;

Biaya Dana Perbankan Masih Tinggi

Leo Putra 12 Nov 2019 Tempo

Kalangan perbankan menilai penurunan bunga kredit tidak mudah selama biaya dana masih tinggi. Langkah awal yang akan dilakukan kalangan perbankan adalah memangkas bunga simpanan dan deposito. Saat ini bunga acuan Bank Indonesia 7-day (Reverse) Repo Rate turun 100 basis point dalam empat bulan terakhir ke level 5 persen. Menurut Direktur Utama PT Bank Mayora, Irfanto Oeij, agar keluar dari jebakan suku bunga tinggi, perbankan harus meningkatkan upaya penghimpunan dana murahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta perbankan agar bergerak cepat memangkas suku bunga kreditnya. Menurut Jokowi, suku bunga kredit perbankan Indonesia masih tinggi di banding negara- negara lain di kawasan. Berdasarkan catatan Bank Indonesia, transmisi penurunan suku bunga kredit baru sebesar 8 basis point hingga Agustus lalu. Sedangkan bunga deposito 26 basis point.  Presiden Direktur PT Bank Central Asia, Jahja Setiaatmadja, menambahkan, penurunan suku bunga kredit tidak menjamin akan berdampak langsung pada lonjakan permintaan kredit. Jahja membandingkan dengan kondisi pada 2018, ketika tingkat bunga acuan berada di level 6 persen dan pertumbuhan kredit mencapai 12 persen. Angka itu lebih baik dari pertumbuhan kredit saat ini yang berada di kisaran 8 persen.


Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman Melambat

Leo Putra 12 Nov 2019 Tempo

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI), Andhi S. Lukman, mengatakan pertumbuhan industri makanan dan minuman tidak mencapai target 9 persen pada tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah perlambatan konsumsi di masyarakat. Penurunan pendapatan membuat masyarakat kelompok menengah ke bawah lebih selektif dalam konsumsi. Meski pendapatan masyarakat menengah atas tidak terganggu, menurut Adhi, konsumsi kelompok masyarakat ini tidak akan bertambah dari kebiasaannya. Hal ini diperparah oleh promosi wisata luar negeri yang menawarkan biaya yang murah.

Wakil Ketua Umum GAPMMI Rahmat Hidayat menuturkan, selain perlambatan ekonomi, ada beberapa faktor lain yang turut membuat pergerakan industri terasa berat pada 2019. Salah satunya adalah keterbatasan bahan baku dari dalam negeri. Sebagian bahan baku industri mengandalkan impor, dari susu, gandum, garam, gula, hingga bahan penolong lainnya. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Abdul Rochim, menuturkan pertumbuhan industri makanan dan minuman secara kumulatif pada triwulan I-III sebesar 7,72 persen. Angka tersebut menurun dari capaian periode yang sama tahun lalu sebesar 9,74 persen. Rochim mencatat pertumbuhan industri pada triwulan III sudah mulai membaik, yaitu sekitar 8,33 persen. Lantaran pertumbuhan pada semester pertama yang kurang ia tak yakin pertumbuhan bisa sesuai dengan target 9 persen.


Jaga Keamanan Transaksi

Ayu Dewi 12 Nov 2019 Kompas

Pembeli berperan menjaga keamanan bertransaksi belanja dalam jaringan. Menurut Dion Dewa Barata Pengajar Universitas Pembangunan Jaya, upaya keamanan dalam bertransaksi belanja meliputi :

  • mengakses e-dagang yang bisa dipercaya
  • memilih penjual yang direkomendasikan dalam e-dagang tersebut
  • menghubungi penjual untuk menanyakan ketersediaan barang
  • transfer pembayaran hanya dapat dilakukan melalui e-dagang
  • membatasi nilai belanja daring
  • menggunakan kartu kredit untuk menekan risiko kerugian

Tim Mackey, Principal Security Strategist, Synopsys Software Integrity Group juga menyarankan kepada konsumen digital agar menjaga keamanan dirinya dalam berbelanja daring dengan :

  • tidak menyimpan informasi kartu kredit di laman e-dagang
  • gunakan sistem pembayaran pihak ketiga
  • mengaktifkan semua peringatan pembelian pada seluruh kartu kredit yang dimiliki
  • terbiasa berbelanja daring dirumah atau saat terhubung dengan jaringan penyedia seluler pribadi

Pengusaha Keberatan Soal Upah Sektoral

Ayu Dewi 12 Nov 2019 Kompas

Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) menilai upah minumum sektoral selama ini menambah beban bagi pengusaha. Namun, kenaikan upah 8,5% tak cukup berarti bagi buruh. Besaran tersebut tidak dapat meningkatkan produktivitas dan kompetensi buruh.

