Milenial Dominasi Pembelian Sukuk Tabungan
Milenial mendominasi pembelian sukuk tabungan ST005 sepanjang 2019. Direktur Pembiayaan Syariah Direktorat Pengelolaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Dwi Irianti Hadiningdyah, mengatakan milenial menempati porsi 54 persen dalam kue pembeli. Dwi menyebutkan, milenial banyak berkontribusi dalam pembelian sukuk setelah Kementerian mulai memperdagangkan SBN secara daring. Adapun SBN daring pertama dipasarkan pada semester II 2018, yaitu ST002.
Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, keterlibatan milenial melonjak mencapai 45 persen pada tahun itu. Padahal, pada 2016, saat sukuk ST001 masih dijual secara offline, Kementerian hanya berhasil menjaring milenial sebanyak 13 persen. Adapun secara keseluruhan-sejak 2008 hingga saat ini-Kementerian Keuangan mencatat telah menerbitkan senilai 1.221 triliun. Dwi mengatakan, saat ini Kementerian terus mencari cara untuk menjaring penanam modal yang lebih luas. Misalnya dengan merilis Green Sukuk ST 006 atau sukuk yang diterbitkan untuk mendanai proyek-proyek lingkungan hijau. Adapun Dirjen PPR, Luky Alfirman, menepis anggapan bahwa likuiditas perbankan saat ini sedang mengetat akibat pemerintah gencar menawarkan SBN. Menurut dia, dana pihak ketiga (DPK) dari masyarakat yang dihimpun perbankan saat ini mencapai Rp 5.500 triliun. Sedangkan pada 2019 Kementerian hanya menerbitkan SBN senilai Rp 50 triliun, dan tahun ini juga jatuh tempo sekitar Rp 55 triliun.
Perbaiki Sistem Antisuap
Indeks risiko penyuapan berbisnis di Indonesia yang relatif stagnan menunjukan perlunya perbaikan sistem antisuap dan antikorupsi. Kehendak politik pemerintah amat dibutuhkan.
Indeks risiko penyuapan dalam berbisnis yang dirilis TRACE International (November 2019) menempatkan Indonesia pada peringkat ke 90 dari 200 negara. Dalam kajian yang dilakukan sejak 2014 (minus 2015), Indonesia cenderung pada posisi yang stagnan. Stagnasi indeks risiko penyuapan Indonesia itu sejalan dengan indeks lainnya, seperti Indeks Negara Hukum yang dirilis World Justice Project (WJP).
Skor indeks negara hukum Indonesia tahun 2019 yang meliputi pengukuran atas variabel ketiadaan korupsi, berada di posisi ke-62 dari 126 negara yang dikaji. Variabel ketiadaan korupsi di Indonesia pada 2019 menurut WJP ada di skor 0,38 (peringkat 97 dari 126 negara).
Tata Kelola Anggaran, Awas, Bom Waktu Dana Desa!
Dana desa saat ini menjadi rebutan. Demi memperoleh dana desa, ada oknum yang dengan sengaja mendirikan desa baru, tetapi tanpa penduduk, alias fiktif.
Keberadaan desa fiktif bukanlah isapan jempol. Setidaknya ada 34 desa bermasalah di Kabupaten Konawe dan 3 di antaranya terindikasi fiktif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II/2018 mengungkap sejumlah kelemahan dalam pengawasan dan pengalokasian dana desa. Proses pembinaan dan penyaluran di kabupatan/kota tidak berbasis data yang mutakhir. Dalam hasil uji petik terhadap 19 kabupaten/kota menunjukkan bahwa variabel
jumlah penduduk (JP), jumlah penduduk miskin (JPM), dan luas wilayah (LW)
berbeda dengan basis data yang digunakan untuk menghitung pembagian dana.
Indonesia Corruption Watch mencatat sejak dialokasikan sampai dengan 2018 sedikitnya ada 252 kasus korupsi yang terkait dengan anggaran desa. Modus yang ditemukan di antaranya penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.
