Pertumbuhan Sedang-Sedang Saja
Pada awal Nopember 2019 ini, BPS baru saja merilis data pertumbuhan ekonomi nasional kuartal ketiga 2019. Seperti perkiraan banyak analis angkanya belum beranjak dari lima persen yaitu hanya mentok pada level 5.02 persen. Dari sisi produksi pertumbuhan didorong oleh hampir semua lapangan usaha, namun yang tertinggi dicapai pada usaha jasa lainnya yang tumbuh 10,72 persen. Dari sisi pengeluaran, pertumbuhan tertinggi dicapai oleh komponen pengeluaran konsumsi lembaga non-profit. Dari sisi produksi, tertinggi pada lapangan usaha pengadaan listrik dan gas sebesar 4,95 persen. Pemerintah menyadari pertumbuhan ekonomi ini merupakan yang terendah dari beberapa kuartal sebelumnya, yang dinilai sebagai pengaruh perlemahan perekonomian global. Namun pemerintah tetap berfokus untuk menyokong pertumbuhan melalui APBN. Sementara itu data pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh BPS mendapat sorotan dari Capital Economic, lembaga rist asal AS yang menilai angka BPS terlalu tinggi. Pertumbuhan stabil 5 persen dipandang mencurigakan. Ini terindikasi antara lain dari pertumbuhan konsumsi pemerintah melambat drastis pada kuartal III/2019 setelah tumbuh tinggi pada kuartal sebelumnya, pertumbuhan konsumsi dan investasi juga melambat dibanding sebelumnya. Diperkirakan pertumbuhanya hanya akan menembus level 4.5 persen (yoy). Argumentasi yang dikemukakan terkait dengan pertumbuhan kredit yang rendah, kebijakan fiskal yang tidak memiliki daya ungkit, dan masih tertekannya harga batu bara dan CPO. Merespon hal ini BPS membantah denan menjelaskan proses penghitungan manual semua indikator ekonomi mulai dari konsumsi rumah tangga, konsumsi lembaga non profit yang melayani rumah tangga, investasi, inflasi, dan ekspor-impor. Pertumbuhan tidak dapat dikatakan stabil karena menurut BPS pun pertumbuhan ekonomi merosot tajam yaitu dari 5,7 persen ke 5,02 persen. Pertumbuhan masih sangat dominan di pulau Jawa dan Sumatera. Sumber pertumbuhan ekonomi nasional terlalu mengandalkan Pulau Jawa sementara wilayah lain sangat minim.
Kontribusi Tekfin
Sentuhan
teknologi dalam industri keuangan melahirkan peer to peer (P2P) lending dengan
segala dinamikanya. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memaparkan
hasil riset Institute for Developmen of Economics and Finance (INDEF) yang
bertajuk “Studi Dampak Fintech P2P
Lending terhadap Perekonomian Nasional“. Hasilnya dapat disimpulkan bahwa
industri Fintech P2P Lending memiliki
potensi untuk terus berkembang dan berperan besar untuk pertumbuhan ekonomi
digital nasional. Dengan hadirnya Fintech
P2P Lending Indef mendata bahwa
sebanyak 326 ribu orang terserap sebagai tenaga kerja, yang meningkat 68 persen
dari tahun sebelumnya. Penyaluran dana dan investasi teknologi finansial
membuat penurunan angka kemiskinan 0.7 persen, yang mengurangi penduduk miskin
sejumlah 177 ribu jiwa. Keberadaan fintech kini makin relevan sebagai sarana
untuk memperdalam pasar keuangan di Indonesia. Pendapatan masyarakat termasuk
UMKM meningkat, antara lain tampak dalam peningkatan petani di desa sebesar
1,23 persen dan pekerja perdagangan di kota sebesar 2,59 persen, peningkatan pengeluaran
rumah tangga pengusaha pertanian sebesar 1,34 persen, rumah tangga golongan
rendah perkotaan sebesar 1,34 persen, dan rumah tangga golongan atas perkotaan
sebesar 1,77 persen. Hingga September 2019 setidaknya 144 anggota terdaftar di
bidang produktif multiguna, konsumtif, dan syariah. Dari jumlah tersebut 13
anggota telah memiliki status berizin dari OJK.
