Pembenahan Iklim Investasi, Cakupan Omnibus Law Diperluas
Pemerintah memperluas cakupan omnibus law. Tidak hanya untuk perizinan investasi, payung hukum itu juga akan mengatur mengenai serapan tenaga kerja di Tanah Air.
Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno, mengatakan ke depan tidak ada omnibus law perizinan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja. UU tersebut akan memuat sejumlah ketentuan. Di antaranya kemudahan perizinan, mekanisme pengajuan izin, serta output dari investasi, salah satunya serapan tenaga kerja.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023