Insentif Perpajakan, Pengenaan PPN 0% Diperluas, Ekspor Jasa Bakal Naik
Para pengusaha meyakini beleid baru yang dikeluarkan pemerintah untuk memperluas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% bagi jasa kena pajak (JKP) akan meningkatkan ekspor jasa. Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Sebelumnya, PPN 0% ini hanya dikenakan pada tiga jenis jasa saja. Setelah kehadiran beleid tersebut, jumlah jenis jasa yang berhak menerima pembebasan PPN itu bertambah menjadi 10 sektor.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan, pengenaan pajak PPN 0% untuk 10 sektor ekspor jasa merupakan salah satu usaha untuk menaikkan nilai kompetisi kapal lokal terhadap kapal asing. Wakil Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Errika Ferdinata mengatakan, beleid itu akan berdampak pada peningkatan ekspor jasa konstruksi dan jasa konsultasi desain dan perancang. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Shinta W. Kamdani menuturkan, beleid ini merupakan hal yang positif. Secara umum di dunia perdagangan, jasa tidak dikenai pajak maupun tarif ketika berpindah dari satu negara ke negara lain. Selain itu, pengenaan pajak atas jasa juga rentan terhadap praktik double taxation yang dihindari banyak negara karena akan membebani daya saing pelaku usaha dan merugikan konsumen jasa. Ketua Komite Perpajakan Siddhi Widyaprathama mengatakan, kebijakan ini baik dan akan meningkatkan daya saing Indonesia dengan negara lain, termasuk mendatangkan devisa.
Perlakuan Perpajakan, Perusahaan OTT Kini Sulit Berkelit
Setelah lama memancing perdebatan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang memperjelas mengenai kategorisasi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam rezim perpajakan domestik. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, perusahaan Over The Top (OTT) asing di anggap sebagai BUT dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PMK No.35/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menegaskan bahwa kegiatan BUT mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Meski secara fisik tidak hadir di dalam negeri, selama perusahaan asing tersebut memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi subjek pajak bagi Pemerintah Indonesia.
Selain dari aspek penghasilan, aturan ini juga memberikan penegasan mengenai Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN dan PPnBM juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Kendati demikian, soal implementasi tax treaty (P3B), kriteria BUT tersebut tidak berlaku bagi kegiatan usaha yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliry). Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara itu yang bersifat penunjang (auxiliry) sebagaimana merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.
Standardisasi Kode QR, BI Mengklaim Tidak Mau Gegabah
Setelah mundur dari rencana awal merilis standardisasi sistem pembayaran kode Quick Response Indonesia Standard (QRIS) pada awal tahun ini, Bank Indonesia kembali menargetkan QRIS akan diimplementasikan pada semester II/2019. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta dan regulator tidak mau gegabah mengenai aturan tersebut. Terlebih lagi inovasi tren pembayaran digital begitu cepat muncul. Apalagi jika melihat berbagai isu penerapan di beberapa negara lain yang mulai terjadi scam atau penyalahgunaan data, seperti di China yang pernah mengalami kerugian hingga US$13 juta karena kejahatan phising.
Oleh karena itu, saat ini bank sentral melalui Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang telah ditetapkan sebagai lembaga standar dalam Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk teknologi kode QR membentuk working group yang beranggotakan 19 entitas dari bank, penerbit uang elektronik, dan perusahaan penghubung transaksi pembayaran (switching) telah memasuki piloting tahap II dari implementasi QRIS. Jika QRIS rampung ke depan penyedia jasa sistem pembayaran (PJSP) baik yang lokal maupun asing tidak akan repot membuat kode QR masing-masing. Sebaliknya yang akan terjadi pembayaran interkoneksi dan interoperabilitas antar-PJSP. Selain itu, konsumen dan merchant dinilai akan diuntungkan.