Kebijakan Daftar Positif Investasi Disiapkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah akan menerbitkan daftar positif investasi pada Januari 2020 guna menggenjot minat investasi dalam negeri. Daftar yang akan diatur dalam bentuk peraturan presiden tersebut merupakan daftar prioritas investasi yang didorong Indonesia. "Kami persiapkan positive list pada Januari 2020. Tidak harus menunggu undang-undang, kami tidak perlu menyelesaikan keseluruhannya. Tapi, ini dibuat secara bertahap, yang tidak ada ganjalan undang-undang akan kami lepaskan," ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/11). Menurut dia, pembentukan positive list ini akan didasarkan pada investasi-investasi prioritas negara seiring dengan upaya untuk melakukan substitusi impor. Komoditas-komoditas yang nilai impornya masih cukup tinggi di Indonesia akan dimasukan oleh pemerintah dalam daftar tersebut. Menurut Airlangga daftar positif investasi rencananya juga diterapkan pada kawasan ekonomi khusus (KEK) dan dipertimbangkan mendapatkan fasilitas tax holiday sesuai dengan ketentuan dan bentuk final daftar yang berlaku. Sementara itu, simplifikasi daftar negatif investasi (DNI) akan dilakukan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan disingkronkan dengan UU Perkoperasian dan UU Pemberdayaan UMKM dalam sebuah omnibus law.
Industri Keuangan, Kartu Kredit Versus Dompet Digital
Kini kartu kredit sebagai salah satu alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) menghadapi tantangan dengan lahirnya kartu pembayaran digital atau dompet digital seperti DANA, OVO, Go-Pay.
Data Bank Indonesia (BI) menunjukkan bahwa jumlah kartu kredit mengalami penurunan selama Januari s.d. Juni 2019.
Sebaliknya, penarikan uang tunai dengan menggunakan kartu kredit tetap positif.
Lantaran orang semakin membutuhkan dana tunai, sedangkan daya beli (purchasing power) tetap jalan di tempat. Perkembangan kartu kredit untuk kepentingan belanja juga mengalami kenaikan secara fluktuatif. Penurunan penggunaan kartu kredit disebabkan oleh beberapa hal.
Penurunan jumlah kartu kredit itu disebabkan antara lain oleh munculnya kartu dompet digital seperti DANA, OVO dan Go-Pay yang sangat sering memberikan diskon gede-gedean untuk mencari basis nasabah. Setelah memperoleh basis nasabah yang makin membengkak, akhirnya kartu pembayaran digital itu akan mencuil pangsa pasar penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran nontunai (cashless). Tanpa disadari dompet digital cepat atau lambat akan mendorong orang terbiasa membeli sesuatu hanya karena diskon dan keinginan, bukan karena kebutuhan. Gaya hidup yang konsumtif. Persaingan dompet digital pun akan kian marak ketika pemain asing dari China seperti Alipay milik Jack Ma dan WeChat Pay masuk ke Indonesia. Komisi Pengawas Persaingan Usaha pun wajib lebih awas untuk mencegah munculnya monopoli dompet digital.
Sumber Penerimaan Negara, Kinerja Pajak Harus Dipacu
Kinerja
pemeriksaan otoritas
pajak perlu digenjot lebih
lebih kencang lagi untuk
meningkatkan kepatuhan
formal wajib pajak,
termasuk orang pribadi.
Kondisi ini tergambar dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Lihat saja pada 2019, jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar sebanyak 41,9 juta dengan 18,3 juta diantaranya wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak. Namun, sampai dengan Senin (11/11), realisasi kepatuhan formal WP masih di kisaran angka 71%.
