;

Regulasi Laporan Keuangan, Menakar Signifikansi Penerapan Standar Akuntansi Baru terhadap Korporasi Indonesia

Ekonomi B. Wiyono 28 Mar 2019 Bisnis Indonesia
Regulasi Laporan Keuangan, Menakar Signifikansi Penerapan Standar Akuntansi Baru terhadap Korporasi Indonesia

Pada 1 Januari 2020, korporasi Indonesia Wajib menerapkan standar akuntansi baru (PSAK 71, PSAK 72, dan PSAK 73), yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang merupakan adopso dari International Financial Reporting Standards (IFRS 9, 15, dan 16) yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Perusahaan pun harus berbenah untuk menyesuaikan laporan keuangannya agar sesuai standar internasional tersebut. PSAK 72 (IFRS15) tentang Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, PSAK 71 (IFRS 9) tentang Instrumen Keuangan, dan PSAK 73 (IFRS 16) tentang Sewa. IFRS 15 ini berlaku untuk semua industri. Dampak nya untuk beberapa industri sangat signifikan, termasuk industri ritel, kontrak konstruksi, pengembang, dan telekomunikasi. IFRS 9 akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Industri yang paking terdampak ialah perbankan dan perusahaan pembiayaan, serta perusahaan di luar keuangan yang memiliki piutang lebih dari setahun. Sedangkan IFRS 16 mengubah pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Transaksi tersebut harus diperlakukan sebagai finance lease sehingga harus mencatat aset dan liabilitasnya di neraca. Hal ini dinilai menantang karena harus mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa.

Download Aplikasi Labirin :