Lippo Bantah akan Tinggalkan OVO
Presiden Direktur Multipolar/Lippo Group Adrian Suherman memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa berita-berita yang mengabarkan bahwa Lippo Group akan meninggalkan OVO karena tidak sejalan dengan kebijakan marketing OVO tidak dan hanya rumor. Bersama para pemegang saham lain, kata dia, Lippo Group merupakan bagian dari OVO dan selalu mendukung bagi kemajuan bisnis OVO. Apalagi dalam dua tahun, OVO telah berkembang menjadi fintech e-money Indonesia. Sebelumnya, sumber CNBC Indonesia membisikkan bahwa Lippo Group berniat hengkang karena tak kuat memasok dana untuk mendukung aksi bakar uang dengan layanan gratis, diskon dan cashback. Dalam dua tahun terakhir, OVO disebut agresif bakar uang investor. "Lippo Group berencana cabut dari OVO. Tiap bulan OVO menghabiskan US$ 50 juta (Rp 700 Miliar)," ujar sumber tersebut pada Kamus (14/11). OVO sendiri telah menjadi unicorn ke-5 di Indonesia. CB Insight, firma analisis perusahaan, dalam situsnya, menulis bahwa valuasi OVO diperkirakan telah mencapai US$ 2,9 miliar atau sekitar Rp 41 Triliun. Bahkan CB Insight mengatakan valuasi tersebut sudah berlaku mulai 14 Maret 2019.
Navigasi Perpajakan, Pengguna Fasilitas TPB Wajib Patuh Pajak
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan mengenai aplikasi impor dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Perubahan ini telah dilakukan oleh otoritas pada pekan lalu.
Dalam mekanisme yang baru, Ditjen Bea Cukai memberlakukan penolakan jika Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertera pada data impor yang diajukan tidak lolos validasi terkait dengan kepatuhan perpajakannya. Sistem yang ada di Ditjen Bea Cukai telah terkoneksi secara langsung dengan sistem yang ada di Ditjen Pajak secara otomatis sehingga jika atas NPWP tersebut teridentifikasi belum memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakannya, maka atas data pemberitahuan impor barang (PIB) yang diajukan akan ditolak otomatis. Pemerintah memastikan bahwa setiap pengajuan dokumen kepabeanan yang diajukan oleh pengguna jasa kepabeanan akan divalidasi dengan mengacu pada profil kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.
Pengguna jasa di sini meliputi pihak importir, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan atau PPJK, dan pengusaha di tempat penimbunan berikat.
Tantangan Industri Ritel Modern, Lagi-Lagi Penetrasi Produk China
Bila perang dagang terus berlanjut, tak tertutup kemungkinan produk-produk China akan kian membanjiri Indonesia pada 2020. Saat ini saja produk-produk tersebut dapat dengan mudah dipasarkan melalui platform dagang-el atau e-commerce yang belum diatur sepenuhnya.
Alhasil, pertumbuhan industri ritel modern pada 2020 ditarget tak jauh berbeda dari pencapaian tahun ini. Kemungkinan hanya bertengger di kisaran 7%-9% atau meleset dari target awal 10%. Pemerintah harus segera memberikan kepastian pada kemudahan berusaha di Tanah Air. Selain itu juga mendorong konsumsi dalam negeri dan memberi semacam proteksi terhadap ancaman resesi global. Perlu diberikan pula perhatian lebih kepada usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berjuang Hingga Akhir
Kalangan pelaku usaha menilai pariwisata merupakan salah satu sektor yang berpeluang dioptimalkan penggarapanya disisa waktu tersebut. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengibaratkan pariwisata sebagai low hanging fruit. Pengibaratan pariwisata sebagai sektor yang paling mudah dijangkau dibandingkan sektor-sektor lainnya sebagai sumber devisa kiranya tak berlebihan.
Ada potensi menarik wisatawan dari Asia, terutama ASEAN agar mengunjungi destinasi wisata di Indonesia. Potensi ini berkaitan erat dengan kecenderungan wisatawan Asia. Kombinasi antara kejelian pelaku usaha memetik peluang dan kemampuan pemerintah mengambil kebijakan yang tepat dibutuhkan saat kondisi menantang seperti sekarang.
