;

Data Pribadi : Mendesak Regulasi

Ayu Dewi 20 May 2019 Kompas

Simulasi singkat tentang bagaimana pengelola teknologi finansial pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi melakukan credit scoring calon nasabah. Hanya dalam hitungan 2-3 detik lebih dari 200 jenis informasi pribadi bisa dikumpulkan oleh mesin, mulai dari tanggal lahir, tempat tinggal, hingga perilaku belanja dalam jaringan.

Kemajuan itu menyajikan dua sisi, positif sekaligus negatif. Positifnya teknologi digital yang terhubung dengan internet membuat segenap proses berlangsung lebih cepat serta menjangkau lebih banyak orang dan wilayah yang lebih luas. Di sektor keuangan misalnya, semakin banyak orang bisa menjangkau layanan jasa keuangan baik bank maupun non bank. Negatifnya, data pribadi yang berserak di dunia maya rentan dimanfaatkan untuk dimonetisasi tanpa sepengetahuan pemilik data bahkan dijadikan celah oleh pelaku kejahatan.

Konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 sebenarnya telah menjamin perlindungan hak privasi. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki regulasi dan lembaga yang secara spesifik melindungi data pribadi. Dengan pertumbuhan jumlah pengguna internet yang pesat, perlindungan data pribadi menjadi semakin penting. Dalam konteks perekonomian global, perlindungan data pribadi menjadi instrumen penting perdagangan internasional. Jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mitra kerjasama ekonomi internasional.

Oleh karena itu, rancangan undang-undang perlindungan data pribadi yang telah digulirkan pada 2016 perlu diprioritaskan penyelesaiannya.

GoJek Pertahankan Posisi Teratasnya

Ayu Dewi 20 May 2019 Republika

Aplikasi GoJek sudah sangat berguna dan menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia. Mengutip laporan dari App Annie, Nadiem Makarim menuturkan GoJek merupakan aplikasi ride sharing yang paling banyak digunakan di Indonesia.

Lampu Kuning Penerimaan Negara

Budi Suyanto 20 May 2019 Kontan

Pendapatan negara dalam tren melemah. Kinerja perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jauh dari harapan. Kemkeu melaporkan penerimaan negara naik tipis 0,49% year on year. Penerimaan pajak hanya tumbuh 1,02% dari tahun lalu, padahal kontribusi pajak lebih dari 70% terhadap seluruh pendapatan negara. Menkeu menyatakan, ada sejumlah penyebab penerimaan pajak melambat, antara lain kebijakan percepatan restitusi. Secara umum, penerimaan pajak melambat. Meski PPh Pasal 21 tumbuh 12,1% namun masih lebih rendah dari tahun lalu 14,8%. Sementara itu, PPh 22 impor turun drastis karena pemerintah ingin mengendalikan impor. Perlambatan pertumbuhan pajak tak lepas dari kelesuan ekonomi global.

BRTI Minta Jual-Beli Data Pribadi Dihentikan

Leo Putra 20 May 2019 Investor Daily

Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ismail, meminta penyalahgunaan dan praktik jual-beli data pribadi di Indonesia agar dihentikan. Sebab, kegiatan tersebut merupakan tindakan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat dan pelakunya dapat dikenakan tuntutan hukum pidana dan denda sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya menanggapi kasus laman temanmarketing.com yang telah terang-terangan menyediakan dan menawarkan jasa penjualan database nomor handphone, nasabah, jasa SMS massal, jasa SMS masking, jasa WhatsApp Blast, jasa SMS broadcast khusus situs judi online, jasa SEO premium khusus judi online dan jasa database beeting pemain judi online. Menindaklanjuti hal ini, BRTI dan Kemenkominfo akan meminta kepada penyedia platfor e-commerce maupun media sosial untuk menurunkan promosi, iklan, atau gerai yang melakukan jual beli data pribadi melalui saluran yang dimiliki.

Geliat Perekonomian Daerah, Efek Ekonomi Mudik Bergeser

B. Wiyono 20 May 2019 Bisnis Indonesia

Tradisi mudik lebaran tahun ini hanya akan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dalam skala terbatas, menyusul tingginya harga tiket pesawat. Menurut sejumlah pihak, efek positif mudik lebih dirasakan di Pulau Jawa dan Sumatra, seiring dengan beroperasinya jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatra yang memudahkan mobilitas masyarakat kembali ke kampung halaman. Aktivitas mudik bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Sedangkan dari Organisasi Badan Pimpinan Pusat Perhotelan dan Restoran Indonesia, libur lebaran tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, maskapai tidak memberikan dukungan penerbangan ekstra dan harga tiket yang murah. Hal ini akan memicu penurunan okupansi hotel di luar pulau jawa sekitar 10%. Sementara itu, di Pulau Jawa akan terjadi lonjakan okupansi hotel sebesar 20% hingga 30% di kampung halaman yang dilewati jalan tol Trans Jawa.

Penerimaan Terus Terkontraksi, Ditjen Pajak Agresif Berburu Wajib Pajak

B. Wiyono 20 May 2019 Bisnis Indonesia

Kinerja penerimaan yang terus terkontraksi dan tumbuh di bawah pertumbuhan alamiah membuat otoritas pajak menjadi agresif dalam melakukan penyisiran kepada wajib pajak tanpa pandang bulu. Ditjen Pajak mulai menyisir data wajib pajak (WP) yang tak sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) maupun surat pernyataan harta (SPH) sewaktu pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tak tanggung-tanggung, data yang disasar bukan hanya data WP yang memiliki harta jumbo, tetapi harta-harta yang notabene berada di bawah Rp 1 miliar juga tak luput dari sasaran otoritas pajak. Praktik ini diungkapkan oleh salah satu WP yang sempat dipanggil oleh petugas pajak dari salah satu KPP. WP tersebut awalnya dimintai keterangan soal harta yang berada pada kisaran Rp500 jutaan, yang menurut versi Ditjen Pajak belum disertakan dalam laporan harta pengampunan pajak. Petugas pajak di KPP itu sempat menyebutkan bahwa kalau tidak dideklarasikan, bisa dikenakan pajak hingga Rp50 juta.Petugas pajak tersebut juga secara gamblang memperlihatkan 'daftar buruan lainnya' yang harus dipanggil ihwal kepemilikan harta yang belum dilaporkan atau dideklarasikan saat pengampunan pajak. 

Proses perburuan WP tak patuh itu merupakan konsekuensi pelaksanaan PP No.36/2017, sebagai senjata utama bagi pemerintah untuk membuat kapok WP tak patuh. Otoritas pajak tak pernah memandang berapa jumlah harta yang dimiliki oleh WP. Langah tersebut dilakukan oleh otoritas pajak semata-mata untuk mengejar kepatuhan WP. Ditjen Pajak juga tak langsung memeriksa WP,  pemanggilan oleh petugas KPP dilakukan untuk mengonfirmasi kesesuaian data milik Ditjen Pajak dengan WP. Apalagi, seiring dengan berbagai kemudahan dalam proses mengakses data, misalnya melalu AEoI yang pada tahun lalu terdapat informasi sebesar Rp1.300 triliun atau data dari pihak ketiga yang makin optimal, proses pencocokan data bisa makin akurat.

Partner DDTC Fiskal Research Bawono Kristiaji menyebutkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak yoy hingga April 2019 yang masih jauh dari target pertumbuhan sekitar 19%, agaknya ada beberapa hal yang memang perlu dipertimbangkan. Pertama, meninjau kembali keperluan untuk revisi target penerimaan pajak yang pada 2019 dipatok Rp1.577 triliun. Kedua, otoritas pajak mau tidak mau harus ada upaya penegakan hukum melalui optimalisasi pemanfaatan data tax amnesty, data AEoI, dan data-data lain yang diperoleh dari pihak ketiga.

Navigasi Perpajakan, Fasilitas Pembebasan Cukai Di Batam Dicabut

B. Wiyono 20 May 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu mengeluarkan Nota Dinas nomor ND-466/BC/2019 untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait dengan indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Dalam nota dinas itu diberitahukan sejumlah pokok bahasan. Pertama, otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai. Kedua, pertimbangan pencabutan pada UU No.39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan tidak memberikan pembebasan atas pemasukan KPBPB. Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat 2 PP No.10 Tahun 2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat" dibeikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibakn pemberian pembebasan, sehingga pencabutan tidak bertentangan dengan PP ini.

Temuan KPK dalam kajian optimalisasi penerimaan negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam. Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp945 miliar. Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena larangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.

Kartel Bawang Putih, KPPU Akan Kaji Sistem Impor

B. Wiyono 20 May 2019 Bisnis Indonesia

KPPU akan mengkaji sistem impor pangan di Indonesia yang berpotensi inefisiensi, termasuk untuk bawang putih. Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa mayoritas sistem impor pangan di Indonesia menggunakan rezim kuota. Cara seperti itu bertujuan untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri yang memproduksi produk yang sama dengan barang impor. Salah satu contoh kebijakan yaitu kebijakan kuota impor bawang putih dengan syarat importir harus menanam 5% dari kuota yang diperoleh. Hal ini menimbulkan inefisiensi karena importir bukanlah pelaku usaha di bidang pertanian sehingga mereka tidak memedulikan soal produktivitas. Kebijakan tersebut juga menyebabkan adanya hambatan bagi importir lain, karena tidak semua importir memiliki kapasitas untuk menanam 5% dari kuota impor. Sehingga hal ini bisa menyebabkan adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Syarat ini juga menyebabkan Kementan terlambat menerbitkan rekomendasi impor produk holtikultura, dan Kemendag terlambat juga menerbitkan surat persetujuan impor, yang berakibat stok menyusut dan mengerek harga jual bawang putih di pasar. Di samping itu, tidak ada pemain lokal yang menanam komoditas bawang putih yang sesuai dengan bawang impor. KPPU tengah melakukan pengkajian penggunaan sistem tarif menggantikan sistem kuota impor.

Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang

Budi Suyanto 20 May 2019 Kontan

Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu Presiden 2019 memunculkan ajakan untuk menolak membayar pajak. Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang.

Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional, karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya. Apalagi kondisi kepatuhan masih memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak.

Pengusaha Tagih Revisi Aturan Tambang

Budi Suyanto 20 May 2019 Kontan

Para pengusaha batubara kembali mendesak agar revisi PP 23/2010 segera diterbitkan. Revisi aturan tersebut dibarengi dengan penerbitan PP tentang perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara. Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengatakan paket regulasi tersebut sangat memengaruhi iklim investasi di bidang usaha pertambangan batubara. Selain itu revisi PP 23/2010 juga terkait dengan kepastian hukum.

Pilihan Editor