Penerimaan Terus Terkontraksi, Ditjen Pajak Agresif Berburu Wajib Pajak
Kinerja penerimaan yang terus terkontraksi dan tumbuh di bawah pertumbuhan alamiah membuat otoritas pajak menjadi agresif dalam melakukan penyisiran kepada wajib pajak tanpa pandang bulu. Ditjen Pajak mulai menyisir data wajib pajak (WP) yang tak sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) maupun surat pernyataan harta (SPH) sewaktu pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tak tanggung-tanggung, data yang disasar bukan hanya data WP yang memiliki harta jumbo, tetapi harta-harta yang notabene berada di bawah Rp 1 miliar juga tak luput dari sasaran otoritas pajak. Praktik ini diungkapkan oleh salah satu WP yang sempat dipanggil oleh petugas pajak dari salah satu KPP. WP tersebut awalnya dimintai keterangan soal harta yang berada pada kisaran Rp500 jutaan, yang menurut versi Ditjen Pajak belum disertakan dalam laporan harta pengampunan pajak. Petugas pajak di KPP itu sempat menyebutkan bahwa kalau tidak dideklarasikan, bisa dikenakan pajak hingga Rp50 juta.Petugas pajak tersebut juga secara gamblang memperlihatkan 'daftar buruan lainnya' yang harus dipanggil ihwal kepemilikan harta yang belum dilaporkan atau dideklarasikan saat pengampunan pajak.
Proses perburuan WP tak patuh itu merupakan konsekuensi pelaksanaan PP No.36/2017, sebagai senjata utama bagi pemerintah untuk membuat kapok WP tak patuh. Otoritas pajak tak pernah memandang berapa jumlah harta yang dimiliki oleh WP. Langah tersebut dilakukan oleh otoritas pajak semata-mata untuk mengejar kepatuhan WP. Ditjen Pajak juga tak langsung memeriksa WP, pemanggilan oleh petugas KPP dilakukan untuk mengonfirmasi kesesuaian data milik Ditjen Pajak dengan WP. Apalagi, seiring dengan berbagai kemudahan dalam proses mengakses data, misalnya melalu AEoI yang pada tahun lalu terdapat informasi sebesar Rp1.300 triliun atau data dari pihak ketiga yang makin optimal, proses pencocokan data bisa makin akurat.
Partner DDTC Fiskal Research Bawono Kristiaji menyebutkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak yoy hingga April 2019 yang masih jauh dari target pertumbuhan sekitar 19%, agaknya ada beberapa hal yang memang perlu dipertimbangkan. Pertama, meninjau kembali keperluan untuk revisi target penerimaan pajak yang pada 2019 dipatok Rp1.577 triliun. Kedua, otoritas pajak mau tidak mau harus ada upaya penegakan hukum melalui optimalisasi pemanfaatan data tax amnesty, data AEoI, dan data-data lain yang diperoleh dari pihak ketiga.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023