;

Keuangan Negara, Kemampuan Bayar Bunga Utang Turun

B. Wiyono 23 May 2019 Bisnis Indonesia

Di tengah peningkatan pembayaran utang pemerintah dalam 5 tahun terakhir, kemampuan pemrintah untuk membayar bunga utang justru cenderung mengalami penurunan. Berdasarkan data Kemenkeu, pembayaran bunga utang secara nominal dalam periode 2014-2019 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 15,7%. Kenaikan ini juga terjadi secara presentase terhadap PDB dari 1,26% pada 2014 menjadi 1,7% pada 2019. Namun, kondisi itu berbanding terbalik dengan kemampuan pemerintah dalam membayar utang yang ditujunjukkan dengan meningkatnya rasio bunga utang terhadap pendapatan negara pada 2014-2019. Pada 2014, rasio tersebut sebesqr 8,6%, 2018 13,3% dan 2019 sedikit turun di angka 12,7%. Rasio tersebut mengindikasikan bahwa kemampuan pendapatan negara untuk menopang pembayaran bunga utang mengalami kemorosotan. Otoritas fiskal berdalih porsi pembayaran bunga utang tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, peningkatan stok utang seiring dengan upaya mendukung kebijakan pemerintah yang ekspansif. Kedua, dinamika likuiditas yang makin ketat sehinga mendorong peningkatan yield.

Huawei Tidak Gentar

Ayu Dewi 22 May 2019 Kompas

Pendiri dan Chief executive Officer Huawei Ren Zhengfei mengatakan pelarangan ataupun pembatasan bisnis perseroan oleh otoritas AS hanya berefek kecil bagi Huawei. Aneka persiapan termasuk penyiapan sejumlah skenario telah dilakukan dan dipastikan pihak Huawei.

Pemerintah AS sendiri kemarin memperingan pelarangan terhadap Huawei. Pelarangan bisnis Huawei dengan Google dan pemasok lain yang berasal dari perusahaan AS diperlonggar sementara. Hal itu semata-mata agar pengguna produk Huawei tidak terganggu. Senin lalu, Departemen perdagangan menerbitkan lisensi yang menyatakan, Huawei dapat membeli barang-barang dari AS hingga 19 Asgustus 2019. Hal itu semata-mata guna mempertahankan jaringan Huawei yang sudah ada, sekaligus menyediakan pembaruan perangkat lunak pada ponsel pintar Huawei yang sudah ada.

Namun Huawei tetap dilarang membeli perangkat keras buatan AS. Hal yang sama diberlakukan terhadap perangkat lunak yang dapat ddigunakan untuk membuat atau mengembangkan produk-produk baru. Lisensi atas hal itu diperkirakan susah diperoleh. Menteri perdagangan AS Wilbur Ross dalam pernyataan resminya mengatakan pelonggaran sementara ats Huawei itu sebetulnya ditujukan bagi perusahaan-perusahaan operator rekanan Huawei yang bergantung pada ponsel Huawei. 

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengatakan pesawat nirawak buatan China dikhawatirkan dapat menjadi sarana mata-mata Beijing. Pesawat nirawak buatan China tersebut diduga dapat memberikan akses tidak terbatas bagi Beijing. Intelijen AS percaya Huawei didukung militer China. 

Kemenhub : Maskapai Patuh

Ayu Dewi 22 May 2019 Kompas

Keputusan pemerintah menurunkan tarif batas atas penerbangan dipatuhi maskapai. Sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran batas tarif oleh maskapai berdasarkan pemeriksaan Direktorat jenderal Perhubungan Udara dibeberapa bandara. Pengawasan dilakukan pada 7 badan usaha angkutan usaha yaitu : Garuda Indonesia 12 rute, Batik Air 11 rute, Sriwijaya 10 rute, Citilink 10 rute, Lion Air 18 rute, Indonesia Air Asis 3 rute dan Trigana air 1 rute.

Bandara yang dipantau Ditjen Perhubungan Udara antara lain : Soekarno-Hatta, Kualanamu dan Ngurah Rai. Harga tiket yang diberikan maskapai rata-rata turun 15%. 

Chief Marketing Officer dan Co Founder tiket.com Gaery Undarsa menyatakan kendati harga tiket pesawat naik, permintaan masih tinggi bahkan cenderung meningkat. Memang yang membeli sebagian besar pemerintah dan korporasi, sementara destinasi wisata menurun. Namun, Gaery menolak mengungkapkan kenaikan pendapatan perusahaan akibat harga tiket pesawat yang melonjak. Penjualan tiket naik 2,5 kali dan hotel naik 3 kali. Menjelang lebaran, pemesanan tiket kereta api meningkat 52% dibandingkan tahun lalu, sedangkan pembelian tiket pesawat naik 150%.

Cuma Satu Mantra: Gaspol Ekonomi

Budi Suyanto 22 May 2019 Kontan

KPU sudah mengumumkan secara resmi pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019. Kinerja ekonomi periode pertama Jokowi terbilang standar. Namun, pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% di tengah kelesuan ekonomi global masih terbilang lumayan.

Fokus utama yang harus diselesaikan adalah perbaikan regulasi dan perizinan serta harmonisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah harus menjaga daya beli masyarakat yang menjadi penyokong terbesar PDB. Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengingatkan, Indonesia butuh pertumbuhan di atas 7% untuk mengimbangi bonus demografi. Jika hanya 5%, Indonesia bisa terjebak dalam kelompok negara berpendapatan menengah.

