Lagi, Kapal Ilegal Ditangkap di Wilayah RI
Sebanyak dua kapal perikanan berbendera Malaysia yang beroprasi di wilayah pengelolaan perikanan RI ditangkap kapal pengawas perikanan. Kapal ilegal pertama adalah KM PKFA 7836 berukuran 82,47 gros ton (GT) dengan nahkoda dan 4 ABK berwarganegaraan Indonesia. Kapal ilegal kedua adalah KM PKFA 7747 yang memiliki 5 ABK berwarganegaraan Myanmar. Kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang.
Penangkapan kedua kapal tersebut menambah daftar kapal ikan asing ilegal yang ditangkap KKP. Sejak Januari 2019 hingga 7 April 2019 sebanyak 27 kapal ilegal ditangkap saat mengeruk sumber daya ikan di wilayah perairan RI. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) yang terdiri dari 11 kapal berbendera Malaysia serta 11 kapal berbendera Vietnam dan 5 kapal perikanan indonesia (KII).
Tags :
#perikananPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023