;

Pencegahan TIndak Pidanan Pencucian Uang, Transaksi Tekfin Dimonitor

Ekonomi B. Wiyono 02 May 2019 Bisnis Indonesia
Pencegahan TIndak Pidanan Pencucian Uang, Transaksi Tekfin Dimonitor

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan segera mengatur pencegahan transaksi mencurigakan yang rentan terjadi di industri teknologi finansial dan virtual asset. Ada beberapa isu yang patut diwaspadai terkait dengan perkembangan tekfin di dalam negeri yang membuat industri ini rentan terhadap terjadinya transaksi mencurigakan. Pertama, jika tekfin tidak dikelola dengan baik, kasus seperti bunga yang tinggi, penyalahgunaan data pribadi, penagihan kasar, dan rasio kredit bermasalah tinggi dapat merusak industri. Kedua, rentannya terjadi smurfing atau tindak pemecahan transaksi lantaran transaksi tekfin yang terjadi sebagian besar kurang dari ambang batas transaksi yang harus dilaporkan atau kurang dari Rp100 juta. Ketiga, banyaknya peringatan yang salah dalam mendeteksi tindakan pencucian uang dan terorisme. Sistem yang ada pada saat ini hanya dapat mendeteksi sebagian kecil dari sampel, tanpa mampu melihat gambaran secara keseluruhan. Selain tekfin, industri seperti blockchain juga berpotensi menjadi celah terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisem (TPPT).

Download Aplikasi Labirin :