Peluang Memetik Untung Perjanjian RI-Australia
Indonesia dan Australia sepakat memperluas liberalisasi perdagangan antar kedua negara. Perjanjian kerjasama ekonomi komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) diharapkan bisa berlaku sepenuhnya pada tahun 2020. Perjanjian ini membawa konsekuensi bagi kedua negara untuk memangkas tarif bea masuk. Australia sepakat menurunkan seluruh tarif bea masuk komoditas Indonesia menjadi 05, sedangkan Australia mendapatkan penurunan tarif bea masuk menjadi 0% untuk 94% komoditas. Beberapa komoditas utama ekspor Indonesia adalah minyak, kayu dan furnitur, ban, alas kaki, dan panel layar, juga produk otomotif. Indonesia bisa memetik keuntungan dengan IA-CEPA bila mampu dimanfaatkan dengan baik, terutama untuk membantu industri lokal masuk ke pasar Australia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023