;

(Editorial) Insentif Pajak Kendaraan Hemat Energi

B. Wiyono 14 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Saat rapat konsultasi dengan DPR (11/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencananya untuk mendorong pengembangan kendaraan rendah emisi di dalam negeri, termasuk mobil listrik. Ada beberapa skema insentif yang disiapkan pemerintah, terutama menyangkut dasar penghitungan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya, PPnBM mobil akan mengacu pada tingkat emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar. Tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin seperti yang berlangsung sekarang, Makin rendah emisinya, makin kecil pula kewajiban PPnBM-nya. Bahkan, Menteri Keuangan setuju menghapus PPnBM untuk mobil listrik, karena kendaraan jenis ini tidak menghasilkan emisi gas buang. Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan harga jualnya menjadi lebih murah sehingga dapt mendongkrak permintaan pasar. Upaya mendorong permintaan pasar tentu sangat penting guna mencapai skala ekonomi dalam produksi mobil listrik dan hemat energi, yang butuh investasi sangat besar dalam pengembangannya. Rencana pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hemat energi tersebut harus didukung semua pihak. Namun, satu hal yang harus diingat, pengembangan industri kendaraan listrik dan hemat energi harus dilakukan secara gradual melalui pertahapan-pertahapan yang telah mempertimbangkan eksistensi industri pendukung yang selama ini memasok komponen bagi pabrik-pabrik mobil konvensional. Pemerintah harus memikirkan solusi bagi industri pendukung sektor otomotif agar tidak tenggelam dalam hiruk pikuk pengembangan kendaraan listrik dan hemat energi di dalam negeri.

Pengawasan Fintech, Satgas Blokir Lagi Ratusan Tekfin Ilegal

B. Wiyono 14 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Satgas Waspada Investasi kembali memblokir 168 platform peer to peer (P2P) lending ilegal yang dilakukan berdasarkan penyisiran dari website dan Google Playstore. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas. Sepanjang 2018, otoritas telah menyisir dan memblokir kegiatan sebanyak 404 entitas. Selanjutnya sepanjang tahun berjalan, otoritas telah menemukan dan menghentikan kegiatan 399 entitas lainnya. Satgas juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh investasi ilegal tersebut beragam. Satgas juga secara terus menerus melakukan tindakan preventif agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Namun, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak terlibat kegiatan entitas tersebut.

Mengakselerasi Penetrasi Fintech Pembayaran

Leo Putra 14 Mar 2019 Investor Daily
Pemberitaan terkait LinkAja sebagai aplikasi super financial technology (fintech) terbilang sukses menyedot perhatian publik akhir-akhir ini. Platform LinkAja digadang-gadang akan menjadi penantang GoPay dan Ovo yang selama ini digdaya. Bloomberg melaporkan bahwa total transaksi Go-Pay selama tahun 2018 mencapai RP 89 Triliun, nilai ini jauh lebih tinggi ketimbang bank-bank kelas kakap seperti Mandiri (Rp 13,35 T), BCA (Rp 4,04 T) dan BNI (Rp 880 Miliar). Selain itu menurut kajian Morgan Stanley, proyeksi pasar pembayaran digital Indonesia akan menembus US$ 50 miliar atau setara Rp 700 Triliun pada tahun 2027. Meskipun demikian, tingkat penetrasi fintech pembayaran, porsiya hanya 7,3% di tahun 2018 dari total jumlah transaksi yang terjadi di Indonesia. Akan tetapi, permasalah yang terjadi adalah bahwa kebiasaan masyarakat Indonesia yang masih menykai transaksi menggunakan cash daripada cashless, menurut Paypal 73% masyarakat Indonesia masih menyukai transaksi tunai. Tentunya masih banyak ekosistem yang perlu dibangun agar Indonesia dapat mengakselerasi fintech dan mewujudkan cashless country.

<em>Unicorn</em> Masih Menyisakan Masalah

Ayu Dewi 14 Mar 2019 Republika
Keberadaan unicorn masih menyimpan masalah seperti kepemilikan oleh asing. Menteri Bappenas Bambang Brodjonegoro mengakui, Bappenas tidak memiliki kajian secara khusus terhadap unicorn. Namun Bappenas tetap fokus pada antisipasi ekonomi digital dari revolusi industri 4.0. Menurut Bambang, keberadaan unicorn itu dinilai menguntungkan perekonomian di dalam negeri. Hal itu juga menunjukan bahwa ada pelaku bisnis start-up level internasional yang akan mengundang modal masuk. Unicorn diharapkan mampu membawa produk indonesia tidak hanya berjaya di dalam negeri namun juga bisa menembus online internasional. Unicorn juga bisa menjadi investasi langsung foreign direct investment (FDI) artinya dengan sebagian saham unicorn yang tadinya lokal dimiliki asing itu merupakan capital inflow.

