BTN Kantongi Laba Rp 801 Miliar
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berhasil mengantongi laba bersih Rp 801 miliar pada kuartal III 2019. Angka itu diraih setelah meningkatkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 21,34 persen untuk persiapan mengikuti aturan baru Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 pada 2020. Perolehan laba bersih tersebut disumbang pendapatan bunga perseroan serta efisiensi yang dilakukan. Pendapatan bunga meningkat 17,9 persen (yoy). Efisiensi dilakukan dengan menekan pertumbuhan biaya operasional di luar CKPN yang hanya sebesar 1,3 persen (yoy) per September 2019, dimana sebelumnya 11,2 persen (yoy) pada 2018. Pendapatan bunga Bank BTN ditopang penyaluran kredit perseroan yang naik sebesar 16,75 persen menjadi Rp 256,93 triliun. Kenaikan kredit ditopang pertumbuhan positif pada KPR Subsidi sebesar 25,52 persen (yoy). Hingga akhir tahun nanti BTN tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, perbaikan kualitas, dan penyesuaian dengan likuiditas dalam penyaluran kredit.
Omnibus Law Bukan Merger 71 UU
Rencana Pemerintah untuk menerbitkan omnibus law bertujuan untuk mengakonodasi keluhan dunia usaha selama ini. Undang-undang ini akan menstandadisasi dan mengharmonisasikan pasal-pasal bermasalah di sekitar 71-74 Undang-undang (UU) sektoral yang menghambat kegiatan investasi. Meski demikian, UU Omnibus Law bukan merupakan merger dari sekitar 71-74 Undang-undang tersebut dan tidak menghapus UU yang bersangkutan. Selain itu, semua peraturan pemerintah, peraturan menteri dan turunan yang merupakan penjabaran dari 71-74 UU tersebut kelak harus direvisi dan mengacu pada UU Omnibus. Draf UU Omnibus ini ditargetkan rampung akhir Desember 2019. Seperti diberitakan, pemerintah berniat menerbitkan UU omnibus , yakni UU Cipta Lapangan Kerja, yeng merupakan revisi dan penyederhanaan dari 71-74 UU di berbagai sektor. Awalnya, presiden menyebut akan adanya dua UU Omnibus, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Dalam perkembangan terbaru, hanya satu UU Omnibus yang bakal diterbitkan, yakni UU Cipta Lapangan Kerja.
Sri Mulyani : 14,3% APBD Habis untuk Perjalanan Dinas
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa ketidakefisienan dalam penggunaan APBD hingga kini masih terus terjadi. Pasalnya, sekitar 13,4% dari total anggaran yang diberikan oleh pemerintah pusat ke daerah dihabiskan hanya untuk membiayai perjalanan dinas. Untuk itu, Menkeu pun menghimbau seluruh pemerintah daerah agar lebih efisien dalam membelanjakan APBD untuk kebutuhan perjalanan dinas. "Tolong untuk perjalanan dinas setahun sekali saja, jangan wira-wiri. Sehingga wira-wirinya itu 13,4% sendiri dari APBD belum unit cost nya juga lebih mahal," kata dia dalam acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa 2020 di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (14/5).Tak hanya itu, Sri Mulyani juga menyebutkan porsi belanja pegawai yang terbilang sangat tinggi yaitu mencapai 36% dari total APBD serta belanja jasa kantor sebesar 1,5% dair total APBD. Ia menuturkan bahwa sekitar 70% dari total APBD digunakan untuk membiayai keperluan pegawai daerah, sedangkan 30% sisanya baru dipakai untuk kebutuhan masyarakat.
Problem Industri Finansial Perlu Jalan Keluar
Persoalan yang menyelimuti industri keuangan dalam negeri masih belum menunjukan tanda-tanda usai. Persoalan yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya. Baik pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saling lempar tanggung jawab dan belum mempunyai jalan keluar konkret.
