Perang Dagang : Pacu Daya Tarik, Dorong Pariwisata
Upaya menarik investasi, termasuk relokasi industri menyusul perang dagang antara Amerika Serikat dan China dinilai tidak gampang. Selain memacu daya tarik investasi sektor riil, Indonesia perlu menggenjot sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan alternatif di tengah lesunya perdangangan internasional.
Sekretaris Jenderal Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Abdul Sobur, Indonesia berpeluang memanfaatkan perang dagang untuk menarik investasi. Namun Indonesia menjadi pilihan terakhir sebagai tujuan relokasi dari China setelah Vietnam, Malaysia dan Thailand. Maka Indonesia harus meningkatkan daya tarik investasi antara lain lewat aspek perpajakan, suku bunga, biaya energi dan regulasi ketenagakerjaan.
Ekonom Universitas Indonesia, Muhamad Chatib Basri menyatakan pemerintah perlu mengejar alternatif pendapatan. Salah satu yang paling efektif adalah menggencarkan pariwisata. Pariwisata bisa dimanfaatkan dalam waktu dekat karena efeknya langsung. Staf khusus presiden bidang Ekonomi, Ahmad Erani Yustika mengatakan pemerintah terus memacu industri pariwisata. Sektor pariwisata menjadi salah satu solusi agar tak bergantung sepenuhnya pada harga komoditas. Dalam rangka memacu nilai industri pariwisata, pemerintah membangun infrastruktur baik jalan, bandara maupun pelabuhan. Industri pariwisata memiliki efek pengganda ke sektor lain seperti kerajinan, hotel, industri kreatif, transportasi dan keuangan.
Industri Digital : Aplikasi Super Dorong Usaha Rintisan Periklanan
Kehadiran aplikasi teknologi dengan berbagai fitur layanan/aplikasi super mendorong hadirnya perusahaan rintisan khusus bisnis perangkat lunak dan solusi iklan terprogram. Keduanya diperkirakan berperan penting di industri periklanan masa depan.
Chief Product Officer Pocketmath, Nuno Jonet mengatakan bahwa aplikasi super menghasilkan sumber data yang potensial untuk agensi periklanan global dan pemilik merk. Data dihasilkan dari transaksi sehari-hari diberbagai fitur. Apabila sebagian arus kas mereka dapat dihubungkan untuk kebutuhan solusi teknologi periklanan inovatif, hal itu memungkinkan pemilik aplikasi memonetisasi pengguna. Pengalaman konsumen saat menggunakan fitur-fitur aplikasi yang ada pun bertambah. Pada akhirnya, hal itu bisa membantu proses bisnis jangka panjang.
Selain Pocketmath, perusahaan rintisan lain yang bergerak di sektor serupa adalah Glispa. Produknya memudahkan pemilik merk mendapatkan konversi dari iklan yang ditampilkan melalui perangkat komunikasi bergerak. Grab memiliki layanan Grab Ads yang membantu pemilik merk memanfaatkan armada mitra pengemudi yang tersebar dan jejak digital yang dihasilkan dari transaksi Grab. GoJek pun memiliki layanan senada setelah mengakuisisi Promogo sejak September 2018.
Pemerintah Kendalikan Tarif Tiket Pesawat
Kehadiran maskapai asing diharapkan dapat memunculkan persaingan yang sehat dikalangan operator penerbangan domestik. Tarif tiket yang ditawarkan akan bervariasi dan bahkan lebih murah.
Selama ini, bisnis pesawat domestik dikuasai Garuda Indonesia Group serta Lion Group. Dominasi tersebut memberikan kesan kedua grup maskapai itu semaunya menentukan tarif penumpang. Pandangan itu dibantah oleh pengelola maskapai, menurutnya penentuan tarif tiket penumpang kelas ekonomi berpatokan pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, ada sanksi bagi maskapai yang melanggar. Jadi harga tiket ekonomi dikendalikan pemerintah.
Kasus Perang Tarif
Teringat pada awal tahun 2000, pemerintah melakukan deregulasi sektor transportasi udara. Izin pendirian perusahaan penerbangan dibuka seluas-luasnya. Sedikitnya ada 35 perusahaan penerbangan baru didirikan. Saat itu semua maskapai penerbangan komersial bebas menentukan tarif penumpang kelas ekonomi. Terjadilah perang tarif yang menggila. Perang tarif pesawat itu memunculkan slogan "Semua Orang Bisa Terbang". Jumlah penumpang domestik melonjak tajam.
Namun perang tarif juga mengorbankan kualitas pelayanan dan perawatan pesawat. Bahkan penerbangan pun selalu tidak tepat waktu. Kecelakaan pesawat sering terjadi dan memakan banyak korban jiwa. Mulai tahun 2003 satu demi satu maskapai rontok.
Sesungguhnya dalam penentuan harga tiket penerbangan domestik, sekitar 6 variabel turut diperhitungkan yakni PPN 10% dalam pembelian avtur, PPN pembelian tiket, biaya pemanduan penerbangan pesawat, biaya pendaratan dan parkir pesawat, airport tax dan asuransi. Biaya-biaya ini mengambil sekitar 20% dari total harga tiket. Sisanya menjadi bagian dari pendapatan kotor maskapai.
Pemerintah Jadi Kunci
Konvensi penerbangan Internasional di Chicago tahun 1994 menerapkan asas cabotage yakni melarang maskapai asing beroprasi di rute domestik sebuah negara. Tujuanya untuk melindungi maskapai domestik agar lahan bisnisnya tidak terganggu. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan juga menggariskan maskapai asing tidak bisa serta merta beroprasi di Indonesia. Jika ingin masuk rute domestik harus terlebih dahulu mendirikan badan hukum usaha di Indonesia dan tidak menjadi pemilik mayoritas saham. Menurut Pilot Senior Ari Sapari adanya maskapai baru otomatis bisa menurunkan harga tiket pesawat, hal itu bisa saja terjadi tetapi hanya pada rute-rute tertentu yang dioprasikan pesawat dari maskapai baru bahkan hanya berlangsung sesaat. Penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah merupakan hal terbaik.
Chandra Asri Dapat Tax Holiday
PT Chandra Asri memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) atas investasi pabrik polietilena (PE) baru yang menelan investasi US$ 380 juta. Fasilitas pembebasan untuk pabrik tersebut terdiri atas pengurangan pajak penghasilan perusahaan sebesar 100% untuk 10 tahun pertama setelah dimulainya produksi komersial, diikuti pengurangan 50% untuk dua tahun berikutnya. Pabrik ini telah memperoleh fasilitas kredit ekspor dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
Amankan Aset Data, BPJS Kesehatan Gandeng BSSN
Ada lebih dari 200 jua data peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang tersimpan dalam masterfile BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, data perorangan yang spesifik seperti riwayat kesehatan, rekam medik, pernah berobat ke mana saja, itu dimiliki BPJS. Untuk itu, BPJS Kesehatan menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) demi meningkatkan keamanan data tersebut.
Diskursus Wajib Pajak atau Pembayar Pajak (OPINI)
Di banyak negara, tidak terkecuali Indonesia terminologi pembayar pajak (tax payer) dengan wajib pajak (assesable) menjadi diskursus yang panjang. Karena menyangkut nomenklatur dalam undang-undang dan berbagai aspek lainnya, seperti persepsi kepatuhan pajak warga negara (tax compliance). Apalagi hal itu juga menyangkut ranah hukum dan asas kepastian hukum serta asas kesetaraan antara pembayar pajak dan fiskus. Hal ini menjadi menarik karena Pemerintah berencana mengubah istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak dalam RUU KUP. Kebanyakan orang memang memahami makna wajib pajak sebatas mereka yang melaporkan dan membayar pajak semata. Akibatnya, pemaknaan akan hak dan kewajiban wajib pajak menjadi kabur. Rasanya bila kemudian frase wajib pajak diganti dengan frase pembayar pajak, apakah kemudian mempunyai imbah terhadap makna perpajakan. Term atau istilah ini diyakini/mempunyai tendensi akan dapat memacu dan mendorong serta memotivasi warga negara taat kepada negara sehingga akan membayar pajak dengan sukarela. Sedangkan istilah wajib pajak, seperti saat ini, secara psikologis warga negara dipaksa untuk membayar pajak dan istilah ini mempunyai kecenderungan mereka akan berusaha menghindar karena memang dipaksa. Berbeda bila menggunakan terminologi pembayar pajak (tax payer), maka diharapkan tendensi mereka adalah lebih nyaman, karena mereka merupakan pahlawan pembangunan. Di sisi otoritas pajak, istilah pembayar pajak merupakan makna dari sebuah institusi yang melayani terhadap transaksi pembayaran sebagai suatu kewajiban.
