;

Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut

B. Wiyono 20 May 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.

Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.

Kartel Bawang Putih, KPPU Akan Kaji Sistem Impor

B. Wiyono 20 May 2019 Bisnis Indonesia

KPPU akan mengkaji sistem impor pangan di Indonesia yang berpotensi inefisiensi, termasuk untuk bawang putih. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa mayoritas sistem impor pangan di Indonesia menggunakan rezim kuota. Cara seperti itu bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor. Salah satu contoh kebijakan yaitu kebijakan kuota impor bawang putih dengan syarat importir harus menanam 5% dari kuota yang diperoleh. Hal ini menimbulkan inefisiensi karena importir bukanlah pelaku usaha di bidang pertanian sehingga mereka tidak memedulikan soal produktivitas. Kebijakan tersebut juga menyebabkan adanya hambatan bagi importir lain, karena tidak semua importir memiliki kapasitas untuk menanam 5% dari kuota impor. Sehingga hal ini bisa menyebabkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Syarat ini juga menyebabkan Kementan terlambat menerbitkan rekomendasi impor produk holtikultura, dan Kemendag terlambat juga menerbitkan surat persetujuan impor, yang berakibat stok menyusut dan mengerek harga jual bawang putih di pasar. Di samping itu, tidak ada pemain lokal yang menanam komoditas bawang putih yang sesuai dengan bawang impor. KPPU tengah melakukan pengkajian penggunaan sistem tarif menggantikan sistem kuota impor.

Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang

Budi Suyanto 20 May 2019 Kontan

Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu Presiden 2019 memunculkan ajakan untuk menolak membayar pajak. Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional, karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya. Apalagi kondisi kepatuhan masih memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak.

Pengusaha Tagih Revisi Aturan Tambang

Budi Suyanto 20 May 2019 Kontan

Para pengusaha batubara kembali mendesak agar revisi PP 23/2010 segera diterbitkan. Revisi aturan tersebut dibarengi dengan penerbitan PP tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara. Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan paket regulasi tersebut sangat memengaruhi iklim investasi di bidang usaha pertambangan batubara. Selain itu revisi PP 23/2010 juga terkait dengan kepastian hukum.

Pendapatan Bisa Terpapar

Budi Suyanto 20 May 2019 Kontan

Perusahaan pembiayaan atau multifinance harus bersiap-siap menerapkan PSAK 71. Dampak penerapan standar baru itu adalah penurunan pendapatan bersih perusahaan. PSAK 71 menggunakan standar pencadangan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) bukan penghentian pinjaman akibat pelanggaran yang dilakukan debitur (event of default). Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan, perusahaan berupaya meningkatkan bisnis dan melakukan efisiensi.

Dampak Perang Dagang Memukul Banyak Sektor

Budi Suyanto 17 May 2019 Kontan

Sektor moneter dan kemampuan fiskal negara semakin terbatas akibat perang dagang. Ekspor Januari - April 2019 turun 9,39% dibanding periode sama tahun lalu. Defisit neraca dagang pun membengkak menjadi US$ 2,56 miliar. BI juga memangkas pertumbuhan ekonomi di bawah 5% - 5,4%. Menkeu mewaspadai eskalasi perang dagang AS - Tiongkok. Menkeu melihat situasi ini mirip 2014-2015. Dampak langsungnya pendapatan negara dari ekspor impor tahun ini turun. Terlebih harga komoditas murah. Alhasil penerimaan negara dari perpajakan juga seret.

BI merespon dengan menahan suku bunga acuan. Investasi langsung (foreign direct investment) juga terganggu. Upaya mendorong FDI juga tidak mudah. Pemerintah pusat tidak bisa mengontrol pemerintah daerah, karena itu banyak aturan penghambat investasi. Karena itu perlu skema insentif melalui dana alokasi khusus (DAK).

Gerbang Pembayaran Nasional, Migrasi Melaju, Pemakaian Masih Terbatas

B. Wiyono 17 May 2019 Bisnis Indonesia

Migrasi dan distribusi kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) terus mengalami peningkatan. Namun, penggunaan kartu tersebut untuk transaksi masih terbatas. Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Rahmat Hernowo mengatakan, kartu berlogo GPN yang telah dicetak hingga April 2019 sudah mencapai 56% dari total target pada tahun ini sebesar 47 juta keping kartu. Transaksi melalui kartu GPN mengalami pertumbuhan yang signifikan, terlihat dari peningkatan volume dan nominal transaksi (off-us) atau interkoneksi antarjaringan dan interkoneksi dalam jaringan (on-network). Dalam implementasi kartu GPN, masih ditemukan adanya kendala, diantaranya beberapa kantor bank penerbit khususnya di daerah masih belum melakukan kegiatan penukaran kartu, ketersediaan stok kartu GPN di daerah terbatas, dan masih belum memadainya pengetahuan masyarakat terkait dengan GPN. Selain itu, teridentifikasi bahwa masyarakat mengharapkan adanya promo dalam transaksi menggunakan kartu GPN.

