;

KKP Permudah Akses Modal

Ayu Dewi 11 Apr 2019 Kompas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng perusahaan teknologi finansial guna menyalurkan pembiayaan ke sektor kelautan dan perikanan. Melalui aplikasi Fintag, pelaku usaha perikanan skala mikro, kecil dan menengah dapat mengakses modal dengan bunga pinjaman 4% per tahun. Aplikasi Fintag dibuat oleh PT Fintegra Homido Indonesia.Uji coba pemanfaatan aplikasi Fintag untuk pembiayaan UMKM perikanan dimulai tahun ini . Pembiayaan diprioritaskan bagi pelaku usaha skala mikro dengan nilai di bawah Rp 50 juta per orang.

Pendiri sekaligus direktur utama PT Fintegra Homindo Indonesia Tumbur Pardede menyampaikan penyaluran pembiayaan dari program dana bergulir pemerintah ditargetkan Rp 400 miliar pada tahun ini. Mekanisme pinjaman tersebut umumnya berjangka waktu 3 tahun. Uji coba penyaluran pinjaman telah dilakukan di Meulaboh (Aceh), Lamongan dan Kepulauan Alor dengan sasaran nelayan dan pembudidaya ikan.

China Melarang Bitcoin

Budi Suyanto 11 Apr 2019 Kontan

Pemerintah China berencana melarang penambangan Bitcoin. Namun, pemerintah akan terlebih dahulu meminta pendapat publik. Pilihannya adalah penambangan Bitcoin akan dibatasi atau dihilangkan sama sekali. Dalam draf tersebut, mata uang kripto harus dihapus, karena tidak mematuhi undang-undang dan peraturan yang relevan. Selain itu, aspek keamanan juga menjadi perhatian.

(Opini) Kebajikan dalam Pungutan Pajak

B. Wiyono 11 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Richard Burton

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta

Sejarah pungutan pajak mencatat ungkapan Raja Solomon atau Sulaiman berkaitan dengan visi keadilan dan tegak-tidaknya suau negeri(negara). Dengan keadilan seorang raja menegakkan negeri, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya. Ungkapan ini memberi makna bahwa pungutan pajak hakikinya bukan ditujukan dalam jumlah semata, tetapi pada sisi keadilan. Target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1,786,4 triliun mesti dimaknai supaya dilakukan secara adil. Betapa tidak mudahnya melakukan pungutan pajak dengan adil. Makna tersebut juga tercermin ketika membaca polemik pungutan pajak e-commerce yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan melalui PMK No.210/PMK.10/2018.

Ketidakjelasan dan kesimpangsiuran informasi serta kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan jenis pajak baru, menjadi dasar bagi Menteri Keuangan menarik kembali aturan tersebut. Pencabutan aturan tersebut menjadi langkah kebajikan dalam rangka memberikan keadilan bagi semua. Kepatuhan beralaskan sistem sejatinya memberi pemahaman mudah. Sistem self assessment mestinya sudah menjadi alas hak bagi pelaku bisnis menjadi patuh. Bahkan, kepatuhan mestinya menjadi lebih tinggi ketika teknologi canggih dimanfaatkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelaku bisnis. 

Kesadaran hukum wajib pajak dalam menaati dan mematuhi hukum sangat penting supaya aturan menjadi efektif. Kesadaran hukum tersebut menyangkut faktor apakah aturan hukum diketahui, dipahami, diakui, dihargai dan ditaati wajib pajak sebagai pengguna hukum. Hal ini karena pungutan pajak tidak berfungsi jika tidak ada kesadaran hukum. 

Menilik pesatnya perkembangan e-commerce yang tidak dapat dihentikan, maka dengan sendirinya berpengaruh pada kesadaran hukum di bidang pajak. Kesadaran hukum PMK 210/2018, dua sisi kebajikan pemikiran hukum bisa dianalisis. Sisi pertama, semata menilik pada aturan kejelasan dengan maksud memperjelas aspek administratif dari makna aturan undang-undang serta peraturan pemerintah yang mengaturnya. Sisi kedua menilai PMK tersebut memberikan kerepotan tersendiri dengan ragam pelaporan yang dilakukan pelaku e-commerce. Bahkan, jika sisi ketiga terkait dengan sanksi pidana hendak diulas, mungkin akan memberikan efek sangat negatif bagi perkembangan e-commerce. Kalangan pebisnis e-commerce butuh kecepatan dan kesederhanaan, Menyadari hal demikian, kebijakan dan kebajikan dalam melakukan pungutan pajak menjadi dua hal penting untuk terus dikaji.