Pembayaran menggunakan kode QR akan menggunakan dua skema, yakni mengambil dana yang berasal dari saldo pada uang elektronik ataupun saldo rekening tabungan. Skema pertam aitu mengacu pada customer presented mode, yakni transaksi pembayaran melalui kode QR yang berasal dari aplikasi nasabah. Kemudian merchant atau penjual melakukan scanning pada kode QR tersebut. Skema kedua, merchant presented mode atau kode QR yang sediakan oleh merchant. Selanjutnya, konsumen saat akan membayar melakukan scanning pada kode QR tersebut.
BI Sudah Empat Kali Panggil Alipay dan WeChat
Transaksi pembayaran menggunakan kode QR yang dilakukan oleh perusahaan asing, Alipay dan WeChat Pay, masih terus terjadi dengan menggunakan mata uang asing. Padahal, mereka sudah diperingatkan oleh Bank Indonesia beberapa kali. Bank Indonesia pun memastikan telah menertibkan danmemanggil Alipay dan WeChat Pay empat kali untuk memenuhi berbagai ketentuan yang diatur di Indonesia. Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BankIndonesia Ricky Satria mengatakan Alipay dan WeChat Pay dibawa oleh pihak ketiga masuk ke pasar Indonesia untuk melayani wisatawan China yang bertransaksi selama berwisata. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga negeri jiran, Thailand dan Vietnam. Pada prinsipnya, Alipay dan WeChat Pay boleh beroperasi di merchant kawasan wisata maupun merchant lain yang ada di Indonesia asal menggandeng perbankan kategori bank umum kelompok usaha (BUKU) IV.
Di sisi lain penggunaan kanal Alipay dan WeChat Pay, khususnya di kawasan wisata memang terbukti mempermudah wisatawan dan telah memperkuat layanan industri pariwisata di Indonesia. Kendati demikian, Bank Indonesia tidak menerangkan lebih terperinci perihal Alipay dan WeChat Pay yang saat ini masih aktif melayani transaksi di berbagai merchant salah satunya di kawasan wisata Pulau Dewata dan Manado. Dua perusahaan tekfin itu sempat menggandeng bank pelat merah, tetapi kerja sama itu tidak berlanjut karena dinilai tidak menguntungkan bagi perusahaan dalam negeri. Pasalnya, alat transaksi memanfaatkan EDC bank, sedangkan perusahaan tekfin itu bermodal teknologi. Adapun keuntungan komisi lebih banyak diperoleh perusahaan tekfin dibandingkan bank.
Senjata Baru Membidik Pajak Google & Facebook
Kemkeu mengeluarkan PMK 35/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini untuk mempersempit ruang penghindaran pajak bagu perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, baik berbasis dunia maya maupun konvensional, seperti Google, Facebook, dan lain-lain. Menurut pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, penerbitan PMK ini merupakan langkah yang tepat. Hanya saja, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tidak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri, pasalnya BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan.
Pemerintah Tambah Ekspor Jasa Bebas Pajak Pertambahan Nilai
Kemkeu menerbitkan PMK 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN. Aturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor jasa dan membuat industri jasa nasional punya gigi di ranah global. Dalam aturan yang dirilis 29 Maret 2019 itu, Kemkeu memperluas jenis jasa yang dikenai PPN dengan tarif 0%. Ada tujuh sektor yang PPN ekspornya 0%. Dengan ditambah aturan sebelumnya, maka total ada 10 sektor jasa yang PPN ekspornya 0%, yaitu: jasa maklun, jasa perbaikan perawatan, jasa pengurusan transportasi (freight sorwarding), jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.
Harga Batubara Turun, Setoran PNBP Sulit Naik
Badan Anggaran DPR menolak usulan Kementerian ESDM untuk memangkas target penerimaan negara bukan pajak dari sektor mineral dan batubara. DPR meminta pemerintah tetap menggenjot PNBP minerba meskipun harga batubara sedang turun. Penurunan harga batubara acuan (HBA) terjadi karena sentimen global, terutama perang dagang AS-China, sehingga permintaan dalam tren menurun. Badan Anggaran DPR juga menyoroti target PNBP perikanan 2020. Sebab, sektor ini paling kecil sumbangsihnya terhadap penerimaan negara. Tiga tahun terakhir anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan selalu naik, tetapi kinerja PNBP tidak menunjukkan perbaikan angka.
