Editorial, Menanti Regulasi Insentif Mobil Listrik
Saat ini kalangan industri otomotif di dalam negeri sedang gelisah menanti regulasi baru terkait dengan pemberian insentif pajak pengembangan mobil listrik. Kegelisahan itu muncul karena ada kekhawatiran regulasi tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi. Kegelisahan ini dapat dipahami karena adakalanya regulasi yang sesungguhnya memiliki nilai strategis dan produnia usaha, pada praktiknya tidak cukup implementasinya. Prosedurnya berbelit-belit atau persyaratannya rumit sehingga sulti dipenuhi. Akibatnya, kebijakan insentif kehilangan daya pikat dan menjadi sia-sia karena tidak diminati pengusaha. Tentulah industri otomotif di dalam negeri berharap regulasi dan insentif pemerintah memiliki daya pikat yang kuat untuk menarik prinsipal global berinvestasi di Indonesia. Dengan begitu, dana investasi akan mengalir deras ke Indonesia. Namun, sebaliknya jika insentif pemerintah kalah menarik dibandingkan dengan negara tetangga, industri otomotif di dalam negeri tentu patut khawatir prinsipal akan memilih negara lain sebagai basis produksi mobil listrik. Untuk itu, dalam menyusun regulasi insentif mobil listrik, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian harus intensif duduk satu meja dengan kalangan industriawan otomotif guna memformulasikan regulasi yang tepat, insentif yang kompetitif sesuai dengan kebutuhan industri, serta mudah diakses dan diimplementasikan. Regulasi dan insentif yang diberikan pemerintah juga harus komprehensif dan holistik serta mampu mendorong investasi di sektor industri pendukungnya.
Tindak Kejahatan Pajak, Modus Primitif Mendominasi
Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dirilis bulan ini menunjukkan jumlah transaksi mencurigakan yang diterima lembaga intelijen negara tersebut mencapai 21.690 transaksi. PPATK kembali mengidentifikasi 1.112 transaksi mencurigakan yang diduga terkait dengan kejahatan perpajakan. Dari jumlah tersebut, jika mengacu pada temuan berdasarkan sectoral risk assessment (SRA) yang dilakukan oleh PPATK dan Ditjen Pajak, diketahui bahwa tindak pidana perpajakan yang tertinggi yang telah diidentifikasi modus kejahatan primitif dan konvensional seperti faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan pajak yang dipungut atau dipotong, masih mendominasi. Khusus dugaan tindak pidana perpajakan, lembaga intelijen keuangan tersebut telah menyerahkan 67 HA ke penyidik perpajakan, atau naik sebanyak 55,8% dibandingkan tahun 2017. Menurut Yustinus, sebagai sebuah kejahatan yang sudah lazim dan terkesan primitif, seharusnya jenis kejahatan tersebut bisa diatasi. Dengan kompleksitas dunia perpajakan, ke depan sinergi antara Ditjen Pajak dan PPATK harus lebih kuat. Peningkatan kompetensi dan koordinasi antara dua lembaga ini, akan efektif untuk mengidentifikasi kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh WP melalui transaksi keuangan.
Era Ekonomi Digital, Batas PTKP Diusulkan Naik
Pemerintah disarankan untuk menaikkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) seiring dengan masifnya perkembangan ekonomi digital. Ekonom senior Indef Aviliani mengungkapkan, perkembangan teknologi memungkinakn lahirnya berbagai profesi baru dari sektor informal baru pada era digital. Pekerja informal tersebut sangat mungkin membukukan pendapatan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja formal. Porsi pendapatan kena pajak semestinya lebih besar dalam menghadapi era industri 4.0. Penyesuaian PTKP tersebut dapat mendorong kenaikan penerimaan dari pajak penghasilan orang pribadi. Terlebih, kontribusi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi dari masyarakat kelas menengah masih terbilang cukup rendah. Di pihak lain, Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hastuti menuturkan, pembenahan sistem administrasi perpajakan harus diprioritaskan terlebih dahulu sebelum melakukan pemangkasan atau revisi aturan PPh. Pembahasan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus dilakukan karena itu yang menjadi dasar bagi wajib pajak membayar pajaknya di rate berapa dan apa sudah berkeadilan atau belum.
Properti Di Singapura, Runtuhnya Dominasi WNI
Pembelian properti di Singapura oleh Warga Negara Indonesia makin berkurang setiap tahun. Jika menilik ke belakang, tepatnya 12 tahun terakhir, pada 2017 dan 2018 jumlah orang Indonesia yang membeli properti di Singapura menjadi yang paling sedikit dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan data Urban Redevelopment Authority di Singapura, dari 2006 hingga 2016 tercatat WNI memiliki pangsa rata-rata 18% dari seluruh pembelian prperti di Singapura dari pembeli asal Asia dan negara lain. Kemudian, pada 2017 dan 2018, jumlahnya turun menjadi hanya 5%-6%. Hal ini diorediksi karena adanya pelemahan perekonomian di seluruh dunia dan pelemahan pertumbuhan bisnis secara global. Selain Singapura, masih ada beberapa negara lain yang berpotensi menjadi destinasi lain untuk berinvestasi properti bagi investor Indonesia, misalnya saja Malaysia, Australia, Amerika Serikat, dan Kanada.
Honda Harapkan Infrastruktur Mobil Listrik
Pelaku industri otomotif menilai pengembangan mobil listrik membutuhkan infrastruktur pendukung. Direktur Pemasaran PT Honda Prospect Motor Jonfis Fandy menyampaikan, pabrikan otomotif sudah mengantongi teknologi untuk membuat mobil listrik. Akan tetapi penjualan mobil listrik akan bergantung pada kesiapan infrastruktur pendukungnya.
Selain permasalahan infrastruktur, Honda juga memperhitungkan kapasitas pemasok hingga standar fasilitas pengisian daya mobil listrik. Dengan kapasitas liatrik sebesar 220 volt, pengisian daya akan memakan durasi selama 6 hingga 8 jam. Sementara dengan kapasitas 250 volt, durasi pengisian berkisar 2 hingga 3 jam. Pemerintah juga perlu mempertimbangakan proses transisi dari penggunaan bahan bakar konvensional ke tenaga listrik. Jonfis menyarankan, pengembangan industri otomotif dapat diarahkan ke pengembangan mobil hibrid terlebih dahulu.
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto, pengembangan mobil listrik bergantung pada penerapan PPnBM yang sedang disusun oleh pemerintah.
OECD Minta Korporasi Stop Utang
Harga CPO Masih Rendah, Masa Sulit Emiten Sawit
Emiten perkebunan kelapa sawit menilai kondisi bisnis yang menantang pada 2018 akan berlanjut pada tahun ini, seiring dengan masih beralngsungnya pelemahan harga CPO. Berdasarkan data lima emiten perkebunan kelapa sawit yang telah merilis laporan keuangan, hanya dua perusahaan yang mampu meningkatkan pendapatan pada 2018, yaitu PT Astra Agro Lestari Tbk. dan PT Mahkota Group Tbk. Menurut Direktur Keuangan PT Austindo Nusantara Jaya Lucas Kurniawan, Prospek bisnis CPO pada tahun ini masih tergantung beberapa faktor, terutama realisasi penyerapan biodiesel dan penerapan rencana B30 serta penyelesaian perang dagang antara AS dan China dan pemulihan perekonomian global. Faktor lain yang mempengaruhi harga CPO adalah prediksi bahwa El-Nino akan kembali terjadi pada tahun ini, walaupun perkiraan tersebut masih prematur.
Biaya Jasa Ojek Online, Siap-Siap Rogoh Kocek Lebih Dalam
Penumpang ojek online siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk menikmati jasa pengantaran berbasis aplikasi. Pasalnya, berbagai hal mengenai besaran, zonasi, dan tarifnya sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang DIgunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Melalui Aplikasi. Kemenhub mengatur tarif tersebut berdasarkan masukan dari aplikator, pengemudi serta berbagai kajian, sehingga melahirkan komponen biaya jasa langsung dan tidak langsung. Besaran komponen biaya jasa langsung yakni segala keperluan pengemudi, baik untuk perawatan kendaraan maupun penghasilannya. Adapun biaya jasa tidak langsung yakni besaran biaya jasa yang merupakan beban dari aplikator. Pembagiannya, besaran maksimal biaya jasa tidak langsung adalah 20% dari total biaya yang dibebankan seluruhnya kepada penumpang. Ketika ditambahkan 20% dari potongan aplikator, masyarakat perlu merogoh kocek Rp2.312-Rp3.000 per KM. Dengan regulasi ini beserta pengawasannya, pemerintah dapat turun tangan dan melindungi kepentingan pengemudi dan penumpang.
Pasar Dalam Negeri, Mengulik Bisnis Rokok Elektrik
World Health Organization merilis penelitian pada tahun lalu yang menunjukkan bahwa ada 23,25% dari total penduduk Indonesia atau 61,40 juta merupakan perokok. Namun, industri rokok mulai mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah pengusaha maupun volume industri. Di sisi lain, produksi rokok elektrik justru berakselerasi dan dinilai mengubah kebiasaan sebagian perokok konvensional menjadi perokok elektrik. Halitu ditunjukkan dengan naiknya persentase jumlah orang yang berhenti merokok di Indonesia. Global Adult Tobacco Survey (GATS) meluncurkan penelitian pada 2011 yang menunjukkan persentase perokok yang berhenti di level 3,30% sedangkan menurut penelitian WHO, angka tersebut naik menjadi 9,50% pada 2018. Ada dua produsen raksasa rokok elektronik yang menyatakan tertarik untuk berinvestasi di Tanah Air, yaitu JUUL Labs dan Philip Morris International melalui produk IQOS. Berdasarkan data BIS Research, nilai industri rokok elektrik global diperkirakan sebesar US$11,30 miliar pada 2016. Namun, angka tersebut diramalkan mencapai US$86,43 miliar pada 2025 dengan pertumbuhan pendapatan tahunan sebesar 23,25% sepanjang 2017-2025.
Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Banjir Impor Tekstil Mengancam
Impor tekstil sepanjang tahun ini siperkirakan naik hingga 15% dengan adanya dua momentum yang mendorong kenaikan permintaan dalam negeri yakni pemilihan umum dan lebaran. Industri TPT pun meminta agar pemerintah turun tangan untuk melindungi industri dari serangan impor. Impor tekstil yang berada dalam tren kenaikan setiap tahun membuat pertumbuhan industri pun cenderung stagnan. Salah satu disoroti oleh para pelaku industri tekstil adalah aturan yang memperbolehkan seluruh impor masuk melalui pusat logistik berikat (PLB). Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan sektor tekstil hulu antara lain menjalin kerja sama atau menarik investasi perusahaan penghasil serat berkualitas. Investasi ini juga bertujuan untuk mengurangi impor. Salah satu fasilitas yang sedang disiapkan pemerintah untuk menarik investasi adalah insentif fiskal berupa Super Deductible Tax atau pengurangan pajak di atas 100%. Fasilitas ini akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi.









