6.474 Barang RI Bebas Bea Masuk Ke Australia
Setelah sembilan tahun perundingan, Indonesia dan Australia akhirnya menandatangani Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA). Dengan penandatanganan itu, 6.747 pos tarif barang asal Indonesia akan dibebaskanbea masuknya ke Australia. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan, Pariwisata, dan Investasi Australia, Simon Birmingham, disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (4/3/2019). Dalam kesepakatan tersebut, tarif barang dari Indonesia ke Australia dibebaskan 100% untuk 6.474 pos tarif sementara tarif barang dari Australia ke Indonesia dibebaskan sebesar 94%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023