;

Pemerintah Kendalikan Tarif Tiket Pesawat

Ekonomi Ayu Dewi 10 Jun 2019 Kompas
Pemerintah Kendalikan Tarif Tiket Pesawat

Kehadiran maskapai asing diharapkan dapat memunculkan persaingan yang sehat dikalangan operator penerbangan domestik. Tarif tiket yang ditawarkan akan bervariasi dan bahkan lebih murah.

Selama ini, bisnis pesawat domestik dikuasai Garuda Indonesia Group serta Lion Group. Dominasi tersebut memberikan kesan kedua grup maskapai itu semaunya menentukan tarif penumpang. Pandangan itu dibantah oleh pengelola maskapai, menurutnya penentuan tarif tiket penumpang kelas ekonomi berpatokan pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang ditetapkan pemerintah. Bahkan, ada sanksi bagi maskapai yang melanggar. Jadi harga tiket ekonomi dikendalikan pemerintah.

Kasus Perang Tarif

Teringat pada awal tahun 2000, pemerintah melakukan deregulasi sektor transportasi udara. Izin pendirian perusahaan penerbangan dibuka seluas-luasnya. Sedikitnya ada 35 perusahaan penerbangan baru didirikan. Saat itu semua maskapai penerbangan komersial bebas menentukan tarif penumpang kelas ekonomi. Terjadilah perang tarif yang menggila. Perang tarif pesawat itu memunculkan slogan "Semua Orang Bisa Terbang". Jumlah penumpang domestik melonjak tajam.

Namun perang tarif juga mengorbankan kualitas pelayanan dan perawatan pesawat. Bahkan penerbangan pun selalu tidak tepat waktu. Kecelakaan pesawat sering terjadi dan memakan banyak korban jiwa. Mulai tahun 2003 satu demi satu maskapai rontok. 

Sesungguhnya dalam penentuan harga tiket penerbangan domestik, sekitar 6 variabel turut diperhitungkan yakni PPN 10% dalam pembelian avtur, PPN pembelian tiket, biaya pemanduan penerbangan pesawat, biaya pendaratan dan parkir pesawat, airport tax dan asuransi. Biaya-biaya ini mengambil sekitar 20% dari total harga tiket. Sisanya menjadi bagian dari pendapatan kotor maskapai.

Pemerintah Jadi Kunci

Konvensi penerbangan Internasional di Chicago tahun 1994 menerapkan asas cabotage yakni melarang maskapai asing beroprasi di rute domestik sebuah negara. Tujuanya untuk melindungi maskapai domestik agar lahan bisnisnya tidak terganggu. UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan juga menggariskan maskapai asing tidak bisa serta merta beroprasi di Indonesia. Jika ingin masuk rute domestik harus terlebih dahulu mendirikan badan hukum usaha di Indonesia dan tidak menjadi pemilik mayoritas saham. Menurut Pilot Senior Ari Sapari adanya maskapai baru otomatis bisa menurunkan harga tiket pesawat, hal itu bisa saja terjadi tetapi hanya pada rute-rute tertentu yang dioprasikan pesawat dari maskapai baru bahkan hanya berlangsung sesaat. Penerapan tarif batas atas dan tarif batas bawah merupakan hal terbaik.

Download Aplikasi Labirin :