;

Tarif Ojek Daring Naik, Masyarakat Bisa Beralih

Ayu Dewi 02 Apr 2019 Republika

Tarif ojek daring akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Kebijakan ini memang menguntungkan bagi pengemudi ojek daring, tapi tentunya memberatkan bagi pengguna. Ketua Insiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Jakarta, Darmaningtyas mengatakan bahwa aplikator harus berpikir kreatif agar penumpang dan pengemudi ojek daring saling menguntungkan. Ojek daring merupakan sarana angkutan alternatif, jadi masyarakat bisa memilih mau menggunakan ojek daring atau tidak. Menurutnya, jika mempertimbangkan kantong tarif ojek daring mahal maka masyarakat bisa meninggalkan dan kembali menggunakan sarana angkutan umum.

Darmaningtyas menambahkan, telah diatur dalam KP  Nomor 348 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ketentuan tarif yang ada dalam taksi daring, yaitu dibagi dalam 3 zona. Zona I mencakup wilayah Sumatera dan Jawa minus Jabodetabek serta Bali. Besaran tarif dalam zona I ini sebesar Rp 1.850 sedangkan batas atasnya Rp 2.300. Adapun jasa minimum (kurang dari 5 km) berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Besaran tarif definitif ditentukan oleh aplikator. Sedangkan zona II mencakup wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Sementara biaya jasa minimum sebesar Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Produsen Pangan Tertekan

Ayu Dewi 02 Apr 2019 Kompas

Badan Pusat Statistik mencatat inflasi 0,11% bulan lalu sehingga inflasi kalender 2019 tercatat 0,35%. Indeks harga seluruh kelompok pengeluaran tercatat naik pada Maret 2019, kecuali kelompok makanan yang menyumbang deflasi 0,01%. Deflasi bahan makanan yang terbesar disumbang oleh komoditas beras, ikan segar, daging ayam ras dan telur ayam ras. 

Andil deflasi beras di kelompok bahan makanan pada Maret 2019 mencapai 0,03%. Hal itu seiring penurunan harga gabah di tingkat petani. BPS menemukan sejumlah transaksi gabah kering panen yang harganya di bawah harga pembelian pemerintah. Harga gabah di NTB misalnya mencapai Rp 3.200 per kg gabah kering panen, padahal menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2015 adalah sebesar Rp 3.700.

Menurut Peneliti LIPI Latif Adam, tekanan pada kesejahteraan petani merupakan imbas dari tata kelola pangan yang belum optimal. Jika dibiarkan, kelemahan tersebut menjadi disinsentif bagi petani. Apabila pemerintah berkomitmen melindungi petani, tata kelola stok beras nasional menjadi agenda penting. Guru besar ilmu ekonomi pertanian fakultas pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin berpendapat, harga gabah yang rendah mengganggu arus kas para petani.


Ekspor Karet Dipangkas

Ayu Dewi 02 Apr 2019 Kompas

Tiga produsen karet yakni Indonesia, Malaysia dan Thailand sepakat mengurangi volume ekspor karet alam 240.000 ton selama 4 bulan di tahun 2019. Volume ekpor Thailan disepakati untuk dikurangi 126.240 ton, Indonesia 98.160 ton dan Malaysia 15.600 ton.

Indonesia dan Malaysia mengimplementasikan kesepakatan pengurangan volume ekspor karet mulai 1 April 2019. Sementara Thailand akan mengurangi volume ekspor karet mulai 20 Mei 2019. Salah satu alasan Thailand adalah mereka sedang pemilu sehingga berbeda waktu pelaksanaanya.

Terkait pelaksanaan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) 2019, Gabungan perusahaan karet Indonesia (Gapkindo) menyiapkan alokasi ekspor setiap daerah atau cabang yang diterkemahkan ke alokasi setiap perusahaan anggota secara proporsional sesuai dengan kinerja ekspor 2018.