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri berpendapat bahwa upah minimum kota/kabupaten sudah terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi riil alas kaki. Aprisindo menilai formula perhitungan upah provinsi atau kota/kabupaten seharusnya melihat kondisi suatu sektor yakni mengacu pada angka pertumbuhan industri sektoral. Formula perhitungan upah sekarang menggunakan angka pertumbuhan ekonomi makro. Sementara faktanya dari sisi mikro, pertumbuhan alas kaki cenderung turun.

Pertumbuhan Sedang-Sedang Saja

Ulhaq Z 12 Nov 2019 Republika

Pada awal Nopember 2019 ini, BPS baru saja merilis data pertumbuhan ekonomi nasional kuartal ketiga 2019. Seperti perkiraan banyak analis angkanya belum beranjak dari lima persen yaitu hanya mentok pada level 5.02 persen. Dari sisi produksi pertumbuhan didorong oleh hampir semua lapangan usaha, namun yang tertinggi dicapai pada usaha jasa lainnya yang tumbuh 10,72 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen pengeluaran konsumsi lembaga non-profit. Dari sisi produksi, tertinggi pada lapangan usaha pengadaan listrik dan gas sebesar 4,95 persen. Pemerintah menyadari pertumbuhan ekonomi ini merupakan yang terendah dari beberapa kuartal sebelumnya, yang dinilai sebagai pengaruh perlemahan perekonomian global. Namun pemerintah tetap berfokus untuk menyokong pertumbuhan melalui APBN. Sementara itu data pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh BPS mendapat sorotan dari Capital Economic, lembaga rist asal AS yang menilai angka BPS terlalu tinggi. Pertumbuhan stabil 5 persen dipandang mencurigakan. Ini terindikasi antara lain dari pertumbuhan konsumsi pemerintah melambat drastis pada kuartal III/2019 setelah tumbuh tinggi pada kuartal sebelumnya, pertumbuhan konsumsi dan investasi juga melambat dibanding sebelumnya. Diperkirakan pertumbuhanya hanya akan menembus level 4.5 persen (yoy). Argumentasi yang dikemukakan terkait dengan pertumbuhan kredit yang rendah, kebijakan fiskal yang tidak memiliki daya ungkit, dan masih tertekannya harga batu bara dan CPO. Merespon hal ini BPS membantah denan menjelaskan proses penghitungan manual semua indikator ekonomi mulai dari konsumsi rumah tangga, konsumsi lembaga non profit yang melayani rumah tangga, investasi, inflasi, dan ekspor-impor. Pertumbuhan tidak dapat dikatakan stabil karena menurut BPS pun pertumbuhan ekonomi merosot tajam yaitu dari 5,7 persen ke 5,02 persen. Pertumbuhan masih sangat dominan di pulau Jawa dan Sumatera. Sumber pertumbuhan ekonomi nasional terlalu mengandalkan Pulau Jawa sementara wilayah lain sangat minim.

Kontribusi Tekfin

Ulhaq Z 12 Nov 2019 Republika

Sentuhan teknologi dalam industri keuangan melahirkan peer to peer (P2P) lending dengan segala dinamikanya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memaparkan hasil riset Institute for Developmen of Economics and Finance (INDEF) yang bertajuk “Studi Dampak Fintech P2P Lending terhadap Perekonomian Nasional“. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa industri Fintech P2P Lending memiliki potensi untuk terus berkembang dan berperan besar untuk pertumbuhan ekonomi digital nasional. Dengan hadirnya Fintech P2P Lending  Indef mendata bahwa sebanyak 326 ribu orang terserap sebagai tenaga kerja, yang meningkat 68 persen dari tahun sebelumnya. Penyaluran dana dan investasi teknologi finansial membuat penurunan angka kemiskinan 0.7 persen, yang mengurangi penduduk miskin sejumlah 177 ribu jiwa. Keberadaan fintech kini makin relevan sebagai sarana untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Pendapatan masyarakat termasuk UMKM meningkat, antara lain tampak dalam peningkatan petani di desa sebesar 1,23 persen dan pekerja perdagangan di kota sebesar 2,59 persen, peningkatan pengeluaran rumah tangga pengusaha pertanian sebesar 1,34 persen, rumah tangga golongan rendah perkotaan sebesar 1,34 persen, dan rumah tangga golongan atas perkotaan sebesar 1,77 persen. Hingga September 2019 setidaknya 144 anggota terdaftar di bidang produktif multiguna, konsumtif, dan syariah. Dari jumlah tersebut 13 anggota telah memiliki status berizin dari OJK.