Di satu sisi, rasio cakupan pemeriksaan yang dilakukan otoritas pajak juga masih jauh dari ideal. Dengan basis penghitungan WP 2018, rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio (ACR) masih berada di angka 1,6%.
Padahal jika mengambil benchmarking, baik dari Dana Moneter Internasional (IMF) maupun OECD ditambah berbagai perbaikan yang sudah dilakukan oleh pemerintah, ACR untuk WP seharusnya bisa di atas 2%. Menurut Ditjen Pajak aktivitas pemeriksaan yang belum optimal disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah ketimpangan antara jumlah pemeriksa pajak dan jumlah WP yang diperiksa.
Alhasil, peningkatan ACR tak bisa dilakukan dalam waktu dekat. Dari semua jenis WP maka ACR untuk WP OP masih bisa ditingkatkan. Namun, kepatuhan dalam bentuk yang paling sederhana yaitu kepatuhan formal bisa didorong melalui berbagai macam hal.
Di sisi lain, rendahnya pemeriksaaan terhadap WP OP bisa dilihat dengan berbagai macam perspektif. Salah satunya, ketersediaan trigger (data awal, analisis) untuk OP masih minim ketimbang badan.
Penyusunan Omnibus Law, Skema Pengupahan Bakal Diubah
Skema pengupahan akan diubah sejalan dengan rencana pemerintah untuk menyusun UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi omnibus law kemudahan berusaha. Penentuan upah bakal dibedakan antara padat modal dengan padat karya.
Padat modal menyerap tenaga kerja lebih sedikit dengan kualifikasi yang tinggi sehingga upah minimum tidak bisa disamakan. Adapun penentuan upah padat karya akan mengacu pada produktivitas. Pemerintah perlu menentukan definisi dari padat modal dan padat karya dengan baik agar tidak ada kesalahan kategorisasi. Selain itu, pemerintah juga harus menyusun tolok ukur produktivitas pekerja. Ukuran produktivitas ini perlu disepakati dengan stakeholder terkait agar tidak timbul perbedaan persepsi. Di sisi lain, omnibus law perpajakan akan segera diajukan pemerintah ke DPR. Saat ini, proses pembahasan memasuki tahap finalisasi.
Industri Kehutanan, Ekspor Ditaksir Tembus US$132 Miliar
Nilai ekspor produk kehutanan diproyeksikan terus meningkat hingga mencapai US$132 miliar pada 2045 atau melonjak 11 kali lipat dari realisasi 2018 senilai US$12,17 miliar.
royeksi tersebut tertuang tertuang dalam Roadmap Pembangunan Hutan Produksi Tahun 2019-2045. Peta jalan tersebut berisi target investasi, produksi dan ekspor, serta penyerapan tenaga kerja di sektor kehutanan dari hulu hingga hilir.
Sementara itu, APHI mencatat total nilai ekspor produk kayu olahan dalam 5 tahun terakhir menunjukkan peningkatan secara signifikan.
Namun, sepanjang 9 bulan pertama tahun ini, nilai ekspor baru mencapai US$8,66 miliar atau mengalami penurunan 6,57% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai US$ 9,27 miliar.
Penurunan yang terjadi hingga September diprediksi akan terus berlangsung sampai dengan akhir 2019.
Turunnya kinerja pada tahun ini dipicu oleh melemahnya permintaan dunia terhadap produk kayu olahan, terutama plywood, yang berimbas menurunnya permintaan bahan baku kayu bulat alam dan kayu tanaman.
Kebijakan Upah Minimum, Industri Padat Karya Kian Terbebani
Penetapan upah minimum sektoral kota/kabupaten (UMSK), di samping upah minimum provinsi (UMP), dinilai memberatkan pelaku industri padat karya dan melemahkan daya saing produknya. Formula penetapan upah pun dinilai perlu disesuaikan dengan menjadikan produktivitas sebagai dasar perhitungan. Formula peningkatan upah dengan dasar produktivitas menjadi solusi bagi pekerja dan pengusaha. Dengan dasar itu, pendapatan pekerja akan meningkat sejalan dengan peningkatan produksi.
penyesuaian terhadap formulasi kenaikan upah pekerja sebagaimana diatur dalam PP No. 78/2015 tentang Pengupahan sudah saatnya direalisasikan. Pasalnya, kondisi industri sudah jauh berbeda dengan 5–10 tahun lalu yang menjadi rujukan dari kebijakan itu.