Aprindo Desak Kesetaraan

Ayu Dewi 01 Apr 2019 Republika

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah dapat memberikan perlakuan adil, baik pada pelaku usaha konvensional maupun daring. Hal tersebut seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan menarik PMK nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan apabila pengusaha niaga daring mendapatkan sejumlah keleluasaan dalam berusaha, kebijakan serupa juga harus diberlakukan terhadap pengusaha ritel konvensional. Sementara itu ahli perpajakan dari DDTC, Darussalam menyayangkan keputusan pemerintah menarik PMK 210 Tahun 2018, menurutnya tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. Selain itu PMK 210 dibuat dalam rangka upaya ekstensifikasi wajib pajak. Terlebih potensi niaga daring di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tren positif belanja daring di berbagai lapisan masyarakat. 

Menurut Darussalam, penarikan beleid tersebut justru berpotensi menimbulkan kesan pemerintah tidak mempersiapkan regulasi secara baik. Pemerintah sebaiknya tetap membuat regulasi yang mengatur perlakuan perpajakan untuk niaga daring. Pemerintah juga harus fokus dalam memperluas basis wajib pajak, khususnya orang pribadi yang menjalankan usaha. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik PMK 210 tahun 2018 untuk menghentikan kekisruhab dan spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital. Menkeu menyampaikan terdapat 4 faktor yang melatar belakangi keputusan tersebut yakni :

  • keinginan pemerintah untuk menguatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga
  • meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan
  • penguatan infrastruktur digital
  • menunggu hasil survei asosiasi

Memperbaiki Nasib Petani Lewat Teknologi

Ayu Dewi 01 Apr 2019 Republika

Disparitas harga produk pertanian antara hulu dan hilir masih menjadi persoalan hingga saat ini. Lewat usaha rintisan berbasis teknologi (start-up), peningkatan nilai ekonomi di petani dan makin efisiensi harga di pasar bisa terjadi.

Founder Kecipir Tantyo Bangun mendirikan sebuah marketplace komoditas pangan organik. Harga pembelian ke petani ditetapkan tiap 6 bulan sekali. Petani mendapatkan harga lebih tinggi dan Konsumen mendapatkan harga lebih murah. Kecipir memasarkan produk-produk organik pertanian dimulai dari komoditas pangan pokok, sayur mayur, buah-buahan, daging ayam hingga produk perikanan. Lewat Kecipir, petani bisa mendapatkan porsi keekonomian antara 30-50% dari total nilai komoditas tersebut.

Langkah serupa dilakukan oleh Stephanie Jesselyn mantan Business Intelligence Specialist Zalora indonesia. Stephanie merintis aplikasi Eregano untuk menjembatani petani jagung pakan sejak 2016. 

Basis Pajak dan Pusat Data Nasional

Leo Putra 01 Apr 2019 Investor Daily

Sistem self-assesment mengharuskan pembayar pajak yang mencatat dan melaporkan sendiri penghasilanya, beban-bebanya, hartanya, utangnya, penghasilan netonya, dan menghitung serta membayar sendiri pajaknya. Untuk itu, otoritas pajak mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pengujian (pemeriksaan) untuk memastikan apakah angkka-angka tersebut benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, mutlak diperlukan data dan informasi yang lengkap, kuat dan akurat melalui pembentukan Pusat Data nasional oleh negara ini. Dimana seluruh data dan informasi terkait dengan profil ekonomi dan keuangan harus terkumpul dan tersimpan secara sistematik. Bukan parsial atau ad hoc atau sepotong atau tergantung kemauan/kebaikan/kerjasama/MoU. Namun harus mandatory, terus menerus dan going concern. Dengan didapatkanya data pembentuk penghasilan, beban, harta dan utangnya maka penerimaan pajak akan dapat memberikan kontribusi yang sustainable bagi negeri ini.

