitif, tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menerapkan jurus serupa.









