BPK Menyoal Tata Usaha Piutang Pajak
BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Namun demikian, BPK menyoroti masih adanya permasalahan dalam laporan keuangan tersebut. Misalnya di Kemkeu, BPK menemukan masalah pada penatausahaan piutang pajak. Selain itu, penetapan tarif bea keluar untuk PT Freeport Indonesia. Juga pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD).
Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, permasalahan piutang pajak disebabkan belum terintegrasinya sistem pencatatan piutang pajak sehingga rekapitulasi belum akurat. Namun menurutnya, sudah banyak kemajuan dalam tata kelola pencatatan piutang pajak selama ini.
Operator Taksi Masih Menunggu Kepastian Tarif
Rezim transportasi online memasuki babak baru. Hal ini seiring dengan berlakunya Permenhub Nomor 118/2018 mulai 1 Juni 2019. Aturan pembatasan tarif dan diskon berpotensi memengaruhi bisnis taksi online. Menanggapi upaya pemerintah mengatur tarif, manajemen Blue Bird enggan berkomentar banyak. Blue Bird bakal tetap fokus pada kualitas pelayanan yang memprioritaskan keamanan dan kenyamanan penumpang. Sementara Go-Jek aturan yang baru bisa mengatur secara menyeluruh sehingga efeknya tetap positif bagi mitra driver, pengguna layanan dan industri. Yang jelas, bisnis berbagi tumpangan akan makin ketat dengan kehadiran pemain baru. Pasalnya, transportasi online asal Vietnam, FastGo, berencana masuk ke pasar Indonesia untuk bersaing dengan Go-Jek dan Grab.
Kemdag Siap Terbitkan 5 Izin Impor Bawang Putih
Kemdag dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 5 importir bawang putih. Berdasarkan informasi, sebelumnya Kementerian Pertanian sudah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RPIH) kepada 21 importir. Adapun volume yang diajukan mencapai 275.000 ton.
Kadin Usulkan Tiga Kebijakan ke Jokowi
Kadin mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, mendorong program vokasi untuk meningkatkan daya saing pekerja, terutama di luar negeri. Kedua, percepatan pengembangan industri pariwisata. Ketiga, mendorong pertumbuhan sektor tekstik di tengah perang dagang AS dan China. Adapun Presiden Jokowi mengajak pengusaha untuk memanfaatkan peluang atas perang dagang AS dan China dengan masuk ke pasar AS.
Grab Akan Mencicipi Bisnis Bank
Grab akan nyemplung ke bisnis perbankan. Perusahaan dengan valuasi terbesar di Asia Tenggara ini bakal mengajukan izin perbankan digital ke otoritas Singapura. Kemungkinan Singapura membuka izin layanan bank digital cukup terbuka lebar, mengingat ketertinggalan dengan Hong Kong yang sudah lebih dulu memiliki bank digital. Jika Grab masuk ke perbankan digital, menjadi tantangan besar bagi bank konvensional melawan decacorn satu ini.
Uber Uji Coba Taksi Terbang di Melbourne
Uber Technologies akan melakukan uji coba internasional pertama untuk layanan taksi terbang di Melbourne. Uber mengatakan pihaknya akan memulai uji terbang pesawat tanpa pilot di Melbourne dan sejumlah kota besar di AS pada 2020, sebelum operasi komersial tahun 2023. Sebelumnya Uber menggandeng NASA untuk menggarap proyek taksi terbang. Uber ingin memperkenalkan Uber Air pada momentum Olimpiade 2020 di Los Angeles. Uber akan memulai menguji layanan ini untuk empat penumpang dengan kecepatan 200 mil per jam di seluruh Los Angeles.
Kenaikan Tarif Pukul Usaha
Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk meninjau tarif angkutan udara yang dampaknya sudah dirasakan bisnis sektor kelautan. Kenaikan biaya kargo udara dirasakan menghambat pemasaran hasil laut dari sentra perikanan dan kelautan. Biaya logistik udara naik 100% hingga 300% akibatnya pelaku usaha hasil laut di Indonesia bagian timur sulit mengirimkan barang.
Ketua Harian Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia Abdi suhufan menyatakan bahwa kenaikan tarif tersebut membuat beberapa pelaku usaha membatalkan pengiriman hasil laut. Sehingga pengiriman hasil laut dari kawasan Indonesia bagian timur menurun. Mengingat kenaikan biaya logistik dikhawatirkan menganggu upaya pemerintah dalam meningkatkan ekspor hasil laut ke luar negeri. Lebih jauh lagi dapat membuat proses produksi lesu karena pelaku usaha tidak mampu mengirimkan barang ke lokasi pembeli. Maka menurut Abdi, Pemerintah perlu mendorong efisiensi maskapai dan pengelola bandar udara.
Salah satu upaya efisiensi yang dapat ditempuh adalah efisiensi biaya gudang. Tarif gudang perlu ditinjau ulang dan tidak ada lagi pungutan liar yang membebani pelaku usaha. Sekertaris Jenderal Asosiasi Tuna Indonesia Hendra Sugandhi berpendapat persoalan tarif logistik bukan satu-satunya yang menyebabkan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) sulit berkembang. Persoalan utama adalah pengembangan industri perikanan yang masih berskala industri rumahan.
Pepajakan : Indonesia Kerjasama Global
Pemajakan perusahaan teknologi yang memiliki transaksi daring dari dan ke Indonesia perlu mengedepankan kehadiran digital, bukan semata kantor fisik. Pemajakan perlu mempertimbangkan kesepakatan bersama internasional.
Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, usaha digital seperti : Google, Facebook Amazon dan Netflix sulit dikenai pajak karena perusahaanya tidak di Indonesia namun mereka memperoleh pendapatan dari Indonesia.
Managing patner Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Darussalam berpendapat dalam konteks perpajakan internasional, hak memungut pajak perusahaan teknologi digital baru bisa diperoleh ketika perusahaan berstatus bentuk usaha tetap (BUT). Sayangnya, hingga kini "aturan main" pajak internasional masih bertumpu pada status BUT dengan mengandalkan kehadiran fisik. Darussalam menilai PMK No 35/2019 tentang Pembentukan Bentuk Usaha Tetap belum efektif karena merupakan produk hukum domestik. Dengan demikian solusi tetap harus ada peraturan di level global.
Direktur eksekutif Indonesia Information Communication Technology Institute Heru Sutadi berpendapat, perekonomian yang digerakan transaksi digital makin berkembang. Indonesia mesti punya strategi jitu untuk mengambil manfaat tak sekedar jadi pasar. Bank Dunia dalam laporan 6 Juni 2019 menyebutkan, revolusi digital membawa banyak manfaat bagi negara Asia Tenggara. Namun, masih banyak pekerjaan rumah untuk mengoptimalkan manfaatnya. Direktur Bank Dunia untuk Pengembangan Digital Boutheina Guermazi menyebutkan, adopsi teknologi dikalangan pebisnis dan pemerintah masih lambat. Kemacetan regulasi dan kurangnya kepercayaan pada transaksi elektronik berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi digital.
Indonesia-Chile Perkuat Hubungan
Indonesia-Chile menggelar pertukaran instrumen ratifikasi sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kemitraan kedua negara. Selain perdagangan barang, peluang yang juga bisa dimanfaatkan adalah memperluas kemitraan di perdagangan jasa hingga investasi.
Bagi Indonesia, Chile secara bertahap akan mengeliminasi 89,6% pos tarifnya atau 7.669 pos tarif. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas pada otomotif, alas kaki, tekstil, minyak sawit, kopi, produk perikanan dan produk ekspor utama. Sebaliknya, bagi Chile Indonesia berkomoitmen untuk mengeliminasi 86,1% tarif produk atau 9.308 pos tarif. Kedua negara berkomitmen menjalin kerjasama yang saling menguntungkan demi kemakmuran bersama.
Perjanjian yang akan berlaku mulai 60 hari mendatang yakni 10 Agustus 2019 dinilai dapat memberikan manfaat bagi kedua negara. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Imam Pambagyo mengatakan, perjanjian yang disepakati ini baru terkait dengan perdagangan barang.
Industri Digital : Pemerintah Perlu Tegas Soal Pajak
Penyedia aplikasi lokal mendukung pemerintah bersikap tegas untuk memungut pajak pengusaha digital asing yang memiliki transaksi dari dan ke Indonesia. Dengan demikian,akan tercipta kesetaraan perlakuan.
Menteri Keuangan dari negara-negara kelompok G-20 sepakat merumuskan aturan pemungutan pajak ke perusahaan teknologi besar. Kesepakatan ini muncul karena sejumlah perusahaan raksasa seperti : Facebook dan Google berusaha menurunkan tagihan pajaknya dengan mencatatkan laba di negara-negara berpajak rendah meski konsumen terbesar bukan di wilayah tersebut.
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung
berpendapat di Indonesia memang masih ada celah untuk menghindari pemungutan pajak terutama dari penyedia layanan aplikasi konten melalui internet (over-the-top/OTT). Dia menyebut transaksi daring masih tetap berlangsung meski perusahaan OTT itu belum mengantongi izin bentuk usaha tetap.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian keuangan telah mengeluarkan PMK Nomor 35 tahun 2019 tentang pembentukan badan usaha tetap . Selain pajak penghasilan PMK 35/2019 juga mewajibkan mereka membayar pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah apabila melalukan penyerahan obyek pajak. Fokus seharusnya tidak melulu pada Facebook dan Google, ada sejumlah perusahaan OTT misalnya menawarkan layanan teknologi pemasaran dan punya jejaring besar tetapi tidak memiliki kantor di Indonesia.
Isu mengatur pungutan pajak ke penyedia OTT asing kompleks. Untuk OTT sektor perdagangan secara elektronik (e-dagang), celah hukum yang dimanfaatkan asing adalah nominal bea masuk barang. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono menyatakan hal senada, PMK No 35/2019 hanya mengatur perspektif badan usaha tetapi tidak dari aspek industri. Oleh karena itu PMK tersebut perlu dilengkapi peraturan lainnya agar semakin jelas.
Direktur Eksekutif Indonesia Information Communication Technolgy Institute Heru Sutadi berpendapat, pemerintah perlu tegas dalam mengimplementasikan aturan apapun terkait penyedia OTT. Misalnya soal kebijakan wajib badan usaha tetap dan mencatatatkan semua transaksi dari/ke Indonesia. Jika pemerintah tegas sejak lama, masalah nilai pajak dan menghitung produk domestik bruto layanan OTT tidak perlu ada. Pemerintah mengincar perusahaan raksasa yang menawarkan layanan iklan seperti Facebook dan Google namun sejatinya layanan OTT luas dan beragam.









