Pemerintah Perketat Ekspor Migas
Pemerintah memperketat ekspor minyak dan gas (migas) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi , dan Bahan Bakar lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan migas dan bahan bakar lain di dalam negeri. Permendag ini ditetapkan pada 28 Februari 2019 dan mulai berlaku pada 22 Maret 2019. Dalam peraturan ini, beberapa jenis minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lain hanya dapat diekspor oleh badan usaha dan bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dan badan usaha yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak bumi dan gas bumi, yang telah teregistrasi sebagai eksportir terdaftar.
PPN 0% untuk Ekspor Jasa Diperluas
Pemerintah membebaskan pengenaan PPN bagi beberapa jenis sektor jasa untuk mendorong perkembangan jasa modern, meningkatkan daya saing, dan memperbaiki neraca perdagangan nasional. Ini dilakukan dengan menerbitkan PMK Nomor 32/PMK.010/2019 yang mengatur perluasan jenis ekspor jasa kena PPN dengan tarif 0% yang berlaku sejak 29 Maret 2019 lalu. Dalam peraturan ini, dia masih mempertahankan jenis jasa yang telah ada dalam ketentuan sebelumnya seperti jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa pengiriman transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor. Kemudian jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian dan pengembangan serta jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional. Selain itu jasa konsultasi termasuk jenis jasa konsultasi bisnis dan manajemen, jasa konsultasi hukum, jasa konsultasi desain arsitektur dan interior maupun jasa konsultasi SDM. Kemudian, jasa konsultasi keinsinyuran, jasa konsultasi pemasaran, jasa akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan dan perpajakan. Terakhir, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor dan jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit atau komunikasi maupun konektivitas data.
17 Pemuda RI Masuk Daftar Milenial Paling Berprestasi
Majalah Forbes merilis daftar anak muda berprestasi di Asia dalam kategori di bawah usia 30 tahun. Daftar Forbes 30 under 30 Asia 2019 dipilih dari lebih dari 2.000 nominasi. Setelah melalui proses penjurian terpilihlah 300 nama yang mewakili 23 negara dan wilayah di kawasan Asia-Pasifik.
Daftar milenial Indonesia yang masuk 30 under 30 Asia Forbes 2019 antara lain :
- Amanda Cole (Founder Sayurbox)
- Angky wiliam (Co-Founder Stoqo)
- Aries Susanti (Atlet panjat)
- Aruna Harsa (Co-Founder Dekoruma)
- Benz Budiman (Co-Founder Ponoma Technologies)
- Denica Flesh (Founder SukkhaCitta)
- Ellen Nio (Investment Associate Patamar Capital0
- Gitta Amelia (Founder EverHaus)
- Haryanto Tanjo (Co-Founder Moka)
- James Prananto (Co-Founder Kopi Kenangan)
- Hendra Kwik, Jefriyanto dan Ricky Winata (Co-Founder Payfazz)
- Sabrina dan Elene Bensawan (Co-Founder Saab Shares)
- Steven Wongsorejo (Co-founder Nusantara Technology)
- archie Carlson, Sugito Alim dan dua orang lainnya (Co-Founder StickEarn0
- Tiffany Robyn Sutikno (Founder PT Global Urban Esensial)
- Agung Bezharie, Harya Putra dan Sofian Hadiwijaya (Co-Founder Warung Pintar)
- Windy Natriavi (Co-Founder Awantunai)
BI dan Bank Sentral Thailand Sepakati Kerja Sama APU PPT
BI dan Bank of Thailand menyepakati penguatan kerja sama di bidang sistem pembayaran dan inovasi keuangan serta anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Ini dilakukan dalam rangka memperkuat implementasi kebijakan bank sentral dan menjawab berbagai tantangan dalam sistem pembayaran di kedua negara. Kesepakatan ini diwujudkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob di tengah rangkaian pertemuan gubernur bank sentral se-Asean di Chiang Rai, Kamis (4/4).
