;

Mekanisme Baru Pungutan Ekspor CPO

B. Wiyono 18 Mar 2019 Bisnis Indonesia

Kabar baik bagi para pelaku usahayang bergerak di industri kelapa sawit dan produk turunannya. Pasalnya, mulai bulan ini pemerintah kembali membebaskan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) beserta sebagian produk turunannya. Pembebasan tarif tersebut merupakan implikasi dari pelaksanaan PMK No.23/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.81/PMK.05/2017 yang mengatur soal tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. Adapun, pembebasan tarif dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, dilakukan pada 11 Maret-Mei 2019. Pada Tahap ini pemerintah hampir memastikan seluruh produk CPO alias tarifnya hanya US$0. Tarif ini berlaku baik bagi harga CPO yang berada di bawah US$750 per ton, US$570-US$619 per ton, dan di atas US$619 per ton. Pada tahapan kedua, tepatnya Juni dan seterusnya, pemerintah kembali menerapkan tarif bagi CPO dan produk turunannya. Tarif efektif yang berlaku yakni antara US$5-US$50. Namun demikian, mekenisme pengenaan tarifnya tidak dipukul sama rata.

Aset WNI Rp 1.300 Triliun Sembunyi di Luar Negeri

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) yang berlangsung sejak 2018 mulai menunjukkan hasil. DJP menemukan Rp 1.300 triliun aset WNI yang tersembunyi di luar negeri. Parahnya, ini disinyalir belum masuk dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). DJP telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara, dan menerima informasi keuangan dari 66 negara. Nilai itu akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah negara yang mengirim informasi. Tahun ini, DJP mengirim ke 81 negara dan menerima dari 94 negara. Data ini bisa menjadi modal DJP untuk mendongkrak penerimaan pajak. Apalagi sesuai PMK 165/2017, aset yang tidak dilaporkan dalam program tax amnesty dianggap sebagai penghasilan sehingga dikenakan PPh saat ditemukan. Pemilik aset juga dikenai sanksi denda hingga 200% dari nilai PPh yang kurang bayar. Ketua Hipmi Tax Center berpendapat DJP harus membuat instrumen sebagai pengukur tax compliance yang efektif. Selanjutnya, petugas pajak harus melakukan law enforcement terhadap wajib pajak tidak patuh.

Fintech Penyedia Jual Beli Emas Semakin Marak

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Bisnis fintech merambah ke layanan jual beli emas. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mencatat, sudah ada empat fintech jual beli emas yang menjadi anggotanya, yaitu Laku Emas, E-mas, Treasury, dan Indogold. Salah satu sektor yang akan semarak adalah layanan wealth management, termasuk di dalamnya jual beli emas online. Alasannya, orang Indonesia masih menganggap emas sebagai instrumen investasi yang menjanjikan.
Secara umum, bisnis fintech ini menawarkan layanan mulai dari menjual dan membeli emas, mencicil pembelian emas, menggadaikan emas, hingga menitipkan emas. Persoalannya, belum satu pun perusahaan fintech jual beli emas yang mendapatkan izin dari OJK.

Menghadapi Banyak Tantangan di 2019

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Sejumlah emiten kakap mendapat penghargaan sebagai pembayar pajak korporasi terbesar. Ini menunjukkan perolehan laba tahun lalu cukup besar. Jika melihat secara sektoral, mayoritas penyumbang pajak terbesar adalah sektor pertambangan dan perbankan. Sejumlah regulasi berhasil mendorong kinerja korporasi, misalnya sektor tambang yang terbantu dengan turunnya tarif PPh. Selain itu kewajiban penjualan dalam negeri (DMO) dan pembangunan pembangkit listrik dengan tenaga batubara juga marak dan akhirnya mendorong penjualan.
Tahun ini, tantangan tetap menanti, baik untuk sektor pertambangan maupun perbankan. Prospek sektor pertambangan rawan karena harga batubara diprediksi tak setinggi tahun lalu. Namun secara umum, tahun ini diprediksi akan lebih baik dibanding tahun 2018. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan yang masih dua digit, suku bunga yang kemungkinan ditahan dan harga komoditas yang masih terjaga.