Penambangan Emas Ilegal Jadi Perhatian
PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Universitas Mataram dan Nexus3 Foundation bekerjasama meningkatkan kapasitas pemantauan serta penanganan dampak lingkungan, kesehatan, sosial dan ekonomi di kawasan penambangan penambangan emas tanpa izin di NTB seperti di Sekotong, Lombok Barat dan Sumbawa Barat.
Para petambang emas skala kecil didorong mengurus izin. Dengan demimikan, penambangan dan pengelolaan limbah dilakukan dengan benar.
Pemerintah Harus Mengubah Strategi
Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) merekomendasikan Presiden Joko Widodo merombak menteri-menteri ekonomi di kabinet untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 7%. Kajian KEIN mencatat, dalam kurun lima tahun terakhir, target pertumbuhan ekonomi tak tercapai lantaran pemerintah salah menjalankan strategi.Pemerintah harus mendorong ekspor dan investasi, khususnya di industri manufaktur. Selain itu, pemerintah bisa fokus di sektor unggulan, yaitu agrikultur, maritim, ekonomi kreatif, dan pariwisata.
Ketua KEIN meyakini perubahan strategi tersebut hanya bisa tercapai jika Joko Widodo memperbaiki komposisi kabinet untuk lima tahun mendatang. Presiden harus memilih menteri-menteri yang bisa mencari terobosan alias out of the box untuk menghindari middle income trap.
Lobi-Lobi PBNU Menggagalkan Kenaikan Cukai Rokok 2019
Pemerintah menetapkan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau tahun 2019. Padahal rencana kenaikan tarif cukai rokok masuk di RAPBN 2019. Di balik kebijakan yang tak sejalan dengan komitmen mengurangi jumlah perokok dan mengerek tarif cukai, ada lobi-lobi kuat dari ulama.
Dalam sebuah diskusi dengan pihak terkait, PBNU menyampaikan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah. Pembentukan harga di petani tembakau semakin dikuasai industri rokok besar.
Lantas PBNU mengirim surat ke Kemkau. Setelahnya, mereka diundang Wantimpes. Hasilnya, tuntutan mereka disetujui.
Kode Cepat Distandarkan
Bank Indonesia meluncurkan standar kode cepat Indonesia. Peluncuran standar ini dilakukan agar digitalisasi ekonomi tak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran. Nantinya, seluruh sistem pembayaran kode cepat atau QR code di Indonesia harus beradaptasi dengan QR Code Indonesia Standard (QRIS). Penyedia jasa pembayaran, seperti : Ovo, Go-Pay, Dana, LinkAja, termasuk Alipay dan WeChat Pay harus menyesuaikan dengan kode standar itu. Aturan ini diimplementasikan mulai semester II-2019.
Perkembangan sistem keuangan digital membuat data nasabah menjadi komoditas yang bernilai tinggi. Hal ini membuat ancaman kejahatan siber semakin tinggi sehingga harus dikelola dengan baik. Implementasi QRIS dapat menghilangkan sekat eksklusivitas pembayaran pada tekfin dan perbankan. Diharapkan interkoneksi ini mengurangi risiko persaingan monopolistik dan shadow banking yang berujung pada hambatan pengendalian moneter.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo mengatakan saat ini ada 16 lembaga keuangan, baik perbankan maupun tekfin yang sudah bisa terintegrasi dengan QRIS. Selain itu, ada 5 yang masih dalam proses finalisasi. Sementara belasan lembaga lainnya dalam pengajuan untuk dapat terintegrasi dengan QRIS.