Semester II, BI Implementasikan QR Indonesia Standard
Bank Indonesia menyatakan akan mengimplementasikan standardisasi QR Code atau QR Indonesia Standard (QRIS) secara nasional pada Semester II-2019. Hal tersebut diharapkan mendorong transaksi digital secara nasional serta mengembangkan usaha kecil dan menengah. Adapun terdapat dua model QR Code, yakni merchant presented mode (push payment) memiliki karakteristik hanya terdapat satu standar spesifikasi yaitu, QR Code. Kemudian, merchant tidak perlu memiliki scanner dan konsumen yang akan mentransfer uang ke merchant. Kedua, customer presented mode (pull payment) memiliki karakteristik yang lebih kompleks. Pertama, terdapat tiga standar spesifikasi yakni QR code, QR scanner, dan point of sales (PoS). Kedua, merchant harus memiliki scanner dan PoS, ketiga, customer didebet oleh merchant. Diharapkan hal ini akan memberikan kepraktisan bagi masyarakat daripada menggunakan mesin EDC.
Decacorn Bisa Dorong Ekonomi
Perusahaan rintisan GoJek disebut telah menyandang status decacorn, yakni julukan bagi perusahaan rintisan berbasis teknologi informasi (start up) yang memiliki valuasi diatas 10 miliar dolar AS. Data ini disampaikan dalam laporan lembaga riset internasional CBInsights bertajuk the Global Unicorn Club.
GoJek mendapatkan gelar decacorn setelah hampir 10 tahun beroprasi, 24 investor sudah menyuntikan dana dengan total 3,1 miliar dolar AS. Dua investor terbaru mengalirkan modal ke GoJek adalah PT Astra International Tbk-TSO Salemba dan Google. Keduanya masuk dalam pendaan seri F dersama dengan Tencent dan Jd Com pada tahun ini dengan total dana terhimpun 1 miliar dolar AS.
Ekonom Indef Nailul Huda menuturkan keberhasilan GoJek dalam menjadi decacorn akan menarik lebih banyak investor dan akan GoJek gunakan untuk pengembangan bisnis. Lembaga Demografi FEB UI memaparkan hasil riset terbaru bertajuk "Dampak Gojek terhadap Perekonomian Indonesia pada Tahun 2018". Hasil riset menemukan kontribusi mitra GoJek dari 4 layanan : GoRide, GoFood, GoCar dan GoLife total kontribusi layanan teresebut terhadap perekonomian Indonesia mencapai Rp 44,2 triliun.
Studi serupa pada 2017 menunjukan kontribusi GoJek dari dua mitra (pengemudi roda dua dan UMKM) mencapai Rp 15,1 triliun. Kontribusi yang makin besar dari GoJek menunjukan teknologi mampu mempercepat pertumbuhan ekonomi digital. Menurut riset ini, GoJek sebagai salah satu pemain utama industri teknologi di Indonesia menunjukan teknologinya untuk memperluas peluang penghasilan. Secara terperinci angka kontribusi terbesar mitra GoJek terhadap perekonomian berasal dari :
- mitra UMKM GoFood kontribusi sebesar Rp 18 triliun
- mitra pengemudi GoRide kontribusi sebesar Rp 16,5 triliun
- mitra pengemudi GoCar kontribusi sebesar Rp 8,5 triliun
- mitra GoLife (GoClean da GoMasage) kontribusi sebesar Rp 1,2 triliun
Insentif Perpajakan, Pengenaan PPN 0% Diperluas, Ekspor Jasa Bakal Naik
Para pengusaha meyakini beleid baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% bagi jasa kena pajak (JKP) akan meningkatkan ekspor jasa. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Sebelumnya, PPN 0% ini hanya dikenakan pada tiga jenis jasa saja. Setelah kehadiran beleid tersebut, jumlah jenis jasa yang berhak menerima pembebasan PPN itu bertambah menjadi 10 sektor.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan, pengenaan pajak PPN 0% untuk 10 sektor ekspor jasa merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi kapal lokal terhadap kapal asing. Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan, beleid itu akan berdampak pada peningkatan ekspor jasa konstruksi dan jasa konsultasi desain dan perancang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani menuturkan, beleid ini merupakan hal yang positif. Secara umum di dunia perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Selain itu, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, kebijakan ini baik dan akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain, termasuk mendatangkan devisa.
Perlakuan Perpajakan, Perusahaan OTT Kini Sulit Berkelit
Setelah lama memancing perdebatan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang memperjelas mengenai kategorisasi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam rezim perpajakan domestik. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, perusahaan Over The Top (OTT) asing di anggap sebagai BUT dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PMK No.35/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menegaskan bahwa kegiatan BUT mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Meski secara fisik tidak hadir di dalam negeri, selama perusahaan asing tersebut memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi subjek pajak bagi Pemerintah Indonesia.
