Residensial, Konsep Vila Jadi Daya Tarik
Hunian berkonsep resor atau vila masih menjadi andalan bagi pengembang untuk menjadi daya tarik proyeknya bagi konsumen, di antaranya Sinar Mas Land melalui proyek di BSD Serpong dan Taqwaland di Cipanas Jawa Barat.
Pengembang properti Sinar Mas Land menawarkan Klaster Imajihaus sebanyak 155 uni di Greenwich BSD City. Hunian rumah 4 lantai yang mengusung konsep Truly Home Resort itu memiliki desain minimalis, stylish, cozy, modern, dan fungsional.
majihaus, dibanderol mulai dari harga Rp1,4 miliar hingga Rp1,6 miliar per unit. Hunian tersebut memiliki beberapa tipe di antaranya luasan 77/65 m2 dan 77/55 m2.
Adapun PT Taqwaland Development tengah mengebut pemasaran dua proyek properti besutannya yang berlokasi di Cipanas, Jawa Barat yaitu yaitu Cipanas Green View dan Cipanas Hydroponic Hills. Harga yang ditawarkan untuk vila Cipanas Green View tersebut di bawah Rp200 juta per unitnya. Hingga menjelang akhir 2019, dia mengungkapkan total unit yang berhasil dipasarkan mencapai 200 unit dari total 500 unit yang dipasarkan. Untuk kavling hidroponik harga yang ditawarkan berkisar Rp50 juta—60 juta. Dari total 350 kavling yang dipasarkan dia menyatakan 200 kavling di antaranya telah terjual.
Konsep Ibu Kota Negara, Kantor Ditjen Bakal Menyebar Seluruh RI
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memerincikan rancangan baru berbentuk multi pola pemindahan ibu kota yang akan menyebarkan seluruh kantor direktorat ke seluruh Indonesia.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan untuk bisa membuka sentra ekonomi baru, kegiatan pemerintahan rencananya tidak akan fokus di wilayah Kalimantan Timur saja. Ada rencana untuk menyebarkan kantor setaraf direktorat jenderal ke seluruh Indonesia. Pembiayaan pemindahan IKN yang sekitar Rp466 triliun, hanya akan menggunakan APBN sekitar Rp84,9 triliun. Sumber pembiayaan lain yang akan dioptimalisasi adalah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah bakal menggunakan skema omnibus law dalam merumuskan regulasi terkait rencana pemindahan ibu kota negara.
Penggerak Ekonomi, Emerging Market Pegang Kendali
Di tengah tekanan yang dihadapi negara maju, otoritas moneter negara berkembang memiliki peluang pelonggaran yang lebih lanjut untuk menghadapi tantangan ekonomi global.
Bahkan, negara berkembang atau emerging market berpeluang menjadi penopang ekonomi global yang kini menghadapi ancaman resesi akibat perang dagang Amerika Serikat (AS)—China dan lesunya manufaktur. International monetary Fund (IMF) juga memandang emerging market sebagai pendorong utama ekonomi global. Pelonggaran kebijakan moneter akan memberikan dorongan bagi ekonomi berkembang, dan juga berdampak positif bagi negara maju. Langkah ini akan membantu ekonomi dunia di tengah ekspansi terlemahnya dalam satu dekade terakhir.
Prospek cerah pada ekonomi berkembang disampaikan oleh ekonom Morgan Stanley. Mereka memperkirakan pasar emerging market akan tumbuh 4,4% pada tahun depan. Pertumbuhan ekonomi berada pada laju paling lambat dalam hampir tiga dekade terakhir. Sementara itu, indeks harga produsen telah merosot sejak 2016. Meski demikian, investor dan ekonom kini sudah lebih nyaman dengan pasar negara berkembang, mengingat amunisi moneter mereka yang relatif lebih kuat untuk mencegah penurunan. Suku bunga riil, atau suku bunga acuan bank sentral dikurangi inflasi konsumen, juga relatif sehat di pasar negara berkembang, dibandingkan dengan hasil riil negatif di negara-negara maju.
