Tindak Kejahatan Pajak, Modus Primitif Mendominasi
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis bulan ini menunjukkan jumlah transaksi mencurigakan yang diterima lembaga intelijen negara tersebut mencapai 21.690 transaksi. PPATK kembali mengidentifikasi 1.112 transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan kejahatan perpajakan. Dari jumlah tersebut, jika mengacu pada temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan oleh PPATK dan Ditjen Pajak, diketahui bahwa tindak pidana perpajakan yang tertinggi yang telah diidentifikasi modus kejahatan primitif dan konvensional seperti faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong, masih mendominasi. Khusus dugaan tindak pidana perpajakan, lembaga intelijen keuangan tersebut telah menyerahkan 67 HA ke penyidik perpajakan, atau naik sebanyak 55,8% dibandingkan tahun 2017. Menurut Yustinus, sebagai sebuah kejahatan yang sudah lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi. Dengan kompleksitas dunia perpajakan, ke depan sinergi antara Ditjen Pajak dan PPATK harus lebih kuat. Peningkatan kompetensi dan koordinasi antara dua lembaga ini, akan efektif untuk mengidentifikasi kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh WP melalui transaksi keuangan.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023