;

Pertamina Percepat distribusi Bahan Bakar B30

Leo Putra 25 Nov 2019 Tempo

PT Pertamina (Persero) mulai memasarkan bahan bakar campuran solar dengan 30 persen biodiesel atau B30 untuk kebutuhan transportasi ataupun industri bulan ini. Pemasaran B30 lebih cepat dari target awal pada Januari 2020 mendatang. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman, menyatakan perseroan telah memulai uji coba pencampuran solar dengan fatty acid methyl ester (FAME) sebesar 30 persen di beberapa terminal bahan bakar minyak pekan lalu. Pada tahap awal, pencampuran dilakukan di Terminal BBM Rewulu, Yogyakarta; dan Terminal BBM Boyolali, Jawa Tengah.

Fajriyah menyatakan Pertamina siap mempercepat implementasi B30. Program ini diharapkan membawa dampak berganda bagi sektor lai, salah satunya di industri kelapa sawit yang menjadi bahan baku FAME. Menurut perhitungan Pertamnina, penerapan B30 tahun depan akan meningkatkan penyerapan FAME menjadi 690 ribu kiloliter per bulan atau sekitar 8,3 juta kiloliter per tahun. Hingga Oktober 2019, Pertamina telah menyerap FAME sekitar 460 ribu kiloliter per bulan untuk menghasilkan B20. Juru bicara Kementerian Energi, Agung Pribadi, menuturkan bahwa uji coba distribusi B30 yang lebih awal ini akan menghemat devisa negara dari berkurangnya impor solar sekitar 10 persen. Keuntungan lainnya adalah adanya tambahan penyerapan sekitar 72 ribu liter biodiesel hingga akhir uji coba. Alokasi untuk program B20 tahun ini sendiri sekitar 6,6 juta kiloliter.


Sistem Pembayaran, QR Akan Gantikan Kartu Tol

B. Wiyono 25 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Uang elektronik berbasis server akan menggantikan peran uang elektronik berbasis kartu untuk transaksi di gerbang tol. Hal tersebut tengah dibahas dalam kelompok kerja Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Dengan teknologi customer presented mode (CPM) memungkinkan hal tersebut. Teknologi CPM yang dimaksud adalah bagian dari transaksi berbasis kode QR menggunakan ponsel pintar. 

Saat ini, transaksi berbasis kode QR memiliki dua model, yakni CPM dan merchant presented mode (MPM). Pada model MPM, penjual yang akan menampilkan kode QR pembayaran untuk dipindai oleh pembeli ketika melakukan transaksi pembayaran. Sebaliknya, CPM memungkinkan konsumen yang menunjukan kode QR. Dengan demikian penjual yang kemudian memindai kode QR untuk mendebit saldo yang dimiliki konsumen. 

Pada masa yang akan datang uang elektronik berbasis kartu bisa jadi akan punah. Pasalnya, tol merupakan kontributor terbesar transaksi nontunai dengan alat bayar tersebut. Adapun, Bank Indonesia juga terus mendorong penggunaan kode QR sebagai satu alat pembayaran. Hal ini sejalan dengan keinginan bank sentral untuk mengkampanyekan gerakan nontunai.

Pemakaian Solar B-30 Dipercepat

Ayu Dewi 25 Nov 2019 Kompas

Semula pemanfaatna kandungan biodiesel 30% didalam solar mulai 1 Januari 2020. Akan tetapi, saat ini B-30 sudah tersedia pada SPBU di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah. Harga jual B-30 sama dengan biosolar (B-20) sekarang yaitu Rp 5.150 per liter.

Jemput Investor di Bandara sampai Kebut Omnibus Law

Ulhaq Z 25 Nov 2019 Republika

Dalam upaya menggenjot investasi baik dari investor lokal maupun asing, Badan Kooordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyiapkan pelayanan berupa penjemputan langsung di bandara Jakarta, yang direncanakan mulai 1 Januari 2020. Calon investor cukup memberi tahu BKPM tiga atau empat hari sebelum kedatangan. BKPM akan menugaskan pejabat yang kompeten untuk mendampingi investor. Selain pendampingan birokrasi perizinan yang masih tumpang tindih diharapkan dapat diperbaiki dengan undang-undang berskema omnibus law. Beleid tersebut akan memperbaiki sejumlah ketentuan yang menghambat investasi. Guna meninjau perkembangan omnibus law, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) membentuk tim kerja yang terdiri atas 11 klaster yaitu perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi khusus. Omnibus law akan didaftarkan ke parlemen pada Desember mendatang.

