Pemda Papua Masih Ribut Soal Porsi Saham Freeport
Budi Suyanto
15 Mar 2019 Kontan
Jatah saham PT Freeport Indonesia untuk pemda Papua sebesar 10% masih tarik menarik. Terkait polemik itu, Kementerian BUMN menyerahkan penyelesaiannya kepada Kementerian Dalam Negeri. Mengacu dokumen perjanjian induk pada Januari tahun lalu, Pemprov Papua mendapatkan jatah 3% saham dan Pemkab Mimika 7% saham Freeport. Sebelum ini, Pemprov Papua mengeluarkan Perda Nomor 7/2018 yang menyebutkan Pemprov Papua mendapatkan saham 5,9% dan Pemkab Mimika hanya 3,1%. Kementerian BUMN berharap polemik ini tak berlarut-larut, sehingga BUMD bisa terbentuk pada tahun ini.
93 Peraturan Pajak Dicabut
Ayu Dewi
15 Mar 2019 Kompas
Dari 93 peraturan itu, 45 diantaranya adalah keputusan dan peraturan Menteri Keuangan. Sementara 48 lainnya adalah keputusan dan Peraturan direktur Jenderal Pajak terkait pajak penghasilan serta ketentuan umum tata cara perpajakan. Terkait keputusan itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, penyederhanaan aturan perpajakan mesti menjadi agenda prioritas pemerintah. Pencabutan peraturan untuk menyederhanakan regulasi sudah tepat, tetapi belum cukup. Keinginan membayar pajak juga harus tumbuh secara psikologis melalui reformasi kebijakan. Reformasi perpajakan jangka menengah-pendek sebaiknya diarahkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, bukan nominal setoran.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, tumpang tindih regulasi menciptakan ketidakpastian, meningkatkan biaya dan menunrunkan kepercayaan wawjib pajak. Kondisi itu menyebabkan penerimaan pajak sulit tumbuh tinggi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan selain tumpang tindih, ada beberapa peraturan pelaksanaan UU PPh yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. DJP sedang menata ulang regulasi. Setiap direktorat akan terus menyederhanakan regulasi untuk mengurangi risiko terjadinya sengketa.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, tumpang tindih regulasi menciptakan ketidakpastian, meningkatkan biaya dan menunrunkan kepercayaan wawjib pajak. Kondisi itu menyebabkan penerimaan pajak sulit tumbuh tinggi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan selain tumpang tindih, ada beberapa peraturan pelaksanaan UU PPh yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. DJP sedang menata ulang regulasi. Setiap direktorat akan terus menyederhanakan regulasi untuk mengurangi risiko terjadinya sengketa.
Kerjasama Dengan AliPay Terkendala
Budi Suyanto
15 Mar 2019 Kontan
Perbankan masih berupaya menjadi mitra dompet digital AliPay dan WePay asal China. Sejumlah perbankan yang sudah menyatakan minat antara lain BRI, BNI, BCA, dan Bank CIMB Niaga. Namun, implementasinya ternyata tak semudah itu. Masalah terletak pada sistem baru yang sangat berbeda dengan yang biasa digunakan. Jika rampung, transaksi dengan AliPay dapat dilaksanakan dengan memindai QR code dinamis yang dihasilkan mesin EDC. Kelak transaksi yang terjadi akan dikonfirmasi dari mata uang renminbi ke rupiah. Pihak perbankan ingin mengetahui bagaimana settlement process dan dispute resolution agar tidak menimbulkan kerugian. Sementara itu, BCA menargetkan implementasi siap pada September 2019 dengan menggandeng salah satu terlebih dahulu, antara AliPay atau WeChat.
Target Pasar AliPay dan LinkAja Berbeda
Budi Suyanto
15 Mar 2019 Kontan
Perbankan, khususnya plat merah lumayan sibuk mengembangkan layanan berbasis digital. Selain berusaha mengimplementasikan sistem agar terhubung dengan dompet elektronik AliPay dan WePay, Himbara juga mendorong integrasi sistem pembayaran LinkAja. Direktur Konsumer BRI mengatakan, keberadaan dompet elektronik AliPay nanti tak akan mengancam eksistensi LinkAja, sebab masing-masing memiliki pasar yang berbeda. Sebaliknya, kerjasama dengan AliPay cukup strategis untuk meningkatkan transaksi. Nanti transaksi LinkAja lebih menyasar belanja kebutuhan sehari-hari seperti pembelian pulsa dan bahan bakar. Sementara target AliPay adalah wisatawan China yang berbelanja pada merchant di berbagai destinasi wisata populer.
Gula-Gula Pemanis Jelang Pesta Demokrasi
Budi Suyanto
15 Mar 2019 Kontan
Sepanjang tahun ini, pemerintah Joko Widodo gencar menggulirkan ragam kebijakan pro rakyat atau kebijakan populis. Sejumlah kebijakan sudah bergulir, ada juga yang sebatas rencana. Salah satunya adalah pemberian gaji tetap bagi perangkat desa setara PNS golongan II/a. Lantas, ada juga kenaikan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar 5% yang bakal berlaku mulai April 2019. Langkah yang diambil pemerintahan Jokowi ini sepertinya hal yang wajar. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kebijakan tersebut diharapkan juga mendongkrak elektabilitas calon petahana. Hanya, jika tujuannya mendongkrak elektabilitas, pengamat menilai kebijakan ini agak telat. Pemerintah bisa menjadikan insentif pemanis ini lebih bermakna. Yakni, terus berupaya menstabilkan harga bahan pokok. Sebab jika tak dikontrol, kebijakan yang bergulir jadi tidak berarti. Apalagi, kenaikan gaji dan insentif bagi aparat desa diharapkan menaikkan daya beli masyarakat. Harga pangan yang terkontrol akan membuat inflasi terkendali. Ini akan menambah stimulus pertumbuhan ekonomi yang memang masih dikendalikan konsumsi.
[Tajuk] Mencari Fiskus Kreatif
Budi Suyanto
15 Mar 2019 Kontan
Hari-hari ini hingga akhir Maret, perhatian masyarakat khususnya pekerja, tertuju pada pengurusan SPT Tahunan. Sebab jika melanggar, sanksi sudah menanti. Memang target penerimaan pajak tahun ini sangat besar mencapai Rp. 1.315,9 triliun. Sayangnya kreativitas fiskus untuk menjaring pembayar pajak belum terlihat. Tahun ini DJP hanya mewajibkan 18,3 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, kantor pajak hanya menargetkan 85% saja atau 15,5 juta SPT. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan pemilik NPWP yang jumlahnya sekitar 30 juta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 179,13 juta jiwa, tentu 15,5 juta tak sampai 10%nya. Atau menilik data rekening yang tercatat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening perbankan mencapai 279 juta. Dari jumlah itu pemilik rekening jumbo lebih dari Rp 100 juta ada 5,06 juta rekening. Artinya kalau dipilah lagi dari 273 juta rekening yang tersisa, akan terlihat berjuta-juta rekening yang pasti pemiliknya belum semua punya NPWP dan aktif bayar pajak. Terlebih, saat ini tidak ada lagi hambatan bagi fiskus menelisik data nasabah perbankan. Yang belum tersentuh adalah mengejar data pelaku dan pengguna transaksi digital. Misalnya ojek online. Aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 150 juta pengguna. Kalau mewajibkan pengguna aplikasi untuk punya NPWP tentu akan terkesan menakutkan dan bisa dianggap mematikan bisnis para aplikator. Lain halnya jika menawarkan kepada pengguna aplikasi dengan mendapat semacam cashback atau point tertentu, yang bisa dipakai untuk diskon. Pengguna aplikasi akan sukarela mengisi data dan membuat NPWP sehingga terdata oleh kantor pajak. Tentu cara ini tidak gratis. Sebagai imbalan, program promosi pelaku industri digital ini baiknya boleh menjadi pengurang pajak. Dengan demikian, DJP dapat mengurangi ketergantungan kepada pembayar pajak jumbo yang jumlahnya kurang dari 100 wajib pajak di negeri ini.
Pelarangan CPO untuk Bahan Baku Biofuel, RI Siap Gugat Uni Eropa
B. Wiyono
15 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Indonesia mengancam gugat Uni Eropa ke WTO terkait dengan keputusan pelarangan minyak sawit mentah menjadi bahan bakar minyak. Langkah tersebut ditempuh menyusul pengumuman Komisi Uni Eropa (UE) pada Kamis (14/3), yang memutuskan bahwa minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil adalah produk tidak ramah lingkungan dalam skema Renewable Energy Directive (RED) II. Dalam skema tersebut, Komisi Eropa menetapkan apabila perluasan lahan yang menyebabkan kerusakan alam di atas 10% maka akan dianggap sebagai produk berbahaya dan tidak akan digunakan di UE. Akibatnya, penggunaan CPO di UE akan dikurangi secara bertahap pada 2019-2023 dan dihapus mulai 2030. Pemerintah sedang memproses laporan dan strategi gugatan terhadap UE ke World Trade Organization (WTO). Kebijakan pelarangan penggunaan CPO sebagai bahan bakar biofuel oleh Komisi Eropa dapat dijadikan momentum percepatan pembangunan industri bahan bakar berbasis minyak sawit di Indonesia. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia Derom Bangun, menilai jalur gugatan melalui WTO adalah langkah yang tepat setelah selama ini upaya lobi-lobi dan penyampaian argumentasi melalui Komisi Eropa tidak membawa hasil.
Pertukaran Informasi Keuangan, WP Tajir Makin Sulit Berkelit
B. Wiyono
15 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Direktorat Jendeal Pajak makin bergigi dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) tajir setelah mengantongi data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data-data keuangan tersebut akan menjadi 'senjata' bagi DItjen Pajak untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pemilik rekening apakah sudah sesuai dengan jumlah harta atau aset yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau sama sekali belum pernah masuk dalam database perpajakan. Adanya informasi tersebut juga menunjukkan pascapengampunan pajak, masih banyak harta milik WP asal Indonesia yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri. Laporan McKinsey yang mengestimasi kekayaan WNI di luar negeri mencapai US$250 miliar atau berada pada kisaran Rp3.250 triliun. Jika dibandingkan dengan total harta WP di luar negeri yang dideklarasikan saat tax amnesty beberapa waktu lalu yakni senilai Rp1.036,76 triliun. gap antara potensi harta milik WNI di luar negeri dengan jumlah harta yang telah dideklarasikan sebanyak RP2.213,24 triliun. Darussalam menyarankan, untuk mengoptimalkan data atau informasi keuangan yang diterima dari negara peserta pertukaran informasi. Ditjen Pajak perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menganalisis data keuangan tersebut ke masing-masing profil SPT WP misalnya sudah dilaporkan atau belum. Kedua, jika belum dilaporkan diimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan menyelesaikan konsekuensi pajaknya.
Investasi : Hilangkan Segala Hambatan
Ayu Dewi
15 Mar 2019 Kompas
Pemerintah mesti menghilangkan hambatan sekecil apapun untuk mendorong realisasi investasi di Indonesia. Apalagi calon investor selalu mengumpulkan kajian atau laporan melalui konsultan sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Menurut ketua umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia Azis Pane, ada dua pabrik dari China dan Jerman yang katanya mau masuk ke Indonesia. Salah satunya di industri kimia bahan baku ban. Namun hal tersebut tidak kunjung terealisasi. Ternyata calon investor tersebut mendapatkan laporan dari konsultan mengenai kondisi di Indonesia dan membandingkanya dengan kondisi di Thailand, Malaysia dan Vietnam.
Dalam kemudahan berinvestasi 2019 yang diterbitkan Bank Dunia, Indonesia mendapatkan skor 67,96 sedangkan anggota ASEAN lain diantaranya : Malaysia 80,6 Thailand 78,45 dan Vietnam 68,36. Data yang sama menunjukan biaya memulai bisnis di Indonesia 6,1% pendapatan per kapita. Di Malaysia 11,6 % pendapatan per kapita, sedangkan di Thailand 3,1 % dan Vietnam 5,9 %.
Dalam kemudahan berinvestasi 2019 yang diterbitkan Bank Dunia, Indonesia mendapatkan skor 67,96 sedangkan anggota ASEAN lain diantaranya : Malaysia 80,6 Thailand 78,45 dan Vietnam 68,36. Data yang sama menunjukan biaya memulai bisnis di Indonesia 6,1% pendapatan per kapita. Di Malaysia 11,6 % pendapatan per kapita, sedangkan di Thailand 3,1 % dan Vietnam 5,9 %.
Telekomunikasi : Tiga Langkah untuk Sehatkan Industri
Ayu Dewi
15 Mar 2019 Kompas
Pemerintah berupaya menyehatkan industri telekomunikasi melalui konsolidasi, mengatur formula tarif dan mengawasi pelaksanaan wajib registrasi nomor prabayar. Dengan tiga langkah itu, industri telekomunikasi diharapkan semakin sehat dan efisien. Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, mengatakan bahwa pemerintah tengah merancang aturan pelaksanaan konsolidasi antar pelaku industri









