;

Memperbaiki Nasib Petani Lewat Teknologi

Ayu Dewi 01 Apr 2019 Republika

Disparitas harga produk pertanian antara hulu dan hilir masih menjadi persoalan hingga saat ini. Lewat usaha rintisan berbasis teknologi (start-up), peningkatan nilai ekonomi di petani dan makin efisiensi harga di pasar bisa terjadi.

Founder Kecipir Tantyo Bangun mendirikan sebuah marketplace komoditas pangan organik. Harga pembelian ke petani ditetapkan tiap 6 bulan sekali. Petani mendapatkan harga lebih tinggi dan Konsumen mendapatkan harga lebih murah. Kecipir memasarkan produk-produk organik pertanian dimulai dari komoditas pangan pokok, sayur mayur, buah-buahan, daging ayam hingga produk perikanan. Lewat Kecipir, petani bisa mendapatkan porsi keekonomian antara 30-50% dari total nilai komoditas tersebut.

Langkah serupa dilakukan oleh Stephanie Jesselyn mantan Business Intelligence Specialist Zalora indonesia. Stephanie merintis aplikasi Eregano untuk menjembatani petani jagung pakan sejak 2016. 

Basis Pajak dan Pusat Data Nasional

Leo Putra 01 Apr 2019 Investor Daily

Sistem self-assesment mengharuskan pembayar pajak yang mencatat dan melaporkan sendiri penghasilanya, beban-bebanya, hartanya, utangnya, penghasilan netonya, dan menghitung serta membayar sendiri pajaknya. Untuk itu, otoritas pajak mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pengujian (pemeriksaan) untuk memastikan apakah angkka-angka tersebut benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, mutlak diperlukan data dan informasi yang lengkap, kuat dan akurat melalui pembentukan Pusat Data nasional oleh negara ini. Dimana seluruh data dan informasi terkait dengan profil ekonomi dan keuangan harus terkumpul dan tersimpan secara sistematik. Bukan parsial atau ad hoc atau sepotong atau tergantung kemauan/kebaikan/kerjasama/MoU. Namun harus mandatory, terus menerus dan going concern. Dengan didapatkanya data pembentuk penghasilan, beban, harta dan utangnya maka penerimaan pajak akan dapat memberikan kontribusi yang sustainable bagi negeri ini.

RI Jadi Produsen Viscose-Rayon Terbesar Kedua di Dunia

Leo Putra 01 Apr 2019 Investor Daily

Indonesia menjadi produsen serat viscose rayon terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Kehadiran Asia Pacific Rayon (APR) yang membawa investasi Rp 11 Triliun membuat Indonesia menjadi pemain papan atas di bidang viscose rayon. Dua produsen terbesar di dunia yaitu Grup Lenzing dan Birla Group sudah ada di Indonesia. Permintaan dunia untuk viscose rayon sekitar 5-6%, hampir mendekati polyester sekitar 6-7% untuk produksi di seluruh dunia. Kalau untuk bahan baku pembuatan industri garmen sharenya 40% untuk katun dan polyester, serta 20% viscose rayon.

Maybank Bagikan Dividen Rp 548,64 Milyar

Leo Putra 01 Apr 2019 Investor Daily

PT Maybank Indonesia Tbk membagikan 25% dari laba bersih tahun 2018 mencapai Rp 2,2 triliun sebagai dividen atau sejutar Rp 548,64 Milyar atau Rp 7,19 per saham. Penetapan pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Maybank Indonesia, Senayan, Jakarta, Jumat (29/3).

(Editorial) Polemik Pajak E-commerce

B. Wiyono 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Hanya 3 hari menjelang implementasinya, secara mendadak pemerintah menarik kembali Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Melalui Sistem Elektronik (e-commerce), yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 31 Desember 2018. Dalam pernyataan resmi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih, peraturan tersebut dibatalkan dikarenakan masih ada kesimpangsiuran informasi, termasuk terdapat kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan peraturan pajak baru yang dikenakan bagi para pebisnis e-commerce. Pencabutan itu dianggap sebagai jalan tengah, sekaligus memberikan waktu yang lebih panjang bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi lebih intensif dan membereskan polemik yang muncul serta melakukan sejumlah penyempuranaan yang perlu dilakukan.

Jika diteliti lebih jauh, konten dari PMK yang dibatalkan itu terbilang normatif. Tidak ada jenis pajak yang baru yang diatur dalam regulasi tersebut. Aturan itu semata-mata hanya menegaskan kepada para pebisnis  e-commerce untuk mematuhi kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Bagaimanapun harus diakui sampai sekarang masih banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum memiliki kepatuhan yang memadai terkait dengan kewajiban membayar pajak. Padahal, dengan adanya sistem transaksi elektronik yang berkembang pesat sekitar satu dasawarsa terakhir jumlah UKM yang memiliki omzet diatas Rp4,8 miliar terus bertambah dan semakin banyak. Akan tetapi, faktanya masih banyak UKM yang beromzet di atas Rp4,8 miliar yang belum memiliki kepatuhan dan kesadaran untuk membayar pajak. 

PMK tersebut memang mengandung beberapa polemik, terutama dengan ketentuan yang mewajibkan penyedia platform marketplace untuk melaporkan rekapitulasi transaksi perdagangan yang dilakukan kepada DJP. Terlebih lagi, penyedia platform marketplace bertindak sebagai agen setro pajak perpanjangan DJP, yakni mengumpulkan, mendata, dan menyetor data pajak. Pada saat bersamaan muncul kekhawatiran para pelaku e-commerce akan berpindah ke media sosial. Selain menarik PMK tersebut, pemerintah harus membangun sistem dan infrastruktur berbasis digital yang dapat terkoneksi langsung dengan segala platform marketplace, sehingga setiap transaksi dapat terpantau, terdata, dan terhimpun tanpa membebani pihak penyedia platform marketplace.

Jelang Batas Akhir, Realisasi Pelaporan SPT Baru 70%

B. Wiyono 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan akan mengoptimalkan data pihak ketiga untuk mencapai target rasio kepatuhan wajib pajak sebesar 85% yang tahun ini terancam tidak tercapai. Pasalnya, Data Ditjen Pajak hingga Sabtu (30/3) menunjukkan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT hanya 10,9 juta atau hanya 70% dari target sebesar 15,5 juta WP. Kendati terget tersebut sampai akhir tahun, tetapi berdasarkan tren tahun-tahun sebelumnya, capaian yang hanya 70% target tersebut tercatat lebih rendah dibandingkan dengan capaian per Maret 2018 yang tercata 74% dari target. Ditjen Pajak masih optimistis target pelaporan SPT akan terpenuhi hingga akhir tahun ini. 

Adapun otoritas pajak menegaskan akan mengawasi WP yang terindikasi tidak mematuhi kewajiban untuk melaporkan SPT. Otoritas akan memeriksa WP yang belum menyampaikan SPT Tahunannya. Caranya dengan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi, ataupun data kepemilikan harta, termasuk yang didapatkan berdasarkan UU No.9/2017 baik data keuangan domestik maupun luar negeri atau AEoI. 
Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi kepatuhan formal per Maret perlu disikapi secara tegas. Jika sampai akhir April 2019 jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai dengan ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT. Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi wajib pajak yang telah melaporkan SPT.

Drama PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk, Utak-atik Solusi Berujung Skandal?