Merintis Jalan Perbankan Berteknologi Blockchain

Ulhaq Z 25 Nov 2019 Republika

Sejak era digital mulai bergulir semua industri mulai mendapatkan sentuhan termsuk Industri perbankan dengan hadirnya blockchain. Perbankan sangat mengutamakan ketelitian dan konsistensi data diyakini akan mengadopsi blockchain untuk meningkatkan bisnisnya. 

Dalam kompetisi Financial Hackaton (Finhacks) ke-4 tahun 2019 yang digelar oleh PT Bank Central Asia Tbk (BCA), tema teknologi blockchain dijadikan tajuk utama. Blockchain merupakan serangkaian catatan data abadi yang dikelola oleh sekelompok komputer yang tidak dimiliki oleh satu entitas. Masing-masing blok data ini diamankan dan diikat satu sama lain menggunakan prinsip kriptografi. BCA Finhacks 2019 #blockchaininnovation ini merupakan kompetisi bagi developer TI, blockchain enthusiasts, usaha rintisan, dan pelajar. Yang ingin dicapai adalah bagaimana blockchain dapat memberikan added value dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan solusi perbankan dan finansial kepada masyarakat luas, khususnya dalam peningkatan efisiensi, penghematan biaya, dan pengurangan risiko. 

Dari semua peserta telah terpilih 15 finalis yang terbagi menjadi tiga kategori yaitu Interbank Settlements And Payments, Identity Management, dan Financial Inclusion. Beragam inovasi dihasilkan mulai dari chatbot yang terintegrasi dengan media sosial sampai dengan aplikasi untuk BPJS yang memudahkan rumah sakit, asuransi, dan pasien.

Omnibus Law Perpajakan, Kala Kendali Kembali ke Pusat

B. Wiyono 25 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan gebrakan. Hambatan perizinan dibabat dan pajak harus makin bersahabat. Jokowi telah menyiapkan dua peluru sekaligus. Pertama, penyederhanaan puluhan regulasi dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kedua, penyederhaan ketentuan perpajakan melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Adapun, terkait RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain tujuh substansi yang mengatur kewajiban perpajakan di tingkat pusat, cakupan juga akan mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan kebijakan ini tak menimbulkan konflik baru antara pusat dan daerah. Apalagi bertentangan dengan konsep otonomi daerah (desentralisasi) sebagai salah satu cita-cita reformasi. Namun setelah hampir 15 tahun berjalan, pelaksanaan otonomi daerah mulai dipertanyakan. Ketidakpastian timbul. Tujuan-tujuan untuk mempercepat kesejahteraan di bawah rezim desentralisasi tak sepenuhnya tercapai. Praktik birokrasi yang korup kemudian berimbas pada iklim investasi tidak kondusif. Investasi enggan masuk, sehingga target-target untuk pemerataan pembangunan dengan menciptakan sumber ekonomi baru tak bisa tercapai.

Rasio Pajak Sangat Bisa Dinaikkan ke 16-19%

Leo Putra 25 Nov 2019 Investor Daily

Rasio pajak atau tax ratio di Indonesia masih berpotensi naik ke kisaran 16-19% karena wajib pajak dan potensi domestik yang sangat besar. Rasio pajak dapat didorong naik bila otoritas pajak mengoptimalkan single identity number (SIN). "Bisa sebesar 16% sampai 19% karena dengan semua SIN itu semua nanti akan seperti 'pengakuan dosa bersama'. Anda akan mengaku sehingga mengurangi korupsi secara sistem. Orang terpaksa jujur," ucap Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dalam acara Sosialisasi SIN di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (23/11). Saat ini, rasio penerimaan pajak Indonesia berada pada level 10-11%. Pemerintah menargetkan untuk dapat meningkatkan rasio pajak menjadi 11,5% pada 2020. Rasio pajak mengukur kemampuan pemerintah mengumpulkan pajak dari total perekonomian, dalam arti total PDB. Definisi rasio pajak yang digunakan Indonesia adalah dalam arti luas, khususnya yang direkomendasi OECD. Artinya, rasio pajak tidak hanya memasukkan komponen PPh, PPN, Bea Masuk dan cukai saja, tapi juga memasukkan royalti sumber daya alam sebagai penerimaan negara bukan pajak. Namun pajak daerah tidak menjadi komponen perhitungan rasio pajak. Menurut Hadi Purnomo, SIN dapat meningkatkan potensi penerimaan pajak karena sistem tersebut dapat mendorong kepatuhan para wajib pajak. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linked system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak, ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional

Perusahaan Besar Batal Go Public Tahun Ini

Benny 22 Nov 2019 Kontan

Kondisi pasar saham tahun ini memang kurang oke. Bila dihitung sejak awal tahun hingga kemarin, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 1,25%. Alhasil, rencana beberapa korporasi besar melepas saham perdana tahun ini gagal terlaksana. Contoh, PT Lion Mentari Airlines (Lion Air), memutuskan menunda menggelar initial public offering (IPO) hingga tahun depan. Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala membenarkan, Lion Air menunda IPO tahun ini.

