;

Kebijakan Tak Sinkron, Hulu Tekstil Kusut

Budi Suyanto 13 May 2019 Kontan

Industri hilir tekstik tumbuh 18,98% yoy. Namun industri hulu tekstil turun 1% yoy. Kemperin menduga, produksi kain nasional turun karena kain impor melimpah. Sebab, banyak importir memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mendatangkan kain dari luar negeri dalam jumlah besar. Padahal, semula kebijakan PLB hanya untuk mendukung kebutuhan bahan baku tekstil pelaku industri kecil dan menengah (IKM). Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengamini dugaan Kemperin.

Pendapat berbeda tercetus dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Mereka menilai, produk tekstil impor naik karena tiga sebab. Pertama, tidak ada sinergi antara pelaku usaha sektor hulu, tengah, dan hilir. Kedua, impor kain naik karena kebutuhan konsumen meningkat. Ketiga, kemampuan produsen kain dalam negeri masih kurang. Mereka tidak leluasa mengerek kapasitas produksi karena aturan pengelolaan limbah cair sangat ketat.

P2P Lending Wajib Cantumkan Tingkat Pengembalian

Budi Suyanto 13 May 2019 Kontan

OJK meningkatkan pengawasan terhadap layanan peer to peer (P2P) lending. OJK mewajibkan semua entitas fintech P2P lending yang terdaftar agar menampilkan tingkat keberhasilan pengembalian pada hari ke-90. OJK berharap, lewat pencantuman rasio ini, calon pemberi pinjaman atau lender dapat mengetahui risiko penempatan dana.

Tarif Baru Naikkan Pendapatan Mitra Pengemudi Grab 30%

Leo Putra 13 May 2019 Investor Daily

Survei internal yang dilakukan oleh Grab menyimpulkan mitra pengemudi GrabBike merasakan kenaikan pendapatan 20-30% disertai dengan jumlah orderan yang stabil sejak diberlakukanya tarif baru sejak 1 Mei 2019. Walaupun ada keluhan, penumpang menilai kenaikan tarif baru juga masih dalam batas kewajaran. Grab pun siap melanjutkan penerapan tarif baru GrabBike secara bertahap ke berbagai kota besar lainnya di Indonesia. Sebelumnya, Grab telah menguji coba tarif baru GrabBike sesuai Keputusan Menteri Perhubungan No KP 348 Tahun 2019 di lima kota besar yaitu Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makassar dan Surabaya.

Impor Bahan Baku Ban Capai 60%

Leo Putra 13 May 2019 Investor Daily

Industri ban di dalam negeri masih harus mengimpor 50-60% bahan baku dari luar negeri untuk produksinya. Impor terpaksa dilakukan karena tidak tersedianya bahan baku tersebut di tanah air. Bahan baku tersebut diantaranya adalah carbon black, nylon tire coat, karet sintetis, kimia karet serta zink oksida. Misalnya, untuk karet sintetis industri ban di Indonesia membutuhkan sekitar 400 ribu ton per tahun namun hanya 120 ribu yang dapat dipasok dari dalam negeri.

Sampai April, Setoran Pajak Dividen Rp 5 Triliun

Budi Suyanto 10 May 2019 Kontan

Ditjen Pajak tengah menunggu berkah dari pembagian dividen. Umumnya pembagian dividen dilakukan kuartal kedua. Namun, sampai akhir April 2019, penerimaan pajak dari dividen hanya Rp 5 triliun atau turun dibandingkan periode sama tahun lalu sebesar Rp 7 triliun. Direktur Penerimaan, Potensi, dan Kepatuhan Ditjen Pajak meyakini hal itu lebih karena perbedaan timing saja. Sementara itu, Direktur CITA menyakini bahwa pajak dividen tahun ini bakal meningkat. Ini sesuai profit perusahaan yang juga meningkat. Namun besaran dividen tidak selalu berbanding lurus dengan laba perusahaan, karena banyak juga yang menginvestasikan kembali laba mereka.

Beralih ke Digital, Bank Kurangi Cabang

Budi Suyanto 10 May 2019 Kontan

Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat menyebabkan perbankan tak lagi tertarik ekspansi dengan membuka kantor cabang. Saat ini sebagian besar transaksi perbankan sudah dilakukan secara elektronik maupun digital. Bank Mandiri berencana hanya menambah 10 kantor baru tahun ini. Sementara BNI tidak berniat membuka kantor cabang baru. Setali tiga uang, OCBC NISP juga tak berniat membuka kantor cabang baru secara masif. Bahkan dalam beberapa tahun terakhir, OCBC NISP justru mengurangi jumlah kantor cabangnya.

Perdamaian Dagang AS-China Berada di Ambang Kegagalan

Budi Suyanto 10 May 2019 Kontan

Kemesraan AS-China tampaknya segera berakhir. Setelah berunding selama tiga bulan, negosiasi tarif kedua negara jauh dari sepakat. Sumber Reuters menyebutkan dari tujuh bab rancangan perjanjian dagang, China telah menghapus komitmennya mengubah Undang-Undang untuk menyelesaikan keluhan inti AS, yakni terkait pencurian kekayaan intelektual dan rahasia dagang, transfer teknologi paksa, kebijakan persaingan, akses layanan keuangan, dan manipulasi mata uang. Tak heran, Presiden Trump langsung merespon dengan ancaman untuk menaikkan tarif barang-barang impor China menjadi 25% dari sebelumnya 10%.

Kemdag Bidik Pasar Baru Minyak Sawit

Budi Suyanto 10 May 2019 Kontan

Kemdag terus berupaya memperluas pasar ekspor kelapa sawit, terutama setelah Indonesia mengalami diskriminasi di pasar ekspor Uni Eropa. Selain memperkuat pasar tradisional, negara-negara di Asia Selatan, Timur Tengah hingga Amerika Latin tertarik produk sawit Indonesia. Negara-negara tujuan ekspor minyak sawit Indonesia yang mengalami peningkatan pada 2018 adalah China sebesar 18%, Bangladesh sebesar 16%, Pakistan 12%, negara-negara Afrika 13% dan Amerika Serikat sebesar 3%.

Dua Fintech Menerapkan Bunga Mencekik

Budi Suyanto 10 May 2019 Kontan

Dua perusahaan fintech peer to peer lending terancam kehilangan keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Artinya mereka akan kehilangan status sebagai fintech legal yang terdaftar dan diawasi OJK. Kedua fintech dikenai sanksi karena menerapkan tingkat bunga melebihi kesepakatan AFPI. AFPI menyepakati memberikan biaya pinjaman termasuk bunga, biaya administrasi, dan lain-lain, maksimal 0,8% per hari.

Dampak Mesti Dianalisis

Ayu Dewi 10 May 2019 Kompas

Perusahaan mesti menganalisis dampak penerapan standar akuntasi keuangan baru terhadap perusahaan. Standar akuntansi keuangan yang baru itu diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Ada tiga perubahan atas penerapan PSAK baru yakni :

  • PSAK 71 mengenai instrumen keuangan yang akan menggantikan PSAK 50,55 dan 60
  • PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34
  • PSAK 73 mengenai sewa untuk menggantikan PSAK 30

Penerapan PSAK 71 terkait pencadangan perusahaan akan mengubah proses bisnis secara signifikan. Jika perusahaan tidak menganalisis dampak terkait pencadangan, bisa-bisa perusahaan terlambat mengantisipasi kerugian akibat tidak adanya pencadangan.

Pilihan Editor