;

Hunian Mewah, Relaksasi PajakBakal Hidupkan Pasar

B. Wiyono 02 Apr 2019 Bisnis Indonesia

Rencana pemerintah untuk meninjau kembali pajak barang mewah dinilai bisa membantu mendorong pertumbuhan pasar properti residensial ke depan terutama di sektor perumahan mewah yang sedang lesu. Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, penjualan perumahan mewah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% dan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%, kemudian ada pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan juga bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) 5%. Secara total, pembeli properti residensial mewah harus membayar pajak yang sangat besar, sekitar 40% dari harga properti itu sendiri. 

Hal ini kemudian mendapat respons dari pemerintah. Pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyan I. menyatakan bahwa pemerintah berencana melakukan peninjauan kembali atas regulasi pajak hunian mewah dengan menaikkan batasan harga properti mewah yang disebut dalam aturan PPnBM serta menurunkan PPh. Dengan beban pajak yang lebih rendah, diharapkan pembeli dan investor termasuk ekspatriat, bisa lebih tertarik untuk berinvestasi dan kembali membeli properti residensial mewah di Jakarta.

Adapun pelonggaran pajak untuk barang mewah itu bertujuan mendukung perbisnisan dan perekonomian Indonesia, sembari menjaring lebih banyak transaksi dan investasi di salah satu sektor properti yang kinerjanya sangat lemah dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, jikaharus membayar pajak hingga 40% dari harga hunian ketika transaksi, dibandingkan dengan negara lain, jumlah pajak tersebut sangat tinggi. Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani I. mengusulkan adanya peningkatan batasan harga rumah yang dikenakan PPnBM dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar dan menurunkan pajak PPh dari 5% menjadi 1%.

Waspada Tekanan Harga Jelang Puasa

Budi Suyanto 02 Apr 2019 Kontan

Inflasi Januari-Maret tercatat 0,35%. Kepala BPS menjelaskan tekanan terhadap inflasi inti karena kenaikan harga mengontrak rumah dan upah pembantu rumah tangga. Tak hanya itu, kenaikan tarif transportasi udara juga turut menyulut inflasi inti Maret 2019. Sementara itu, daya beli masyarakat tidak turun. Potensi inflasi terjadi menjelang puasa dan lebaran. Ekonom mengingatkan, jika April ini Indeks Harga Konsumen (IHK) rendah, maka perlu waspada. Sebab bisa jadi ekonomi melambat lantaran konsumsi masyarakat turun. Karena itu, pemerintah harus menjaga harga bahan makanan tidak melonjak.

Ditjen Pajak akan Pelototi Data WP Bandel

Budi Suyanto 02 Apr 2019 Kontan

Periode pelaporan SPT OP berakhir kemarin (1/4). Ditjen Pajak mencatat ada 11,09 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan mereka. Jumlah ini naik 4,7% dibanding periode sama tahun lalu. Namun, jumlah ini baru mencapai 60,6% dari jumlah WP wajib lapor SPT, dan 71,5% dari target pelaporan SPT yang ditetapkan DJP. DJP akan terus menghimbau dan mengawasi wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walau terlambat. DJP juga akan memanfaatkan data yang ada, yakni penghasilan dari harta, bukti potong dari pihak ketiga, serta data lain. Selain itu, DJP akan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh. Direktur CITA melihat, saat ini DJP perlu upaya ekstra untuk bisa memaksa wajib pajak melaporkan SPTnya. Caranya dengan memasukkan tindakan tidak melapor sebagai wajib pajak kategori high risk sehingga wajib pajak kategori ini bisa diperiksa.

Kebutuhan Batubara Lokal Tak Sampai 25% Produksi

Budi Suyanto 02 Apr 2019 Kontan

Pemerintah memastikan kewajiban domestic market obligation (DMO) tahun ini tidak akan melampaui patokan 25% dari total produksi. Berkaca tahun lalu, realisasi DMO hanya 115,09 juta ton atau lebih rendah dari target 2018 sebesar 121 juta ton. Dari realisasi 115,09 juta ton itu, sebanyak 91,14 juta ton diserap untuk kebutuhan PLTU. Penerapan sanksi bagi produsen yang tidak memenuhi target DMO tetap akan diberlakukan. Pemegang IUP Provinsi masih bisa menaikkan jumlah kuota produksi melalui mekanisme revisi RKAB pada Juni mendatang.

Go-Pay Paling Banyak Dipakai dalam Transaksi

Budi Suyanto 02 Apr 2019 Kontan

Studi lembaga riset YouGov menyebutkan, transaksi dengan Go-Pay sebagai mobile payment paling sering digunakan di kota-kota besar Indonesia, dengan angka penggunaan mencapai 80%. Sementara OVO tercata hanya 605, PayPal 54%, LinkAja 46%, dan DOKU Wallet 14%. Tingginya penggunaan Go-Pay karena di dalam ekosistem Go-Jek seperti Go-Food memnungkinkan transaksi dengan Go-Pay. Riset ini melibatkan 1.500 responden. Alasan para responden adalah kepraktisan serta banyaknya promo.

Kunjungan Wisman Terpapar Harga Tiket Pesawat

Budi Suyanto 02 Apr 2019 Kontan

BPS mencatat jumlah kunjungan wisman mengalami kenaikan. Dari sekitar 1,27 juta wisatawan sepanjang Februari lalu, 53% masuk melalui bandar udara, 28% melalui jalur laut dan 14% melalui jalur darat. Namun, BPS melihat peningkatan tarif tiket pesawat menjadi salah satu faktor penghambat laju kunjungan wisman. BPS mencatat ada penurunan jumlah penumpang angkutan udara pada Februari 2019 hingga 15,46% secara bulanan atau 18,51% secara tahunan.

