Pengawasan Fintech, Satgas Blokir Lagi Ratusan Tekfin Ilegal
Satgas Waspada Investasi kembali memblokir 168 platform peer to peer (P2P) lending ilegal yang dilakukan berdasarkan penyisiran dari website dan Google Playstore. Sampai saat ini, jumlah entitas yang diduga melakukan kegiatan finansial online sebanyak 803 entitas. Sepanjang 2018, otoritas telah menyisir dan memblokir kegiatan sebanyak 404 entitas. Selanjutnya sepanjang tahun berjalan, otoritas telah menemukan dan menghentikan kegiatan 399 entitas lainnya. Satgas juga telah menghentikan kegiatan 47 entitas yang diduga merupakan investasi ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dilakukan oleh investasi ilegal tersebut beragam. Satgas juga secara terus menerus melakukan tindakan preventif agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal. Namun, peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama untuk tidak terlibat kegiatan entitas tersebut.
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023