Pelicin Obat yang Tak Sehat
Kali ini PT Kalbe Farma Tbk yang menjadi sorotan. Dengan mengerahkan 1.300 pemasar obat, Kalbe terus membukukan nilai penjualan tertinggi dibanding perusahaan farmasi lain. Pada 2019 saja, divisi farmasinya mencetak penjualan senilai hampir Rp 2,68 triliun. Total penjualan Kalbe—termasuk dari divisi nutrisi, distribusi, dan produk kesehatan—mencapai Rp 23 triliun.
Narasumber investigasi kali ini adalah seorang medical representative PT Kalbe Farma Tbk bernama Christian. Saat bertemu dengan tim, Christian menyerahkan satu rim kertas berisi bukti pengiriman komisi tak wajar Kalbe Farma kepada puluhan dokter di hampir semua rumah sakit di Jakarta. Dokumen lebih dari 500 halaman itu merupakan catatan pengiriman uang dengan nilai nominal masing-masing Rp 5-50 juta. Total hampir 700 lembar dokumen. Periode waktunya cukup panjang, sejak 2010 hingga yang terakhir Juli 2019. Verifikasi atas ratusan dokumen Kalbe dilakukan dengan mewawancarai sejumlah petugas pemasaran obat—yang bisa disebut medical representative alias -medrep—di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Selatan selama dua bulan terakhir. Semua karyawan Kalbe ini membenarkan bahwa praktik memberikan komisi kepada dokter masih terjadi sampai sekarang. Mereka juga membenarkan keaslian dokumen-dokumen yang kami terima.
Merujuk pada dokumen yang diterima Tempo, setidaknya ada dua kategori pemberian komisi kepada dokter. Kategori pertama terkait dengan sponsorship berupa pengiriman dokter mengikuti berbagai seminar mengenai perkembangan terbaru di cabang ilmu kesehatan tertentu sesuai dengan spesialisasi dokter bersangkutan. Dalam dokumen, ini disebut “sponsorship event local (non EPI/non seeding)”. Nilainya cukup besar: rata-rata di atas Rp 10 juta untuk setiap dokter. Sebagian seminar ini memang diadakan di luar negeri. Pelanggaran mulai terjadi ketika Kalbe mengirimkan semua biaya sponsorship tersebut dalam bentuk tunai ke rekening bank dokter itu. Padahal aturan Menteri Kesehatan jelas-jelas melarang hubungan langsung antara pabrik farmasi dan dokter. Jumlah yang ditransfer pun kerap tak kira-kira.
Kategori kedua adalah survei uji coba obat atau dalam dokumen disebut sebagai “sponsorship survey (EPI/seeding)”. Prosedurnya begini. Medrep menghitung berapa jumlah obat yang diresepkan dokter selama sebulan. Setelah itu, seeding trial diisi dokter yang bersangkutan. Pada dokumen itu, dokter hanya perlu mengisi anamnesis (catatan riwayat pasien) fisik, diagnosis atas kondisi, dan obat yang diberikan. Medrep itu akan melampirkan dokumen survei seeding trial ketika mengusulkan kepada atasannya di Kalbe untuk mentransfer uang kepada seorang dokter. Komisi untuk dokter diberikan berdasarkan jumlah resep dikalikan persentase harga obat. Umumnya 10-30 persen.