Kebijakan Daftar Positif Investasi Disiapkan

Leo Putra 12 Nov 2019 Investor Daily

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan menerbitkan daftar positif investasi pada Januari 2020 guna menggenjot minat investasi dalam negeri. Daftar yang akan diatur dalam bentuk peraturan presiden tersebut merupakan daftar prioritas investasi yang didorong Indonesia. "Kami persiapkan positive list pada Januari 2020. Tidak harus menunggu undang-undang, kami tidak perlu menyelesaikan keseluruhannya. Tapi, ini dibuat secara bertahap, yang tidak ada ganjalan undang-undang akan kami lepaskan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11). Menurut dia, pembentukan positive list ini akan didasarkan pada investasi-investasi prioritas negara seiring dengan upaya untuk melakukan substitusi impor. Komoditas-komoditas yang nilai impornya masih cukup tinggi di Indonesia akan dimasukan oleh pemerintah dalam daftar tersebut. Menurut Airlangga daftar positif investasi rencananya juga diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK) dan dipertimbangkan mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai dengan ketentuan dan bentuk final daftar yang berlaku. Sementara itu, simplifikasi daftar negatif investasi (DNI) akan dilakukan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan disingkronkan dengan UU Perkoperasian dan UU Pemberdayaan UMKM dalam sebuah omnibus law.

Industri Keuangan, Kartu Kredit Versus Dompet Digital

B. Wiyono 12 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Kini kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) menghadapi tantangan dengan lahirnya kartu pembayaran digital atau dompet digital seperti DANA, OVO, Go-Pay. Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa jumlah kartu kredit mengalami penurunan selama Januari s.d. Juni 2019.  Sebaliknya, penarikan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit tetap positif. Lantaran orang semakin membutuhkan dana tunai, sedangkan daya beli (purchasing power) tetap jalan di tempat. Perkembangan kartu kredit untuk kepentingan belanja juga mengalami kenaikan secara fluktuatif. Penurunan penggunaan kartu kredit disebabkan oleh beberapa hal.  Penurunan jumlah kartu kredit itu disebabkan antara lain oleh munculnya kartu dompet digital seperti DANA, OVO dan Go-Pay yang sangat sering memberikan diskon gede-gedean untuk mencari basis nasabah. Setelah memperoleh basis nasabah yang makin membengkak, akhirnya kartu pembayaran digital itu akan mencuil pangsa pasar penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran nontunai (cashless). Tanpa disadari dompet digital cepat atau lambat akan mendorong orang terbiasa membeli sesuatu hanya karena diskon dan keinginan, bukan karena kebutuhan. Gaya hidup yang konsumtif. Persaingan dompet digital pun akan kian marak ketika pemain asing dari China seperti Alipay milik Jack Ma dan WeChat Pay masuk ke Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun wajib lebih awas untuk mencegah munculnya monopoli dompet digital.

Sumber Penerimaan Negara, Kinerja Pajak Harus Dipacu

B. Wiyono 12 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Kinerja pemeriksaan otoritas pajak perlu digenjot lebih lebih kencang lagi untuk meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak, termasuk orang pribadi. Kondisi ini tergambar dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lihat saja pada 2019, jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar sebanyak 41,9 juta dengan 18,3 juta diantaranya wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, sampai dengan Senin (11/11), realisasi kepatuhan formal WP masih di kisaran angka 71%. Di satu sisi, rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak juga masih jauh dari ideal. Dengan basis penghitungan WP 2018, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) masih berada di angka 1,6%. Padahal jika mengambil benchmarking, baik dari Dana Moneter Internasional (IMF) maupun OECD ditambah berbagai perbaikan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, ACR untuk WP seharusnya bisa di atas 2%. Menurut Ditjen Pajak aktivitas pemeriksaan yang belum optimal disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah ketimpangan antara jumlah pemeriksa pajak dan jumlah WP yang diperiksa. Alhasil, peningkatan ACR tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dari semua jenis WP maka ACR untuk WP OP masih bisa ditingkatkan. Namun, kepatuhan dalam bentuk yang paling sederhana yaitu kepatuhan formal bisa didorong melalui berbagai macam hal. Di sisi lain, rendahnya pemeriksaaan terhadap WP OP bisa dilihat dengan berbagai macam perspektif. Salah satunya, ketersediaan trigger (data awal, analisis) untuk OP masih minim ketimbang badan.

Penyusunan Omnibus Law, Skema Pengupahan Bakal Diubah

B. Wiyono 12 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Skema pengupahan akan diubah sejalan dengan rencana pemerintah untuk menyusun UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi omnibus law kemudahan berusaha. Penentuan upah bakal dibedakan antara padat modal dengan padat karya. Padat modal menyerap tenaga kerja lebih sedikit dengan kualifikasi yang tinggi sehingga upah minimum tidak bisa disamakan. Adapun penentuan upah padat karya akan mengacu pada produktivitas. Pemerintah perlu menentukan definisi dari padat modal dan padat karya dengan baik agar tidak ada kesalahan kategorisasi. Selain itu, pemerintah juga harus menyusun tolok ukur produktivitas pekerja. Ukuran produktivitas ini perlu disepakati dengan stakeholder terkait agar tidak timbul perbedaan persepsi. Di sisi lain, omnibus law perpajakan akan segera diajukan pemerintah ke DPR. Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap finalisasi.

Pilihan Editor