;

Pajak Mulai Meneliti Temuan Aset WNI di Luar Negeri

Budi Suyanto 18 Mar 2019 Kontan
Pemerintah akan mengusut temuan aset WNI senilai lebih dari Rp 1.300 triliun. Kemkeu siap menjatuhkan sanksi bagi wajib pajak yang menyembunyikan aset tersebut dari DJP. Tahap pertama adalah dengan meneliti kebenaran data tersebut. DJP akan membandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak dan laporan tax amnesty. Dengan data ini, DJP bisa menguji kepatuhan wajib pajak.

Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga Lagi

Budi Suyanto 18 Mar 2019 Kontan
BKPM memastikan ada tiga wajib pajak badan yang mendapat insentif tax holiday. Dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, satu lagi bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi. Catatan Kemkeu per akhir 2018, sebanyak 12 perusahaan menerima tax holiday. Total investasi mencapai Rp 210,8 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 10.587 orang. Empat perusahaan bergerak di bidang ketenagalistrikan, satu di industri kimia dasar organik, serta tujuh di industri logam dasar hulu.

AS Ikut Tekor Akibat Perang Dagang

Budi Suyanto 18 Mar 2019 Kontan
Perang dagang telah merugikan ekonomi AS senilai US$ 7,8 miliar tahun lalu. Data tersebut didapat dari studi sejumlah universitas di negara tersebut. Para peneliti menganalisis dan menemukan bahwa impor dari negara-negara yang diincar telah menurun sedalam 31,5%, sementara ekspor merosot 11%. Sebelumnya, Trump telah berjanji untuk mengurangi defisit perdagangan dengan menutup arus impor yang dinilainya tidak adil dan menegosiasikan kembali perjanjian perdagangan bebas. Trump menggulirkan agenda perdagangan yang cenderung proteksionis dengan alasan melindungi sektor manufaktur AS. Sementara itu Washington dan Beijing telah terlibat dalam pertempuran tarif yang sengit selama beberapa bulan karena memaksakan tarif secara universal. Trump juga memberlakukan kenaikan tarif yang telah mengguncang Uni Eropa dan mitra dagang utama lain.

Indonesia Kebanjiran Produk Tekstil Impor

Budi Suyanto 18 Mar 2019 Kontan
Serbuan bahan baku tekstil dan produk tekstil (TPT) impor masih membayangi para produsen tekstil lokal, lantaran produk impor dijual 20% lebih murah. Harga murah tersebut tidak terlepas dari ongkos produksi yang murah, khususnya harga gas di China. Dengan demikian, produksi mereka menjadi berlebih. Saat ini porsi produk kain impor sudah mencapai 45% dari kebutuhan lokal. Dengan kondisi tersebut, para pelaku industri lokal meminta Pusat Logistik Berikat (PLB) tidak membuka seluruh impor barang tekstil.
Nah, menghadapi momentum Lebaran, biasanya produksi garmen meningkat. Namun, sudah tiga tahun ini momentum leabran tidak berdampak signifikan terhadap industri dalam negeri. Hal ini karena pasar dibanjiri pakaian dan kain impor. Para pebisnis meminta kebijakan impor bahan baku dievaluasi kembali. Pemerintah juga segera membenahi penyebaran industri tekstil yang diharapkan terintegrasi di dalam negeri.

Eropa Denda Google atas Dominasinya di Pasar Iklan

Budi Suyanto 18 Mar 2019 Kontan
Google terancam denda untuk ketiga kalinya dari Komisi Antimonopoli Eropa. Sanksi ini berkaitan dengan AdSense. Google dituding menghalangi pihak ketiga menggunakan produk AdSense dari tampilan iklan pencarian milik kompetitor Google. Dalam tudingan tersebut, Google memonopoli 80% pasar intermediasi iklan pencarian di Eropa selama 10 tahun terakhir. Kasus AdSense mungkin bukan kasus anti monopoli terakhir yang akan menjerat Google. Penegak hukum telah meminta para pesaing Google apakah perusahaan itu secara tidak adil menurunkan persaingan pencarian lokal lewat kuesioner. Itu bisa menjadi jalan yang mengarah ke kasus keempat. Layanan pemetaan online juga menjadi sorotan.

