;

Diskursus Wajib Pajak atau Pembayar Pajak (OPINI)

29 May 2019 Investor Daily
Diskursus Wajib Pajak atau Pembayar Pajak (OPINI)

Di banyak negara, tidak terkecuali Indonesia terminologi pembayar pajak (tax payer) dengan wajib pajak (assesable) menjadi diskursus yang panjang. Karena menyangkut nomenklatur dalam undang-undang dan berbagai aspek lainnya, seperti persepsi kepatuhan pajak warga negara (tax compliance). Apalagi hal itu juga menyangkut ranah hukum dan asas kepastian hukum serta asas kesetaraan antara pembayar pajak dan fiskus. Hal ini menjadi menarik karena Pemerintah berencana mengubah istilah wajib pajak menjadi pembayar pajak dalam RUU KUP. Kebanyakan orang memang memahami makna wajib pajak sebatas mereka yang melaporkan dan membayar pajak semata. Akibatnya, pemaknaan akan hak dan kewajiban wajib pajak menjadi kabur. Rasanya bila kemudian frase wajib pajak diganti dengan frase pembayar pajak, apakah kemudian mempunyai imbah terhadap makna perpajakan. Term atau istilah ini diyakini/mempunyai tendensi akan dapat memacu dan mendorong serta memotivasi warga negara taat kepada negara sehingga akan membayar pajak dengan sukarela. Sedangkan istilah wajib pajak, seperti saat ini, secara psikologis warga negara dipaksa untuk membayar pajak dan istilah ini mempunyai kecenderungan mereka akan berusaha menghindar karena memang dipaksa. Berbeda bila menggunakan terminologi pembayar pajak (tax payer), maka diharapkan tendensi mereka adalah lebih nyaman, karena mereka merupakan pahlawan pembangunan. Di sisi otoritas pajak, istilah pembayar pajak merupakan makna dari sebuah institusi yang melayani terhadap transaksi pembayaran sebagai suatu kewajiban.

Tags :
Download Aplikasi Labirin :