Usaha Rintisan Ditumbuhkan
Pemerintah terus mendorong usaha-usaha rintisan agar menjadi unicorn baru. Menteri koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sudah ada usaha rintisan yang berhasil menjadi pengusaha besar namanya Aruna. Aruna dapat mendeteksi keberadaan ikan dengan tingkat ketepatan lebih dari 90%. Teknologi ini membuat nelayan lebih efisien. Jika sebelumnya penghasilan mereka Rp 10.000 kini bisa Rp 500.000,-.
Co-Founder Grab, Hooi Ling Tan mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi industri teknologi di Indonesia dan Asia Tenggara untuk disorot internasional. Melalui Thinkubator, kami ingin membangun platform terbuka dan inklusif untuk menemukan dan mengembangkan berbagai ide terbaik dari Indonesia. Sebanyak 1.165 usaha rintisan telah mendaftar dalam program ini. Pesertanya tidak hanya dari kota-kota besar tetapi juga dari Indonesia bagian timur dan provinsi-provinsi lain. Dari jumlah itu, 150 usaha rintisan telah terpilih dan akan bergabung dalam konferensi.
Kinerja Keuangan 2018, Emiten Batu Bara Meredup
Laba bersih sejumlah emiten batu bara sepanjang 2018 tertekan, dipicu oleh peningkatan bahan bakar minyak. Berdasarkan data laporan yang diolah Bisnis Indonesia, lima dari delapan emiten batu bara mengalami koreksi laba bersih sepanjang 2018. Adapun sisanya mencatatkan pertumbuhan laba bersih, yaitu PT Bukit Asam, PT Bayan Resources, dan PT Indo Tambangraya Megah. Sedangkan dari sisi pendapatan, tuju emiten mencatatkan perlambatan pertumbuhan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hanya PT Bumi Resources yang membukukan lonjakan pertumbuhan pendapatan. Peningkatan Biaya bahan bakar minyak dialami oleh hampir semua emiten 'emas hitam', sehingga memengaruhi beban pokok pendapatan. Hal ini juga dibenarkan oleh Presdir PT Golden Energy Mines, Bonifasius, bahwa terjadi peningkatan biaya operasional pada tahun lalu akibat kenaikan harga BBM.
Pendekatan Baru, Menjaring Pajak Korporasi Multinasional
Pola bisnis korporasi multinasional yang cenderung membayar pajak lebih kecil di negara tujuan mendorong terjadinya ketimpangan antara negara berpendapatan tinggi dan negara berpendapatan rendah. Kondisi tersbut menggugah perhatian IMF sehingga mendorong sebuah pendekatan baru untuk segera mengatasi kondisi ini. Managing Director IMF Christine Laarde menyatakan ada tiga hal yang mendorong kondisi tersebut. Pertama, soal kemudahan yang membuat perusahaan multinasional daoat menghindar dari kewajiban perpajakan. Kedua, kemudahan perusahaan multinasional untuk melakukan pengalihan keuntungan, situasi ini sangat berbahaya bagi negara dengan penghasilan rendah. Ketiga, Lagarde juga memberikan dorongan untuk memikirkan kembali sistem perpajakan internasional, apalagi dengan munculnya model bisnis yang lebih menguntungkan yang digerakkan oleh teknologi digital. Hal ini mengasumsikan bahwa hubungan antara pendapatan dan laba dengan kehadiran fisik menjadi usang. Melihat gejala itu, pada gilirannya kondisi tersebut akan memunculkan kekhawatiran tentang keadilan. Pasalnya negara-negara dengan konsumen layanan digital akan memperoleh pendapatan yang sedikit dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut karenamerkea tidak memiliki kehadiran fisik disana. Logika yang dipakai iMF ada benarnya juga bahwa setiap negara mendapatkan hak atas pajaknya. Hanya saja, jika gagasan ini dijalankan akan merombak secara mendasar sejumlah klausul perpajakan global yang berlaku saat ini. Dalam kasus Indonesia, Prakarsa melalui penelitiannya menemukan sejumlah aliran gelap dalam enam komoditas ekspor unggulan di Indonesia. Pada kurun 1989-2017 aliran uang gelap di ekspor unggulan Indonesia yakni batu bara, tembaga, minyak sawit, kopi, dan karet mencapai US$142,07 miliar. Uang gelap yang masuk ke Indonesia dilakukan dengan cara over-invoicing senilai US$101,49 miliar dan yang keluar dari Indonesia dilakukan melalui modus under-invoicing mencapai US$40,58 miliar. Semua aktivitas baik under dan over invoicing dalam perdangan masuk dan perdagangan keluar akan menimbulkan kerugian bagi negara yang terlibat. Global Financial Integrity menjelaskan bahwa under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri. Demikian juga degan ekspor over invoicing, hal ini dilakukan untuk mengurangi PPN dan pajak ekspor yang berlaku.
