;

Laut Indonesia Masih Menjadi Sasaran

Ayu Dewi 27 Mar 2019 Kompas

Pemerintah dinilai perlu bekerja keras mengamankan laut Indonesia. Sepanjang Januari hingga 19 Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 16 kapal ikan asing (9 kapal berbendera Vietnam dan 7 berbendera Malaysia) yang mencuri ikan di wilayah Indonesia.

Menurut Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Mohammad abdi Suhufan menambahkan, kapal ikan dalam negeri semakin tumbuh sehingga perlu diberdayakan untuk menekan pencurian oleh kapal asing dengan berkoordinasi dengan aparat pengawas. Berdasarkan data KKP, kapal ikan dalam negeri berukuran di atas 30 gros ton (GT) yang mengantongi izin penangkapan ikan berjumlah 4.326 kapal sedangkan izin pengangkutan ikan berjumlah 297 kapal.

Peneliti DFW-Indonesia, Widya Safitri, menyoroti proses pengadilan bagi pencuri ikan. Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan, ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 miliar. Untuk memberikan efek jera, penegak hukum harus memberikan hukuman maksimal. 

Balai besar penangkapan ikan Semarang bekerjasama dengan PT UCT (Unggul Cipta Teknologi) membuat perangkat komunikasi untuk kapal-kapal kecil berukuran di bawah 30 GT. Perangkat bernama Yukom VMA. Menurut direktur PT UCT, Yun Bum Soo, perangkat tersebut memberikan informasi seperti daerah potensi penangkapan ikan, informasi cuaca, dan navigasi penangkapan ikan yang lebih efisien. Alat itu juga dapat melaporkan data penangkapan ikan terkini melalui e-logbook. Peralatan itu bisa menunjang pemerintah mengeksploitasi data dan info dari laut demi tata kelola perikanan tangkap yang lebih baik.


Transaksi Minyak Ilegal Capai Miliaran Rupiah

Ayu Dewi 27 Mar 2019 Kompas

Transaksi dari masifnya aktivitas tambang minyak liar di Kecamatan Bajubang, Batang hari, Jambi diperkirakan mencapai Rp 7 miliar per hari. Nilai transaksi itu dihitung dari aktivitas pengeboran, penjualan hasil tambang hingga pungutan liar di sepanjang jalur angkut hasil tambang. Dalam sehari diperkirakan ada 1.400 truk dan pick-up mengangkut hasil tambang minyak liar dari Desa Pompa air dan bungku. Lebih dari 8.000 pekerja terlibat sebagai pengebor, petambang dan pengumpul minyak limbah sisa tambang dengan penghasilan beragam mulai dari Rp 300.000 sd Rp 3.000.000. Pungutan liar yang mengucur dari kendaraan angkut lebih dari Rp 100 juta per hari.

Bupati Batanghari Syahirsah mengaku kewalahan menanggulangi praktik liar di sana. Tim terpadu telah terbentuk dan sejumlah operasi telah dilakukan tetapi tidak mampu menghentikanya. Ia lantas mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian ESDM untuk turun tangan. 

74% Kontraktor Kecil-Menengah Kerjakan Proyek Konstruksi Pemerintah

Leo Putra 27 Mar 2019 Investor Daily

Kementerian PUPR menyatakan jumlah paket pekerjaan konstruksi bagi kontraktor berklasifikasi kecil dan menengah mencapai 74% atau lebih banyak dibanding kontraktor besar. Kontraktor besar tidak diizinkan untuk ikut pelelangan di paket pekerjaan di bawah Rp 100 milyar. Kementerian PUPR menjelaskan proyek dalam anggaran 2019 total jumlah paket jasa konsultai 2.744 paket dengan nilai pagu Rp 9,9 Triliun, untuk nilai pekerjaan sampai dengan Rp 1 milyar bagi badan usaha kecil sebanyak 1.148 paket (42%) senilai Rp 703 miliar. Untuk nilai pekerjaan di atas Rp 1 milyar hingga Rp 2,5 milyar untuk dikerjakan badan usaha menengah sebanyak 869 paket (32%) senilai Rp 1,4 Triliun dan paket jasa konsultasi Rp 2,5 milyar.

Pelaku Usaha Tambang Wajib Gunakan MOMS dan e-PNBP

Leo Putra 27 Mar 2019 Investor Daily

Kementerian ESDM mewajibkan seluruh perusahaan tambang memasukkan data produksi dan penjualan ke dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) dan e-PNBP. Sejak diluncurkan pada 2 November 2018 hingga 19 Maret 2019 jumlah perusahaan yang registrasi mencapai 1.181 perusahaan dengan jumlah transaksi PNBP sebesar Rp 4,2 Triliun. Aplikasi ini diharapkan dapat memonitor kegiatan produksi dan penjualan produk pertambangan secara real time.

Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik

B. Wiyono 27 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.

Tindak Kejahatan Pajak, Modus Primitif Mendominasi

B. Wiyono 27 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis bulan ini menunjukkan jumlah transaksi mencurigakan yang diterima lembaga intelijen negara tersebut mencapai 21.690 transaksi. PPATK kembali mengidentifikasi 1.112 transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan kejahatan perpajakan. Dari jumlah tersebut, jika mengacu pada temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan oleh PPATK dan Ditjen Pajak, diketahui bahwa tindak pidana perpajakan yang tertinggi yang telah diidentifikasi modus kejahatan primitif dan konvensional seperti faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong, masih mendominasi. Khusus dugaan tindak pidana perpajakan, lembaga intelijen keuangan tersebut telah menyerahkan 67 HA ke penyidik perpajakan, atau naik sebanyak 55,8% dibandingkan tahun 2017. Menurut Yustinus, sebagai sebuah kejahatan yang sudah lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi. Dengan kompleksitas dunia perpajakan, ke depan sinergi antara Ditjen Pajak dan PPATK harus lebih kuat. Peningkatan kompetensi dan koordinasi antara dua lembaga ini, akan efektif untuk mengidentifikasi kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh WP melalui transaksi keuangan.

Era Ekonomi Digital, Batas PTKP Diusulkan Naik

B. Wiyono 27 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah disarankan untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring dengan masifnya perkembangan ekonomi digital. Ekonom senior Indef Aviliani mengungkapkan, perkembangan teknologi memungkinakn lahirnya berbagai profesi baru dari sektor informal baru pada era digital. Pekerja informal tersebut sangat mungkin membukukan pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja formal. Porsi pendapatan kena pajak semestinya lebih besar dalam menghadapi era industri 4.0. Penyesuaian PTKP tersebut dapat mendorong kenaikan penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi. Terlebih, kontribusi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dari masyarakat kelas menengah masih terbilang cukup rendah. Di pihak lain, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hastuti menuturkan, pembenahan sistem administrasi perpajakan harus diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melakukan pemangkasan atau revisi aturan PPh. Pembahasan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus dilakukan karena itu yang menjadi dasar bagi wajib pajak membayar pajaknya di rate berapa dan apa sudah berkeadilan atau belum.

Properti Di Singapura, Runtuhnya Dominasi WNI

B. Wiyono 27 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Pembelian properti di Singapura oleh Warga Negara Indonesia makin berkurang setiap tahun. Jika menilik ke belakang, tepatnya 12 tahun terakhir, pada 2017 dan 2018 jumlah orang Indonesia yang membeli properti di Singapura menjadi yang paling sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Urban Redevelopment Authority di Singapura, dari 2006 hingga 2016 tercatat WNI memiliki pangsa rata-rata 18% dari seluruh pembelian prperti di Singapura dari pembeli asal Asia dan negara lain. Kemudian, pada 2017 dan 2018, jumlahnya turun menjadi hanya 5%-6%. Hal ini diorediksi karena adanya pelemahan perekonomian di seluruh dunia dan pelemahan pertumbuhan bisnis secara global. Selain Singapura, masih ada beberapa negara lain yang berpotensi menjadi destinasi lain untuk berinvestasi properti bagi investor Indonesia, misalnya saja Malaysia, Australia, Amerika Serikat, dan Kanada.

Honda Harapkan Infrastruktur Mobil Listrik

Ayu Dewi 27 Mar 2019 Republika

Pelaku industri otomotif menilai pengembangan mobil listrik membutuhkan infrastruktur pendukung. Direktur Pemasaran PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy menyampaikan, pabrikan otomotif sudah mengantongi teknologi untuk membuat mobil listrik. Akan tetapi penjualan mobil listrik akan bergantung pada kesiapan infrastruktur pendukungnya.

Selain permasalahan infrastruktur, Honda juga memperhitungkan kapasitas pemasok hingga standar fasilitas pengisian daya mobil listrik. Dengan kapasitas liatrik sebesar 220 volt, pengisian daya akan memakan durasi selama 6 hingga 8 jam. Sementara dengan kapasitas 250 volt, durasi pengisian berkisar 2 hingga 3 jam. Pemerintah juga perlu mempertimbangakan proses transisi dari penggunaan bahan bakar konvensional ke tenaga listrik. Jonfis menyarankan, pengembangan industri otomotif dapat diarahkan ke pengembangan mobil hibrid terlebih dahulu. 

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, pengembangan mobil listrik bergantung pada penerapan PPnBM yang sedang disusun oleh pemerintah. 

OECD Minta Korporasi Stop Utang

Budi Suyanto 27 Mar 2019 Kontan
OECD memberikan peringatan agar korporasi penerbit obligasi menahan pertumbuhan utang dalam beberapa tahun mendatang. OECD melihat ada peningkatan risiko dan penurunan kualitas kredit. Laporan terbaru OECD memperkirakan perusahaan non finansial diperkirakan akan melakukan pelunasan atau refinancing obligasi korporasi senilai lebih dari US$ 4 triliun atau Rp 56.000 triliun dalam tiga tahun ke depan. Jumlah ini hampir sama dengan neraca bank sentral AS (The Fed).

Pilihan Editor