Berjuang Hingga Akhir
Kalangan pelaku usaha menilai pariwisata merupakan salah satu sektor yang berpeluang dioptimalkan penggarapanya disisa waktu tersebut. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengibaratkan pariwisata sebagai low hanging fruit. Pengibaratan pariwisata sebagai sektor yang paling mudah dijangkau dibandingkan sektor-sektor lainnya sebagai sumber devisa kiranya tak berlebihan.
Ada potensi menarik wisatawan dari Asia, terutama ASEAN agar mengunjungi destinasi wisata di Indonesia. Potensi ini berkaitan erat dengan kecenderungan wisatawan Asia. Kombinasi antara kejelian pelaku usaha memetik peluang dan kemampuan pemerintah mengambil kebijakan yang tepat dibutuhkan saat kondisi menantang seperti sekarang.
Fokus Menciptakan Lapangan Kerja
Kalangan pengusaha dan pekerja menaruh perhatian pada rencana penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja. salah satu isu utama yang disorot terkait undang-undang yang akan menjadi omnimbus law itu menyangkut persoalan ketenagakerjaan.
Apindo menyoroti sejumlah faktor yang selama ini dinilai meperlambat penciptaan lapangan kerja. Faktor-Faktor tersebut antara lain soal : pengupahan, pesangon, alih daya, fleksibilitas jam kerja, jaminan sosial dan tenaga kerja asing.
Sriwijaya Gaet Investor Setelah Pecah Kongsi
Grup Sriwijaya Air mulai menjaring investor baru untuk menyokong kegiatan operasional setelah menghentikan kerja sama manajemen (KSM) dengan Garuda Indonesia. Kuasa hukum Sriwijaya Air, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan perusahaan berupaya menormalkan frekuensi layanan yang sempat tergerus. Meski menolak merincinya, Yusril menuturkan kliennya sudah didekati sejumlah investor, termasuk pemodal asing.
Hubungan kedua grup maskapai yang terjalin sejak November 2018 itu sudah retak pada pertengahan tahun ini. Keputusan pecah kongsi pada akhir September lalu membuat Garuda menarik layanan perawatan dan perbaikan teknis (maintenance, repair, overhaul/MRO), termasuk mesin pesawat yang disewakan, dari armada Sriwijaya. Sambil menjajaki sumber pendapatan baru, Head of Corporate Communication Sriwijaya Air, Adi Willi Harhari, mengatakan manajemen mengusahakan perawatan mandiri. Bantuan teknis disuplai sementara oleh beberapa entitas, yaitu FL Technic, PT Mulya Sejahtera Technology, dan PT Merpati Maintenance Facility. Pihak Sriwijaya mengatakan frekuensi penerbangan Grup Sriwijaya, yang optimalnya bisa menyentuh 160 flight per hari, kini merosot hingga 53 flight per hari. Ketua Komisi Transportasi DPR, Lasarus, mengatakan akan memanggil sejumlah bos maskapai penerbangan pada pekan depan untuk membahas beberapa isu penerbangan, termasuk kisruh Garuda dan Sriwijaya. Pasalnya, masalah ini sempat menyebabkan banyak pembatalan penerbangan yang merugikan konsumen.
Pemerintah Perketat Skema Penyaluran Dana Desa
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memperketat mekanisme pencairan dana desa. Pengetatan dilakukan terutama setelah muncul kasus desa fiktif atau desa yang mendadak dibuat oleh pihak tertentu agar mendapat kucuran dana desa. Salah satu cara pengetatan penyaluran dana desa, kata Sri, dengan pra-audit atau audit internal yang bisa dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan. Sri juga mengatakan telah bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi desa- desa yang diduga fiktif atau tidak layak menerima dana desa.
Kasus desa fiktif mengemuka dalam rapar kerja Menteri keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin pekan lalu. Saat itu Sri mengungkapkan laporan soal banyaknya desa baru yang tidak berpenduduk. Desa-desa itu baru dibentuk agar mendapat kucuran danadesa setiap tahun. Sri menduga ada 34 desa bermasalah. Tiga diantaranya fiktif dan 31 desa lainnya ada tapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. Salah satu indikator desa fiktif, menurut Sri, ialah tidak memiliki penduduk. Di Jawa, kata dia, satu desa ditempati minimal 5.000 penduduk dan di luar Jawa ada yang memiliki 2.000 atau 3.000 penduduk. Jika susunan suatu desa berubah akibat bencana alam, menurut Sri, harus ada pendataan atau registrasi ulanh mengenai batas desa dan indikator lainnya.
