RI-Malaysia Berusaha Meyakinkan Uni Eropa
Dewan negara-negara produsen minyak sawit (CPOPC) menggelar pertemuan dengan pemangku kebijakan Uni Eropa untuk membahas kebijakan UE terkait kelapa sawit yang dinilai diskriminatif. Indonesia dan Malaysia mencoba meyakinkan UE agar mempertimbangkan ulang kebijakan soal sawit. Jika aturan sawit disahkan UE, Indonesia akan meninjau ulang hubungan RI-UE. Bagi Indonesia, industri kelapa sawit adalah komoditas penting karena menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta dalam upaya pencapaian UN Sustainable Development goals (UN SDGs). Kebijakan Uni Eropa yang berkembang saai ini disampaikan tidak menampung pandangan berimbang terkait sawit Indonesia.
Sekjen kementerian industri primer malaysia Tan Yew Chong mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah kompetisi sehat dan adil. Kadang-kadang kita bekerjasama, kadang-kadang kita berkompetisi. Tetapi kita punya tujuan jelas untuk membangun kompetisi yang sehat.
Sebanyak Tujuh Fintech Baru Daftar ke OJK
Bisnis financial technology peer-to-peer lending semakin tumbuh. Per 5 April 2019, OJK mencatat ada 106 entitas fintech yang terdaftar dan diawasi. Fintech terbaru adalah Jembatan Emas, Kredible, KlikUMKM, Klik Kami, Cairin, Empat Kali, dan Batumbu. Setiap calon penyelenggara fintech lending harus mengikuti pelaihan dan ujian dari Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (APFI). APFI menjadi mitra strategis OJK untuk menyaring, menyertifikasi perusahaan fintech lending.
Ekspor Sawit Digenjot
Indonesia coba meningkatkan ekspor produk kelapa sawit dan turunanya ke negara-negara Timur Tengah dan Afrika. Salah satu negara yang dibidik untuk peningkatan ekspor sawit adalah Mesir. Duta besar RI untuk Mesir Helmy Fauzi melakukan diplomasi dagang dengan mengunjungi perusahaan Oleo Misr di Mesir. Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti kontrak dagang senilai 130 juta dolar AS yang ditandatangani oleh Oleo Misr dengan perusahaan induk perkebunan PTPN III (persero) dan PT Chtra Agri Indonesia untuk periode 2019.
Oleo Misr sebelumnya menandatangani kontrak dengan perusahaan induk perkebunan PTPN III (persero) untuk pengiriman minyak kelapa sawit sebanyak 10ribu-16ribu metrik ton per bulan dengan nilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,4 triliun).
PMK Bentuk Usaha Tetap, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang
Selain mempertegas status bentuk usaha tetap atau BUT, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang BUT dianggap dapat memperkecil potensi sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan-perusahaan multinasional. Selain sengketa pajak dengan sejumlah perusahaan over the top (OTT) salah satunya Google, sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan BUT juga sempat masuk dalam ranah peradilan pajak, bahkan sebagian juga telah telah diputuskan pada level peninjauan kembali atau PK. Sebelum adanya aturan tersebut , pengaturan soal BUT sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang PPh. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, frasa soal BUT kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara WP dan otoritas pajak. Dengan melihat latar belakang tersebut, pemerintah memandang perlu membuat sebuah aturan sebagai turunan dari UU PPh, untuk menegaskan definisi tentang BUT sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PMK No.35/2019.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mempertegas argumentasi dari otoritas pajak bahwa implementasi PMK No.35/2019 telah memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri yang terus berkembang. Pengamat DDTC Bawono Kristiaji memiliki pandangan lain. Dia mengungkapkan bahwa bagaimanapun pengaturan domestik terkait oleh BUT, tetap harus tunduk terhadap penentuan BUT yang ada di dalam P3B. Apalagi saat ini mayoritas negara atau mitra dagang pemerintah maupun investasi telah memiliki P3B dengan Indonesia. Bawono memandang, pengawasan terkait penentuan BUT juga harus ditopang dari sisi pengawasan administrasinya, misalnya batasan hari atau aktivitas yang bisa dikategorikan sebagai BUT. Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati sebelumnya mengatakan, kebijakan ini akan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Filosofi pajak menyebutkan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu negara harus patuh dan memenuhi kewajiban yang berlaku di negara tersebut.
Fasilitas Libur Pajak, Penerima Tax Holiday Bertambah
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak empat perushaan yang menikmati fasilitas libur pajak (tax holiday). Dari empat perusahaan tersebut, 3 diantaranya bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi dengan total investasi keempat perusahaan yang mencapai sekitar Rp25,3 triliun. Pada beleid yang merevisi PMK No.35/PMK.010/2018, tidak hanya memperluas cakupan penerima tax holiday, investor juga dapat mengajukan bidang usaha di luar 18 industri pioner dan memanfaatkan fasilitasi libur pajak per bidang usaha. Bidang usaha lain yang dapat menikmati fasilitas libur pajak itu, bisa didapat dengan dua jalan. Pertama, bidang usaha tersebut harus memenuhi persyaratan minimal investasi dan mengajukan permohonan melalui BKPM. Kedua, investor dapat mencari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sesuai dengan bidang usahanya.