Pendekatan Baru, Menjaring Pajak Korporasi Multinasional
Pola bisnis korporasi multinasional yang cenderung membayar pajak lebih kecil di negara tujuan mendorong terjadinya ketimpangan antara negara berpendapatan tinggi dan negara berpendapatan rendah. Kondisi tersbut menggugah perhatian IMF sehingga mendorong sebuah pendekatan baru untuk segera mengatasi kondisi ini. Managing Director IMF Christine Laarde menyatakan ada tiga hal yang mendorong kondisi tersebut. Pertama, soal kemudahan yang membuat perusahaan multinasional daoat menghindar dari kewajiban perpajakan. Kedua, kemudahan perusahaan multinasional untuk melakukan pengalihan keuntungan, situasi ini sangat berbahaya bagi negara dengan penghasilan rendah. Ketiga, Lagarde juga memberikan dorongan untuk memikirkan kembali sistem perpajakan internasional, apalagi dengan munculnya model bisnis yang lebih menguntungkan yang digerakkan oleh teknologi digital. Hal ini mengasumsikan bahwa hubungan antara pendapatan dan laba dengan kehadiran fisik menjadi usang. Melihat gejala itu, pada gilirannya kondisi tersebut akan memunculkan kekhawatiran tentang keadilan. Pasalnya negara-negara dengan konsumen layanan digital akan memperoleh pendapatan yang sedikit dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut karenamerkea tidak memiliki kehadiran fisik disana. Logika yang dipakai iMF ada benarnya juga bahwa setiap negara mendapatkan hak atas pajaknya. Hanya saja, jika gagasan ini dijalankan akan merombak secara mendasar sejumlah klausul perpajakan global yang berlaku saat ini. Dalam kasus Indonesia, Prakarsa melalui penelitiannya menemukan sejumlah aliran gelap dalam enam komoditas ekspor unggulan di Indonesia. Pada kurun 1989-2017 aliran uang gelap di ekspor unggulan Indonesia yakni batu bara, tembaga, minyak sawit, kopi, dan karet mencapai US$142,07 miliar. Uang gelap yang masuk ke Indonesia dilakukan dengan cara over-invoicing senilai US$101,49 miliar dan yang keluar dari Indonesia dilakukan melalui modus under-invoicing mencapai US$40,58 miliar. Semua aktivitas baik under dan over invoicing dalam perdangan masuk dan perdagangan keluar akan menimbulkan kerugian bagi negara yang terlibat. Global Financial Integrity menjelaskan bahwa under-invoicing ekspor digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak dan royalti di dalam negeri. Demikian juga degan ekspor over invoicing, hal ini dilakukan untuk mengurangi PPN dan pajak ekspor yang berlaku.
Persaingan Bank & Tekfin, Saling Terbuka Dalam Berbagi Data
Industri perbankan meminta regulator melakukan penguatan skema open banking untuk menjaga keberlangsungan kinerja bank ke depan, terutama dalam bersaing dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin). Saat ini skema open banking di Indonesia baru diatur dalam POJK No.38/2016 mengenai mitigasi Risiko Teknologi Informasi dan digital banking. Seperti diketahui, skema open banking adalah model kolaboratif antara bank dengan pihak ketiga, dengan berbagi layanan melalui application programing interface (API) dengan pihak ketiga, seperti perusahaan tekfin, dagang-el, perusahaan swasta maupun pemerintah. Melalui kerja sama seperti ini, pihak ketiga dapat mengakses layanan perbanakan, serta data nasabahnya. Data ang dibagikan bukan data personal, melainkan data secara umum, sehingga prinsip kerahasiaan nasabah terjaga. Kemnkominfo tengah merangking berbagai data yang dianggap riskan, penting, hingga sensitif berdasarkan tingkast keamanan. Hal ini guna menghindari penyalahgunaan aset data saat ini.