Kejar Target SPT, WP Badan Dioptimalkan
Batas pelaporan SPT Tahunan PPh OP berakhir 1 April 2019. Ditjen Pajak mencatat kepatuhan penyampaian SPT baru 61,7%. Oleh karena itu, DJP akan mengoptimalkan sosialisasi ke wajib pajak badan untuk mengejar target kepatuhan SPT yang akan berakhir 30 April 2019. Selain itu, petugas pajak akan proaktif menghubungi wajib pajak untuk mengingatkan batas akhir pelaporan, sekaligus potensi sanksi jika terlamat atau tidak lapor. Direktur CITA berpendapat DJP harus mengevaluasi mengapa wajib pajak banyak yang tidak melaporkan SPT. Persepsi wajib pajak bahwa sudah dipotong sehingga tidak perlu lagi melapor perlu diluruskan. Mungkin ke depan, simplifikasi laporan diberlakukan dengan menyamakan bukti potong sebagai SPT, kecuali jika wajib pajak memperoleh penghasilan lain.
Tekfin Layani Usaha Mikro
Co-Founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya mengatakan bahwa mulai awal 2019 Modalku menyediakan pembiayaan modal usaha dengan nilai mulai dari Rp 3 Juta. Pinjaman berjangka waktu 1 tahun dan diangsur secara mingguan. Modalku beroprasi di Indonesia, Malaysia dan Singapura. Produk yang ditawarkan berupa pinjaman modal usaha kecil menengah (UKM) dengan nilai Rp 50juta sd Rp 2 miliar, serta pinjaman untuk membayari tagihan UKM dengan nilai sampai Rp 2 miliar. Hingga akhir maret 2019, Modalku menyalurkan dana Rp 5,2 triliun yang 60% diantaranya dari wilayah opersional Indonesia.
GandengTangan, yang beroprasi sejak 4 tahun lalu membuka peluang bagi siapapun untuk menjadi pemberi dana dengan nilai mulai dari Rp 50.000. CEO GandengTangan Jezzie Setiawan menceritakan mulai awal 2017 GandengTangan diperluas ke usaha skla mikro itu antara lain toko kelontong. Jezzie menyebutkan pada akhir 2018, sebanyak 1.859 pengusaha skala mikro telah menerima dana dengan jumlah total Rp 8 miliar.
Amartha yang berdiri sejak tahun 2010 fokus pada pinjam-meminjam uang berbasis tekfin, khusus bagi pengusaha mikro perempuan usia 21-60 tahun. Sampai saat ini dana yang disalurkan Amartha Rp 958,69 miliar. Sebanyak 213.713 orang pengusaha mikro telah diberdayakan.Lebih dari 75% debitor pengusaha mikro mengulang pembiayaan di Amartha.
Dualisme di Batam Diakhiri
Dualisme otoritas pengurusan izin investasi di Kota Batam Kepulauan Riau segera berakhir. Pemerintah telah memutuskan walikota Batam sebagai pejabat ex officio Kepala Badan Pengusahaan Batam. Wapres Yusuf Kalla menyatakan, pada waktunya setelah pemilu 2019 Walikota Batam secara otomatis merangkap menjadi Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam. Esensi dari langkah tersebut adalah menghilangkan dualisme pengurusan perizinan, bukan untuk menghilangkan fungsi-fungsi kawasan perdagangan bebas yang selama ini diterapkan di Batam.
Ketua umum Asosiasi Logistik Indonesia Zaldy Masita mengatakan, selama ini ada dualisme aturan pengurusan logistik di Batam. Padahal sebagai zona perdagangan bebas, pengurusan izin di Batam mestinya lebih mudah. Di zona perdagangan bebas seharusnya tidak ada barang yang dikenakan penerimaan negara bukan pajak. Namun nyatanya pemda mengenakan PNBP dan ini menjadi biaya. Pelaku usaha lebih suka jika pemerintah berupaya memperkuat BP Batam, selain itu juga benar-benar diberlakukan sebagai zona perdagangan bebas.