Regulasi Bermasalah, Perda Pungutan Disoal
Sebanyak 235 peraturan daerah (perda) terkait pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi bermasalah.
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan, perda itu bermasalah dari sisi yuridis, substansi, hingga prinsip. Permasalahan ini tidak terlepas dari banyaknya peraturan di level pusat yang saling bertentangan.
Selain perda soal pungutan, KPPOD juga menemukan sejumlah masalah di sektor lain. Di antaranya 63 perda terkait perizinan, 7 terkait dengan ketenagakerjaan, dan 42 perda urusan lain-lain. Total perda yang bermasalah mencapai 347.
Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, menurutnya, perlu ada langkah perbaikan regulasi, baik di level pusat maupun daerah. Disharmoni antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab timbulnya perda bermasalah. Pemerintah segera melakukan evaluasi perda yang dinilai menghambat investasi setelah norma-norma dari omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati.
Navigasi Perpajakan, Harga Jual Eceran Vape Maksimal Naik 58%
Kenaikan harga jual eceran (HJE) hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape maksimal sebesar 58% dan akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan penaikan HJE HPTL (vape) ini bisa diterapkan bersamaan dengan implementasi tarif dan HJE baru rokok konvensional pada tahun depan. Mekanismenya akan diatur melalui revisi PMK 152/2019.
Mulai 2020, pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 21,5% dan HJE sebesar 35%. Kenaikan tarif CHT hampir dua kali lipat tersebut merupakan implikasi dari kebijakan tarif CHT 2019 yang tidak mengalami kenaikan.
Mengacu pada PMK No.152/PMK.010/2019, besar kemungkinan penetapan HJE vape di kisaran 15,8%-58%.
Selain penetapan tarif cukai sebanyak 57%, otoritas kepabeanan juga telah mengklasifikasikan berbagai jenis HPTL yang akan dikenakan tarif cukai dengan didasarkan pada jenis kemasan.
Pembiayaan Non-Anggaran Negara Tembus Rp 100 Triliun
Lembaga Pembiayaan Infrastruktur Non-Anggaran Pemerintah (PINA) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional bakal menuntaskan pemenuhan pembiayaan sebesar US$ 7,4 miliar atau berkisar Rp 104 triliun hingga akhir tahun ini. Direktur Utama PINA, Ekoputro Adijayanto, optimistis bisa melampaui target yang semula dipatok sebesar US$ 6 miliar.
Hingga tahun lalu, PINA sudah memboyong investasi US$ 3,3 miliar untuk belasan proyek domestik. Dibentuk sejak 2017, PINA menjadi salah satu skema alternatif pemerintah untuk memangkas beban anggaran infrastruktur. Peran swasta, baik dalam kemitraan maupun investasi murni, diperkuat untuk mendanai infrastruktur periode 2020-2024 yang nilainya mencapai Rp 6.000 triliun. Berbeda dengan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, skema PINA tak didukung jaminan pemerintah. Dalam daftar proyek PINA hingga Agustus 2019, proyek yang ditangani adalah proyek komersial PT Pindad bernilai Rp 1,7 triliun.
Sebulan, BKPM Eksekusi Realisasi Investasi Rp 100 T
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku terah berhasil mengeksekusi realisasi investasi hampir Rp 100 T dalam kurun waktu kurang dari sebulan umur Kabinet Indonesia Maju. Nilai itu sebelumnya menjadi bagian dari komitmen investasi sekitar Rp 708 triliun yang tertahan direalisasikan karena sejumlah hambatan, terutama terkait masalah penyediaan lahan. Bahlil mengatakan periode kepemimpinannya akan lebih mengedepankan upaya-upaya untuk peningkatan kemudiahan berusahan dibandingkan promosi. Secara terpisah, Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM Rizal Calvary Marimbo menyebutkan, investasi hampir Rp 100 triliun tersebut meliputi investasi patungan perusahan Malaysia-Indonesia untuk pembangunan pembangkit listrik (powerplant), investasi Lotte Chemical (Korea Selatan) untuk membangun pabrik baru petrokimia, dan investasi mobil listrik oleh Hyundai (Korea Selatan).
Wajib Pasok Pasar Domestik, DMO Batu Bara Kembali Dilanjutkan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan kembali memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban pasokan batu bara untuk pasar dalam negeri pada tahun depan. Kebijakan pasokan batu bara dalam negeri untuk kelistrikan tetap berlanjut di tahun depan. Saat ini tengah dikaji besaran DMO dan keberlanjutan harga patokan batu bara kelistrikan sebesar US$70 per ton yang akan berakhir pada tahun ini.
Adapun besaran volume batu bara DMO di tahun depan masih tetap sama, yakni sebesar 25% dari jumlah produksi. Pembahasan keberlanjutan DMO ini, lanjutnya, akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait termasuk pihak PT PLN (Persero) dan produsen batu bara. Besaran prosentase DMO batu bara sebaiknya dilakukan penghitungan. Pasalnya, dari sisi pelaku usaha batu bara untuk memenuhi target 25% juga tidak mudah karena sebagian spesifikasi batubaranya mungkin tidak sesuai dengan spek di PLN. Dan harga sebaiknya mengikuti harga pasar atau dikembalikan kepada harga batu bara di market.
Relokasi Pabrik, Rahasia Jawa Tengah Serap Eksodus
Sejak tahun lalu, eksodus pabrikan ke Jawa Tengah perlahan mulai mengalir. Tahun depan, eksodus tersebut diperkirakan kembali berlanjut, bahkan semakin masif.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Asprisindo) menyatakan 25 pabrikan industri alas kaki telah merelokasi ke Jawa Tengah. Adapun, salah satu pertimbangan relokasi tersebut adalah tidak adanya upah minimum sektoral (UMSK). Relokasi tersebut akan dilanjutkan dengan ekspansi hingga tiga kali dari kapasitas saat pindah. Pada tahun depan, potensi relokasi ke Jawa Tengah dari pabrikan di dalam dan luar negeri masih besar. Di sisi lain, migrasi pabrikan tekstil dan produk tekstil (TPT) ke Jawa Tengah telah terjadi sejak 2015. Menurutnya, Jawa Tengah akan menggantikan posisi Jawa Barat sebagai sentra manufaktur TPT. Selain itu, dia menilai, akan ada penanaman modal dalam negeri dengan tujuan ekspansi kapasitas terpasang pada tahun depan di industri TPT. Pemerintah Jawa Tengah akan memberikan kemudahan bagi para calon investor dalam tiga hal, yakni insentif pajak, lahan industri, dan kemampuan sumber daya manusia (SDM).
Industri 4.0, Digitalisasi Sektor Konstruksi Digenjot
Ikatan Nasional Konsultan Indonesia terus menggenjot upaya digitalisasi di sektor konstruksi di dua sektor, yakni sumber daya manusia konstrukai dan rantai pasok material konstruksi.
Inkindo telah melaunching I-Bridge dan KTA online internal Inkindo. Inkindo juga menggenjot digitalisasi Portal I-Bridge sehingga memungkinkan perusahaan dapat dengan mudah memperoleh informasi dan merekrut tenaga ahli konstruksi yang telah terdaftar di sana.
Selain itu, Inkindo dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi DMI (Data Material Inkondo) yang akan memudahkan para anggota asosiasi itu menemukan rantai pasok material.
Adapun lemahnya database rantai pasok material dan peralatan konstruksi masih menjadi kendala. Hal ini menyebabkan pemanfaatan material lokal sering terlewatkan karena sistem pendataan yang belum menyeluruh.