BTN Kantongi Laba Rp 801 Miliar
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berhasil mengantongi laba bersih Rp 801 miliar pada kuartal III 2019. Angka itu diraih setelah meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 21,34 persen untuk persiapan mengikuti aturan baru Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 pada 2020. Perolehan laba bersih tersebut disumbang pendapatan bunga perseroan serta efisiensi yang dilakukan. Pendapatan bunga meningkat 17,9 persen (yoy). Efisiensi dilakukan dengan menekan pertumbuhan biaya operasional di luar CKPN yang hanya sebesar 1,3 persen (yoy) per September 2019, dimana sebelumnya 11,2 persen (yoy) pada 2018. Pendapatan bunga Bank BTN ditopang penyaluran kredit perseroan yang naik sebesar 16,75 persen menjadi Rp 256,93 triliun. Kenaikan kredit ditopang pertumbuhan positif pada KPR Subsidi sebesar 25,52 persen (yoy). Hingga akhir tahun nanti BTN tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, perbaikan kualitas, dan penyesuaian dengan likuiditas dalam penyaluran kredit.
Omnibus Law Bukan Merger 71 UU
Rencana Pemerintah untuk menerbitkan omnibus law bertujuan untuk mengakonodasi keluhan dunia usaha selama ini. Undang-undang ini akan menstandadisasi dan mengharmonisasikan pasal-pasal bermasalah di sekitar 71-74 Undang-undang (UU) sektoral yang menghambat kegiatan investasi. Meski demikian, UU Omnibus Law bukan merupakan merger dari sekitar 71-74 Undang-undang tersebut dan tidak menghapus UU yang bersangkutan. Selain itu, semua peraturan pemerintah, peraturan menteri dan turunan yang merupakan penjabaran dari 71-74 UU tersebut kelak harus direvisi dan mengacu pada UU Omnibus. Draf UU Omnibus ini ditargetkan rampung akhir Desember 2019. Seperti diberitakan, pemerintah berniat menerbitkan UU omnibus , yakni UU Cipta Lapangan Kerja, yeng merupakan revisi dan penyederhanaan dari 71-74 UU di berbagai sektor. Awalnya, presiden menyebut akan adanya dua UU Omnibus, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Dalam perkembangan terbaru, hanya satu UU Omnibus yang bakal diterbitkan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja.
Sri Mulyani : 14,3% APBD Habis untuk Perjalanan Dinas
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ketidakefisienan dalam penggunaan APBD hingga kini masih terus terjadi. Pasalnya, sekitar 13,4% dari total anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah dihabiskan hanya untuk membiayai perjalanan dinas. Untuk itu, Menkeu pun menghimbau seluruh pemerintah daerah agar lebih efisien dalam membelanjakan APBD untuk kebutuhan perjalanan dinas. "Tolong untuk perjalanan dinas setahun sekali saja, jangan wira-wiri. Sehingga wira-wirinya itu 13,4% sendiri dari APBD belum unit cost nya juga lebih mahal," kata dia dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/5).Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyebutkan porsi belanja pegawai yang terbilang sangat tinggi yaitu mencapai 36% dari total APBD serta belanja jasa kantor sebesar 1,5% dair total APBD. Ia menuturkan bahwa sekitar 70% dari total APBD digunakan untuk membiayai keperluan pegawai daerah, sedangkan 30% sisanya baru dipakai untuk kebutuhan masyarakat.
Problem Industri Finansial Perlu Jalan Keluar
Persoalan yang menyelimuti industri keuangan dalam negeri masih belum menunjukan tanda-tanda usai. Persoalan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Baik pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saling lempar tanggung jawab dan belum mempunyai jalan keluar konkret.
Wakil Menteri BUMN menyebutkan, hingga kini masih terus mencari jalan keluar untuk Jiwasraya. Persoalan di perusahaan asuransi plat merah itu cukup pelik, termasuk adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya lama. Kementrian BUMN sudah menggandeng Kejaksaan Agung untuk ikut dalam persoalan ini. Perlu adanya investigasi, memeriksa apakah ada bukti fraud dari masa lalu. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri menyebutkan, pendirian anak usaha Jiiwasraya Putera belum cukup untuk menyelesaikan likuidasi di Jiwasraya. Hingga kini kata, kementrian BUMN bersama dengan OJK dan Kementrian Keuangan sedang mencari jalan keluar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, hanya mengaku bahwa OJK sudah melakukan pengawasan secara objektif. Akan tetapi saat ditanya berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Jiwasraya, beliau menyebutkan bahwa manajemen jiwasraya lebih mengetahui hal itu.