Divestasi Molor, ESDM Ancam Cabut Izin Usaha

Budi Suyanto 22 May 2019 Kontan

Kementerian ESDM mengancam akan mencabut izin usaha empat perusahaan tambang jika tidak segera mengajukan penawaran divestasi saham. Keempat perusahaan mineral itu adalah PT Natarang Mining, PT Ensbury Kalteng Mining, PT Kasongan Bumi Kencana serta PT Galuh Cempaka. Pemerintah memberikan tenggat hingga Juni kepada keempat perusahaan untuk menyampaikan penawaran divestasi. Selain keempat perusahaan itu, ada dua perusahaan lainnya yang dalam waktu dekat ini harus melaksanakan divestasi, yaitu PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). INCO wajib mendivestasi 20% saham pada Oktober 2019, sedangkan NHM wajib divestasi 26% saham pada Juni 2020.

Setoran Lesu, Pajak Belum Siapkan Skenario Cadangan

Budi Suyanto 22 May 2019 Kontan

Penerimaan pajak kuartal I tahun ini terpengaruh perlambatan ekonomi dan kebijakan restitusi PPN dipercepat. Hanya saja, pemerintah belum menyiapkan rencana cadangan untuk mengatasi lesunya penerimaan negara ini. Ditjen Pajak Kemkeu mengaku belum ada strategi baru untuk memacu penerimaan perpajakan tahun ini. Kantor pajak akan berupaya genjot penerimaan melalui peningkatan extra effort. Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengingatkan upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak bisa berdampak negatif terhadap iklim usaha. Piter memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai 90%-95% dari target, sedangkan defisit anggaran akan melebar ke kisaran 2%-2,5% terhadap PDB.

Relokasi Industri RRT Perlu Insentif Pajak

Leo Putra 22 May 2019 Investor Daily

Pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang lebih atraktif agar industri-industri Tiongkok merelokasi pabriknya ke Indonesia. Selain menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara, langkah itu akan lebih efektif menyeimbangkan kembali neraca perdagangan dengan Tiongkok yang selama ini menyumbang defisit terbesar bagi neraca perdagangan Indonesia. Insentif pajak perlu diberikan terutama kepada sektor yang bisa memacu ekspor dan menyerap banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.

Nepal Larang Alipay dan WeChat

Leo Putra 22 May 2019 Investor Daily

Bank Sentral Nepal mengeluarkan larangan penggunaan dompet digital asal Tiongkok, Alipay dan WeChat Pay. Negara ini khawatir devisa asing dari puluhan ribu turis Tiongkok akan tergerus. Nepal Rastra Bank mengeluarkan larangan itu pada Senin (20/5) dan dikutip media internasional. Larangan berlaku untuk penggunaan platform pembayaran digital tersebut di hotel, restoran dan toko-toko di lokasi-lokasi kunjungan wisata, terutam yang dikelola oleh orang-orang asal Tiongkok.

Ketua DPR Wacanakan Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Leo Putra 22 May 2019 Investor Daily

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mewacanakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, dan merupakan lembaga yang bisa menggantikan Ditjen Pajak sebagai solusi memaksimalkan penerimaan negara. Menurutnya, pintu masuk pembentukan BPN, bisa melalui UU KUP yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama Pemerintah. Menurut Bambang, dengan adanya lembaga Badan Penerimaan Negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, maka diharapkan dapat memangkas kinerja birokrasi serta menggenjot penerimaan negara.

UU PPh & UU PPN, Pemerintah Sulasi Revisi Tarif Pajak

B. Wiyono 22 May 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah mulai menyimulasikan skema tarif yang akan dirumuskan dalam revisi tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Salah satu skema yang tengah diutak-atik otoritas fiskal di antaranya terkait rencana penurunan tarif PPh Korporasi serta menyiapkan kompensasinya dengan menaikkan tarif PPN. Kompensasi tersebut diperlukan, apalagi PPh Badan merupakan salah satu komponen utama dalam penerimaan PPh nonmigas. Wacana penurunan  PPh korporasi sebenarnya bukan wacana baru. Dalam laporan berjudul Corporate Tax Statistics OECD menyebut bahwa tarif pajak korporasi di berbagai negara dalam 2 dekade terakhir mengalami penurunan. Sepanjang 2018 tarif PPh badan yang dikenakan kepada korporasi rata-rata sebesar 21,4%, jauh menurun dibandingkan dengan 2000 sebesar 28,6%. Hanya tersisa 20% yurisdiksi pajak di dunia yang mempertahankan tarif pajak korporasi sebesar atau lebih dari 30% sepanjang 2018. Artinya sebagian besar yurisdiksi perpajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi.

Di satu sisi untuk PPN, justru menunjukkan kebalikannya dari 2008-2018, setidaknya dari 25 negara OECD pernah sekali menaikkan tarif PPN-nya. Merujuk kajian Indonesia Taxation Quarterly Report Q1/2019 yang didasarkan pada KPMG tax rates database, tarif PPN global 2019 berada pada kisaran 15,4% atau cukup konsisten sejak 2015. Rata-rata global itu lebih tinggi dibandingkan tarif PPN 10% yang berlaku di Indonesia. Persoalan PPN tidak hanya soal tarif, ada beberapa isu lainnya, mulai dari perluasan bisnis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, hingga masalah transaksi perdagangan internasional juga patut disoroti. Dan pemungutan PPN yang dilakukan Ditjen Pajak hanya bisa mencakup 65,08% dari total potensi penerimaan yang ada. Padahal rata-rata internasional bisa berada pada kisaran 70%.

Pilihan Editor