KEK BItung, Investasi Ditarget Tembus Rp35 Triliun
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang diresmikan pada pekan lalu diyakini akan membawa investasi sekitar Rp3 triliun per tahun. Hingga saat ini, nilai investasi yang sudah tercatat mencapai sebesar Rp3,8 triliun. Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto mengatakan bahwa sampai dengan 2030 diperkirakan total investasi yang masuk ke kawasan tersebut mencapai Rp35 triliun. Total investasi yang sudah masuk hingga kini baru mencapai sekitar 10%. Dari tiga investor yang sudah masuk ke KEK Bitung saat ini baru PT Futai yang mulai membangun pabriknya dan berinvestasi di sana. Adapun, PT Pasific Ocean Fishery dan PT Indojaya Fortuna disebutkan masih mengurus proses perizinan. Selain itu, ada beberapa para pelaku industri yang sudah berada di Bitung sebelum KEK ditetapkan yang akan turut menikmati, fasilitas tax allowance. Namun demikian, untuk memperoleh fasilitas tax holiday mereka diminta menambah investasinya.
Izin Otoritas Jasa Keuangan, Industri Tekfin Lending Kian Marak
Aktivitas penyelenggaraan layanan pinjam meminjam langsung berbasis teknologi atau peer to peer lending semakin semarak seiring dengan berkembangnya jumlah pelaku usaha terdaftar di segmen tersebut. OJK kembali menambah catatan perusahaan teknologi finansial (tekfin) P2P lending terdaftar per April 2019. Tercatat sebanyak tujuh perusahaan terdaftar atau mendapatkan izin terdaftar dari OJK pada awal April 2019. Dengan demikian, total tekfin yang terdaftar dan memiliki izin dari otoritas bertambah menjadi 106 entitas pada awal april 2019. Berdasarkan data OJK per Maret 2019, terdapat potensi total 246 perusahaan tekfin di Indonesia. Sebanyak 99 perusahaan telah terdaftar atau memiliki izin, dan tiga diantaranya merupakan tekfin syariah. Bertambahnya pelaku usaha tekfin lending dapat mendorong perkembangan inklusi keuangan, seiring dengan meningkatnya aktivitas keuangan masyarakat.
Industri Ritel Modern, Kekuatan 'Super' Toko 'Mini'
Perubahan pola berbelanja masyarakat Indonesia yang menjadi kian serba praktis membuat pertumbuhan ritel modern segmen pasar swalayan kecil semakin moncer pada 2019. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, pola berbelanja masyarakat saat ini telah berubah. Konsumen saat ini, cenderung berbelanja dengan memperhatikan tiga aspek, yakni dekat, cepat, dan akurat. Perubahan pola masyarakat tersebut menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya tren penutupan gerai pasar swalayan besar maupun pasar swalayan dalam beberapa tahun terakhir. Tren penutupan ini bukan merupakan akibat dari penurunan daya beli masyarakat, melainkan peralihan gaya berbelanja. Nilai total omzet yang diperoleh seluruh gerai toko kelontong modern yang terdaftar sebagai anggota Aprindo mencapai Rp8 triliun s.d. Rp16 triliun per tahunnya. Adapun, berdasarkan riset dari Fitch Ratings, perusahaan yang bergerak di segmen pasar swalayan kecil akan menikmati pertumbuhan industri dan pendapatan yang signfikan pada tahun ini. Kondisi itu berbanding terbalik dengan peritel segmen pasar swalayan dan pasar swlayan besar. Nilai perdagangan ritel modern secara total pada 2019 diperkirakan dapat mencapai setidaknya Rp256 triliun, atau tumbuh sekitar 10% dibandingkan dengan tahun lalu.
Xiaomi Produksi 10 Juta Smartphone di Indonesia
Xiaomi, produsen ponsel pintar yang berbasis di Tiongkok, mengumumkan telah memperoduksi 10 juta smartphone di Indonesia melalui kerja sama dengan PT Sat Nusapersada di Batam. Pencapaian tersebut diraih sejak ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 30% berlaku untuk ponsel berteknologi 4G yang dipasarkan di Tanah Air sejak Februari 2017 hingga sekarang. Xiaomi sendiri menguasai pangsa pasar smartphone di Indonesia sebesar 20,5%.
TokTok.id, Toko Daring Untuk ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Negeri (Korpri) kini diberikan kemudahan untuk berbelanja dalam jaringan melalui toko TokTok.id. Melalui toko daring ini, para ASN dapat berbelanja hanya dengan menggunakan akses Nomor Induk Pegawai. Menurut VP Marketing TokTok.id terdapat beberapa keuntungan bagi ASN yang berbelanja di TokTok.id diantarany adalah, beli pulsa tanpa dikenakan biaya administrasi dan disubsidi ongkos kirimnya. Selain itu, TokTok.id mengirimkan barang langsung dari pemasok sehingga lebih murah dari harga pasaran.