Beralih perihal problem Bank Muamalat, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK, menjelaskan saat ini terdapat beberapa calon investor yang berminat masuk ke Muamalat. Melalui strategic investor dan melakukan langkah-langkah perbaikan lain ungkapnya.
Persoalan lain ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR pada 7 November lalu, terlihat ada perbaikan. Pendapatan premi per Oktober 2019 sebesar Rp 2,6 Triliun. Jumlah klaim Rp 2,4 Triliun. Tapi sampai saat ini kursi direksi bumiputera masih kosong. Kami juga sudah meminta untuk menyerahkan calon ujar Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengawasan OJK yang dianggap lemah menyebabkan DPR berang. DPR akan merevisi UU OJK. Menurut Anggota Komisi XI DPR , salah satu usulannya adalah pembentukan pengawas OJK. Usul revisi UU OJK sempat masuk dalam program legislasi nasional tahun 2015-2019 namun belum tuntas, alhasil akan diusulkan lagi di prolegnas 2020-2024. DPR juga akan mengusulkan pemilihan komisioner dengan bertahap, tidak sekaligus untuk menjaga kesinambungan tugas dan operasional OJK. Kewenangan OJK menetapkan bank berdampak sistemik juga akan dipertegas. Sambil menunggu langkah DPR, OJK dan pemerintah mesti segera mengatasi masalah-masalah tadi.
Utang Duniatex mencapai Rp 22,36T
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) enam entitas Duniatex telah rampung melakukan verifikasi tagihan dari para krediturnya. Dari catatan pengurus, total tagihan kepada Duniatex Group mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur.
Pengurus PKPU Duniatex Group merinci nilai tagihan tersebut berasal dari 58 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 641,06 miliar.“Hari ini Kamis (14/11) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang juga telah memutuskan memberikan perpanjangan PKPU selama 90 hari mendatang,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id. Dia menambahkan, Duniatex Group sejatinya meminta perpanjangan waktu PKPU selama 120 hari, namun dalam rapat kreditur pekan lalu dan diterima kreditur secara aklamasi. Meskipun mengenai jangka waktu tak semua kreditur sepakat memberikan perpanjangan 120 hari. Hingga akhirnya diputuskan Majelis Hakim sebanyak 90 hari.
Kemenkeu Agresif Batasi Peredaran Likuid Vape
Pemerintah Indonesia bakal menekan peredaran rokok elektronik (vape). Hal ini sejalan dengan dampak negative yang ditimbulkan akibat dari konsumsi produk tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bakal melarang penggunaan rokok elektrik lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan tarif cukai terhadap likuid rokok elektrik tersebut.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menegaskan, kenaikan cukai likuid vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pemerintah telah mengenakan cukai terhadap likuid vape sejak 1 September 2018. Besaran tarif cukainya mencapai 57%. Indonesia bukan satu-satunya negara yang memungut cukai dari cairan tersebut. Beberapa negara seperti Rusia dan Portugal mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi dari Indonesia, yaitu masing-masing sebesar 81,17% dan 62,92%. Bahkan, ada sejumlah negara yang benar-benar melarang peredaran vape. Beberapa diantaranya, Thailand, Argentina, Venezuela, Brasil, Uruguay, Yordania, Oman, Qatar, dan Taiwan. Sementara itu, menurut Heru selama masih beredar di dalam negeri, pemerintah akan tetap memungut cukai dari produk itu. Secara prinsip likuid vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai. Selain mengenakan tarif cukai, pihaknya juga melkukan 252 penindakan terhadap peredara likuid vape illegal. Angka itu naik dari 2018 yng sebanyak 218 penindakan.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasaruddin Djoko Surjono mengatakan, ketentuan tarif cukai tak bisa dinaikan lebih tinggi. Sebab, tarif cukai lukuid vape yang berlaku saat ini tergolong sudah tnggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tarif cukai konvensional yang tahun depan naik 21%. Kalaupun ada kenaikan itu mestinya dari Harga Jual Ecerean (HJE) lukuid vape, kata Nasruddin kepada Kontan. Namun ketentuan tarif HJE likuid vape sampai saat ini juga belum ditentukan. Alasannya, Kemenkeu lewat Ditjen Bea dan Cukai masih mengkaji efektifitas tarif HJE likuid vape saat ini terhadap pengendalian konsumsi.