Fokus Menciptakan Lapangan Kerja
Kalangan pengusaha dan pekerja menaruh perhatian pada rencana penerbitan UU Cipta Lapangan Kerja. salah satu isu utama yang disorot terkait undang-undang yang akan menjadi omnimbus law itu menyangkut persoalan ketenagakerjaan.
Apindo menyoroti sejumlah faktor yang selama ini dinilai meperlambat penciptaan lapangan kerja. Faktor-Faktor tersebut antara lain soal : pengupahan, pesangon, alih daya, fleksibilitas jam kerja, jaminan sosial dan tenaga kerja asing.
Sriwijaya Gaet Investor Setelah Pecah Kongsi
Grup Sriwijaya Air mulai menjaring investor baru untuk menyokong kegiatan operasional setelah menghentikan kerja sama manajemen (KSM) dengan Garuda Indonesia. Kuasa hukum Sriwijaya Air, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan perusahaan berupaya menormalkan frekuensi layanan yang sempat tergerus. Meski menolak merincinya, Yusril menuturkan kliennya sudah didekati sejumlah investor, termasuk pemodal asing.
Hubungan kedua grup maskapai yang terjalin sejak November 2018 itu sudah retak pada pertengahan tahun ini. Keputusan pecah kongsi pada akhir September lalu membuat Garuda menarik layanan perawatan dan perbaikan teknis (maintenance, repair, overhaul/MRO), termasuk mesin pesawat yang disewakan, dari armada Sriwijaya. Sambil menjajaki sumber pendapatan baru, Head of Corporate Communication Sriwijaya Air, Adi Willi Harhari, mengatakan manajemen mengusahakan perawatan mandiri. Bantuan teknis disuplai sementara oleh beberapa entitas, yaitu FL Technic, PT Mulya Sejahtera Technology, dan PT Merpati Maintenance Facility. Pihak Sriwijaya mengatakan frekuensi penerbangan Grup Sriwijaya, yang optimalnya bisa menyentuh 160 flight per hari, kini merosot hingga 53 flight per hari. Ketua Komisi Transportasi DPR, Lasarus, mengatakan akan memanggil sejumlah bos maskapai penerbangan pada pekan depan untuk membahas beberapa isu penerbangan, termasuk kisruh Garuda dan Sriwijaya. Pasalnya, masalah ini sempat menyebabkan banyak pembatalan penerbangan yang merugikan konsumen.
Pemerintah Perketat Skema Penyaluran Dana Desa
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan memperketat mekanisme pencairan dana desa. Pengetatan dilakukan terutama setelah muncul kasus desa fiktif atau desa yang mendadak dibuat oleh pihak tertentu agar mendapat kucuran dana desa. Salah satu cara pengetatan penyaluran dana desa, kata Sri, dengan pra-audit atau audit internal yang bisa dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan. Sri juga mengatakan telah bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi desa- desa yang diduga fiktif atau tidak layak menerima dana desa.
Kasus desa fiktif mengemuka dalam rapar kerja Menteri keuangan dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Senin pekan lalu. Saat itu Sri mengungkapkan laporan soal banyaknya desa baru yang tidak berpenduduk. Desa-desa itu baru dibentuk agar mendapat kucuran danadesa setiap tahun. Sri menduga ada 34 desa bermasalah. Tiga diantaranya fiktif dan 31 desa lainnya ada tapi surat keputusan pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur. Salah satu indikator desa fiktif, menurut Sri, ialah tidak memiliki penduduk. Di Jawa, kata dia, satu desa ditempati minimal 5.000 penduduk dan di luar Jawa ada yang memiliki 2.000 atau 3.000 penduduk. Jika susunan suatu desa berubah akibat bencana alam, menurut Sri, harus ada pendataan atau registrasi ulanh mengenai batas desa dan indikator lainnya.









