;

Fasilitas Libur Pajak, Penerima Tax Holiday Bertambah

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 10 Apr 2019 Bisnis Indonesia
Fasilitas Libur Pajak, Penerima Tax Holiday Bertambah

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak empat perushaan yang menikmati fasilitas libur pajak (tax holiday). Dari empat perusahaan tersebut, 3 diantaranya bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi dengan total investasi keempat perusahaan yang mencapai sekitar Rp25,3 triliun. Pada beleid yang merevisi PMK No.35/PMK.010/2018, tidak hanya memperluas cakupan penerima tax holiday, investor juga dapat mengajukan bidang usaha di luar 18 industri pioner dan memanfaatkan fasilitasi libur pajak per bidang usaha. Bidang usaha lain yang dapat menikmati fasilitas libur pajak itu, bisa didapat dengan dua jalan. Pertama, bidang usaha tersebut harus memenuhi persyaratan minimal investasi dan mengajukan permohonan melalui BKPM. Kedua, investor dapat mencari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sesuai dengan bidang usahanya.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :