Indeks Saham Berpeluang Kembali Menguat
Pasar saham sepekan ke depan diperkirakan kembali bergairah meski masih dibayangi sentimen negatif dari perekonomian global. Direktur PT Anugerah Mega Investama, Hans Kwee, memperkirakan IHSG akan terkonsolidasi menguat dengan support level pada rentang 6.178 hingga 6.099, serta level of resistance pada rentang 6.034 samapai 6.348. Suku bunga rendah dalam negeri menjadi salah satu sentimen positif bagi pasar.
Pada akhir perdagangan pekan lalu, IHSG terkoreksi 0,35 persen atau turun 21.12 poin ke level 6.207. Penurunan ini melengkapi pergerakan pasar saham selama sepekan terakhir, yang terkoreksi 0,72 persen. Merujuk ke data RTI, dana asing kabur sebesar Rp 1,73 triliun di seluruh jenis pasar sepanjang pekan lalu. Meski demikian, investor asing masih mencatatkan net buy atau aksi beli bersih sebesar Rp 43,36 triliun sepanjang 2019. Menurut Hans, pasar keuangan masih akan mencermati perkembangan perang dagang Amerika Serikat dan Cina. Pada sisi lain, perkembangan ekonomi AS juga bakal menentukan. Terakhir kali The Federal Reserve, bank sentral AS, menyatakan pasar tenaga kerja tetap kuat, kegiatan ekonomi meningkat pada tingkat moderat, investasi bisnis dan ekspor tetap lemah, sementara inflasi tetap dibawah target 2 persen. Keputusan The Fed yang sebelumnya telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis point ke rentang 1,5 persen hingga 1,75 persen telah direspon investor dengan masuk ke negara- negara berkembang yang seharusnya mampu mendorong kenaikan indeks di pasar modal.
Sawit Indonesia Lebih Kompetitif
India kini memperlakukan tarif yang sama bagi minyak sawit mentah (CPO) dan refined bleached deodorized palm oil (RBDPO) daik dari Malaysia maupun Indonesia. Hal ini membuat sawit Indonesia semakin kompetitif.
Sebelumnya, tarif impor CPO adalah 45% dan 50% untuk RBDPO. Namun per akhir Desember ini, tarif diturunkan menjadi 37,5% dan 45%. Tarif ini diberlakukan sama untuk Indonesia dan Malaysia.
India mengharapkan Indonesia membeli beras dan gula dalam bentuk raw dari India. Pemerintah Indonesia mengatakan akan mengimpor secara bertahap dan bisa ditingkatkan kemudian sesuai kebutuhan.
Produktivitas Dipersoalkan
Pro dan kontra soal upah minimum masih terjadi. Disatu sisi, kenaikan upah dinilai membebani pengusaha dan industri, tetapi disisi lain nilai riil upah tidak naik walaupun nilai nominal upah naik. Tantanganya kini bagaimana mendongkrak prduktivitas seiring dengan kenaikan upah.
Ekonom Indef DIdik J Rachbini berpendapat, konsep perhitungan upah dengan menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi kurang tepat. Acuan perhitungan upah semestinya adalah produktivitas. Menurut pengajar fakultas hukum Universitas Airlangga M Hadi Shubhan, kenaikan upah minimum harus dipertahankan tetapi pemerintah perlu memberikan stimulus kepada industri agar tetap bergairah. Selain itu kompinen hidup layak perlu dikaji baik dari sisi kualitas maupun kuantitas agar tetap relevan dengan kebutuhan pekerja.
Hingga Jumat (1/11/2019) sedikitnya 20 provinsi telah menetapkan upah minimum untuk tahun 2020 dan telah melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Problematika Sektor Perhubungan, Mengurai Benang Kusut Tol Laut
Belum tuntasnya problem di sektor transportasi terus menjadi sorotan, karena kerap dituding sebagai biang keladi tingginya biaya logistik nasional. Presiden Joko Widodo bahkan sampai mengkritik keras jajarannya agar program tol laut bersih dari anasir permainan curang sekelompok pihak.
Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu sempat mencurigai adanya monopoli pengendalian harga dalam program tol laut. Kementerian Perhubungan sendiri bahkan menduga praktik tersebut telah menjurus kepada kartel pada proses distribusi barang.
Kartel yang dimaksudkan di sini adalah bentuk persetujuan sekelompok perusahaan dengan maksud mengendalikan harga komoditas tertentu.
Potensi terjadinya kartel dari sisi distribusi logistik tersebut cukup besar mengingat panjangnya proses logistik dari pengiriman hingga barang sampai tujuan.
Di sisi lain, subsidi tol laut sejak awal tidak tepat sasaran, sehingga menyebabkan program tersebut kurang berhasil dan memicu tuduhan adanya aktivitas monopoli pihak swasta. Seharusnya subsidi diberikan pada pembangunan infrastruktur pelabuhan di daerah-daerah terpencil agar biaya pelabuhannya lebih efisien. Dari Asosiasi Logistik Indonesia, tuduhan pemerintah bahwa ada swasta yang melakukan monopoli terhadap aktivitas tol laut justru menunjukkan adanya upaya mencari kambing hitam untuk menutupi kegagalan program tersebut. Memberikan subsidi pada pelayaran yang sebagian besar adalah BUMN untuk tol laut seperti menggarami air laut, tidak bisa menurunkan disparitas harga dan dampaknya sangat jangka pendek.
Navigasi Perpajakan, Revisi Beleid Pusat Logistik Berikat Dikebut
Ditjen Bea Cukai mempercepat pembahasan revisi Perdirjen Bea Cukai No. 2 dan No. 3 Tahun 2018 yang mengatur tentang Pusat Logistik Berikat (PLB). Substansi perubahan beleid sendiri mencakup tujuh aspek. Pertama, dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas importasi melalui PLB berdasarkan manejemen risiko. Pemeriksaan juga dilakukan berdasarkan NHI (nota hasil intelijen) dan sewaktu-waktu. Kedua, penerapan risk engine pemeriksaan fisik di PLB. Ketiga, persyaratan profil risiko importir yang diperbolehkan melakukan impor melalui PLB, yakni importir low risk bagi tektil dan produk tekstil. Keempat, rekonsilitasi data secara otomasi antara BC 1.6 (masuk barang) dan B.C 2.8 (keluar barang). Kelima, kewajiban bagi petugas bea cukai baik di tingkat kantor wilayah maupun kantor pelayanan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB. Keenam, pemberian akses IT inventory dan CCTV kepada Kantor Pusat Ditjen Pajak dan KPP serta perintah kepada kantor pelayanan untuk meminta feedback secara regular kepada KPP. Ketujuh, penyampaian hasil audit kepabeanan kepada Ditjen Pajak secara langsung.
Pembenahan Iklim Investasi, Cakupan Omnibus Law Diperluas
Pemerintah memperluas cakupan omnibus law. Tidak hanya untuk perizinan investasi, payung hukum itu juga akan mengatur mengenai serapan tenaga kerja di Tanah Air.
Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno, mengatakan ke depan tidak ada omnibus law perizinan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja. UU tersebut akan memuat sejumlah ketentuan. Di antaranya kemudahan perizinan, mekanisme pengajuan izin, serta output dari investasi, salah satunya serapan tenaga kerja.
Perspektif: Dirjen Pajak Baru, Harapan Baru
Tugas Dirjen Pajak baru jelas tidak mudah. Seperti kita ketahui, hingga saat ini kinerja penerimaan pajak Indonesia masih jauh dari kata ideal. Rendahnya tax ratio, target penerimaan pajak yang tidak tercapai, gap penerimaan yang besar, hingga kurang sensitifnya pertumbuhan ekonomi terhadap pertumbuhan penerimaan pajak adalah persoalan yang ‘diwariskan’ ke pundak Suryo. Tantangan perubahan lingkungan yang sedang bergerak dinamis dalam konteks domestik maupun global sejatinya menyiratkan tiga hal. Pertama, justifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai komitmen mewujudkan kehidupan sosial yang lebih baik. Kerja sama internasional di bidang pajak, serta program pengampunan pajak bisa dikatakan telah menyiapkan prakondisi yang ideal untuk dilakukannya reformasi pajak secara menyeluruh. Kedua, ketidakpastian ekonomi global harus disikapi secara bijak. Pembenahan sistem pajak tetap harus memperhatikan kestabilan ekonomi nasional serta daya saingnya. Terakhir, perubahan lanskap juga sepertinya akan menciptakan banyak aturan main baru di bidang pajak, baik secara global maupun domestik. Adanya perubahan peraturan pajak yang disertai oleh kebutuhan penerimaan, berpotensi meningkatkan jumlah sengketa pajak.
Sederet agenda menanti Dirjen Pajak Baru. Pertama, menata fondasi sistem pajak Indonesia yang mampu menjawab berbagai tantangan ke depan melalui agenda reformasi pajak. Fokus untuk merampungkan lima pilar reformasi pajak, yaitu SDM, organisasi, basis data dan teknologi informasi, proses bisnis, dan revisi undang-undang pajak adalah satu keharusan.
Kedua, target penerimaan dalam rangka meningkatkan tax ratio.
Ketiga, dalam jangka menengah berbagai terobosan kebijakan harus dilakukan untuk memperbaiki kinerja penerimaan.
Keempat, mengedepankan upaya menciptakan kepastian bagi wajib pajak.
Kelima, membangun kepercayaan dan menciptakan masyarakat melek pajak melalui kerja sama dengan berbagai stakeholders di arena perpajakan. Terakhir, mewujudkan sistem pajak yang lebih ideal sebagai sumber utama pendanaan pembangunan.
Seven firms accused of illegal nickel exports
Seven raw nickel-exporting companies are under scrunity for allegedly violating Energy and Mineral Resources Ministerial Regulation No. 11/2019. The test are needed to determine whether the companies' nickel ore exports adhere to provisions stipulated in the 2019 regulation. The regulation only allows exports of ore with less than 1,7 percent nickel content and the export quota will only be granted to companies that are building smelters in the country. But actually, nickel ore exports skyrocketed with between 100 and 130 shipments occurring each month since September, exceeding the government's export quota.
Indonesia Cari Pasar Baru
Ekspor minyak kelapa sawit Indonesia ke sejumlah negara tujuan cenderung turun karena sejumlah hambatan Indonesia perlu mencari pasar baru karena ekspor masih jadi andalan.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono menyatakan Indonesia perlu terus meningkatkan daya saing untuk meningkatkan ekspor sawit. Syarat yang ditetapkan pasar Uni Eropa untuk minyak sawit berkelanjutan semakin ketat. Hambatan dagang di pasar global serta aturan pembatasan tak terhindarkan. Dalam situasi seperti itu. Indonesia punya pasar alternatif.
Ekonom Cirad (pusat riset Perancis) Jean-Marc Roda berpendapat serangan Uni0Eropa jadi peluang bagi Indonesia untuk mengoptimalkan industri minyak kelapa sawit guna meraih nilai tambah lebih besar.
Bisnis Digital Disiapkan
Hasil riset e-conomy SEA 2019 yang dilansir oleh Google, Temasek dan Bain&Company menaksir potensi ekonoi digital di Indonesia bakal menyentuh 133 miliar dolar AS atau sekitar Rp 1.862 triliun pada 2025.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Widodo Muktiyo memaparkan peluang bisnis terbuka di daerah. Palapa Ring membuka konektivitas internet dan memberikan kesempatan masyarakat untuk mengembangkan inovasi.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya, Perangkat dan Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Bonnie M Thamrin Wahid menyampaikan penyiapan talenta digital merupakan agenda penting pemerintah dan dunia usaha untuk mengatasi kesenjangan antara kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja.