Penilaian Hukum terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

Leo Putra 18 Mar 2019 Investor Daily
Penunjukan penghitung kerugian negara dalam kasus pidana korupsi, pidana pajak dan pidana lainnya sampai saat ini terus menjadi persoalan karena ketidakjelasan hukum (UU) yang mengaturnya. Ketidakjelasan juga disebabkan frasa 'kerugian negara' dalam UU yang menimbulkan ketidakpastian. Dalam kasus pidana pajak misalnya, penunjukan penghitungan kerugian keuangan negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena kerap dilakukan penunjukan penghitungan dilakukan oleh Akuntan Publik atau oleh pegawai pajak sendiri, seperti dapat dibaca dalam putusan PN Yogyakarta Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.YK dan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2014/PN.YK. Penghitungan kerugian keuangan negara dalam pidana pajak sering menjadi dilema karena kekhasan kebijakan pidana pajak yang merupakan kebijakan preventif yang diberikan UU kepada penegak hukum untuk mencegah atau tidak mengajukan tersangka ke pihak pengadilan. Menyikapi ketidakjelasan ini akhirnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran MA No 4/2016 menegaskan dan mengembalikan posisi hukum BPK sebagai lembaga yang berwenang.

Ri akan Perberat Sanksi Pelaku IUU Fishing

Leo Putra 18 Mar 2019 Investor Daily
Pemerintah Indonesia akan memperberat sanksi bagi pelaku praktik penangkapan ikan secara illegal (illegal, unreported, and unregulated/IUU Fishing). Salah satu sanksi yang tengah dikaji adalah menjatuhkan hukuman badan bagi pengurus, pemimpin, dan beneficial owner berstatus warga negara asing. Sanksi yang berlaku saat ini dinilai belum memberikan efek jera bagi para pelaku illegal fishing.

Penegasan Fitch Bisa Tarik Modal Asing Masuk

Leo Putra 18 Mar 2019 Investor Daily
Penegasan peringkat utang Indonesia oleh Fitch Rating di level BBB (Investment grade) stabil dinilai bisa menarik aliran modal asing masuk ke Tanah Air dalam bentuk foreign direct investment (FDI). Pasalnya, penegasan ini mengafirmasi bahwa perekonomian Indonesia dalam keadaan stabil, bahkan pada saat kondisi perekonomian masih dalam ketidakpastian.

Akses Pasar Eropa, Uni Eropa Agresif Serang CPO

B. Wiyono 18 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Setelah berupaya mendiskriminasikan penggunaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk energi terbarukan, kini Uni Eropa menyudutkan produk turunan komoditas tersebut lewat isu kesehatan. Potensi hambatan dagang tersebut bermula dari studi Uni Eropa (UE) tentang batas kandungan 3-monochloropropane-1, 2-diol ester (3MCPDE) dan glycidyl ester (GE) dalam minyak nabati olahan, termasuk minyak kelapa sawit. Studi tersebut telah disampaikan kepada Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) dan telah dibahas dalam sejumlah sidang COdex Alimentarius Commission. Sidang Codex tersebut bertujuan menciptakan standar keamanan pangan yang dapat diterima di seluruh dunia, termasuk kode praktik, panduan, dan rekomendasi yang berhubungan dengan makanan. Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun mengatakan, apabila FAO menyetujui penelitian yang diajukan UE itu, dampaknya akan lebih masif dibandingkan dengan kebijakan diskriminasi UE terhadap CPO untuk sektor energi melalui skema Renewable Energy Directive II (REDII). Dia menilai upaya UE melalui FAO ini adalah tantangan yang lebih besar dan dampaknya lebih luas, tidak hanya untuk sektor energi, tetapi juga untuk bidang makanan yang merupakan pasar utama CPO. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Joko Supriyono, menurutnya, apabila konsep tersebut diterima FAO, keberlangsungan permintaan global terhadap CPO dan produk turunannya akan terancam. Pasalnya, Indonesia dan Produsen CPO lain tidak akan dapat menempuh jalur gugatan melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), karena ranahnya sudah masuk ke mandatori dunia. Menurut ekonom Indef Ahmad Feri Firdaus, apabila CPO dan produk turunannya dilarang sebagai bahan campuran makanan di seluruh dunia, hal itu akan berdampak pada kinerja ekspor nonmigas nasional secara keseluruhan.

Dampak Relaksasi Insentif, <em>Tax Holiday</em> Makin Diminati

B. Wiyono 18 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pascarelaksasi aturan terkait dengan libur pajak alias tax holiday pada November 2018, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa hingga kamis (15/3), terdapat enam perusahaan telah mengajukan permohonan melalui layanan online single submission (OSS). Namun demikian, hanya tiga permohonan yang baru disetujui dan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dua perusahaan di bidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan satu perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total nilai investasi 3 perusahaan yang mengantongi fasilitas  tax holiday mencapai Rp 20,2 triliun. 

Pilihan Editor