PMK Bentuk Usaha Tetap, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang
Selain mempertegas status bentuk usaha tetap atau BUT, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang BUT dianggap dapat memperkecil potensi sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan-perusahaan multinasional. Selain sengketa pajak dengan sejumlah perusahaan over the top (OTT) salah satunya Google, sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan BUT juga sempat masuk dalam ranah peradilan pajak, bahkan sebagian juga telah telah diputuskan pada level peninjauan kembali atau PK. Sebelum adanya aturan tersebut , pengaturan soal BUT sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang PPh. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, frasa soal BUT kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara WP dan otoritas pajak. Dengan melihat latar belakang tersebut, pemerintah memandang perlu membuat sebuah aturan sebagai turunan dari UU PPh, untuk menegaskan definisi tentang BUT sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PMK No.35/2019.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mempertegas argumentasi dari otoritas pajak bahwa implementasi PMK No.35/2019 telah memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri yang terus berkembang. Pengamat DDTC Bawono Kristiaji memiliki pandangan lain. Dia mengungkapkan bahwa bagaimanapun pengaturan domestik terkait oleh BUT, tetap harus tunduk terhadap penentuan BUT yang ada di dalam P3B. Apalagi saat ini mayoritas negara atau mitra dagang pemerintah maupun investasi telah memiliki P3B dengan Indonesia. Bawono memandang, pengawasan terkait penentuan BUT juga harus ditopang dari sisi pengawasan administrasinya, misalnya batasan hari atau aktivitas yang bisa dikategorikan sebagai BUT. Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati sebelumnya mengatakan, kebijakan ini akan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Filosofi pajak menyebutkan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu negara harus patuh dan memenuhi kewajiban yang berlaku di negara tersebut.
Fasilitas Libur Pajak, Penerima Tax Holiday Bertambah
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak empat perushaan yang menikmati fasilitas libur pajak (tax holiday). Dari empat perusahaan tersebut, 3 diantaranya bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi dengan total investasi keempat perusahaan yang mencapai sekitar Rp25,3 triliun. Pada beleid yang merevisi PMK No.35/PMK.010/2018, tidak hanya memperluas cakupan penerima tax holiday, investor juga dapat mengajukan bidang usaha di luar 18 industri pioner dan memanfaatkan fasilitasi libur pajak per bidang usaha. Bidang usaha lain yang dapat menikmati fasilitas libur pajak itu, bisa didapat dengan dua jalan. Pertama, bidang usaha tersebut harus memenuhi persyaratan minimal investasi dan mengajukan permohonan melalui BKPM. Kedua, investor dapat mencari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sesuai dengan bidang usahanya.
KEK BItung, Investasi Ditarget Tembus Rp35 Triliun
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang diresmikan pada pekan lalu diyakini akan membawa investasi sekitar Rp3 triliun per tahun. Hingga saat ini, nilai investasi yang sudah tercatat mencapai sebesar Rp3,8 triliun. Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto mengatakan bahwa sampai dengan 2030 diperkirakan total investasi yang masuk ke kawasan tersebut mencapai Rp35 triliun. Total investasi yang sudah masuk hingga kini baru mencapai sekitar 10%. Dari tiga investor yang sudah masuk ke KEK Bitung saat ini baru PT Futai yang mulai membangun pabriknya dan berinvestasi di sana. Adapun, PT Pasific Ocean Fishery dan PT Indojaya Fortuna disebutkan masih mengurus proses perizinan. Selain itu, ada beberapa para pelaku industri yang sudah berada di Bitung sebelum KEK ditetapkan yang akan turut menikmati, fasilitas tax allowance. Namun demikian, untuk memperoleh fasilitas tax holiday mereka diminta menambah investasinya.
Izin Otoritas Jasa Keuangan, Industri Tekfin Lending Kian Marak
Aktivitas penyelenggaraan layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi atau peer to peer lending semakin semarak seiring dengan berkembangnya jumlah pelaku usaha terdaftar di segmen tersebut. OJK kembali menambah catatan perusahaan teknologi finansial (tekfin) P2P lending terdaftar per April 2019. Tercatat sebanyak tujuh perusahaan terdaftar atau mendapatkan izin terdaftar dari OJK pada awal April 2019. Dengan demikian, total tekfin yang terdaftar dan memiliki izin dari otoritas bertambah menjadi 106 entitas pada awal april 2019. Berdasarkan data OJK per Maret 2019, terdapat potensi total 246 perusahaan tekfin di Indonesia. Sebanyak 99 perusahaan telah terdaftar atau memiliki izin, dan tiga diantaranya merupakan tekfin syariah. Bertambahnya pelaku usaha tekfin lending dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan, seiring dengan meningkatnya aktivitas keuangan masyarakat.
Industri Ritel Modern, Kekuatan 'Super' Toko 'Mini'
Perubahan pola berbelanja masyarakat Indonesia yang menjadi kian serba praktis membuat pertumbuhan ritel modern segmen pasar swalayan kecil semakin moncer pada 2019. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, pola berbelanja masyarakat saat ini telah berubah. Konsumen saat ini, cenderung berbelanja dengan memperhatikan tiga aspek, yakni dekat, cepat, dan akurat. Perubahan pola masyarakat tersebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tren penutupan gerai pasar swalayan besar maupun pasar swalayan dalam beberapa tahun terakhir. Tren penutupan ini bukan merupakan akibat dari penurunan daya beli masyarakat, melainkan peralihan gaya berbelanja. Nilai total omzet yang diperoleh seluruh gerai toko kelontong modern yang terdaftar sebagai anggota Aprindo mencapai Rp8 triliun s.d. Rp16 triliun per tahunnya. Adapun, berdasarkan riset dari Fitch Ratings, perusahaan yang bergerak di segmen pasar swalayan kecil akan menikmati pertumbuhan industri dan pendapatan yang signfikan pada tahun ini. Kondisi itu berbanding terbalik dengan peritel segmen pasar swalayan dan pasar swlayan besar. Nilai perdagangan ritel modern secara total pada 2019 diperkirakan dapat mencapai setidaknya Rp256 triliun, atau tumbuh sekitar 10% dibandingkan dengan tahun lalu.
