;

(Opini) Kebajikan dalam Pungutan Pajak

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 11 Apr 2019 Bisnis Indonesia
(Opini) Kebajikan dalam Pungutan Pajak

Richard Burton

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta

Sejarah pungutan pajak mencatat ungkapan Raja Solomon atau Sulaiman berkaitan dengan visi keadilan dan tegak-tidaknya suau negeri(negara). Dengan keadilan seorang raja menegakkan negeri, tetapi orang yang memungut banyak pajak meruntuhkannya. Ungkapan ini memberi makna bahwa pungutan pajak hakikinya bukan ditujukan dalam jumlah semata, tetapi pada sisi keadilan. Target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1,786,4 triliun mesti dimaknai supaya dilakukan secara adil. Betapa tidak mudahnya melakukan pungutan pajak dengan adil. Makna tersebut juga tercermin ketika membaca polemik pungutan pajak e-commerce yang sudah ditetapkan Menteri Keuangan melalui PMK No.210/PMK.10/2018.

Ketidakjelasan dan kesimpangsiuran informasi serta kekeliruan pemahaman seolah aturan tersebut melahirkan jenis pajak baru, menjadi dasar bagi Menteri Keuangan menarik kembali aturan tersebut. Pencabutan aturan tersebut menjadi langkah kebajikan dalam rangka memberikan keadilan bagi semua. Kepatuhan beralaskan sistem sejatinya memberi pemahaman mudah. Sistem self assessment mestinya sudah menjadi alas hak bagi pelaku bisnis menjadi patuh. Bahkan, kepatuhan mestinya menjadi lebih tinggi ketika teknologi canggih dimanfaatkan sebagai mekanisme pengawasan terhadap pelaku bisnis. 

Kesadaran hukum wajib pajak dalam menaati dan mematuhi hukum sangat penting supaya aturan menjadi efektif. Kesadaran hukum tersebut menyangkut faktor apakah aturan hukum diketahui, dipahami, diakui, dihargai dan ditaati wajib pajak sebagai pengguna hukum. Hal ini karena pungutan pajak tidak berfungsi jika tidak ada kesadaran hukum. 

Menilik pesatnya perkembangan e-commerce yang tidak dapat dihentikan, maka dengan sendirinya berpengaruh pada kesadaran hukum di bidang pajak. Kesadaran hukum PMK 210/2018, dua sisi kebajikan pemikiran hukum bisa dianalisis. Sisi pertama, semata menilik pada aturan kejelasan dengan maksud memperjelas aspek administratif dari makna aturan undang-undang serta peraturan pemerintah yang mengaturnya. Sisi kedua menilai PMK tersebut memberikan kerepotan tersendiri dengan ragam pelaporan yang dilakukan pelaku e-commerce. Bahkan, jika sisi ketiga terkait dengan sanksi pidana hendak diulas, mungkin akan memberikan efek sangat negatif bagi perkembangan e-commerce. Kalangan pebisnis e-commerce butuh kecepatan dan kesederhanaan, Menyadari hal demikian, kebijakan dan kebajikan dalam melakukan pungutan pajak menjadi dua hal penting untuk terus dikaji.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :