PMK Bentuk Usaha Tetap, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang
Selain mempertegas status bentuk usaha tetap atau BUT, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang BUT dianggap dapat memperkecil potensi sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan-perusahaan multinasional. Selain sengketa pajak dengan sejumlah perusahaan over the top (OTT) salah satunya Google, sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan BUT juga sempat masuk dalam ranah peradilan pajak, bahkan sebagian juga telah telah diputuskan pada level peninjauan kembali atau PK. Sebelum adanya aturan tersebut , pengaturan soal BUT sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang PPh. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, frasa soal BUT kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara WP dan otoritas pajak. Dengan melihat latar belakang tersebut, pemerintah memandang perlu membuat sebuah aturan sebagai turunan dari UU PPh, untuk menegaskan definisi tentang BUT sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PMK No.35/2019.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mempertegas argumentasi dari otoritas pajak bahwa implementasi PMK No.35/2019 telah memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri yang terus berkembang. Pengamat DDTC Bawono Kristiaji memiliki pandangan lain. Dia mengungkapkan bahwa bagaimanapun pengaturan domestik terkait oleh BUT, tetap harus tunduk terhadap penentuan BUT yang ada di dalam P3B. Apalagi saat ini mayoritas negara atau mitra dagang pemerintah maupun investasi telah memiliki P3B dengan Indonesia. Bawono memandang, pengawasan terkait penentuan BUT juga harus ditopang dari sisi pengawasan administrasinya, misalnya batasan hari atau aktivitas yang bisa dikategorikan sebagai BUT. Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati sebelumnya mengatakan, kebijakan ini akan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Filosofi pajak menyebutkan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu negara harus patuh dan memenuhi kewajiban yang berlaku di negara tersebut.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023