Meksiko Mengenakan Pajak untuk Platform Digital
Kementerian Keuangan Meksiko akan mengenakan pajak bagi platform digital seperti layanan streaming video Netflix dalam rencana anggaran negara itu tahun depan. Wakil Menteri Keuagan Meksiko mengatakan, total pungutan pajak Meksiko terlalu rendah dibandingkan dengan negara-negara Amerika Latin lainnya, sehingga perlu meningkatkan pendapatan publik. Sejauh ini tidak ada kesepakatan yang mengatur tentang pengenaan pajak layanan digital, mengingat server perusahaan ada di negara-negara seperti AS, tetapi pelanggannya ada di berbagai negara lain.
[Tajuk] Ancaman Cross Border
Tak kurang 40% jualan barang e-commerce saat ini merupakan cross border. Bagi pemerintah tentu merugikan karena dampaknya memperparah defisit neraca dagang. Namun anehnya, pemerintah malah memberi peluang derasnya barang impor dengan mendorong pembukaan Pusat Logistik Berikat (PLB) di mana-mana. Secara umum fasilitas PLB bagus, karena memberikan kemudahan pabean dan efisiensi logistik untuk aktivitas ekspor-impor. Sayangnya, PLB tak hanya menampung bahan baku, tapi juga bisa untuk barang jadi dan e-commerce. Alhasil, produsen ponsel bikin PLB untuk mengimpor besar-besaran produk terbarunya. Dengan maraknya penjualan daring, gerai ritel bakal terlindas. Begitu pula dengan nasib market place lokal, punah bila tidak ada keberpihakan pemerintah. Seharusnya PLB didorong untuk ekspor, bukan malah untuk menimbun produk jadi yang diimpor untuk dipasarkan di negara kita. Iklim demokratisasi perdagangan pun perlu dijaga, agar para unicorn bisa mendaki menjadi decacorn dan selanjutnya hectacorn - jangan sampai mengempis jadi kuda poni atau kecoak.
Pemerintah Mengubah Formula Harga BBM
Pemerintah resmi mengubah formula perhitungan bahan bakar minyak (BBM), baik BBM jenis tertentu maupun BBM khusus penugasan. Meski begitu, harga BBM di SPBU tak lantas berubah.
Mengcau aturan baru, harga minyak tanah adalah 102,49% dikalikan harga indeks pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp 263,00 per liter. Adapun harga solar menggunakan formula 95% x HIP solar + Rp 802,00 per liter. Sementara formulasi harga RON premium 88 ditetapkan 96,46% x HIP RON minimum 88 + Rp 821,00 per liter.
Hingga kini harga BBM di SPBU milik Pertamina belum berubah. Sementara Shell Indonesia sudah menaikkan harga produk BBM.
China Investasi di Enam Proyek Infrastruktur
Indonesia berpeluang mendapat keuntungan langsung dari program pemerintah China mengembangkan Global Maritime Fulcrum-Belt and Road Initiative (GMF-BRI) alias jalur sutera modern. China berpeluang memberikan pendanaan hibah untuk enam proyek infrastruktur. Keenam infrastruktur itu adalah Kawasan Industri Kuala Tanjung (Sumatera Utara), Pelabuhan Kuala Tanjung, Kawasan Industri Kualanamu (Sumatera Utara), proyek energi bersih Sungai Kayan (Kalimantan Utara), Kura-kura Island Tech Park (Bali) dan program peremajaan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, ada dua proyek yang baru disepakati untuk studi kelayakan bersama, yaitu Kawasan Industri Tanah Kuning (Kalimantan Utara) dan Kawasan Pariwisata Likupang (Sulawesi Utara).
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menegaskan investasi yang masuk ke Indonesia sudah dikelola dengan baik. Luhut juga memastikan investasi ini tidak akan menambah utang Indonesia ke China. Direktur CORE, Muhammad Faisal, berpendapat, proyek yang masuk dalam BRI akan berdampak maksimal bagi perekonomian jika direncanakan secara matang. Faisal berharap pemerintah bisa bersepakat untuk tetap memberikan prioritas pada penggunaan tenaga kerja domestik dan penggunaan bahan baku dalam negeri.
RI-Malaysia Berusaha Meyakinkan Uni Eropa
Dewan negara-negara produsen minyak sawit (CPOPC) menggelar pertemuan dengan pemangku kebijakan Uni Eropa untuk membahas kebijakan UE terkait kelapa sawit yang dinilai diskriminatif. Indonesia dan Malaysia mencoba meyakinkan UE agar mempertimbangkan ulang kebijakan soal sawit. Jika aturan sawit disahkan UE, Indonesia akan meninjau ulang hubungan RI-UE. Bagi Indonesia, industri kelapa sawit adalah komoditas penting karena menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, serta dalam upaya pencapaian UN Sustainable Development goals (UN SDGs). Kebijakan Uni Eropa yang berkembang saai ini disampaikan tidak menampung pandangan berimbang terkait sawit Indonesia.
Sekjen kementerian industri primer malaysia Tan Yew Chong mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah kompetisi sehat dan adil. Kadang-kadang kita bekerjasama, kadang-kadang kita berkompetisi. Tetapi kita punya tujuan jelas untuk membangun kompetisi yang sehat.
Sebanyak Tujuh Fintech Baru Daftar ke OJK
Bisnis financial technology peer-to-peer lending semakin tumbuh. Per 5 April 2019, OJK mencatat ada 106 entitas fintech yang terdaftar dan diawasi. Fintech terbaru adalah Jembatan Emas, Kredible, KlikUMKM, Klik Kami, Cairin, Empat Kali, dan Batumbu. Setiap calon penyelenggara fintech lending harus mengikuti pelaihan dan ujian dari Asosiasi Pendanaan Fintech Indonesia (APFI). APFI menjadi mitra strategis OJK untuk menyaring, menyertifikasi perusahaan fintech lending.