RI Jadi Produsen Viscose-Rayon Terbesar Kedua di Dunia

Leo Putra 01 Apr 2019 Investor Daily

Indonesia menjadi produsen serat viscose rayon terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Kehadiran Asia Pacific Rayon (APR) yang membawa investasi Rp 11 Triliun membuat Indonesia menjadi pemain papan atas di bidang viscose rayon. Dua produsen terbesar di dunia yaitu Grup Lenzing dan Birla Group sudah ada di Indonesia. Permintaan dunia untuk viscose rayon sekitar 5-6%, hampir mendekati polyester sekitar 6-7% untuk produksi di seluruh dunia. Kalau untuk bahan baku pembuatan industri garmen sharenya 40% untuk katun dan polyester, serta 20% viscose rayon.

Maybank Bagikan Dividen Rp 548,64 Milyar

Leo Putra 01 Apr 2019 Investor Daily

PT Maybank Indonesia Tbk membagikan 25% dari laba bersih tahun 2018 mencapai Rp 2,2 triliun sebagai dividen atau sejutar Rp 548,64 Milyar atau Rp 7,19 per saham. Penetapan pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Maybank Indonesia, Senayan, Jakarta, Jumat (29/3).

(Editorial) Polemik Pajak E-commerce

B. Wiyono 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Hanya 3 hari menjelang implementasinya, secara mendadak pemerintah menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2018. Dalam pernyataan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih, peraturan tersebut dibatalkan dikarenakan masih ada kesimpangsiuran informasi, termasuk terdapat kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan peraturan pajak baru yang dikenakan bagi para pebisnis e-commerce. Pencabutan itu dianggap sebagai jalan tengah, sekaligus memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif dan membereskan polemik yang muncul serta melakukan sejumlah penyempuranaan yang perlu dilakukan.

Jika diteliti lebih jauh, konten dari PMK yang dibatalkan itu terbilang normatif. Tidak ada jenis pajak yang baru yang diatur dalam regulasi tersebut. Aturan itu semata-mata hanya menegaskan kepada para pebisnis  e-commerce untuk mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Bagaimanapun harus diakui sampai sekarang masih banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki kepatuhan yang memadai terkait dengan kewajiban membayar pajak. Padahal, dengan adanya sistem transaksi elektronik yang berkembang pesat sekitar satu dasawarsa terakhir jumlah UKM yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar terus bertambah dan semakin banyak. Akan tetapi, faktanya masih banyak UKM yang beromzet di atas Rp4,8 miliar yang belum memiliki kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak. 

PMK tersebut memang mengandung beberapa polemik, terutama dengan ketentuan yang mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan kepada DJP. Terlebih lagi, penyedia platform marketplace bertindak sebagai agen setro pajak perpanjangan DJP, yakni mengumpulkan, mendata, dan menyetor data pajak. Pada saat bersamaan muncul kekhawatiran para pelaku e-commerce akan berpindah ke media sosial. Selain menarik PMK tersebut, pemerintah harus membangun sistem dan infrastruktur berbasis digital yang dapat terkoneksi langsung dengan segala platform marketplace, sehingga setiap transaksi dapat terpantau, terdata, dan terhimpun tanpa membebani pihak penyedia platform marketplace.

Jelang Batas Akhir, Realisasi Pelaporan SPT Baru 70%

B. Wiyono 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 85% yang tahun ini terancam tidak tercapai. Pasalnya, Data Ditjen Pajak hingga Sabtu (30/3) menunjukkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau hanya 70% dari target sebesar 15,5 juta WP. Kendati terget tersebut sampai akhir tahun, tetapi berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, capaian yang hanya 70% target tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan capaian per Maret 2018 yang tercata 74% dari target. Ditjen Pajak masih optimistis target pelaporan SPT akan terpenuhi hingga akhir tahun ini. 

Adapun otoritas pajak menegaskan akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan SPT. Otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi, ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU No.9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau AEoI. 
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi kepatuhan formal per Maret perlu disikapi secara tegas. Jika sampai akhir April 2019 jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai dengan ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT. Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT.

Pilihan Editor