Strategi Perdagangan, Peta Jalan Ekspor Jasa Mulai Digodok
Kementerian Perdagangan mulai menyusun peta jalan khusus untuk memacu ekspor sektor jasa, sebagai upaya peningkatan kinerja perdagangan tanah air. Penyusunan peta potensi ekspor jasa secara terperinci dilakukan agar sektor tersebut dapat memasuki pasar internasional dalam waktu singkat. Sektor jasa potensial yang dapat menjadi prioritas a.l. pariwisata (termasuk kuliner), konstruksi, serta teknologi komunikasi dan informasi (media digital, pengembang perangkat lunak, serta jaringan teknologi informasi dan komunikasi). Sektor lainnya a.l. jasa bisnis lainnya (jasa profesional dan konsultasi), periklanan dan kreatif digital, jasa legal, arsitek/desain interior, dan keinsinyuran. Untuk mendorong ekspor jasa dibutuhkan skema insentif sehingga diperlukan sinergi antara kementerian/lembaga terkait dalam memilih skema yang dapat memberi gairah kepada para pengusaha untuk melakukan ekspansi ke luar negeri. Memang perlu untuk memperluas jumlah sektor jasa yang dibebaskan dari PPN. Hingga kini, hanya 3 jenis jasa yang dikenakan PPN 0% yaitu jasa maklon, jasa perbaikan, dan perawatan barang bergerak, dan jasa konstruksi. Untuk dapat meningkatkan ekspor jasa juga dilakukan dengan peningkatan promosi dengan membangun branding dan memfasilitasi keikutsertaan dalam pameran internasional atau misi dagang.
Tarif Cukai Perlu Naik Lagi Meski Rokok Ilegal Rendah
Hasil penelitian Perkumpulan Prakarsa menyebutkan, peredaran rokok ilegal di Indonesia saat ini kurang dari 2% dari total produksi rokok. Dari 1.181 bungkus rokok yang diteliti, hanya 20 bungkus rokok atau 1,67% yang masuk kategori ilegal. Selain itu, penetrasi rokok ilegal bukan dari dorongan konsumen, melainkan dari produsen skala kecil dan mikro. Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar pemerintah kembali mengerek cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok. Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai memperkirakan peredaran rokok ilegal turun dari 12% menjadi 7%
Kalimantan Barat Masih Andalkan Listrik Impor
Rasio elektrifikasi di wilayah Kalimantan masih terbilang rendah. Pasalnya, PLN masih mengimpor pasokan listrik dari Serawak Malaysia sebanyak 200 MW untuk kebutuhan Kalimantan Barat saat memasuki beban puncak. Saat ini baru ada tiga PLTU skala kecil dan menengah di Kalbar. Saat ini, PLN sedang membangun PLTU mulut tambang yang diperkirakan mampu menyuplai 1.000 MW pada 2020-2022. Sebagai informasi, tahun 2016, PLN meneken kontrak jual beli dengan Serawak Electricity Supply Corporation (Sesco) Malaysia selama 25 tahun. Lima tahun pertama, Indonesia akan membeli dari Sesco, kemudian 5 tahun berikutnya PLN bisa mengekspor listrik ke Malaysia.
Penggunaan Batubara Perlahan Bergeser ke EBT
Secara perlahan, penggunaan batubara untuk kebutuhan listrik dalam negeri terus bergeser ke energi baru dan terbarukan (EBT). Wamen ESDM mengatakan pemerintah berkomitmen menggunakan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan. Hal itu tertuang dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Saat ini, produksi batubara mencapai 480 juta ton, 25% diantaranya digunakan untuk kebutuhan domestik, terutama sebagai bahan bakar PLTU. Peralihan penggunaan sumber energi dari batubara menjadi EBT akan dilakukan secara bertahap.
Penerapan Biodiesel 30% Dipercepat, Mulai 2020
Pemerintah memutuskan percepatan penggunaan biofuel 30% pada akhir 2019. Tujuannya agar penggunaan minyak sawit di dalam negeri meningkat dan mengurangi ketergantungan dengan impor. Percepatan B30 sekaligus mengantisipasi pemberlakuan kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II oleh Uni Eropa.









