Sebanyak Tujuh Fintech Baru Daftar ke OJK
Bisnis financial technology peer-to-peer lending semakin tumbuh. Per 5 April 2019, OJK mencatat ada 106 entitas fintech yang terdaftar dan diawasi. Fintech terbaru adalah Jembatan Emas, Kredible, KlikUMKM, Klik Kami, Cairin, Empat Kali, dan Batumbu. Setiap calon penyelenggara fintech lending harus mengikuti pelaihan dan ujian dari Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (APFI). APFI menjadi mitra strategis OJK untuk menyaring, menyertifikasi perusahaan fintech lending.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023