Persaingan Bank & Tekfin, Saling Terbuka Dalam Berbagi Data
Industri perbankan meminta regulator melakukan penguatan skema open banking untuk menjaga keberlangsungan kinerja bank ke depan, terutama dalam bersaing dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin). Saat ini skema open banking di Indonesia baru diatur dalam POJK No.38/2016 mengenai mitigasi Risiko Teknologi Informasi dan digital banking. Seperti diketahui, skema open banking adalah model kolaboratif antara bank dengan pihak ketiga, dengan berbagi layanan melalui application programing interface (API) dengan pihak ketiga, seperti perusahaan tekfin, dagang-el, perusahaan swasta maupun pemerintah. Melalui kerja sama seperti ini, pihak ketiga dapat mengakses layanan perbanakan, serta data nasabahnya. Data ang dibagikan bukan data personal, melainkan data secara umum, sehingga prinsip kerahasiaan nasabah terjaga. Kemnkominfo tengah merangking berbagai data yang dianggap riskan, penting, hingga sensitif berdasarkan tingkast keamanan. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan aset data saat ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023