Pemda Papua Masih Ribut Soal Porsi Saham Freeport

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Jatah saham PT Freeport Indonesia untuk pemda Papua sebesar 10% masih tarik menarik. Terkait polemik itu, Kementerian BUMN menyerahkan penyelesaiannya kepada Kementerian Dalam Negeri. Mengacu dokumen perjanjian induk pada Januari tahun lalu, Pemprov Papua mendapatkan jatah 3% saham dan Pemkab Mimika 7% saham Freeport. Sebelum ini, Pemprov Papua mengeluarkan Perda Nomor 7/2018 yang menyebutkan Pemprov Papua mendapatkan saham 5,9% dan Pemkab Mimika hanya 3,1%. Kementerian BUMN berharap polemik ini tak berlarut-larut, sehingga BUMD bisa terbentuk pada tahun ini.

93 Peraturan Pajak Dicabut

Ayu Dewi 15 Mar 2019 Kompas
Dari 93 peraturan itu, 45 diantaranya adalah keputusan dan peraturan Menteri Keuangan. Sementara 48 lainnya adalah keputusan dan Peraturan direktur Jenderal Pajak terkait pajak penghasilan serta ketentuan umum tata cara perpajakan. Terkait keputusan itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, penyederhanaan aturan perpajakan mesti menjadi agenda prioritas pemerintah. Pencabutan peraturan untuk menyederhanakan regulasi sudah tepat, tetapi belum cukup. Keinginan membayar pajak juga harus tumbuh secara psikologis melalui reformasi kebijakan. Reformasi perpajakan jangka menengah-pendek sebaiknya diarahkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, bukan nominal setoran.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, tumpang tindih regulasi menciptakan ketidakpastian, meningkatkan biaya dan menunrunkan kepercayaan wawjib pajak. Kondisi itu menyebabkan penerimaan pajak sulit tumbuh tinggi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan selain tumpang tindih, ada beberapa peraturan pelaksanaan UU PPh yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. DJP sedang menata ulang regulasi. Setiap direktorat akan terus menyederhanakan regulasi untuk mengurangi risiko terjadinya sengketa.

Kerjasama Dengan AliPay Terkendala

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Perbankan masih berupaya menjadi mitra dompet digital AliPay dan WePay asal China. Sejumlah perbankan yang sudah menyatakan minat antara lain BRI, BNI, BCA, dan Bank CIMB Niaga. Namun, implementasinya ternyata tak semudah itu. Masalah terletak pada sistem baru yang sangat berbeda dengan yang biasa digunakan. Jika rampung, transaksi dengan AliPay dapat dilaksanakan dengan memindai QR code dinamis yang dihasilkan mesin EDC. Kelak transaksi yang terjadi akan dikonfirmasi dari mata uang renminbi ke rupiah. Pihak perbankan ingin mengetahui bagaimana settlement process dan dispute resolution agar tidak menimbulkan kerugian. Sementara itu, BCA menargetkan implementasi siap pada September 2019 dengan menggandeng salah satu terlebih dahulu, antara AliPay atau WeChat.

Target Pasar AliPay dan LinkAja Berbeda

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Perbankan, khususnya plat merah lumayan sibuk mengembangkan layanan berbasis digital. Selain berusaha mengimplementasikan sistem agar terhubung dengan dompet elektronik AliPay dan WePay, Himbara juga mendorong integrasi sistem pembayaran LinkAja. Direktur Konsumer BRI mengatakan, keberadaan dompet elektronik AliPay nanti tak akan mengancam eksistensi LinkAja, sebab masing-masing memiliki pasar yang berbeda. Sebaliknya, kerjasama dengan AliPay cukup strategis untuk meningkatkan transaksi. Nanti transaksi LinkAja lebih menyasar belanja kebutuhan sehari-hari seperti pembelian pulsa dan bahan bakar. Sementara target AliPay adalah wisatawan China yang berbelanja pada merchant di berbagai destinasi wisata populer.

