;

Pendekatan Baru, Menjaring Pajak Korporasi Multinasional

B. Wiyono 29 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Pola bisnis korporasi multinasional yang cenderung membayar pajak lebih kecil di negara tujuan mendorong terjadinya ketimpangan antara negara berpendapatan tinggi dan negara berpendapatan rendah. Kondisi tersbut menggugah perhatian IMF sehingga mendorong sebuah pendekatan baru untuk segera mengatasi kondisi ini. Managing Director IMF Christine Laarde menyatakan ada tiga hal yang mendorong kondisi tersebut. Pertama, soal kemudahan yang membuat perusahaan multinasional daoat menghindar dari kewajiban perpajakan. Kedua, kemudahan perusahaan multinasional untuk melakukan pengalihan keuntungan, situasi ini sangat berbahaya bagi negara dengan penghasilan rendah. Ketiga, Lagarde juga memberikan dorongan untuk memikirkan kembali sistem perpajakan internasional, apalagi dengan munculnya model bisnis yang lebih menguntungkan yang digerakkan oleh teknologi digital. Hal ini mengasumsikan bahwa hubungan antara pendapatan dan laba dengan kehadiran fisik menjadi usang. Melihat gejala itu, pada gilirannya kondisi tersebut akan memunculkan kekhawatiran tentang keadilan. Pasalnya negara-negara dengan konsumen layanan digital akan memperoleh pendapatan yang sedikit dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut karenamerkea tidak memiliki kehadiran fisik disana. Logika yang dipakai iMF ada benarnya juga bahwa setiap negara mendapatkan hak atas pajaknya. Hanya saja, jika gagasan ini dijalankan akan merombak secara mendasar sejumlah klausul perpajakan global yang berlaku saat ini. Dalam kasus Indonesia, Prakarsa melalui penelitiannya menemukan sejumlah aliran gelap dalam enam komoditas ekspor unggulan di Indonesia. Pada kurun 1989-2017 aliran uang gelap di ekspor unggulan Indonesia yakni batu bara, tembaga, minyak sawit, kopi, dan karet mencapai US$142,07 miliar. Uang gelap yang masuk ke Indonesia dilakukan dengan cara over-invoicing senilai US$101,49 miliar dan yang keluar dari Indonesia dilakukan melalui modus under-invoicing mencapai US$40,58 miliar. Semua aktivitas baik under dan over invoicing dalam perdangan masuk dan perdagangan keluar akan menimbulkan kerugian bagi negara yang terlibat. Global Financial Integrity menjelaskan bahwa under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri. Demikian juga degan ekspor over invoicing, hal ini dilakukan untuk mengurangi PPN dan pajak ekspor yang berlaku.

Persaingan Bank & Tekfin, Saling Terbuka Dalam Berbagi Data

B. Wiyono 29 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Industri perbankan meminta regulator melakukan penguatan skema open banking untuk menjaga keberlangsungan kinerja bank ke depan, terutama dalam bersaing dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin). Saat ini skema open banking di Indonesia baru diatur dalam POJK No.38/2016 mengenai mitigasi Risiko Teknologi Informasi dan digital banking. Seperti diketahui, skema open banking adalah model kolaboratif antara bank dengan pihak ketiga, dengan berbagi layanan melalui application programing interface (API) dengan pihak ketiga, seperti perusahaan tekfin, dagang-el, perusahaan swasta maupun pemerintah. Melalui kerja sama seperti ini, pihak ketiga dapat mengakses layanan perbanakan, serta data nasabahnya. Data ang dibagikan bukan data personal, melainkan data secara umum, sehingga prinsip kerahasiaan nasabah terjaga. Kemnkominfo tengah merangking berbagai data yang dianggap riskan, penting, hingga sensitif berdasarkan tingkast keamanan. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan aset data saat ini.

Strategi Perdagangan, Peta Jalan Ekspor Jasa Mulai Digodok

B. Wiyono 29 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Perdagangan mulai menyusun peta jalan khusus untuk memacu ekspor sektor jasa, sebagai upaya peningkatan kinerja perdagangan tanah air. Penyusunan peta potensi ekspor jasa secara terperinci dilakukan agar sektor tersebut dapat memasuki pasar internasional dalam waktu singkat. Sektor jasa potensial yang dapat menjadi prioritas a.l. pariwisata (termasuk kuliner), konstruksi, serta teknologi komunikasi dan informasi (media digital, pengembang perangkat lunak, serta jaringan teknologi informasi dan komunikasi). Sektor lainnya a.l. jasa bisnis lainnya (jasa profesional dan konsultasi),  periklanan dan kreatif digital, jasa legal, arsitek/desain interior, dan keinsinyuran. Untuk mendorong ekspor jasa dibutuhkan skema insentif sehingga diperlukan sinergi antara kementerian/lembaga terkait dalam memilih skema yang dapat memberi gairah kepada para pengusaha untuk melakukan ekspansi ke luar negeri. Memang perlu untuk memperluas jumlah sektor jasa yang dibebaskan dari PPN. Hingga kini, hanya 3 jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan, dan perawatan barang bergerak, dan jasa konstruksi. Untuk dapat meningkatkan ekspor jasa juga dilakukan dengan peningkatan promosi dengan membangun branding dan memfasilitasi keikutsertaan dalam pameran internasional atau misi dagang. 