Sebab perusahaan ini harus mempersiapkan dengan baik rencana ini sembari melihat situasi pasar. Sebelumnya Lion Air dikabarkan akan menggelar IPO dengan target dana US$ 1 miliar atau Rp 14 triliun di bursa. Dana ini untuk mendanai pembelian pesawat. PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II juga memutuskan menunda rencana IPO dua anak usahanya, yakni PT Pelabuhan Tanjung Priok dan PT IPC Terminal Petikemas di tahun ini. Elvyn G Masasya, Direktur Utama IPC menyebut, perusahaan ini tengah mengkaji ulang rencana IPO dua anak usahanya.

Selain tiga perusahaan itu, PT Softex Indonesia dan PT Uni-Charm Indonesia juga dikabarkan membatalkan IPO pada tahun ini. Padahal nilai IPO dua perusahaan ini dikabarkan bernilai di atas Rp 1 triliun. Mundurnya IPO Lion Air dan sejumlah perusahaan besar lain seakan mengesahkan bahwa saat ini menjadi tahunnya IPO emiten kecil menengah. Dari 46 IPO tahun ini, 22 di antaranya adalah IPO dengan emisi di bawah Rp 100 miliar. Hanya IPO GGRP yang menyentuh Rp 1 triliun. Analis Jasa Utama Capital Sekuritas Chris Apriliony menilai, kondisi pasar saham di tahun depan belum tentu baik untuk IPO besar. Banyak kasus di pasar modal yang membuat investor berhati-hati menaruh dana di pasar modal. Ini bisa mempengaruhi IPO.


Kluster Industri Fintech Kian Luas

Leo Putra 22 Nov 2019 Tempo

Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) menyatakan dalam tiga tahun terakhir ada 300 perusahaan teknologi finansial yang terdaftar di OJK. Direktur Eksekutif Komunikasi dan Komunitas Aftech, Tasa Nugraza Barley, mengatakan ratusan perusahaan yang masuk dalam 18 kluster tersebut menjadi indikator pertumbuhan industri keuangan digital yang kian pesat. Dari 18 kluster yang ada saat ini, sebanyak 15 diantaranya muncul dalam dua tahun terakhir. Pada 2016 hanya ada tiga kluster utama, di antaranya pinjaman dan permodalan bersama, dengan jumlah 144 entitas dan sistem pembayaran sejumlah 81 entitas. Dalam 15 kluster baru, ada 61 entitas yang terdaftar di OJK dan bernaung pada direktorat khusus Inovasi Keuangan Digital.

Tasa mengatakan Aftech memiliki lembaga pengawasan. Untuk kluster bisnis pinjaman , kata dia, ada lembaga bernama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Adapun layanan keuangan syaeriah ditangani Asosiasi Fintech Syariah Indonesia. Pertumbuhan volume bisnis teknologi finansial pun kian tinggi. Berdasarkan data OJK, segmen P2P lending atau layanan pinjaman menyalurkan dana senilai Rp 60,41 triliun hingga kuartal III lalu. Angka ini melinjak 166,51 persen dibanding pada Desember 2018. Segmen layanan pembayaran pun penetrasinya semakin luas. Sebagai contoh, platform layanan pembayaran Dana sudah digunakan 30 juta konsumen. Jangkauan pasarnya bisa semakin meluas setelah bekerja sama dengan taksi Blue Bird. Begitu juga Gopay, slauran pembayaran digital milik Gojek serta OVO yang bermitra dengan Grab dan menjangkau 5 juta pelaku usaha.


BUMN Dinilai Paling Tertutup

Ayu Dewi 22 Nov 2019 Kompas

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan badan publik yang dinilai paling menutup diri soal informasi publik. Dari 109 BUMN yang dimonitor Komisi Informasi Pusat (KIP), hanya 10 perusahaan yang dinilai dengan kategori cukup informatif hingga informatif. Artinya lebih dari 90% tidak transparan.

Tahun ini KIP memonitor 355 badan publik yang melipu antara lain kementerian, lembaga negara, BUMN, perguruan tinggi, lembaga non struktural, pemerintah provinsi dan partai politik. Dari 355 badan publik itu hanya 34 yang informatif.  Di bawahnya 38 badan publik yang dinilai menuju informatif dan 53 badan publik lain cukup informatif. Selebihnya 41 badan publik dinilai kurang informatif dan 189 badan publik lainnya tidak informatif (93 nya merupakan BUMN). 

Pilihan Editor