Ekspor Sawit Digenjot
Indonesia coba meningkatkan ekspor produk kelapa sawit dan turunanya ke negara-negara Timur Tengah dan Afrika. Salah satu negara yang dibidik untuk peningkatan ekspor sawit adalah Mesir. Duta besar RI untuk Mesir Helmy Fauzi melakukan diplomasi dagang dengan mengunjungi perusahaan Oleo Misr di Mesir. Kunjungan tersebut bertujuan menindaklanjuti kontrak dagang senilai 130 juta dolar AS yang ditandatangani oleh Oleo Misr dengan perusahaan induk perkebunan PTPN III (persero) dan PT Chtra Agri Indonesia untuk periode 2019.
Oleo Misr sebelumnya menandatangani kontrak dengan perusahaan induk perkebunan PTPN III (persero) untuk pengiriman minyak kelapa sawit sebanyak 10ribu-16ribu metrik ton per bulan dengan nilai 100 juta dolar AS (sekitar Rp1,4 triliun).
PMK Bentuk Usaha Tetap, Sengketa Pajak Berpotensi Berkurang
Selain mempertegas status bentuk usaha tetap atau BUT, berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2019 tentang BUT dianggap dapat memperkecil potensi sengketa antara otoritas pajak dan perusahaan-perusahaan multinasional. Selain sengketa pajak dengan sejumlah perusahaan over the top (OTT) salah satunya Google, sengketa pajak antara Ditjen Pajak dan BUT juga sempat masuk dalam ranah peradilan pajak, bahkan sebagian juga telah telah diputuskan pada level peninjauan kembali atau PK. Sebelum adanya aturan tersebut , pengaturan soal BUT sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang PPh. Hanya saja, dalam pelaksanaannya, frasa soal BUT kerap menimbulkan perbedaan tafsir antara WP dan otoritas pajak. Dengan melihat latar belakang tersebut, pemerintah memandang perlu membuat sebuah aturan sebagai turunan dari UU PPh, untuk menegaskan definisi tentang BUT sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) PMK No.35/2019.
Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mempertegas argumentasi dari otoritas pajak bahwa implementasi PMK No.35/2019 telah memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia, dengan menimbang model usaha yang melibatkan subjek pajak luar negeri yang terus berkembang. Pengamat DDTC Bawono Kristiaji memiliki pandangan lain. Dia mengungkapkan bahwa bagaimanapun pengaturan domestik terkait oleh BUT, tetap harus tunduk terhadap penentuan BUT yang ada di dalam P3B. Apalagi saat ini mayoritas negara atau mitra dagang pemerintah maupun investasi telah memiliki P3B dengan Indonesia. Bawono memandang, pengawasan terkait penentuan BUT juga harus ditopang dari sisi pengawasan administrasinya, misalnya batasan hari atau aktivitas yang bisa dikategorikan sebagai BUT. Direktur Eksekutif Indef Enny Sri Hartati sebelumnya mengatakan, kebijakan ini akan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha di Indonesia. Filosofi pajak menyebutkan setiap perusahaan atau orang pribadi yang memperoleh manfaat ekonomi dari suatu negara harus patuh dan memenuhi kewajiban yang berlaku di negara tersebut.
Fasilitas Libur Pajak, Penerima Tax Holiday Bertambah
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan bahwa hingga saat ini terdapat sebanyak empat perushaan yang menikmati fasilitas libur pajak (tax holiday). Dari empat perusahaan tersebut, 3 diantaranya bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, dan 1 perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi dengan total investasi keempat perusahaan yang mencapai sekitar Rp25,3 triliun. Pada beleid yang merevisi PMK No.35/PMK.010/2018, tidak hanya memperluas cakupan penerima tax holiday, investor juga dapat mengajukan bidang usaha di luar 18 industri pioner dan memanfaatkan fasilitasi libur pajak per bidang usaha. Bidang usaha lain yang dapat menikmati fasilitas libur pajak itu, bisa didapat dengan dua jalan. Pertama, bidang usaha tersebut harus memenuhi persyaratan minimal investasi dan mengajukan permohonan melalui BKPM. Kedua, investor dapat mencari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sesuai dengan bidang usahanya.
KEK BItung, Investasi Ditarget Tembus Rp35 Triliun
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung yang diresmikan pada pekan lalu diyakini akan membawa investasi sekitar Rp3 triliun per tahun. Hingga saat ini, nilai investasi yang sudah tercatat mencapai sebesar Rp3,8 triliun. Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto mengatakan bahwa sampai dengan 2030 diperkirakan total investasi yang masuk ke kawasan tersebut mencapai Rp35 triliun. Total investasi yang sudah masuk hingga kini baru mencapai sekitar 10%. Dari tiga investor yang sudah masuk ke KEK Bitung saat ini baru PT Futai yang mulai membangun pabriknya dan berinvestasi di sana. Adapun, PT Pasific Ocean Fishery dan PT Indojaya Fortuna disebutkan masih mengurus proses perizinan. Selain itu, ada beberapa para pelaku industri yang sudah berada di Bitung sebelum KEK ditetapkan yang akan turut menikmati, fasilitas tax allowance. Namun demikian, untuk memperoleh fasilitas tax holiday mereka diminta menambah investasinya.