Sementara peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai penyertaan modal asing ke unicorn di Indonesia tidak selalu berdampak positif. Sorotan Bhima diarahkan kepada tiga unicorn e-commerce; menurutnya dominanya investor internasional berdampak pada produk-produk yang akan dijual. Dominasi produk impor mencapai 93% dari total produk yang diperjualbelikan. Oleh karena itu menurutnya pemerintah harus tegas menyikapi maraknya penyertaan modal asing ke unicorn di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan data pelanggan. Bisnis jual-beli belum diatur regulasi, dengan begitu ada kekhawatiran disalahgunakan untuk kepentingan asing.

Kinerja Buruk Ekspor & Investasi, Kekesalan Berulang Jokowi

B. Wiyono 13 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Presiden Joko Widodo terlihat jengkel saat menyampaikan pidato dalam acara Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Investasi 2019 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Tangerang pada Selasa 12 Maret 2019. Kekesalannya itu disebabkan oleh rasa tidak puas terhadap kinerja di bidang perdagangan dan investasi. Di bidang perdagangan, defisit selalu menjadi sorotan dari tahun ke tahun. Kendati sudah mengetahui berbagai penyebabnya, masalah defisit neraca perdagangan tak kunjung diselesaikan. Bahkan, defisit neraca perdagangan Indonesia menyentuh US$8,57 miliar pada tahun lalu. Selain maslaah defisit neraca perdagangan, realisasi investasi juga membuat Presiden geram. Pasalnya, kedua hal tersebut memicu pelebaran defisit transaksi berjalan yang dapat menyebabkan pelemahan nilai tukar rupiah. Dalam hal perdagangan-khususnya ekspor- dan investasi, Jokowi mengatakan Indonesia kalah dibandingkan dengan negara-negara Asia Tenggara lainnya seperti Thailand, Singapura, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Situasi tersebut membuat Presiden berpikir, apakah Indonesia perlu memiliki menteri ekspor dan menteri investasi di kabinetnya nanti.
Di tataran pelaku usaha, Ketua Komite Tetap Ekspor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Hadito Joewono menilai wacana Presiden tersebut sangat tepat saat ini. Pasalnya, wacana itu akan sejalan dengan ambisi Indonesia yang ingin menjadi pemain penting di perdagangan dunia. Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus fokus untuk mengembangkan strategi dan industri berbasis ekspor. Dengan demikian, kehadiran kementerian yang khusus mengurusi masalah ekspor akan sangat membantu upaya pemerintah dalam mencapai ambisi itu. Di sisi lain, para ekonom mengkritik wacana tersebut. Ekonom Core Indonesia Pieter Abdullah berpendapat, wacana pendirian dua kementerian baru tersebut tidak akan menyelesaikan masalah ekspor dan investasi Indonesia yang melempem selama ini. Pemerintah masih belum mengetahui persoalan mendasar yang menyebabkan ekspor dan investasi tidak berkembang dengan baik. Alhasil, pendirian dua kementerian baru itu justru akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Ekonom Indef Bhima Yudhistira menilai inisiatif pembentukan kelembagaan baru harus diperhatikan secara mendalam, yaitu dari sisi efektivitas, koordinasi, dan anggaran.

Peluang Besar Bank Mandiri Mencaplok Bank Permata

Budi Suyanto 13 Mar 2019 Kontan
Bank Mandiri memiliki hak eksklusif untuk akuisisi mayoritas Bank Permata milik Standart Chartered (StanChart) maupun PT Astra International Tbk (ASII). Kedua pemegang saham itu sudah memberi waktu bagi Bank Mandiri untuk menelisik jeroan Bank Mandiri. Dalam proses akuisisi, Bank Mandiri juga sudah menunjuk Morgan Stanley untuk melakukan due dilligence. Bank Mandiri memang berniat membeli bank kelas menengah. Hanya, hingga kini belum ada calon bank yang hendak diakuisisi. Toh, rencana ini belum masuk Rencana Bisnis Bank (RBB) 2019.

Tata Ruang Daerah Masih Hambat OSS

Budi Suyanto 13 Mar 2019 Kontan
Pemerintah pusat terus berupaya mengurai benang kusut yang menghambat perizinan investasi. Salah satu simpul penghambat adalah belum semua daerah punya aturan mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di daerahnya. RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Dari 514 kabupaten kota, baru 50 yang memiliki Perda RDTR. Pemerintah pusat meminta Perda RDTR tidak hanya berupa aturan tertulis, namun juga dilengkapi dengan peta digital agar bisa terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Nah, dari 50 pemda yang memiliki Perda RDTR baru 10% yang sudah punya peta digital. Untuk merangsang pemda, pemerintah akan menerapkan insentif dan sanksi yang akan diterapkan dalam penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU).

Revisi Beleid PPnBM Kelar Semester I

Budi Suyanto 13 Mar 2019 Kontan
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor. Beleid ini ditargetkan selesai semester I 2019. Selanjutnya aturan ini akan berlaku awal tahun 2021. Tujuannya agar bisa memberikan waktu kepada pelaku industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki. Skema baru mengatur PPnBM berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar. Semakin irit mobil tersebut, maka tarif PPnBMnya makin rendah. Selain itu, tarif juga dikenakan berdasarkan emisi gas CO2. Semakin rendah emisi karbon, tarif PPnBM makin kecil. Namun demikian, Direktur CITA menilai penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibandingkan insentif PPnBM. Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yangtepat untuk pengendalian konsumsi. Sementara PPnBM adalah instrumen yang justru mengatur konsumsi atas barang mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Galangan Kapal, Industri Minta Keringanan Pembiayaan

B. Wiyono 13 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Industri galangan kapal menanti keringanan pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selama ini pembiayaan yang ada dinilai kurang mendukung industri karena berbunga tinggi dan bertenor pendek. Saat ini perusahaan jasa angkutan penyeberangan memiliki kecendurangan membeli kapal bekas dari luar negeri karena harganya jauh lebih murah. Adanya program suku bunga rendah dan tenor pembiayaan yang lebih panjang diharapkan bisa membuat perusahaan jasa angkutan penyeberangan untuk memilih menggunakan kapal produksi dalam negeri. Pabrikan kapal juga bisa mendapatkan keringanan dalam pendanaan modal sehingga bisa bersaing. Apabila industri galangan kapal berkembang, industri pendukung juga akan mengikuti, seperti industri baja dan komponen kapal. Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan penyeteraan fiskal, seperti penghapusan bea masuk bahan baku. Kementerian Perindustrian juga menginisiasi usulan insentif penurunan tarif bea masuk komponen kapal melalui skema khusus serta usulan yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai stimulus untuk meningkatkan kinerja industri galangan kapal nasional. Begitu pula dari sisi finansial, pemerintah akan mengupayakan dan mendorong agar kegiatan usaha sektor industri galangan kapal dapat dukungan dari sektor perbankan atau pembiayaan sehingga kesempatan untuk melakukan ekspansi bisnis pembangunan kapal akan semakin terbuka lebar.

Perubahan Beleid Pajak, Menuju Era <font color="green"><b>Kendaraan Hijau</b></font>

B. Wiyono 13 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah mengambil langkah serius untuk membenahi sektor otomotif nasional dengan mengusulkan harmonisasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, harmonisasi tersebut telah lama disuarakan oleh pelaku usaha mengingat pasar mobil nasional cenderung monoton lantaran hanya mengandalkan model kendaraan multiguna. Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan relaksasi PPnBM dengan tidak lagi menghitung berdasarkan kapasitas mesin, tetapi berdasarkan emisi kendaraan. Kendaraan yang rendah emisi akan mendapatkan tarif PPnBM yang rendah. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan serta menyiapkan insentif untuk model kendaraan ramah lingkungan, seperti program kendaraan bermotor hemat bahan bakar (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in HEV, flexy engine hingga EV. Upaya pemerintah melakukan harmonisasi menjadi satu langkah maju mengingat pelaku usaha sektor otomotif telah lama menyuarakan pentingnya melakukan harmonisasi PPnBM. Pasalnya, skema yang berlaku saat ini tidak relevan dengan tren global yang telah bergeser kepada mobil lebih ramah lingkungan.

Pilihan Editor