Gula-Gula Pemanis Jelang Pesta Demokrasi

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Sepanjang tahun ini, pemerintah Joko Widodo gencar menggulirkan ragam kebijakan pro rakyat atau kebijakan populis. Sejumlah kebijakan sudah bergulir, ada juga yang sebatas rencana. Salah satunya adalah pemberian gaji tetap bagi perangkat desa setara PNS golongan II/a. Lantas, ada juga kenaikan gaji pokok PNS, TNI/Polri sebesar 5% yang bakal berlaku mulai April 2019. Langkah yang diambil pemerintahan Jokowi ini sepertinya hal yang wajar. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, kebijakan tersebut diharapkan juga mendongkrak elektabilitas calon petahana. Hanya, jika tujuannya mendongkrak elektabilitas, pengamat menilai kebijakan ini agak telat. Pemerintah bisa menjadikan insentif pemanis ini lebih bermakna. Yakni, terus berupaya menstabilkan harga bahan pokok. Sebab jika tak dikontrol, kebijakan yang bergulir jadi tidak berarti. Apalagi, kenaikan gaji dan insentif bagi aparat desa diharapkan menaikkan daya beli masyarakat. Harga pangan yang terkontrol akan membuat inflasi terkendali. Ini akan menambah stimulus pertumbuhan ekonomi yang memang masih dikendalikan konsumsi.

[Tajuk] Mencari Fiskus Kreatif

Budi Suyanto 15 Mar 2019 Kontan
Hari-hari ini hingga akhir Maret, perhatian masyarakat khususnya pekerja, tertuju pada pengurusan SPT Tahunan. Sebab jika melanggar, sanksi sudah menanti. Memang target penerimaan pajak tahun ini sangat besar mencapai Rp. 1.315,9 triliun. Sayangnya kreativitas fiskus untuk menjaring pembayar pajak belum terlihat. Tahun ini DJP hanya mewajibkan 18,3 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, kantor pajak hanya menargetkan 85% saja atau 15,5 juta SPT. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan pemilik NPWP yang jumlahnya sekitar 30 juta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 179,13 juta jiwa, tentu 15,5 juta tak sampai 10%nya. Atau menilik data rekening yang tercatat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening perbankan mencapai 279 juta. Dari jumlah itu pemilik rekening jumbo lebih dari Rp 100 juta ada 5,06 juta rekening. Artinya kalau dipilah lagi dari 273 juta rekening yang tersisa, akan terlihat berjuta-juta rekening yang pasti pemiliknya belum semua punya NPWP dan aktif bayar pajak. Terlebih, saat ini tidak ada lagi hambatan bagi fiskus menelisik data nasabah perbankan. Yang belum tersentuh adalah mengejar data pelaku dan pengguna transaksi digital. Misalnya ojek online. Aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 150 juta pengguna. Kalau mewajibkan pengguna aplikasi untuk punya NPWP tentu akan terkesan menakutkan dan bisa dianggap mematikan bisnis para aplikator. Lain halnya jika menawarkan kepada pengguna aplikasi dengan mendapat semacam cashback atau point tertentu, yang bisa dipakai untuk diskon. Pengguna aplikasi akan sukarela mengisi data dan membuat NPWP sehingga terdata oleh kantor pajak. Tentu cara ini tidak gratis. Sebagai imbalan, program promosi pelaku industri digital ini baiknya boleh menjadi pengurang pajak. Dengan demikian, DJP dapat mengurangi ketergantungan kepada pembayar pajak jumbo yang jumlahnya kurang dari 100 wajib pajak di negeri ini.

Pilihan Editor