Tarif Cukai Perlu Naik Lagi Meski Rokok Ilegal Rendah

Budi Suyanto 28 Mar 2019 Kontan

Hasil penelitian Perkumpulan Prakarsa menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini kurang dari 2% dari total produksi rokok. Dari 1.181 bungkus rokok yang diteliti, hanya 20 bungkus rokok atau 1,67% yang masuk kategori ilegal. Selain itu, penetrasi rokok ilegal bukan dari dorongan konsumen, melainkan dari produsen skala kecil dan mikro. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah kembali mengerek cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok. Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal turun dari 12% menjadi 7%

Kalimantan Barat Masih Andalkan Listrik Impor

Budi Suyanto 28 Mar 2019 Kontan

Rasio elektrifikasi di wilayah Kalimantan masih terbilang rendah. Pasalnya, PLN masih mengimpor pasokan listrik dari Serawak Malaysia sebanyak 200 MW untuk kebutuhan Kalimantan Barat saat memasuki beban puncak. Saat ini baru ada tiga PLTU skala kecil dan menengah di Kalbar. Saat ini, PLN sedang membangun PLTU mulut tambang yang diperkirakan mampu menyuplai 1.000 MW pada 2020-2022. Sebagai informasi, tahun 2016, PLN meneken kontrak jual beli dengan Serawak Electricity Supply Corporation (Sesco) Malaysia selama 25 tahun. Lima tahun pertama, Indonesia akan membeli dari Sesco, kemudian 5 tahun berikutnya PLN bisa mengekspor listrik ke Malaysia.

Penggunaan Batubara Perlahan Bergeser ke EBT

Budi Suyanto 28 Mar 2019 Kontan

Secara perlahan, penggunaan batubara untuk kebutuhan listrik dalam negeri terus bergeser ke energi baru dan terbarukan (EBT). Wamen ESDM mengatakan pemerintah berkomitmen menggunakan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Hal itu tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Saat ini, produksi batubara mencapai 480 juta ton, 25% diantaranya digunakan untuk kebutuhan domestik, terutama sebagai bahan bakar PLTU. Peralihan penggunaan sumber energi dari batubara menjadi EBT akan dilakukan secara bertahap.

Penerapan Biodiesel 30% Dipercepat, Mulai 2020

Budi Suyanto 28 Mar 2019 Kontan

Pemerintah memutuskan percepatan penggunaan biofuel 30% pada akhir 2019. Tujuannya agar penggunaan minyak sawit di dalam negeri meningkat dan mengurangi ketergantungan dengan impor. Percepatan B30 sekaligus mengantisipasi pemberlakuan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II oleh Uni Eropa.

Chitose Masuki Pasar Vietnam

Leo Putra 28 Mar 2019 Investor Daily

PT Chitose Internasional Tbk melalui anak usahanya melakukan ekspor perdana produk matras toper ke Vietnam pada 22 Maret 2019. Dari rencana ekspor ke Thailand, Malaysia, Australia dan Jepang. Selain itu, perusahan telah mendirikan perusahaan joint venture dengan C-Eng Co Ltd, perusahaan asal Jepang dengan total investasi sebesar Rp 20 Miliar dan mengalami peningkatan revenue sebesar 5% yoy dengan produk C-Pro yang mejadi andalannya yang mereknya merupakan milik Chitose.

Regulasi Laporan Keuangan, Menakar Signifikansi Penerapan Standar Akuntansi Baru terhadap Korporasi Indonesia

B. Wiyono 28 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Pada 1 Januari 2020, korporasi Indonesia Wajib menerapkan standar akuntansi baru (PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73), yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang merupakan adopso dari International Financial Reporting Standards (IFRS 9, 15, dan 16) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Perusahaan pun harus berbenah untuk menyesuaikan laporan keuangannya agar sesuai standar internasional tersebut. PSAK 72 (IFRS15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. IFRS 15 ini berlaku untuk semua industri. Dampak nya untuk beberapa industri sangat signifikan, termasuk industri ritel, kontrak konstruksi, pengembang, dan telekomunikasi. IFRS 9 akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Industri yang paking terdampak ialah perbankan dan perusahaan pembiayaan, serta perusahaan di luar keuangan yang memiliki piutang lebih dari setahun. Sedangkan IFRS 16 mengubah pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai finance lease sehingga harus mencatat aset dan liabilitasnya di neraca. Hal ini dinilai menantang karena harus mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa.

Ekonomi Kreatif, Industri Gim Bakal Moncer Tahun Ini

B. Wiyono 28 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Kinerja industri gim Tanah Air diyakini tumbuh positif tahun ini kendati dibayangi polemik permainan berkonten kekerasan yang akan diperketat pengawasannya. Ketua Harian Asosiasi Game Indonesia Jan Faris Majd menyatakan, rerata pertumbuhan industri gim nasional berkisar 20%-30% per tahun. Pada 2017, omzet industri gim mencapai US$800 juta, dan tumbuh menjadi US$1,3 miliar pada 2018. Pertumbuhan industri gim tahun ini lebih ditopang oleh tingkat adopsi penggunaan ponsel pintar yang pesat sehingga mendorong perkembangan industri gim mobile. Data yang dipublikasikan Hootsuite pada Januari 2019 menyebutkan jumlah pengguna ponsel pintar di Indonesia mencapai 355,5 juta atau 133% dari populasi sebesar 268,2 juta.

Pilihan Editor