Laporan Penempatan Harta, Peserta <em>Tax Amnesty</em> Makin Patuh
Tingkat kepatuhan para peserta tax amnesty (TA) dalam menyampaikan laporan penempatan harta tambahan, laporan realisasi dan investasi, serta surat pemberitahuan (SPT) tahunan diklaim terus meningkat. Sampai saat ini terdapat sekitar 100.000 dari total sekitar 530.000 peserta tax amnesty yang wajib menyampaikannya atau hanya 18%. Adapun selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta TA juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti TA menyatakan akan repatriasi harta). Terkait dengan pelaporan SPT DJP mencatat sudah mencapai 6,9 juta atau 44,5% dari target pelaporan SPT sebanyak 15,5 juta.
Kemendag Cabut Aturan Verifikasi Ekspor CPO
Kementerian
Perdagangan mencabut Permendag Nomor 54 tahun 2015 tentang Verifikasi atau
Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Kelapa Sawit, Crude Palm Oil, dan produk
turunannya. Pencabutan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan
meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekspor komoditas produk kelapa sawit dan
turunannya sehingga tidak perlu lagi dilakukan verifikasi oleh surveyor
sebelum muat barang. Sebelumnya, surveyor harus melalui proses verifikasi
administratif dan fisik, penentuan jenis dan spesifikasi teknis serta
kualitas barang melalui analisa laboratorium. Dengan pencabutan ini
diharapkan akan membuat ekspor produk
kelapa sawit dan turunanya meningkat.
Telekomunikasi : Tiga Langkah untuk Sehatkan Industri
Direktur utama PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Ririek Adriansyah mengatakan pihaknya mendukung pelaksasnaan kebijakan wajib registrasi. Namun, pemerintah diharapkan memperketat pengawasan implementasinya. Konsumen butuh teknis tata cara know your customer yang lebih mudah dan akurat; maka pengetatan registrasi ini akan semakin penting.
Risiko dan Produktivitas Utang Swasta Membaik
Pajak Mulai Meneliti Temuan Aset WNI di Luar Negeri
Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga Lagi
AS Ikut Tekor Akibat Perang Dagang
Indonesia Kebanjiran Produk Tekstil Impor
Nah, menghadapi momentum Lebaran, biasanya produksi garmen meningkat. Namun, sudah tiga tahun ini momentum leabran tidak berdampak signifikan terhadap industri dalam negeri. Hal ini karena pasar dibanjiri pakaian dan kain impor. Para pebisnis meminta kebijakan impor bahan baku dievaluasi kembali. Pemerintah juga segera membenahi penyebaran industri tekstil yang diharapkan terintegrasi di dalam negeri.