B. Wiyono 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

PT Ernst & Young Indonesia (EY) memperoleh temuan, dari dugaan pembukuan ganda hingga window dressing yang dilakukan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA) dalam menyusun laporan keuangan 2017. Hasil temuan EY, AISA berpotensi melanggar Keputusan Ketua BapepamLK No. KEP-412/BL/2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu. Temuan itu antara lain: adanya dugaanaliran dana sebesar Rp1,78 triliun dengan berbagai skema dari Grup AISA kepada pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan manajemen lama; terdapat dugaan overstatement senilai Rp4 triliun pada piutang usaha, persediaan, dan aset tetap Grup AISA dan senilai RP662 miliar pada penjualan, serta Rp329 miliar pada EBITDA entitas makanan; terkait hubungan dan transaksi dengan pihak terafiliasi, tidak ditemukan adanya pengungkapan secara memadai kepada para pemangku kepentingan yang relevan; adanya pembukuan ganda yang dilakukan oleh manajemen lama, EY memeperoleh informasi yakni manajemen lama menyusun beberapa pembukuan untuk keperluan yang berbeda-beda.

Secara garis besar, pembukuan dipisahkan menjadi dua, yaitu:1. Pembukuan dicatat oleh tim operasional dari sumber transaksi secara langsung, dengan nilai pencatatan yang disebut manajemen baru sesuai dengan kegiatan operasional; 2. Pembukuan yang ditujukan untuk keperluan eksternal, dengan tiga persoalan: tidak ditemukan dalam data internal pencatatan atas uang muka Rp200 miliar untuk investasi atas akuisisi PT Jaya Mas dari PT JOM Prawarsa Indonesia di laporan keuangan 2017 (audited); dari perbandingan yang dilakukan antara laporan keuangan 2017 (audited) dan data internal, ditemukan transaksi terkait aliran dana dari Grup AISA ke pihak terafiliasi pada data internal, yang berubah pada laporan keuangan 2017 (audited) dengan total nilai transaksi Rp288,45 miliar.

Sistem Pengawasan Ekspor, Celah Manipulasi Masih Menganga

B. Wiyono 01 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Kendati pola pengawasan ekspor terus diperketat oleh pemerintah, masih terdapat celah yang dimanfaatkan para eksportir untuk mereguk keuntungan pribadi. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Eskpor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengungkapkan, proses manipulasi atau kecurangan ekspor dengan skema aliran keuangan gelap (illicit financial), telah menjadi penyakit menahun dalam kinerja ekspor RI. Skema itu, menurutnya, salah satuny digunakan untuk menyiasati pajak yang terlalu tinggi. Kendati pengawasan ekspor telah diperketat, masih terdapat sejumlah celah yang diterobos oleh eskportir, salah satunya dengan melakukan manipulasi yang sistematis dengan para importir di negara tujuan. Praktik ini terus terpelihara salah satunya karena pajak penghasilan badan yang cukup tinggi. Tidak heran jika pengemplangan semacam ini terus terjadi dan meningkat. Praktik illicit financial tersebut, berdampak pada kinerja eskpor secara umum dan penerimaan negara. Data kinerja eskpor yang dimiliki pemerintah selama ini belum tentu mencerminkan transaksi nyata yang ada di lapangan sehingga berdampak kepada efektivitas kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Ketua Umum Dewan Karet Indonesia Asiz Pane mengatakan, praktik manipulasi tersebut banyak dilakukan oleh para eksportir karet mentah Indonesia. Para eksportir nakal bekerja sama dengan importir di Singapura untuk memanipulasi volume dan nilai ekspor yang tertera di invois ekspor impor. Untuk itu, dia mendesak pemerintah memperketat pengawasan ekspor karet mentah Indonesia. 

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan, sejauh ini proses ekspor batu bara cenderung sangat ketat. Kendati demikian, dia tidak menampik adanya praktik nakal yang dilakukan oleh eksportir batu bara. Terdapat potensi eksportir bekerja sama dengan importir, yang salah satunya dilakukan dengan metode transfer pricing. Pola tersebut biasa dilakukan oleh dua perusahaan yang dimiliki oleh orang yang sama. Dalam hal ini, salah satu perusahaan berlaku sebagai eksportir dan yang lainnya sebagai importir. Apabila terjadi kecurangan dalam proses ekspor, seperti memp^raktikkan skema under-invoice, akan cukup mudah terdeteksi di pelabuhan negara tujuan. Hal tersebut akan dianggap sebagai salah satu bentuk dumping oleh negara tujuan. 

Adapun, berdasarkan riset dari The Prakarsa, sepanjang 1989-2017 Indonesia mengalami aliran keuangan gelap masuk dengan cara ekspor over-invoicing senilai US$101,49 miliar. Over-invoicing sendiri merupakan pencatatan ekspor yang melibihi nilai ekspor riil. Praktik ini biasanya dilakukan para eksportir nakal untuk mendapatkan fasilitas pengurangan pajak ekspor karena mengekspor dengan jumlah yang besar. Sementara itu, pada periode yang sama Indonesia mengalami aliran keuangan gelap keluar dengan cara eskpor under-invoicing senilai US$40,25 miliar. Praktik ini mencatat nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai yang sebenarnya tercatat di negara tujuan. Dengan demikian perusahaan membayar pajak pendapatan dan royalti lebih rendah dibandingkan dengan mencantumkan nilai riil. The Prakarsa mencatat, praktik itu dilakukan oleh eksportir di enam komoditas unggulan RI yakni minyak kelapa sawit, batu bara, udang-udangan, karet alam, tembaga, dan kopi. 

Dari riset tersebut, aliran keuangan gelap keluar terbesar terjadi pada komoditas batu bara. Selama 1989-2017, Indonesia kehilangan US$419,64 miliar dari praktik nakal tersebut. Selanjutnya, aliran keuangan gelap masuk paling besar berasal dari minyak kelapa sawit yang nilainya mencapai US$40,47 miliar, disusul oleh komoditas karet dan tembaga.

Bertemu Boeing, Garuda Minta Tukar Pesawat

Ayu Dewi 29 Mar 2019 Republika

Sejumlah petinggi the Boeing Company menemui manajemen Garuda Indonesia terkait rencana pembatalan pemesanan 49 pesawat Boeing 737 Max-8. Direktur utama Garuda Indonesia Ari Askhara mengatakan, dalam pertemuan tersebut Garuda mematikan pembatalan pesanan Boeing 737 Max-8. Garuda tidak akan menggantinya dengan merk pesawat lain seperti yang dilakukan beberapa maskapai. Namun Garuda meminta Boeing menawarkan produk lainnya selain Mas-8 tersebut. 

Masyarakat Gemari Nontunai

Ayu Dewi 29 Mar 2019 Republika

Studi yang dilakukan oleh Visa Worldwide Indonesia mendapati orang Indonesiea menyukai transaksi non tunai. Direktur PT  Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menuturkan, Visa melakukan studi untuk mempelajari perilaku masyarakat dalam 5 tahun terakhir. Sebanyak 4.000 responden dari 8 negara dan 500 orang responden di Indonesia. Studi bertajuk consumer payment attitudes 2018 menemukan 77% masyarakat Indonesia cenderung memilih bertransaksi non tunai daripada tunai. Sebanyak 41% menyatakan yakin dapat mewujudkan masyrakat non tunai dalam 3 tahun.

Studi juga menemukan masyarakat Indonesia lebih memilih transaksi non tunai karena beberapa hal, termasuk karena cepat dan nyaman. Sebanyak 71% mengatakan tertarik menggunakan kartu nirkontak dan 79% dengan aplikasi ponsel. Meski begitu 9 dari 10 orang responden di Indonesia khawatir penyalahgunaan informasi pribadi. 

Visa segera meluncurkan teknologi pembayaran terbaru yakni Visa Contactless dan Visa Token Services seiring dengan perubahan cara bertansaksi. Bank Indonesia menilai fenomena kemajuan teknologi disambut baik oleh perbankan nasional. Kendati demikian, saat ini perbankan nasional kalah pesat dengan keberadaan dompet digital seperti OVO dan GoPay.

Pilihan Editor