;

Data Dipakai untuk Kejahatan

Ayu Dewi 14 May 2019 Kompas

Data pribadi yang diperjualbelikan tak hanya dimanfaatkan untuk pemasaran produk perbankan tetapi juga rawan dimanfaatkan untuk tindak pidana kejahatan. 

Ketentuan terkait Data Pribadi Nasabah Perbankan :

  • pelaku jasa keuangan misalnya bank, dilarang dengan cara apapun memberikan data/informasi mengenai konsumenya kepada pihak ketiga
  • data bisa diberikan jika nasabah memberikan persetujuan tertulis atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
  • jika pelaku usaha jasa keuangan mendapat data pribadi atau sekelompok orang dari pihak lain dan akan digunakan untuk kepentingan usaha, pelaku jasa keuangan tersebut wajib memiliki pernyataan tertulis bahwa telah memperoleh persetujuan tertulis dari pemilik data
konsekuensi pelanggaran :

  • setiap orang yang dilanggar haknya, datanya dibocorkan dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkanya
  • gugatan perdata dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • selain penyelesaian gugatan perdata, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya

Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Steve Martha mengungkapkan maraknya kasus penipuan dengan meminta one time password (OTP) atau kode rahasia kartu kredit berangkat dari data pribadi yang diperjualbelikan. 

Sejauh ini pihak bank tetap yakin sistem mereka mampu melindungi data pribadi nasabah. Direktur jaringan dan layanan PT Bank BRI (Persero) Tbk Osbal saragi belum yakin ada banyak data nasabah kartu kredit yang diperjualbelikan. Menurut dia, jika benar ada praktik jual-beli data pribadi nasabah, hal ini akan merugikan nasabah dan bank. Pihak bank dirugikan karena ada potensi customer distrust (ketidakpercayaan nasabah terhadap bank). Hal ini menimbulkan risiko reputasi bagi bank.

OJK melarang penyebaran data nasabah tanpa persetujuan pemiliknya. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan nasabah yang merasa dirugikan dalam kasus jual-beli data dapat melapor ke OJK.


Tarif Batas Atas Pesawat Turun Hingga 16 Persen

Ayu Dewi 14 May 2019 Republika

Pemerintah akhirnya merealisasikan penurunan tarif batas atas tiket pesawat. Tarif batas atas diturunkan hingga 12-16% tergantung rute penerbangan. Diharapkan dengan penurunan tarif batas atas ini, maskapai akan beramai-ramai menurunkan harga tiket pesawat terbang yang sudah lebih dari enam bulan meroket.

Penurunan tarif batas atas sebesar 12% akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti di daerah Jawa. Sementara penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute penerbangan seperti Jayapura. 

Menteri perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penurunan 12 sampai 16 % ini hanya diperuntukan pesawat dengan mesin jet. Jadi tidak termasuk propeller. Budi menghimbau maskapai berbiaya hemat (LCC) dapat menyesuaikan tarifnya dengan aturan baru nanti. Maskapai berbiaya hemat dapat menjual tiket 50% dari batas atas. Dengan begitu masyarakat mendapatkan tarif yang terjangkau. 

Kemendag akan Tambah Izin Impor Bawang Putih

Ayu Dewi 14 May 2019 Republika

Kementerian perdagangan akan menambah penerbitan persetujuan impor (PI) bawang putih sebanyak 125 ribu ton. Hal itu sebagai tindak lanjut 11 rekomendasi impor produk holtikultura (RPIH) bawang putih dari Kementerian Pertanian. 

Pemerintah sudah memberi izin impor kepada 8 importir bawang putih dengan kuota importasi sebesar 115 ribu ton pada bulan lalu. Dengan adanya tambahan impor yang diterbitkan akan berada dilevel 245 ribu ton. 

Bawang putih impor yang masuk saat ini sudah berhasil didistribusikan ke sejumlah daerah. Tren penurunan harga bawang putih sudah mulai terasa, dibeberapa pasar ada yang harganya sudah Rp 32 ribu, Rp 35 ribu, Rp 40 ribu per kg.

Stabilisasi Harga Pangan, Impor Bawang Putih Siap Ditambah 125.000 Ton

B. Wiyono 14 May 2019 Bisnis Indonesia

Kementerian Perdagangan segera menerbitkan izin impor baru untuk 11 importir bawang putih demi mengamankan pasokan dan harga pangan saat Ramadhan dan Lebaran 2019. Total volume bawang putih yang akan diimpor dari para importir tersebut mencapai 125.000 ton. Apabila izin impor tersebut sudah terbit, diharapkan bawang putih yang akan diimpor oleh 11 importir bisa masuk ke Indonesia paling lambat pekan ketiga atau keempat sebelum lebaran 2019. Harga bawang putih diklaim terus mengalami penurunan setelah Kemendag menerbitkan izin impor kepada 8 importir pada bulan lalu dengan total volume 115.000 ton. Harga bawang putih saat ini di ritel modern sudah Rp35.000/kg, sedang di pasar tradisional Rp32.000-Rp38.000/kg. Setelah bulan lalu sempat ada laporan mencapai harga Rp60.000/kg. Salah satu kendala yang masih menghantui dalam proses stabilisasi harga bawang putih saat ini adalah distribusi dari importir hingga ke penjual eceran di berbagai pelosok. Di sisi lain, Kemendag juga diminta untuk memperketat pengawasan di lapangan sehingga tidak terjadi penimbunan yang dilakukan oleh importir dan harga tetap di level tinggi. 

Properti di Lokasi Calon Ibu Kota Baru Diincar

Ayu Dewi 14 May 2019 Republika

Rencana pemindahan ibu kota turut berdampak langsung kepada perilaku masyarakat dalam mencari properti. Meski lokasi pemindahan ibukota belum ditetapkan, konsumen properti seketika tertuju pada lokasi potensial untuk mempelajari kondisi harga properti setempat. 

Platform jual beli daring, OLX dalam hasil riset terbarunya menyebutkan pencarian properti di kota Palangkaraya naik lima kali lipat. Kenaikan itu terjadi pada 30 April 2019 atau satu hari setelah rapat terbatas pemindahan ibu kota digelar dan presiden Joko Widodo memutuskan untuk memindahkan ibu kota ke luar Jawa. 

Perhatian masyarakat terkait pemindahan ibu kota saat ini mulai mengerucut kepada tiga titik yakni Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur, Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah serta kawasan segitiga Palangkaraya, Gunung Mas dan Katingan di Kalimantan Tengah. 

Optimalisasi Data Pihak Ketiga, Pemungutan Pajak Makin Optimal

B. Wiyono 14 May 2019 Bisnis Indonesia

Selain memilik data rekening keuangan sebanyak Rp1.300 triliun, selama 2018 Direktorat Jenderal Pajak juga telah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifikasi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dikutip dari Laporan KInerja Ditjen Pajak 2018, capaian data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017 yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Otoritas pajak mengklaim bahwa penginkatan persentase data eksternal teridentifikasi pada 2018 ini disebabkan oleh berbagai macam hal. Pertama, data WP yang disampaikan makin akurat karena sesuai dengan masterfile yang dimiliki DJP. Kedua, kemampuan analisa pegawai otoritas pajak yang juga makin meningkat. Ketiga, komitmen para pegawa untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas hasil matching data pihak ketiga. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, dengan postur data tersebut, proses pemungutan pajak bisa lebih optimal. Apalagi bila data tersebut dikombinasikan dengan data pihak ketiga akan jauh lebih optimal. Namun, hambatannya balik lagi pada persoalan kualitas dan kemampuan pengolahan secara otomatis dan cepat. Pada sisi lain, baik peningkatan kualitas maupun kuantitas data Ditjen Pajak juga akan memperluas jangkauan pemeriksaan. Apalagi, Lakin DJP 2018 juga masih mengungkap rasio keterperiksaan WP atau audit coverage ratio (ACR) masih di bawah rata-rata. Meskipun dari sisi pencapaian, jumlah tersebut telah melampaui target DJP pada 2018.

Batas Atas Tarif Tiket Penerbangan Dipangkas 12%-16%

Budi Suyanto 14 May 2019 Kontan

Pemerintah memaksa maskapai menurunkan batas atas tarif tiket pesawat rerata 12%-16%. Rute padat seperti Pulau Jawa, harga tiket turun 12%, sedangkan rute-rute dengan keterisian atau loadfactor rendah, seperti Jakarta-Jayapura turun hinggga 16%. Pemerintah berdalih pemangkasan tarif ini demi kepentingan masyarakat. Kebijakan ini perlu diambil karena efek kenaikan harga tiket pesawat sudah memengaruhi sektor lain. Namun, ekonom UI, Fithra Faisal Hastiadi, menyebut bahwa penurunan rata-rata 15% tidak akan berdampak signifikan ke ekonomi.