Perang Dagang, Tensi AS & Uni Eropa Kian Meninggi

B. Wiyono 11 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Setelah berperang dengan China, kini giliran Amerika Serikat berperang dengan Uni Eropa. Intensitas perang dagang antara Amerika Serikat dan Uni Eropa makin meningkat akibat kebijakan subsidi terhadap industri penerbangan yang disengketakan. Uni Eropa diketahui tengah mempersiapkan tarif balasan terhadap kebijakan subsidi AS kepada Boeing Co. Dalam manuver perdagangan terbaru dari pemerintahan Donald Trump, Washington mengatakan akan memberlakukan tarif terhadap beberapa barang impor Uni Eropa senilai US$ 11 miliar. Meskipun pihak Uni Eropa belum mengungkapkan jumlah produk AS yang akan menjadi target tarif baru, pihak dari Airbus SE, mengatakan bahwa blok ekonomi tersebut akan memberikan balasan yang lebih besar terhadap Washington. 

Dugaan Kartel Impor Garam, Investigator KPPU Endus Kejanggalan

B. Wiyono 11 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya kejanggalan seputar importasi garam industri aneka pangan dalam perkara dugaan praktik kartel yang tengah disidangkan oleh lembaga itu. KPPU sebelumnya menyatakan bahwa sebanyak tujuh perusahaan diduga melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan sehingga mendongkrak harga jual. Adapun ketujuh perusahaan yang merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi, PT Susanti Megah, PT Niaga Garam, PT Unicern Candi Indonesia, PT Cheetam Garam Indonesia, PT Budiono Madura Bangun Persada, dan PT Sumatraco Langgeng Makmur. Berdasarkan catatan Bisnis Indonesia, Laporan Investigator menyebutkan bahwa tujuh terlapor yang semuanya merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu menyepakati alokasi impor garam setiap perusahaan, kemudian mengajukan izin ke Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Permintaan itu kemudian disetujui oleh para pemangku kepentingan dengan memberikan persetujuan impor garam industri aneka pangan. Investigator mengatakan, secara keseluruhan para terlapor menguasai 86% pangsa pasar. Jumlah iu, tergolong dominan dan tercermin dalam realisasi pasar pada kekuatan impor serta angka penjualan.

Pengembangan Bisnis Rintisan, Startup Diguyur Rp400 Miliar

B. Wiyono 11 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah kian getol memperkuat ekosistem bisnis perusahaan pemula berbasis teknologi di Indonesia. Salah satunya dengan menganggarkan Rp400 miliar melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TInggi untuk pengembangan startup digital lokal pada tahun ini. Anggaran tahun ini akan dialokasikan senilai RP 295 miliar untuk pengembangan 295 tenants atau calon start-up, serta Rp75 miliar unruk 73 prototipe industri, dan sisanya Rp40 miliar untuk startup yang membutuhkan dana. Saat ini pertumbuhan usaha rintisan di Tanah Air sudah melampaui Iran. Dalam waktu 4 tahun sejak 2014, jumlah startup baru di Tanah Air menembus 1.307 unit.

Pendanaan Startup, ShopBack Raup Tambahan Dana US$45 Juta

B. Wiyono 11 Apr 2019 Bisnis Indonesia

ShopBack, platform satu-pintu untuk cashback dan kurator promo, mendapat suntikan dana US$45 juta atau setara Rp643,5 miliar dalam seri pendanaan terbaru. Dengan demikian, total pendanaan yang berhasil dikantongi ShopBack saat ini mencapai US$83 juta atau sekitar Rp1,18 triliun. Pendanaan berasal dari EV Growth dan Rakuten, EDBI, serta investor lainnya. Saat ini, ShopBack Indonesia memiliki lebih dari 3 juta pengguna dan sudah bekerja sama dengan ratusan platform dagang-el ternama di Indonesia. Pada 2018, perusahaan mencatatkan pertumbuhan permintaan dan penjualan sebesar 250% secara tahunan, dengan lebih dari 2,5 juta transaksi per bulan. Nilai penjualan pun diklaim mendekati US$1 juta atau Rp14,3 miliar untuk lebih dari 2.000 mitra dagang baik daring maupun luring.

Teknologi Jangkau Warung Kelontong

Ayu Dewi 10 Apr 2019 Kompas

Dengan memanfaatkan teknologi, pemilik warung dan toko kelontong kini lebih mudah memesan barang, mendapatkan harga lebih murah, dan menjangkau modal. Inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi memungkinkan rantai distribusi menjadi makin pendek dan makin efisien. Produsen, distributor, pengecer dan konsumen memiliki peluang untuk mendapatkan harga terbaik.

Warung milik Junaedi, Kedai Tiga Putri di Jalan Prof Dr satrio misalnya. Empat tahun lalu warung tersebut masih kecil berupa lapak kotak, dan kini warungnya tampil lebih menarik terdapat wifi dan jasa listrik. Selain itu juga melayani jasa isi ulang pulsa dan aneka tagihan yang semuanya melalui aplikasi KUDO. Sebagai mitra warung pintar, Junaedi dibekali aplikasi yang memungkinkan kulakan barang dengan harga yang lebih murah. Contoh serupa juga dialami oleh Nurjana Anggraeni pemilik toko kelontong "AAN" di Cilandak Timur. Pengguna aplikasi mitra Bukalapak yakni melayani kulakan grosir barang kebutuhan usaha kelontong serta sistem pembayaran produk digital berupa isi ulang pulsa dan aneka tagihan. Ida Farida pemilik toko "Teh Ida Jaya" di jalan Kalibaru Barat, Bekasi mengaku tidak pernah lagi pergi kulakan ke distributor kecil setelah memakai aplikasi Mitra Tokopedia. Segala barang yang dibutuhkan bisa dibeli lebih murah melalui aplikasi.

Mitra Bukalapak

  • aplikasi bagi penjual luring terdiri dari dua fitur utama, penjualan produk e-voucher dan tiket, serta kulakan produk fisik
  • sasaran warung/toko kelontong
  • tidak boleh grosir
  • pendaftaran gratis

Warung Pintar

  • 70% mitra warung pintar berpenghasilan di atas upah minimum regional setelah bergabung 
  • lebih dari 300 jenis barang tersedia untuk dijual di warung pintar
  • belanja di warung pintar mendapatkan harga 15% lebih murah dibandingkan di agen
  • aplikasi terdiri dari 2 fitur utama : produk digital e-voucher/tiket dan kulakan produk grosir
Mitra Tokopedia

  • menyediakan produk grosir, pulsa, paket data, jasa bayar PLN, telkom, PDAM, BPJS, voucher game dan TV kabel
  • dari setiap transaksi yang diproses mitra mendapatkan potongan harga dan cashback tergantung produknya
  • terbuka bagi pemilik toko, warung dan kios kelontong

Inisiasi Integrasi Transaksi Duit Lokal

Budi Suyanto 10 Apr 2019 Kontan

BI terus berupaya mengurangi ketergantungan penggunaan dollar AS dalam transaksi perdagangan internasional. BI sudah menjalin kerjasama Thailand, Malaysia, dan Filipina untuk menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS). Otoritas moneter Indonesia ini bahkan sudah mengajukan draf ASEAN Guiding Principles on LCS Framework untuk dibahas dan difinalisasi Working Committee on Capital Account Liberalization (WC-CAL) akhir tahun 2019 mendatang. Draf ini bahkan sudah diajukan di pertemuan Gubernur Bank Sentral dan Menteri Keuangan ASEAN pekan lalu.

Adapun isi guidance itu antara lain motivasi perlunya LCS, tujuan yang digunakan untuk membantu bank sentral menyiapkan LCS, hingga ruang lingkup untuk perdagangan serta regulasi yang diusahakan fleksibel. Kendati nantinya LCS berlaku, perjanjian LCS tetap harus didasarkan pada perjanjian kerjasama bilateral berupa nota kesepahaman.

Wakil Ketua Apindo mengatakan, beberapa perbankan cukup baik memberikan fasilitas LCS kepada pengusaha. Namun, sosialisasinya masih sangat minim. Direktur Riset Core Piter Abdullah menilai langkah BI sangat tepat. Selanjutnya dapat dijalin kerjasama dengan Singapura dan Vietnam karena nilai perdagangan Indonesia dengan kedua negara cukup besar.

Peminat Fasilitas Tax Holiday Awal 2019 Semakin Membludak

Budi Suyanto 10 Apr 2019 Kontan

Pelonggaran persyaratan dan proses pengajuan insentif tax holiday semakin menarik minat pengusaha. BPKM mencatat, hingga 4 April 2019, ada 19 perusahaan yang mengajukan tax holiday melalui sistem online single submission (OSS). Dari seluruh pengajuan, empat sudah disetujui dengan nilai investasi Rp 25,3 triliun. Permohonan tcx holiday dibahas lintas kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kemko Perekonomian. Direktur P2Humas memastikan  pengajuan tax holiday lebih mudah pasca PMK 150/2018. Persyaratan dasar adalah penerima tax holiday antara lain modal minimal Rp 500 miliar, dan perusahaan bergerak di bidang industri pionir.

Pilihan Editor