Wakil Menteri BUMN menyebutkan, hingga kini masih terus mencari jalan keluar untuk Jiwasraya. Persoalan di perusahaan asuransi plat merah itu cukup pelik, termasuk adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manajemen Jiwasraya lama. Kementrian BUMN sudah menggandeng Kejaksaan Agung untuk ikut dalam persoalan ini. Perlu adanya investigasi, memeriksa apakah ada bukti fraud dari masa lalu. Mantan Direktur Utama Bank Mandiri menyebutkan, pendirian anak usaha Jiiwasraya Putera belum cukup untuk menyelesaikan likuidasi di Jiwasraya. Hingga kini kata, kementrian BUMN bersama dengan OJK dan Kementrian Keuangan sedang mencari jalan keluar.
Ketua Dewan Komisioner OJK, hanya mengaku bahwa OJK sudah melakukan pengawasan secara objektif. Akan tetapi saat ditanya berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Jiwasraya, beliau menyebutkan bahwa manajemen jiwasraya lebih mengetahui hal itu.
Beralih perihal problem Bank Muamalat, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK, menjelaskan saat ini terdapat beberapa calon investor yang berminat masuk ke Muamalat. Melalui strategic investor dan melakukan langkah-langkah perbaikan lain ungkapnya.
Persoalan lain ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera. Berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dengan DPR pada 7 November lalu, terlihat ada perbaikan. Pendapatan premi per Oktober 2019 sebesar Rp 2,6 Triliun. Jumlah klaim Rp 2,4 Triliun. Tapi sampai saat ini kursi direksi bumiputera masih kosong. Kami juga sudah meminta untuk menyerahkan calon ujar Ketua Dewan Komisioner OJK.
Pengawasan OJK yang dianggap lemah menyebabkan DPR berang. DPR akan merevisi UU OJK. Menurut Anggota Komisi XI DPR , salah satu usulannya adalah pembentukan pengawas OJK. Usul revisi UU OJK sempat masuk dalam program legislasi nasional tahun 2015-2019 namun belum tuntas, alhasil akan diusulkan lagi di prolegnas 2020-2024. DPR juga akan mengusulkan pemilihan komisioner dengan bertahap, tidak sekaligus untuk menjaga kesinambungan tugas dan operasional OJK. Kewenangan OJK menetapkan bank berdampak sistemik juga akan dipertegas. Sambil menunggu langkah DPR, OJK dan pemerintah mesti segera mengatasi masalah-masalah tadi.
Utang Duniatex mencapai Rp 22,36T
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) enam entitas Duniatex telah rampung melakukan verifikasi tagihan dari para krediturnya. Dari catatan pengurus, total tagihan kepada Duniatex Group mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur.
Pengurus PKPU Duniatex Group merinci nilai tagihan tersebut berasal dari 58 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 641,06 miliar.“Hari ini Kamis (14/11) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang juga telah memutuskan memberikan perpanjangan PKPU selama 90 hari mendatang,” katanya saat dihubungi Kontan.co.id. Dia menambahkan, Duniatex Group sejatinya meminta perpanjangan waktu PKPU selama 120 hari, namun dalam rapat kreditur pekan lalu dan diterima kreditur secara aklamasi. Meskipun mengenai jangka waktu tak semua kreditur sepakat memberikan perpanjangan 120 hari. Hingga akhirnya diputuskan Majelis Hakim sebanyak 90 hari.
Kemenkeu Agresif Batasi Peredaran Likuid Vape
Pemerintah Indonesia bakal menekan peredaran rokok elektronik (vape). Hal ini sejalan dengan dampak negative yang ditimbulkan akibat dari konsumsi produk tersebut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bakal melarang penggunaan rokok elektrik lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif Berupa produk Tembakau bagi Kesehatan. Selain itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikan tarif cukai terhadap likuid rokok elektrik tersebut.
Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menegaskan, kenaikan cukai likuid vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang. Pemerintah telah mengenakan cukai terhadap likuid vape sejak 1 September 2018. Besaran tarif cukainya mencapai 57%. Indonesia bukan satu-satunya negara yang memungut cukai dari cairan tersebut. Beberapa negara seperti Rusia dan Portugal mengenakan tarif cukai yang lebih tinggi dari Indonesia, yaitu masing-masing sebesar 81,17% dan 62,92%. Bahkan, ada sejumlah negara yang benar-benar melarang peredaran vape. Beberapa diantaranya, Thailand, Argentina, Venezuela, Brasil, Uruguay, Yordania, Oman, Qatar, dan Taiwan. Sementara itu, menurut Heru selama masih beredar di dalam negeri, pemerintah akan tetap memungut cukai dari produk itu. Secara prinsip likuid vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai. Selain mengenakan tarif cukai, pihaknya juga melkukan 252 penindakan terhadap peredara likuid vape illegal. Angka itu naik dari 2018 yng sebanyak 218 penindakan.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Nasaruddin Djoko Surjono mengatakan, ketentuan tarif cukai tak bisa dinaikan lebih tinggi. Sebab, tarif cukai lukuid vape yang berlaku saat ini tergolong sudah tnggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan tarif cukai konvensional yang tahun depan naik 21%. Kalaupun ada kenaikan itu mestinya dari Harga Jual Ecerean (HJE) lukuid vape, kata Nasruddin kepada Kontan. Namun ketentuan tarif HJE likuid vape sampai saat ini juga belum ditentukan. Alasannya, Kemenkeu lewat Ditjen Bea dan Cukai masih mengkaji efektifitas tarif HJE likuid vape saat ini terhadap pengendalian konsumsi.
Modal Ventura Gencar Danai Startup
Modal ventura semakin gencar menyalurkan dana ke perusahaan-perusahaan startup. Hal ini terlihat dalam Next Indonesia Unicorn (NextICorn) Summit yang kedua digelar di Jimbaran, Bali. Tahun ini NextICorn mengumpulkan total 103 startup lokal dan 126 investor dari beberapa negara untuk bertemu dan menghasilkan kerjasama bisnis. Selain itu tercatat ada 63 investor dalam negeri yang diantarnya kebanyakan juga adalah modal ventura. Menurut Ketua Umum Yayasan NextICorn menyebutkan, para investor ini adalah investor yang sudah tahu dan mempelajari visi dan misi beberapa startup yang dibidik. Mereka menggunakan ajang NextICorn untuk mengkaji lebih jauh dan bertemu langsung.
Dari banyak startup yang ada, para investor tersebut memang lebih banyak mengincar startup financial technology (fintech). Lalu diikuti startup ritel dan e-commerce. Beberapa modal ventura yang tercatat mengalokasikan dana investasi lebih dari US$ 5 juta diantaranya adalah BRI Ventures, Kejora Ventures, Gobi Partners, Insignia Ventures Partners, Red Badge Pacific, CICC, EV Growth SMDV, dan beberapa yang lainnya.
Transaksi Uang Elektronik
Meningkatnya pengguna telepon seluler telah meningkatkan jumlah transaksi uang elektronik. Mengutip riset Satuan Tugas Survei dari Dewan Nasional Keuangan Inklusi (DNKI) ada 25% penduduk dewasa di Indonesia telah melakukan transaksi di mobile banking dan aplikasi uang elektronik. Data juga menunjukkan jumlah pengguna uang elektronik berbasis seluler meningkat empat kali lipat dibandingkan tahun 2016. Padahal pengguna uang elektronik tahun 2014 baru 0,1%, 2015 naik 0,4%, 2016 menjadi 0,9% dan mencapai 4,7% di 2018
Head of Project Management Office DNKI mengungkapkan, kebanyakan orang dewasa memiliki uang elektronik berbasis seluler menggunakan secar rutin. Dari hasil riset , 58,7% menggunakan untuk transaksi dalam satu bulan terakhir. Pengguna mengisi ulang melalui konter minimarket 56,1%. Lalu ATM 33%, Internet Banking 21,4% dan layanan lain termasuk fintech dan teller bank
Korporasi Batubara Hadapi Risiko Pembiayaan Utang
Lembaga pemeringkat internasional, Moody's Investors Service, memperkirakan risiko pembiayaan kembali atau refinancing produsen batubara di Indonesia bakal meningkat pada tahun 2022. Setidaknya, ada tujuh perusahaan batubara yang mendapatkan penilaian dari Moody's Investors Service. Mereka adalah PT Adaro Indonesia (grup Adaro Energy), PT Indika Energy Tbk (INDY), PT ABM Investama Tbk (ABMM), Geo Energy Resources Limited, PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bayan Resources Tbk (BYAN) dan Golden Energy and Resources Ltd.
Moody's mencatat, total utang perusahaan batubara yang jatuh tempo pada tahun 2022 mencapai US$ 2,9 miliar. Utang tersebut dalam bentuk kredit perbankan maupun obligasi. Nilai utang itu melonjak dari 2020 dan 2021 yang masing-masing US$ 800 juta dan US$ 700 juta. Asisten Wakil Presiden dan Analis Moody's menyebutkan, untuk membiayai kembali utang yang jatuh tempo, beberapa perusahaan ini bergantung pada upaya mendorong kapasitas cadangan batubara yang semakin menipis.
Sementara beberapa perusahaan lain dibayangi risiko izin penambangan yang akan kedaluwarsa. Selain ini, risiko refinancing semakin terancam oleh isu lingkungan dan rekam jejak sejumlah penambang yang belum teruji dalam menebus obligasi berdenominasi dollar Amerika Serikat. Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava, menampik kekhawatiran tersebut. "Kami tidak melihat masalah seperti itu pada tahun 2022. Kami memenangkan banyak penghargaan program lingkungan. Cadangan batubara kami lebih dari 2 miliar ton," terang dia kepada KONTAN, Kamis (14/11). Saat ini, BUMI masih melakukan diskusi dengan sejumlah kreditur mengenai skenario refinancing. "Tranche A dapat dilunasi pada awal tahun 2021, sementara tranche B menjelang akhir 2022," Dileep mengklaim. Mengenai risiko perizinan, Dileep bilang, pihaknya masih menunggu keputusan resmi pemerintah. Sementara Head of Corporate Communication PT Indika Energy Tbk, Leonardus Herwindo, menyatakan sudah mengantisipasi risiko atas kemampuan perusahaan dalam refinancing."Bond yang jatuh tempo tahun 2022 sebesar US$ 265 juta," sebut dia. Dalam kurun waktu itu, INDY akan memantau perkembangan untuk menentukan strategi refinancing. Direktur PT ABM Investama Tbk, Adrian Erlangga, meyakini tidak akan kesulitan membayar kredit sesuai jadwal. Adrian juga memastikan cadangan batubara ABMM akan bertambah, lantaran akuisisi tambang yang ditargetkan bisa rampung pada akhir tahun ini. "Cadangan baru akan kita peroleh tahun ini juga," pungkas dia.
Penerimaan Perpajakan, Setoran Kepabeanan Terancam Shortfall
Ancaman shortfall menghantui penerimaan perpajakan dari sektor kepabeanan sejalan dengan rendahnya realisasi hingga pekan kedua bulan ini.
Perseteruan antara Bea Cukai dan PT Freeport Indonesia (PT FI) terkait dengan penentuan tarif bea keluar juga berpotensi menggerus penerimaan bea keluar lebih besar dari yang diestimasikan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yakni pada kisaran Rp1,8 triliun. Rendahnya realisasi bea masuk merupakan dampak dari tekanan ekonomi global akibat perang dagang yang berujung pada lesunya aktivitas ekspor nasional.
Adapun untuk bea keluar, disebabkan oleh belum pulihnya stabilitas harga sejumlah komoditas terutama mineral, yang selama ini menjadi kontributor utama.
Upaya ekstra yang dimaksud salah satunya adalah menjalin kerja sama dengan Ditjen Pajak yakni dengan mencocokkan data invois dan faktur.
Adapun upaya yang akan dilakukan untuk mengerek penerimaan cukai adalah dengan memaksimalkan pembasmian rokok ilegal dari hulu hingga hilir yang difokuskan di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur.








