Tekan Impor, Bea Masuk Anti Dumping Bisa Kontraproduktif
Kemkeu memperpanjang beleid pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) atas sejumlah produk impor besi dan baja lewat sejumlah aturan. Pertama, PMK 24/2019 untuk menekan praktik dumping produk H section dan I section dari China. Kedua, PMK 25/2019 tentang pengenaan BMAD produk impor canai lantaian dari besi atau baja bukuan paduan dari Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Hanya saja, Ekonom UI, Fithra Faisal menilai, pengenaan BMAD kontraproduktif bagi industri. Pasalnya, BMAD tidak hanya mengerem masuknya produk baja dari negara-negara yang sudah ada dalam list,tapi juga dari negara-negara lain. Akibatnya, berpotensi meningkatkan biaya produksi, khususnya manufaktur.
Benih Arwana Diselundupkan
Pemerintah menggalkan penyelundupan ratusan ekor benih arwana. Padahal ikan arwana tergolong satwa dilindungi sehingga benihnya dilarang untuk diekspor. Larangan ekspor benih dua jenis ikan arwana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Botia Hidup dan Ikan Botia Hidup dari wilayah RI ke luar wilayah RI.
Pekan lalu, KKP melalui balai karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Entikong Kabupaten Sanggau, menggagalkan penyelundupan benih ikan hias arwana asal Pontianak yang tidak dilengkapi dengan dokumen karantina. Sebanyak 295 ekor ikan hias arwana akan diselundupkan dalam 12 kantong plastik di bagasi bus Damri. Ikan arwana tersebut akan dikirim ke Kuching Malaysia melalui pos lintas batas. Ikan arwna yang diselundupkan adalah jenis Scleropages formosus dan Scleropages jardinii dimana kedua jenis tersebut masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi.
Garap Distribusi Pembiayaan Ultramikro
Perusahaan teknologi finansial DANA mulai April 2019 membantu distribusi pembiayaan ultramikro yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan. Dompet digital yang dimiliki DANA digunakan untuk menyalurkan pembiayaan ultramikro (UMi) dari PT Pegadaian (persero) BUMN yang ditunjuk Kementerian Keuangan.
UMi adalah dana bergulir yang diperuntukan bagi usaha mikro yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui kresit usaha rakyat. Pembiayaan UMi Rp 10 juta per nasabah. Pendistribusian dana melalui lembaga keuangan bukan bank, yang terdiri dari PT Pegadaian (persero), PT Bahana Artha Ventura dan PT Permodalan Nasional Madani (persero).
Per 2019, jumlah konsumen DANA lebih dari 10 jutaorang dengan satu juta transaksi per hari dan saat ini ada lebih dari 15.000 lokasi usaha mitra yang bisa menerima transaksi pembayaran menggunakan DANA. Disisi lain, BRI juga telah bekerjasama dengan DANA. Salah satu wujudnya adalah menghubungkan sistem rekening nasabah ke sistem DANA sehingga memudahkan nasabah BRI mengisi ulang dompet digitalnya.
DPRD tetapkan Tarif MRT Rp 8.500
Dalam rapat pimpinan gabungan DPRD DKI Jakarta, Ketua DPTD DKI Jakarta memutuskan besaran tarif Moda Raya Terpadu (MRT) Rp 8.500 per 10 kilometer per orang. Selain itu, untuk kereta ringan atau LRT Rp 5.000 per 10 km per orang.
Malaysia Ancam Boikot Jet Tempur UE
Malaysia
menyatakan akan membalas rencana Uni Eropa untuk membatasi minyak kelapa
sawit. Caranya dengan membeli pesawat tempur dari Tiongkok, alih-alih dari
perusahaa Eropa. Malaysia mengancam akan membatalkan rencana pembelian Jet
Tempur Rafale dari Perancis atau Eurofighter dai Rusia. Selain itu Malaysia
mengancam akan membawa kasus pelarangan ekspor CPO di Eropa ke WTO.
Pensiunkan Boeing 747, Lion Datangkan 10 Airbus 330 NEO
Maskapai swasta nasional Lion Air resmi mengakhiri pengoperasioan Boeing 747-400 registrasi PK-LHG setelah pesawat tersebut melayani para penumpang airline di bawah bendera Lion Air Group sekitar 10 tahun. Pesawat berbadan lebar Airbus 330-900 NEO akan dikirimkan secara bertahap pada Mei 2019. Tahun ini, Lion Air akan menerima dua pesawat dan sisanya akan didatangkan secara bertahap pada tahun 2019 dan 2020.
Pemerintah Dapat Rp 105 Miliar dari Cukai Vape
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibisono mengatakan, pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp 105 Miliar dari cukai rokok elektronik di tahun 2018. Cukai Vape diberlakukan sejak 1 Juli 2018. Rokok elektronik (Vape) mendapat cukai 57% sedangkan cukai untuk rokok bukan elektronik sebesar 10%.
2021, Fintech Wajib Terapkan Program APU-PPT
OJK mengimbau agar industri fintech bersiap untuk menerapkan program anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme (APU-PPT) yang diwajibkan pada tahun 2021. Hal ini dilakukan karena perkembangan industri fintech di Indonesia membuka potensi terjadinya kriminalisasi finansial, diantaranya kasus pencucian uang, pendanaan terorisme, pencurian dan sebagainya. Ada sanksi penghapusan aplikasi dan pencabutan izin dari OJK jika fintech tidak mematuhi program APU-PPT.
Laporan Dari Singapura, Pembeli Asal RI Menciut di Negeri Singa
Sempat merajai pasar properti Singapura dari segi pembeli asing, jumlah pembeli properti asal Indonesia di Negeri SInga secara keseluruhan telah menurun dalam 3 tahun terakhir. Berdasarkan data Urban Redevelopment Authority Singapura, pada 2016, jumlah pembeli properti asal Indonesia di pasar Singapura menurun cukup signifikan sebesar 5% menjadi 10% dari tahun sebelumnya sebesar 15%. Penurunan tersebut berlanjut pada 2017 yang kembali menurun sebanyak 5% sehingga hanya menjadi 5%. Kemudian pada 2018, kontribusi pembeli asal Indonesia untuk properti Singapura berhasil naik, hanya saja tidak signifikan sebesar 1% menjadi 6% dari total keseluruhan pembeli asing properti SIngapura. Walaupun begitu, Indonesia masih menjadi tiga negara terbesar untuk pembeli properti di Singapura. Menurut Vice President Coldwell Banker Dani Indra Bhatara, penurunan jumlah pembeli porperti asal Indonesia di Singapura bisa disebabkan oleh adanya aturan pengampunan pajak (tax amnesty) oleh Pemerintah Indonesia yang mulai berlaku pada 2016.
Kebijakan Bank Sentral, Bank Tunggu Standardisasi QR Code
Industri perbankan menyambut positif kebijakan Bank Indonesia yang tengah menyusun standardisasi pembayaran berbasis quick response (QR) untuk mendukung ekosistem keuangan digital. Dengan QR Code terstandardisasi, memungkinkan interoperabilitas antarplatform pembayaran. Tidak hanya antarbank, tetapi juga antara bank dan perusahaan teknologi finansial. QR yang terstandardisasi juga akan memberikan kenyamanan bagi konsumen. Standardisasi tersebut akan membuat pengembangan transaksi pembayaran yang menggunakan QR Code akan makin efisien dan terintegrasi. Selain itu, standardisasi ini akanmemperluas interkoneksi antaroperator. QR Indonesia Standard (QRIS) akan diperluas tidak hanya ke merchant tetapi juga ke masyarakat luas.