Tarif Ojek Daring Naik, Masyarakat Bisa Beralih

Ayu Dewi 02 Apr 2019 Republika

Tarif ojek daring akan naik pada 1 Mei 2019 mendatang. Kebijakan ini memang menguntungkan bagi pengemudi ojek daring, tapi tentunya memberatkan bagi pengguna. Ketua Insiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Jakarta, Darmaningtyas mengatakan bahwa aplikator harus berpikir kreatif agar penumpang dan pengemudi ojek daring saling menguntungkan. Ojek daring merupakan sarana angkutan alternatif, jadi masyarakat bisa memilih mau menggunakan ojek daring atau tidak. Menurutnya, jika mempertimbangkan kantong tarif ojek daring mahal maka masyarakat bisa meninggalkan dan kembali menggunakan sarana angkutan umum.

Darmaningtyas menambahkan, telah diatur dalam KP  Nomor 348 Tahun 2019 tidak jauh berbeda dengan ketentuan tarif yang ada dalam taksi daring, yaitu dibagi dalam 3 zona. Zona I mencakup wilayah Sumatera dan Jawa minus Jabodetabek serta Bali. Besaran tarif dalam zona I ini sebesar Rp 1.850 sedangkan batas atasnya Rp 2.300. Adapun jasa minimum (kurang dari 5 km) berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Besaran tarif definitif ditentukan oleh aplikator. Sedangkan zona II mencakup wilayah Jabodetabek dengan tarif batas bawah sebesar Rp 2.000 dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500. Sementara biaya jasa minimum sebesar Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Produsen Pangan Tertekan

Ayu Dewi 02 Apr 2019 Kompas

Badan Pusat Statistik mencatat inflasi 0,11% bulan lalu sehingga inflasi kalender 2019 tercatat 0,35%. Indeks harga seluruh kelompok pengeluaran tercatat naik pada Maret 2019, kecuali kelompok makanan yang menyumbang deflasi 0,01%. Deflasi bahan makanan yang terbesar disumbang oleh komoditas beras, ikan segar, daging ayam ras dan telur ayam ras. 

Andil deflasi beras di kelompok bahan makanan pada Maret 2019 mencapai 0,03%. Hal itu seiring penurunan harga gabah di tingkat petani. BPS menemukan sejumlah transaksi gabah kering panen yang harganya di bawah harga pembelian pemerintah. Harga gabah di NTB misalnya mencapai Rp 3.200 per kg gabah kering panen, padahal menurut Inpres Nomor 5 Tahun 2015 adalah sebesar Rp 3.700.

Menurut Peneliti LIPI Latif Adam, tekanan pada kesejahteraan petani merupakan imbas dari tata kelola pangan yang belum optimal. Jika dibiarkan, kelemahan tersebut menjadi disinsentif bagi petani. Apabila pemerintah berkomitmen melindungi petani, tata kelola stok beras nasional menjadi agenda penting. Guru besar ilmu ekonomi pertanian fakultas pertanian Universitas Lampung Bustanul Arifin berpendapat, harga gabah yang rendah mengganggu arus kas para petani.


Ekspor Karet Dipangkas

Ayu Dewi 02 Apr 2019 Kompas

Tiga produsen karet yakni Indonesia, Malaysia dan Thailand sepakat mengurangi volume ekspor karet alam 240.000 ton selama 4 bulan di tahun 2019. Volume ekpor Thailan disepakati untuk dikurangi 126.240 ton, Indonesia 98.160 ton dan Malaysia 15.600 ton.

Indonesia dan Malaysia mengimplementasikan kesepakatan pengurangan volume ekspor karet mulai 1 April 2019. Sementara Thailand akan mengurangi volume ekspor karet mulai 20 Mei 2019. Salah satu alasan Thailand adalah mereka sedang pemilu sehingga berbeda waktu pelaksanaanya.

Terkait pelaksanaan Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) 2019, Gabungan perusahaan karet Indonesia (Gapkindo) menyiapkan alokasi ekspor setiap daerah atau cabang yang diterkemahkan ke alokasi setiap perusahaan anggota secara proporsional sesuai dengan kinerja ekspor 2018.

Aprindo Desak Kesetaraan

Ayu Dewi 01 Apr 2019 Republika

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah dapat memberikan perlakuan adil, baik pada pelaku usaha konvensional maupun daring. Hal tersebut seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan menarik PMK nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan apabila pengusaha niaga daring mendapatkan sejumlah keleluasaan dalam berusaha, kebijakan serupa juga harus diberlakukan terhadap pengusaha ritel konvensional. Sementara itu ahli perpajakan dari DDTC, Darussalam menyayangkan keputusan pemerintah menarik PMK 210 Tahun 2018, menurutnya tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. Selain itu PMK 210 dibuat dalam rangka upaya ekstensifikasi wajib pajak. Terlebih potensi niaga daring di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tren positif belanja daring di berbagai lapisan masyarakat. 

Menurut Darussalam, penarikan beleid tersebut justru berpotensi menimbulkan kesan pemerintah tidak mempersiapkan regulasi secara baik. Pemerintah sebaiknya tetap membuat regulasi yang mengatur perlakuan perpajakan untuk niaga daring. Pemerintah juga harus fokus dalam memperluas basis wajib pajak, khususnya orang pribadi yang menjalankan usaha. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik PMK 210 tahun 2018 untuk menghentikan kekisruhab dan spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital. Menkeu menyampaikan terdapat 4 faktor yang melatar belakangi keputusan tersebut yakni :

  • keinginan pemerintah untuk menguatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga
  • meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan
  • penguatan infrastruktur digital
  • menunggu hasil survei asosiasi

Pilihan Editor