Xiaomi Produksi 10 Juta Smartphone di Indonesia
Xiaomi, produsen ponsel pintar yang berbasis di Tiongkok, mengumumkan telah memperoduksi 10 juta smartphone di Indonesia melalui kerja sama dengan PT Sat Nusapersada di Batam. Pencapaian tersebut diraih sejak ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 30% berlaku untuk ponsel berteknologi 4G yang dipasarkan di Tanah Air sejak Februari 2017 hingga sekarang. Xiaomi sendiri menguasai pangsa pasar smartphone di Indonesia sebesar 20,5%.
TokTok.id, Toko Daring Untuk ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Negeri (Korpri) kini diberikan kemudahan untuk berbelanja dalam jaringan melalui toko TokTok.id. Melalui toko daring ini, para ASN dapat berbelanja hanya dengan menggunakan akses Nomor Induk Pegawai. Menurut VP Marketing TokTok.id terdapat beberapa keuntungan bagi ASN yang berbelanja di TokTok.id diantarany adalah, beli pulsa tanpa dikenakan biaya administrasi dan disubsidi ongkos kirimnya. Selain itu, TokTok.id mengirimkan barang langsung dari pemasok sehingga lebih murah dari harga pasaran.
Polemik Bawang Bisa Picu Inflasi
Kebijakan Kemdag membatalkan impor bawang putih bisa menyulut inflasi April 2019. Harga bawang putih di sejumlah kota terus naik. Pertengahan Maret 2019, pemerintah berencana mengimpor 100.000 ton bawang putih melalui Bulog. Meski begitu, Mendag belum ingin mengeluarkan izin impor.
Teknologi Digital Jadi Syarat
Permintaan tenaga kerja Indonesia dengan ketrampilan tinggi tidak hanya datang dari pasar dalam negeri tetapi juga dari negara lain. Country Manager Robert Walters Indonesia Eric Mary mengatakan ada sejumlah syarat umum yang diminta perusahaan yang sedang bertransformasi, diantaranya :
- ketrampilan mengoprasikan teknologi digital
- kemampuan dwi bahasa
- pengalaman kerja di luar negeri
Sementara itu, Associate Director Michael Page Indonesia Imeiniar Chandra mengatakan, tenaga kerja profesional yang lama menjadi diaspora biasanya kembali ke Indonesia karena alasan keluarga.
Berdasarkan data kementerian ketenagakerjaan, lebih dari 50% angkatan kerja di Indonesia berlatar belakang lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Pasar tenaga kerja di Indonesia juga masih harus menghadapi permasalahan ketidaksesuaian antara suplai dan permintaan yang berkaitan dengan kompetensi.
Deputi kerjasama luar negeri dan promosi Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (BNP2TKI) Elia Rosalina Sunityo mengatakan, permintaan pekerja migran Indonesia sektor formal biasanya datang dari beberapa sumber (kegiatan ppameran, bursa kerja, kunjungan ketenagakerjaan dan pertemuan ketenagakerjaan bertaraf internasional). Semakin tinggi level jabatan maka semakin tinggi ketrampilan yang disyaratkan pemberi kerja. Pada periode Januari sd februari 2019 berdasarkan data BNP2TKI, penempatan pekerja migran Indonesia di sektor formal sebanyak 18.623 orang dan sebanyak 22.281 orang di sektor informal. Untuk posisi jabatan tinggi, pekerja migran Indonesia biasanya berangkat secara mandiri sehingga tidak ada data khusus mengenai jumlah mereka.
Berdasarkan data Bank Indonesi, pada akhir 2018 ada 94.000 tenaga kerja asing di Indonesia dan 3,65 juta tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
[Opini] Menuju Reformasi Perpajakan Jilid Empat
oleh: Benny Gunawan (Staf Pengajar di Politeknik Keuangan Negara STAN)
Reformasi perpajakan pertama berlangsung pada medio 1980-an, dilanjutkan reformasi kedua tahuna 2000-an. Sementera reformasi jilid ketiga dilakukan sejak 2015. Setelah berlangsung hampir empat tahun, perlu dilihat lagi kinerja penerimaan perpajakan, mengingat tantangan ke depan semakin besar.
Salah satu penyebab rendahnya pencapaian target penerimaan pajak adalah besarnya restitusi. Permohonan restitusi yang seharusnya bagian dari pelayanan, justru menjadi alasan dilakukannya pemeriksaan. Selain itu, pengadministrasian PNBP yang menyebar di berbagai kementerian/lembaga menambah biaya kepatuhan. Seharusnya pelayanan komprehensif bisa dilakukan oleh DJP, sebagaimana yang dilakukan Inland Revenue di Inggris atau Internal Revenue Services di AS. Hal itu bisa terwujud dengan pembentukan Badan Perpajakan Nasional.