Industri Digital : Pelajaran dari Uber

Ayu Dewi 14 May 2019 Kompas

Uber perusahaan teknologi berbasis berbagi tumpangan (ride hailing) sudah menawarkan saham perdana (IPO) di lantai bursa New York akhir pekan lalu. Hasilnya kurang menggembirakan karena harga sahamnya jatuh 7,6% ketika pasar ditutup. Valuasi uber yang semula diperkirakan diatas 100 miliar dollar AS sudah tentu tak tercapai. Pelajaran berharga bagi pelaku bisnis berbagi tumpangan di Indonesia.

Kecemasan terhadap nasib saham Uber juga tak terhindarkan karena mereka tak kan cari untung dalam waktu dekat. Mereka masih "membakar uang' dengan subsidi harga untuk menarik pengemudi dan penumpang. Diversifikasi usaha mereka juga berbiaya sangat mahal. Perusahaan seperti ini cenderung ekspansif tetapi mulai terlihat datar dalam mencari pengemudi dan penumpang baru. 

Masalah lain selama ini mereka dirundung berbagai skandal seperti : pelecehan seksual, pengintipan data dan penggunaan perangkat lunak untuk menghindar dari otoritas. Berbagai kasus ini membuat citra Uber tercoreng. Beberapa investor sempat meminta penjelasan mengenai penanganan kasus. Travis Kalanick terpaksa harus turun dari tampuk pimpinan Uber dan digantikan oleh Dara Khosrowshasi yang menjadi CEO saat ini. 

Bisnis transportasi daring ke depan juga dilihat salah satu analis sebagai bisnis yang tak mudah memproteksi konsumen dan pengemudi hanya bersandar pada satu aplikasi. Mereka tak memiliki kesetiaan tunggal. Mereka memiliki beberapa aplikasi dan selalu membandingkan keuntungan masing-masing aplikasi. Salah satu analis mengatakan, jika demikian sampai kapan mereka akan mendapatkan profit? Tak mengherankan jika Uber menawarkan saham ke pengemudi yang setia untuk menarik mereka menggunakan aplikasi Uber secara terus menerus. Perusahaan-perusahaan transportasi daring juga terus mencari cara agar menarik bagi konsumen.

Apa makna kasus Uber ini bagi perusahaan sejenis? Secara umum mereka yang terjun ke bisnis ini perlu memastikan tidak terjadi skandal, secara khusus terkait data yang memperburuk citra. Mereka juga perlu mencari langkah untuk memberi sinyal kepada investor bahwa mereka akan memberi keuntungan di masa depan. Sinyal ini memang tidak mudah karena menaikan harga bakal memukul balik mereka karena konsumen bisa lari dari aplikasi. Status GoJek dan Grab sebagai aplikasi super mungkin bisa mempermudah mereka memberi sinyal ke pasar. Dengan status aplikasi super, mereka bisa menunjukan ke investor beberapa kaki bisnis mereka yang mulai menampakkan harapan.

BNI Bagi Dividen Rp 3,75 Triliun

Leo Putra 14 May 2019 Investor Daily

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dalam RUPS memutuskan untuk membagikan dividen Rp 3,75 Triliun untuk tahun buku 2018. Jumlah tersebut merupakan 25% dari laba bersih BNI tahun 2018 yang sebesar Rp 15,02 Triliun.

WP Bisa Menyelesaikan Kasus Utang Pajak melalui PTUN

Leo Putra 14 May 2019 Investor Daily

"Selama ini masyarakat Wajib Pajak atau Konsultan Pajak mengetahui hanya Pengadilan Pajak yang berwenang mengadili pembatalan utang pajak. Tapi bisa juga mengajukan pembatalan utang pajak melalui PTUN", kata Pengacara Pajak Cuaca Teger dalam keteranganya, belum lama ini. Ia mencontohkan, PTUN Jakarta sudah menyatakan berwenang membatalkan ketetapan pajak senilai Rp 17 Miliar untuk PT PBJ. Begitu juga PTUN Medan yang menyatakan berwenang dan mulai menyidangkan tiga kasus pembatalan pajak senilai Rp 23 Miliar. Menurutnya, terdapat loope hole pada ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang belum pernah digunakan sebagai upaya hukum mengurangi jumlah pajak terutang. Dengan menggunakan loope hole ini, dapat diajukan kembali pembatalan utang pajak melalui UU PTUN, sekalipun pernah diajukan keberatan menurut ketentuan Pasal 25 UU KUP. Ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menyatakan, apabila sudah pernah mengajukan keberatan, tidak dapat lagi mengajukan pembatalan. Namun, PMK tersebut tidak berlaku kepada pembatalan menurut UU PTUN. Melalui loope hole ini, banding atau gugatan melalu Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung (MA) dapat dibatalkan lagi melalui PTUN.

Pilihan Editor