Selain dari aspek penghasilan, aturan ini juga memberikan penegasan mengenai Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN dan PPnBM juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kendati demikian, soal implementasi tax treaty (P3B), kriteria BUT tersebut tidak berlaku bagi kegiatan usaha yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliry). Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara itu yang bersifat penunjang (auxiliry) sebagaimana merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.
Standardisasi Kode QR, BI Mengklaim Tidak Mau Gegabah
Setelah mundur dari rencana awal merilis standardisasi sistem pembayaran kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) pada awal tahun ini, Bank Indonesia kembali menargetkan QRIS akan diimplementasikan pada semester II/2019. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dan regulator tidak mau gegabah mengenai aturan tersebut. Terlebih lagi inovasi tren pembayaran digital begitu cepat muncul. Apalagi jika melihat berbagai isu penerapan di beberapa negara lain yang mulai terjadi scam atau penyalahgunaan data, seperti di China yang pernah mengalami kerugian hingga US$13 juta karena kejahatan phising.
Oleh karena itu, saat ini bank sentral melalui Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang telah ditetapkan sebagai lembaga standar dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk teknologi kode QR membentuk working group yang beranggotakan 19 entitas dari bank, penerbit uang elektronik, dan perusahaan penghubung transaksi pembayaran (switching) telah memasuki piloting tahap II dari implementasi QRIS. Jika QRIS rampung ke depan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) baik yang lokal maupun asing tidak akan repot membuat kode QR masing-masing. Sebaliknya yang akan terjadi pembayaran interkoneksi dan interoperabilitas antar-PJSP. Selain itu, konsumen dan merchant dinilai akan diuntungkan.
Pembayaran menggunakan kode QR akan menggunakan dua skema, yakni mengambil dana yang berasal dari saldo pada uang elektronik ataupun saldo rekening tabungan. Skema pertam aitu mengacu pada customer presented mode, yakni transaksi pembayaran melalui kode QR yang berasal dari aplikasi nasabah. Kemudian merchant atau penjual melakukan scanning pada kode QR tersebut. Skema kedua, merchant presented mode atau kode QR yang sediakan oleh merchant. Selanjutnya, konsumen saat akan membayar melakukan scanning pada kode QR tersebut.
BI Sudah Empat Kali Panggil Alipay dan WeChat
Transaksi pembayaran menggunakan kode QR yang dilakukan oleh perusahaan asing, Alipay dan WeChat Pay, masih terus terjadi dengan menggunakan mata uang asing. Padahal, mereka sudah diperingatkan oleh Bank Indonesia beberapa kali. Bank Indonesia pun memastikan telah menertibkan danmemanggil Alipay dan WeChat Pay empat kali untuk memenuhi berbagai ketentuan yang diatur di Indonesia. Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BankIndonesia Ricky Satria mengatakan Alipay dan WeChat Pay dibawa oleh pihak ketiga masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga negeri jiran, Thailand dan Vietnam. Pada prinsipnya, Alipay dan WeChat Pay boleh beroperasi di merchant kawasan wisata maupun merchant lain yang ada di Indonesia asal menggandeng perbankan kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV.
Di sisi lain penggunaan kanal Alipay dan WeChat Pay, khususnya di kawasan wisata memang terbukti mempermudah wisatawan dan telah memperkuat layanan industri pariwisata di Indonesia. Kendati demikian, Bank Indonesia tidak menerangkan lebih terperinci perihal Alipay dan WeChat Pay yang saat ini masih aktif melayani transaksi di berbagai merchant salah satunya di kawasan wisata Pulau Dewata dan Manado. Dua perusahaan tekfin itu sempat menggandeng bank pelat merah, tetapi kerja sama itu tidak berlanjut karena dinilai tidak menguntungkan bagi perusahaan dalam negeri. Pasalnya, alat transaksi memanfaatkan EDC bank, sedangkan perusahaan tekfin itu bermodal teknologi. Adapun keuntungan komisi lebih banyak diperoleh perusahaan tekfin dibandingkan bank.









