Menhub Peringatkan Maskapai Penerbangan
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi harga tiket pesawat dalam sepekan ke depan. Hal itu dilakukan setelah penerapan aturan baru tiket pesawat sejak 1 April 2019. Evaluasi tersebut untuk memantau keseriusan maskapai penerbangan menurunkan harga tiket. Apabila masih tidak tercatat tarif-tarif yang bervariasi maka pemerintah akan memberlakukan ketentuan.
Ketentuan yang akan diberlakukan tersebut adalah pemberlakuan aturan subkelas. Aturan yang akan diterapkan untuk menentukan tarif tidak hanya batas atas dan bawah tetapi juga ketentuan sub kelas dengan aturan kuota berupa persentase mengelompokan beberapa pilihan tarif dari yang paling murah hingga yang paling mahal.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti memastikan belum ada aturan yang dilanggar oleh maskapai. Beberapa hari terakhir maskapai sudah menurunkan tarif tiket. Air Asia yang lebih murah. Sejauh ini memang belum ada maskapai yang menjual tiket medekati batas bawah. Meski demikian, sudah ada yang menjual tiket mulai dari 45% hingga 65% dari batas atas.
Tags :
#TransportasiPostingan Terkait
Kebijakan Diskon Tiket Transportasi
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023