Dalam dokumen target satu tim medrep yang diterima Tempo terekam strategi promosi itu. Biaya promosi Kalbe Farma terbagi dua: net product dan net business unit. Net product adalah harga penjualan tertinggi yang dihitung per triwulan. Sedangkan net business unit merupakan harga patokan minimal. Selisih dua harga inilah yang menjadi anggaran tim medrep dalam memberikan komisi kepada dokter. Nilainya lumayan besar. Satu tim medrep Kalbe yang terdiri atas empat orang punya nilai net product Rp 2,68 miliar. Adapun net business unit, nilai penjualan yang harus mereka capai dalam satu triwulan, hanya Rp 1,8 miliar, sehingga mereka bisa “memainkan” komisi untuk dokter sebanyak Rp 875 juta. Di Kalbe, saat ini ada 1.300 -medrep yang aktif memasarkan obat.
Selain diberikan kepada dokter, komisi semacam ini sempat mengalir ke para pejabat rumah sakit yang punya wewenang menentukan jenis obat yang bisa masuk formularium (daftar obat) rumah sakit sekaligus mengeluarkan faktur pemesanan. Selain memberikan diskon resmi, Kalbe menyodorkan diskon tambahan yang uangnya mengalir ke para pejabat ini. Ada beberapa lembar dokumen yang menerakan rumah sakit mana saja yang pernah menerima “diskon o? faktur”. Salah satunya RSUD Budhi Asih. Rumah sakit pemerintah Jakarta ini menerima transfer rutin tiap bulan Rp 5-14 juta sepanjang 2013-2014.
Berburu Dana di Papan Bursa
Tiga pekan memimpin perusahaan terbuka, Budiasto Kusuma mulai merasakan mudahnya menyusun strategi untuk mengembangkan bisnisnya. Bos PT Digital Mediatama Maxima Tbk ini mengaku tak lagi dipusingkan oleh urusan duit untuk memperlebar kanal layanan iklan digital. DMMX—kode emiten Digital Mediatama—resmi tercatat di papan pengembangan Bursa Efek Indonesia pada 21 Oktober lalu. Hingga April lalu, nilai aset perusahaan sebesar Rp 73,5 miliar. Dari pelepasan saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO) sebanyak 35 persen, perseroan meraup dana Rp 619,23 miliar. Sebanyak 75 persen dari dana itu akan dipakai untuk modal kerja, seperti penyediaan perangkat layar dan perangkat lunak serta konstruksi pemasangan. Sisanya untuk pengembangan sistem informasi dan teknologi.
Perusahaan teknologi lain, PT Envy Technologies Tbk (ENVY), lebih dulu merasakan manisnya dana segar lewat IPO awal Juli lalu. Dalam rapat umum pemegang saham luar biasa, Rabu, 6 November lalu, Direktur Utama ENVY Dato Sri Mohd. Sopiyan bin Mohd. Rashdi mengumumkan pendapatan perusahaan per September 2019 mencapai Rp 121,41 miliar, naik 147 persen dari periode yang sama tahun lalu. Laba bersih perusahaan juga melonjak 79 persen. Saat ini, aset perusahaan berlipat dari Rp 170,65 miliar menjadi Rp 361 miliar. Adapun ekuitas tercatat mencapai Rp 320,4 miliar. Dengan likuiditas tinggi, perusahaan berencana memperluas jangkauan bisnisnya di bidang analisis big data, kecerdasan buatan, serta Internet of things. Perusahaan yang beroperasi sejak 2004 ini juga akan mengembangkan blockchain, jasa keamanan siber, serta layanan QR Code Indonesia Standard.
Digital Mediatama dan Envy Technologies hanya dua dari sembilan perusahaan teknologi yang kini melantai di bursa. Pasar modal dianggap sebagai alternatif terbaik untuk menambah pendanaan usaha, juga buat memperluas promosi layanan dan memperbaiki tata kelola perusahaan. Pada saat yang sama, tren ekonomi digital memperbesar minat investor mengoleksi saham mereka lantaran menganggapnya memiliki prospek bisnis menggiurkan. Tak ayal, hampir semua penawaran saham perdana perusahaan teknologi mengalami kelebihan permintaan (oversubscribed).