Gerbang Pembayaran Nasional, Migrasi Melaju, Pemakaian Masih Terbatas

B. Wiyono 17 May 2019 Bisnis Indonesia

Migrasi dan distribusi kartu berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) terus mengalami peningkatan. Namun, penggunaan kartu tersebut untuk transaksi masih terbatas. Kepala Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia Rahmat Hernowo mengatakan, kartu berlogo GPN yang telah dicetak hingga April 2019 sudah mencapai 56% dari total target pada tahun ini sebesar 47 juta keping kartu. Transaksi melalui kartu GPN mengalami pertumbuhan yang signifikan, terlihat dari peningkatan volume dan nominal transaksi (off-us) atau interkoneksi antarjaringan dan interkoneksi dalam jaringan (on-network). Dalam implementasi kartu GPN, masih ditemukan adanya kendala, diantaranya beberapa kantor bank penerbit khususnya di daerah masih belum melakukan kegiatan penukaran kartu, ketersediaan stok kartu GPN di daerah terbatas, dan masih belum memadainya pengetahuan masyarakat terkait dengan GPN. Selain itu, teridentifikasi bahwa masyarakat mengharapkan adanya promo dalam transaksi menggunakan kartu GPN.

Digital Mudahkan Investor

Ayu Dewi 17 May 2019 Kompas

Teknologi digital memudahkan investor mengakses produk-produk investasi. Kemudahan akses itu membuat jumlah investor reksa dana meningkat. Sejumlah perusahaan manajer investasi juga membuat platform digital untuk mempermudah investor. Berdasarkan data OJK yang dikutip kamis lalu ada 50 platform digital penjual reksa dana per akhir April 2019.

Pada awal Mei PT BNI sekuritas meluncurkan inovasi teknologi berbasis telepon seluler pintar yakni Innovative Online Trading System (BIONS). Melalui aplikasi ini nasabah dapat bertransaksi berbagai instrumen investasi antara lain : reksadana, obligasi dan saham. Ada 88.000 investor pasar modal yang dikelola BNI sekuritas. Namun yang aktif hanya sekitar 6.000 investor. 

Direktur utama PT Panin Asset Management Rudiyanto mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan platform digital untuk memudahkan investor memantau hasil investasi dan kinerja reksa dana. Eko endarto pendiri Financia Consulting mengatakan, kemudahan mengakses produk investasi mesti diikuti sikap masyarakat untuk lebih tekun menggali informasi produk yang akan dibeli. Karaniya Dharmasaputra co Founder dan CEO Bareksa.com mengatakan bahwa jumlah investor reksa dana naik melesat naik setelah kanal penjualan bertransformasi dari konvensional ke digital. Dhinda Arisyiya, Head of Investment solutions Bukalapak mejelaskan setelah 1,5 tahun berdiri, BukaReksa mempresentasikan 15% dari total investor reksa dana Indonesia. Sebagian besar investor berusia 20-35 tahun dengan rata-rata pembelian Rp 500.000 per orang.

Transaksi platform digital

  • jumlah transaksi platform digital reksadana meningkat sepanjang tahun 2016 hingga 2018 yakni berturut-turut 1,2 triliun rupiah, 3,2 triliun rupiah dan 5,4 rupiah
  • jumlah platform digital penjual reksadana tumbuh 66,67% dari 30 platform pada tahun 2017 menjadi 50 platform digital pada akhir April 2019
  • jumlah investor reksadana tumbuh 93,3% dari 623,510 identifikasi investor tunggal reksa dana pada tahun 2017 menjadi 1.205.489 pada April 2019


Perang Dagang Bikin BI Tahan Suku Bunga

Budi Suyanto 17 May 2019 Kontan

Meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global menjadi alasan BI untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate di level 6%. Eskalasi perang dagang dan perlambatan ekonomi global membuat BI melebarkan perkiraan current account deficit (CAD) menjadi 2,5-3% dari PDB. Ekonom Core Piter Abdullah mengatakan langkah BI ini realistis untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Pilihan Editor